Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar dalam rangka mengisi posisi jabatan bupati yang menggelar Pilkada.
Adapun nama-nama yang dilantik oleh Gubernur Kalbar, yakni Dr. Syarif Kamaruzaman sebagai Pjs Bupati Sambas, Ir. Florentinus Anum sebagai Pjs Bupati Sintang, lalu ada Dra. Hj. Linda Purnama sebagai Pjs Bupati Melawi dan Dra. Hj. Sri Jumiadati sebagai Pjs Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (26/9/2020).
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar) |
Dalam sambutannya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji S.H., M.Hum., memberikan perhatian khusus kepada empat Pejabat Sementara Bupati tersebut untuk tetap menjaga netralitas selama proses pilkada dan menekan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak memihak salah satu pasangan calon pilkada.
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar) |
“Betul-betul tempatkan diri saudara pada posisi yang netral se-netral-netral nya. Saya tidak mau pengangkatan ini kaitan isu suku,golongan, tapi berbicara kebutuhan untuk Kalimantan Barat. Kebutuhan untuk Pilkada yang betul-betul netral. Saya minta ini betul-betul diperhatikan. Upayakan tidak berinteraksi dengan Bupati yang cuti,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji.
Dia meminta para Pejabat Sementara Bupati yang dikukuhkan untuk dapat bertindak netral dalam Pilkada nanti.
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar) |
“Saya berharap semuanya hanya ditugaskan sebagaimana ditugaskan. Saya tidak mau ada satupun Pjs yang ya ucapnya aja tidak boleh mengarah bahwa dia berpihak. Tugasnya adalah memfasilitasi Pilkada dan melaksanakan pemerintahan selama Bupati nya dicutikan,” tuturnya.
Kemudian dirinya menambahkan, agar para Pejabat Sementara Bupati tidak berinteraksi dengan para tim sukses dari calon manapun.
Tugas Pejabat Sementara Bupati adalah menjalankan pemerintahan dan memfasilitasi pelaksanaa Pilkada bukan memfasilitasi para bakal calon.
Pelantikan empat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kalbar. (Foto: Humpro Kalbar) |
“Jangan berhubungan same tim sukses dari pasangan siapepun. Pokoknya jangan urus yang begitu, ibu bapak jalankan pemerintahan. Yang dimaksud memfasilitasi pelaksanaan Pilkada bukan memfasilitasi calon tapi prosesnya. Misalnya koordinasi dengan KPU,Bawaslu,Forkopimda itu aja tapi tak boleh dengan calon. Betul-betul itu jadi perhatian,saya nggak mau kalau ade interaksi apepun," tegasnya.
Selain itu ia juga berharap, para Pjs agar bisa menekan penyebaran Pandemi Covid-19 di daerahnya, guna tidak ada lagi terjangkit Covid-19 di masyarakat serta selalu mengirim laporan terkait Pandemi Covid-19.
"Jangan anggap remeh virus Covid-19 ini, saya minta para Pjs selalu mengirim laporan dan menekan penyebaran Covid-19. Edukasikan ke masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak," tegasnya. (YK/Humpro Kalbar)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS