Berita Borneotribun.com: Nasional Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Januari 2025

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar.
TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025). 

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. "Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. "Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (LS/PHAL)

Rabu, 22 Januari 2025

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. "Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. 

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (JM/PHAL)

Senin, 20 Januari 2025

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut.
Jakarta – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/JR/OD)

Kamis, 16 Januari 2025

Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ditunjuk sebagai Wakil Ketua (Waka) Bidang Penyediaan Lahan dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Bicara kapasitasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus Waka Satgas, Menteri Nusron bicara pihaknya mendukung secara penuh hilirisasi dan ketahanan energi. 

“Rapatnya (Rapat Satgas) akan mulai besok, besok pagi (Jumat, 17/01/2025), terlebih hilirisasi ini kan bagian dari program prioritas dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita harus support hilirisasi. Apalagi hilirisasi di sektor energi. Jadi ini double prioritas,” ujar Menteri Nusron di hadapan awak media saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/01/2025). 

Penunjukkan Menteri Nusron secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Kepres tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu pada Jumat, 3 Januari 2025 di Jakarta.

Terkait perannya dalam Satgas, Menteri Nusron berkata bahwa pihaknya merumuskan beberapa hal yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, beberapa di antaranya adalah informasi tanah, penyediaan tanah, azas dimensi tata ruang, serta mempercepat proses-proses perizinan yang berkaitan dengan bidang pertanahan. 

“Jadi prioritas pertama adalah energi, prioritas kedua adalah hilirisasi. Kita merumuskan apa saja yang menjadi kewenangan kita seperti empat hal tersebut. Kalau melihat kata kuncinya, masalah hilirisasi ini adalah percepatan. Percepatan ini supaya ada hasil dan sebagainya,” pungkas Menteri Nusron. (AR/JR)

Rabu, 15 Januari 2025

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan .HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait administrasi pertanahan. Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025).

“Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama, yaitu penataan administrasi pertanahan supaya lebih mengedepankan dimensi HAM, bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM,” kata Menteri Nusron kepada awak media selepas pertemuan berlangsung.

Salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi ini ialah terkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. Sebanyak 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.

Namun, Menteri Nusron mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Setiap ada pendaftaran selalu terhambat kepada pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan,” tuturnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertipikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertipikat komunal,” ucapnya.

Turut serta dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.(JM/FA/CE)

Jumat, 10 Januari 2025

Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak.
Lebak - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang. 

"Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua," ujar Menko AHY dalam kegiatan yang digelar di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertipikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis. "Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak. "Sertipikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. 

Setelah menyerahkan sertipikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, dan didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (GE/JR)

Kamis, 09 Januari 2025

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau. 
SANGGAU – Program sertipikasi tanah kembali menyentuh masyarakat Kabupaten Sanggau. Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau pada Kamis (9/1/2025), sebanyak 11.088 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, Pj. Bupati Sanggau Suherman, Kepala Kantor Pertanahan Sanggau Chandra Setiawan, Forkopimda Sanggau, serta masyarakat penerima sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 7.200 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 17 desa di 7 kecamatan, serta 3.888 sertipikat redistribusi tanah untuk 5 desa di 5 kecamatan.

Pj. Bupati Sanggau, Suherman, menyambut baik pelaksanaan program ini dan mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sanggau dan BPN. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanah mereka dengan baik guna menghindari mafia tanah.

“Harapan saya, kolaborasi antara Pemkab Sanggau dan BPN terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sanggau,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk percepatan program sertipikasi tanah.

“Pada tahun 2025, target kami adalah menerbitkan 2.300 sertipikat PTSL dan 3.000 sertipikat redistribusi tanah. Untuk itu, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, juga mengapresiasi suksesnya program ini.

“Syukur alhamdulillah, program redistribusi tanah sebanyak 3.888 sertipikat dan PTSL sebanyak 5.407 sertipikat telah diselesaikan dengan baik. Semua ini berkat kolaborasi yang solid dari para stakeholders,” ungkap Andi.

Ia berharap sinergi ini terus terjalin untuk mendukung program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Sanggau.

Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat.
Jakarta - Memasuki Tahun Anggaran 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan kepada jajarannya agar penyusunan anggaran Kementerian ATR/BPN lebih berfokus pada program-program teknis yang berdampak langsung kepada masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Kamis (09/01/2024).

“Saya maunya anggaran-anggaran untuk rapat, bimbingan teknis itu dikurangi. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red)-nya ditambah, kasus pertanahannya selesai, pelayanannya ditingkatkan lagi,” tegas Menteri Nusron usai mendengarkan paparan mengenai capaian dan rencana program dari masing-masing pimpinan unit kerja, baik tingkat Eselon I maupun II.

Seperti diketahui, di awal kepemimpinannya, Menteri Nusron menaruh perhatian pada pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sehingga, ia ingin anggaran program yang ada di masing-masing unit kerja pusat, bisa menunjang kedua program tersebut. 

“Anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peningkatan sistem layanan dan sumber daya manusia kita” tegas Menteri ATR/Kepala BPN. 

Mengawali kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN melaporkan capaian program tahun 2024, rencana penggunaan anggaran tahun 2025, dan target-target yang akan dicapai di tahun 2025. Setelah itu, Menteri ATR/Kepala BPN memberi pandangan, masukan dan mengevaluasi beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana yang juga bertindak sebagai moderator; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Rapim ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. (GE/FA/MW)

Rabu, 08 Januari 2025

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat. 
Jakarta – Beberapa program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ialah mencapai swasembada pangan, menjamin pembangunan hunian berkualitas, dan pemerataan ekonomi. Untuk menindaklanjuti ketiga hal tersebut, ketersediaan tanah menjadi hal paling mendasar agar program-program tersebut dapat terlaksana.

“Kami memiliki 854.662 hektare cadangan tanah telantar dan tambahan 10.000 hektare tanah hasil konversi dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan tata ruang,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam paparannya pada Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (08/01/2025). 

Menurutnya, dari total cadangan tersebut, sebanyak 209.780 hektare dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Langkah ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.

Selain itu, 567.585 hektare tanah telah dialokasikan untuk program transmigrasi. Menteri Nusron menyatakan lahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi untuk mendukung relokasi penduduk ke wilayah-wilayah baru, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, sekaligus mengurangi tekanan penduduk di daerah padat.

Untuk mendukung program perumahan rakyat, Nusron Wahid menjelaskan bahwa 77.297 hektare lahan ditambah 10.000 hektare hasil konversi telah dialokasikan untuk pembangunan pemukiman. Hal ini memastikan kelancaran program pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan pemerintah.

“Kami rasa untuk program 3 juta rumah, ketersediaan tanah tidak ada masalah. Kemarin juga sudah kami laporkan kepada menteri terkait, dan semua berjalan dengan lancar,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tanah yang tidak produktif untuk mendukung agenda prioritas nasional. Menteri Nusron menekankan bahwa sinergi antara kementerian terkait menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan alokasi lahan ini.

Turut hadir pada rapat ini, sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan Brilianto. (JM/FA/OD)

Senin, 06 Januari 2025

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati. 
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan kepada seluruh jajarannya agar melayani pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati. Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran secara daring, Senin (06/01/2025).

“Seperti halnya masalah pengaduan. Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati. Semua pengaduan juga harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan. Jangan semua pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi. Pengaduan harus dijawab kalau perlu didatangi rumahnya,” imbau Menteri Nusron. 

Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan daftar laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal pertanahan. “Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada 1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tidak puas dengan jawaban orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanya Menteri Nusron. 

Untuk itu, ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh jajaran wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu _Key Performance Indicator_ (KPI) dari kinerja satuan kerja.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terangnya. 

Masih terkait perihal tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf. “Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” terangnya. 

Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran. (AR/FA)

Rabu, 01 Januari 2025

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN.
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.  

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.  

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.  

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.  

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (LS/PHAL)

Selasa, 31 Desember 2024

Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATRBPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik

Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATRBPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik.
Jakarta - Pada Desember tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertipikat Elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertipikat tanah berjenis elektronik ini. 

Sertipikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini, kata Menteri Agraria dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATRBPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertipikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Seripikat Elektronik.

Sertipikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.

Dengan Sertipikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATRKepala BPN kemudian mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik. Gunakan Sertipikat Tanah Elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar, tuturnya.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATRWakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATRBPN; serta 84 awak media nasional. (JMPHAL)

Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN: Oleh Certified Surveyor Berkompeten

Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN: Oleh Certified Surveyor Berkompeten.
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima kunjungan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono pada Selasa (31/12/2024) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan dan membahas prosedur pengukuran tanah di wilayah IKN, khususnya untuk alokasi investor yang melibatkan kedua lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN.

“Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor. Tapi, setelah ada alokasi tanah, akan disertipikatkan dan diukur kembali oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Basuki Hadimuljono usai pertemuan dengan Menteri Nusron.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat pengukuran tanah di wilayah IKN akan dilakukan oleh certified surveyor yang kompeten. Langkah ini diambil agar pengukuran yang dilakukan hanya satu kali, namun dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut sehingga menghindari duplikasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan pembangunan IKN. 

Certified surveyor merupakan mitra kerja Kementerian ATR/BPN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022. “Memang kewenangannya memang ada di (Kementerian) ATR/BPN. Nah, ini kami ingin menyatukan,” beber Basuki Hadimuljono.

Pengukuran tanah yang terstandarisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kokoh bagi pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas yang mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota yang baru. 

Turut serta dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Errsta Jaya. (MW/JR/NA)

Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025

Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Kita Akan Lakukan Percepatan di Tahun 2025.
Jakarta - Sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. Sejalan dengan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mempercepat sertipikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di hadapan awak media dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.

Salah satu usulan yang dikemukakan oleh Menteri Nusron ialah pengkhususan loket untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertipikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.

"Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," tutur Menteri Nusron.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (JM/PHAL)

Jumat, 27 Desember 2024

Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertifikat Milik Pemkot

Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertifikat Milik Pemkot
Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertifikat Milik Pemkot.
Pontianak – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertifikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Edi Suryanro mengapresiasi kinerja seluruh pihak khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengamankan kepastian hukum secara administrasi.

“Sekarang kita menerima 11 sertipikat, sisanya ada sekitar 30 sertipikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” tuturnya usai menerima sertifikat di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (27/12/2024).

Adapun tugas Pemkot Pontianak ke depan, setelah mendapat kepastian hukum, menurut Edi, adalah pengamanan fisik lewat pengelolaan aset. Ia menerangkan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.

“Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerjasama dengan baik, kalau pun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap diselesaikan,” ungkapnya.

Saat ini masih terdapat beberapa aset Pemkot Pontianak yang berada di bawah pengelolaan pihak lain. Edi ingin di masa mendatang seluruh aset harus dikelola secara langsung oleh Pemkot Pontianak.

“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” terangnya.

Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berlangsung lancar. Tidak hanya itu, dirinya berharap masyarakat turut merasakan manfaat dari aset tersebut.

“Kita apresiasi seluruh pihak, dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng menambahkan, penyerahan sertifikat diharapkan meningkatkan nilai dari aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan, prosedur sertifikasi dimulai dari proses pengajuan.

“Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai mencetak sertifikat,” ucapnya usai berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN.

Secara umum, lanjutnya lagi, kendala di lapangan disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanah yang dimiliki. Katanya, apabila masyarakat paham akan pengelolaan tanah, ia yakin tidak akan ada masalah.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, menguasai, menempati dengan baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah,” pungkasnya. 

Selasa, 24 Desember 2024

Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968.
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,  menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal.

Penyerahan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut. Acara penyerahan sertipikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.

"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.

"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," terang Nusron.

Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara. Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya. Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.

"Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja," tegasnya.

Sertipikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.

"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.

Dia mengaku bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten. Sertipikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.

Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.

"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," kata Nusron.

Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Nusron Wahid dan juga yang menjabat sebelumnya, yang terus memberikan support agar kami bekerja keras, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertipikat hak milik.

Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungan selama proses pengurusan sertipikat," katanya.

Ia menyebut dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertipikat  dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah. (MW/PHAL)

Jumat, 20 Desember 2024

Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
Jakarta – Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau. Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber. Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya. Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan. (YS/YZ)

Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Serahkan 1.334 Sertipikat se-Banten, Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
Serang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 1.334 sertipikat tanah untuk masyarakat se-Provinsi Banten pada Jumat (20/12/2024). Di momen ini, Menteri Nusron menyerahkan 12 sertipikat secara langsung kepada perwakilan penerima. Ia pun menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertipikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.

"Yang paling penting ini supaya sertipikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf, gratis!" kata Nusron Wahid usai menyerahkan sertipikat di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten.

Sebagai upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Menteri Nusron bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga organisasi keagamaan yang tersebar di Indonesia. Dalam hal ini, ia mengimbau Gubernur Banten terpilih agar ke depan dapat membentuk tim pendamping wakaf sehingga proses sertipikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih optimal.

"Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga," terang Nusron Wahid.

Ia juga mengimbau kepada pengurus organisasi keagamaan yang hadir untuk dapat membantu menyosialisasikan program percepatan sertipikasi tanah wakaf. "Kami atas nama Kementerian ATR/BPN minta doa restu sekaligus bantuan kepada Bapak-bapak sekalian, tolong sosialisasikan ini untuk bersama-sama membantu percepatan proses sertipikasi wakaf di lembaga masing-masing untuk kepentingan keamanan masa depan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun penyerahan sertipikat berlangsung secara daring dan luring, di mana 1.009 sertipikat dibagikan secara langsung di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di KP3B, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara 325 sertipikat lainnya, diserahkan secara terpisah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari beberaapa program Kementerian ATR/BPN. Program tersebut antara lain program Redistribusi Tanah, Sertipikasi Rumah Ibadah atau Wakaf, Sertipikasi Aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), program Lintas Sektor, dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten beserta jajaran. Turut hadir, Gubernur Banten terpilih; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten; serta jajaran Forkopimda Banten. (LS/PHAL)

Rabu, 18 Desember 2024

Silaturahmi Strategis Menteri ATR/Kepala BPN dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

Silaturahmi Strategis Menteri ATR/Kepala BPN dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya.
D. I. Yogyakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengadakan pertemuan strategis di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024) pagi. Diskusi produktif ini menyoroti upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf Muhammadiyah dan pembenahan sistem tata guna tanah yang lebih berkeadilan.

Dalam keterangannya, Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan Muhammadiyah. “Kami berdiskusi soal peningkatan pelayanan, khususnya sertipikasi wakaf untuk mendukung aset-aset Muhammadiyah yang dipakai untuk kemaslahatan umat. Kami juga membahas sistem distribusi tanah yang mencerminkan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi," jelas Nusron Wahid.

Menurutnya, sejauh ini Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi masyarakat besar yang paling rapi dalam pengelolaan aset-asetnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan mendukung agar seluruh aset Muhammadiyah, baik wakaf maupun hak kepemilikan lainnya dapat tersertipikat seluruhnya.

Tak hanya melakukan pertemuan, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada Muhammadiyah. Kelima sertipikat itu merupakan hasil legalisasi atas aset-aset Muhammadiyah yang ada di D. I. Yogyakarta.

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir menyambut baik langkah progresif pemerintah. "Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan agraria yang berbasis keadilan dan pemerataan, mengingat aset-aset tanah kami digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini membawa manfaat besar untuk bangsa, bukan hanya untuk kelompok tertentu," ujarnya.

Pertemuan dengan Muhammadiyah mencerminkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pemerataan akses tanah yang berkeadilan, dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi agraria demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, Suwito. Pertemuan ini juga dihadiri jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah (JM/PHAL)

Selasa, 17 Desember 2024

Buka Ujian PPAT di STPN, Menteri Nusron: PPAT Akan Terlibat dalam Transformasi SDM yang Dijalankan Kementerian ATR/BPN

Buka Ujian PPAT di STPN, Menteri Nusron: PPAT Akan Terlibat dalam Transformasi SDM yang Dijalankan Kementerian ATR/BPN.
D. I. Yogyakarta -  Saat membuka ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (17/12/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut PPAT yang nantinya lulus akan menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN. Ia menjelaskan, ada dua transformasi yang dilakukan, yakni sistem dan sumber daya manusia (SDM).

"Sistem (yang akan ditransformasi) itu ada dua, yaitu bisnis proses dan IT karena itu nanti kita akan link-an. Jadi kita akan link-an gagasanya nanti AJB (Akta Jual Beli) dan akta-akta yang Saudara-saudara susun nanti kalau lulus, itu secara online termonitor di dalam Pusdatin sehingga kita akan tahu berapa yang aktif, berapa yang tidak, transaksinya berapa, termasuk biaya transaksinya berapa akan kita monitor," kata Nusron Wahid dalam sambutannya pada acara yang berlangsung di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), D.I. Yogyakarta.

PPAT ini juga terlibat dalam transformasi SDM yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron memaparkan, peningkatan kualitas PPAT dilakukan melalui rotasi penempatan selayaknya aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN.

"KPK menemukan bahwa biaya dan pelayanan PPAT tidak seragam. Ada yang tinggi sekali, ada yang besar sekali. Karena tidak seragam, mungkin kita sudah mempertimbangkan mungkin tempatnya PPAT itu akan kita rolling terus supaya tidak terjadi confusion terus menerus," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun ujian PPAT tahun 2024 di STPN ini telah masuk ke gelombang kedua. Sebelumnya, ujian PPAT pertama berlangsung di PPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas. Total pendaftar ujian PPAT tahun ini mencapai angka 6.000, yang mana 5.544 di antaranya dinyatakan lulus dan berhak mengikuti ujian.

Ujian PPAT dilaksanakan menggunakan metode Computer Based Test (CBT) yang hasilnya bisa dilihat secara real time di sekitar lokasi ujian. Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus ialah mereka yang bisa memenuhi passing grade dan pemeringkatan. Ujian berlangsung sangat transparan sehingga peserta bisa memantau setiap proses yang mereka lalui.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Ketua STPN, Agustyarsyah; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (JM/PHAL)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno