Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen
![]() |
Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen. |
![]() |
Kementerian ATR/BPN Gelar Kick-off Proyek ILASP, Menteri Nusron: Samakan Persepsi dan Perkuat Komitmen. |
![]() |
Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Kolaborasi dengan Pemda untuk Permudah Sertipikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem. |
Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat proses sertipikasi tanah, khususnya untuk masyarakat miskin ekstrem.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Sulsel dalam kunjungannya di Makassar pada Sabtu, 12 April 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Pemda demi mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam pernyataannya, Menteri Nusron mengatakan bahwa kerja sama dengan gubernur, bupati, hingga wali kota sangat penting untuk memastikan program PTSL berjalan lancar. Ia mendorong agar jajaran BPN bisa meminta dukungan dan subsidi dari pemerintah daerah, terutama untuk program PTSL yang menyasar warga miskin ekstrem.
“Perlu pendekatan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Minimal minta subsidi, khususnya untuk PTSL yang menyasar masyarakat miskin ekstrem. Jadi mereka terbantu karena setidaknya aset (tanah) mereka terjaga,” jelasnya.
Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal memberdayakan masyarakat. Sertipikat tanah bisa menjadi modal ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat miskin, karena memiliki nilai yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Sertipikat tanah, lanjut Menteri Nusron, bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi bisa membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya. Dengan tanah yang sudah bersertipikat, masyarakat punya kepastian hukum atas tanah mereka, yang bisa dijadikan agunan untuk mengakses modal usaha atau bantuan dari pemerintah.
Ia menyebut, kolaborasi antara BPN dan Pemda ini adalah solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, masyarakat terbantu mendapatkan hak atas tanahnya secara legal. Di sisi lain, Pemda juga terbantu dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala besar yang kerap dihadapi masyarakat dalam proses sertipikasi tanah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya ini seringkali menjadi beban berat bagi warga miskin, sehingga mereka enggan mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL.
Menyikapi hal ini, Menteri Nusron meminta agar Kepala Kantor Pertanahan di Sulsel mendorong kepala daerah untuk mempertimbangkan penghapusan atau setidaknya pengurangan BPHTB bagi warga miskin ekstrem.
“Salah satu penyebab masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya lewat PTSL adalah beban BPHTB. Kalau bisa, warga yang masuk kategori miskin ekstrem dibebaskan dari BPHTB, jadi mereka mau disertipikatkan (tanahnya),” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis. Turut hadir pula Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulsel, R. Agus Marhendra, dan para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulsel.
Dengan sinergi yang kuat antara BPN dan Pemda, diharapkan proses sertipikasi tanah melalui program PTSL bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem yang selama ini kesulitan dalam mengurus hak atas tanah mereka.
Program PTSL merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa lebih sejahtera secara ekonomi.
Langkah Menteri Nusron dalam mendorong kolaborasi antara BPN dan Pemda di Sulsel ini menjadi contoh baik yang bisa ditiru oleh provinsi lain di Indonesia. Harapannya, seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal dan adil.
![]() |
Menteri Nusron Ungkap Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat. |
Palu – Kabar menggembirakan datang dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 1,1 juta hektare tanah di wilayah tersebut yang belum terdaftar secara resmi. Potensi lahan ini bisa menjadi sumber kekuatan baru untuk kemajuan masyarakat lokal.
Dalam kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Sulteng, Menteri Nusron melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah di provinsi ini. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama dalam penataan ulang sistem pertanahan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
Menteri Nusron menyebutkan bahwa dari 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar, banyak di antaranya berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan. Termasuk di antaranya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Di Sulteng ini tadi masih ada 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar. Ini masih banyak peluang HGU dan HGB di sini. Karena itu harus kita tata ulang, kita berdayakan supaya bisa dinikmati masyarakat seluas-luasnya," jelas Menteri Nusron kepada awak media.
Dengan potensi lahan sebesar itu, masyarakat Sulteng bisa mendapatkan akses lebih besar terhadap tanah untuk pertanian, perumahan, hingga kegiatan ekonomi lainnya. Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan warga.
Penataan ulang pertanahan ini bukan tanpa dasar. Menurut Menteri Nusron, hal ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta agar Kementerian ATR/BPN bisa mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Untuk itu, langkah strategis harus dilakukan, salah satunya dengan melibatkan pemerintah daerah. Menteri Nusron menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berhasil jika dilakukan sendiri.
"Kami terjemahkan arahan Presiden dengan tiga prinsip: yang besar jangan dimatikan, biarkan tumbuh tapi jangan diperluas lagi. Yang kecil kita dorong untuk berkembang. Yang belum ada, kita bantu agar bisa memiliki. Kuncinya adalah sinergi dan kolaborasi dengan kepala daerah,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang dicanangkan oleh Menteri Nusron.
"Semua sudah jelas yang dijelaskan oleh Bapak Menteri tadi, dan insyaallah semua akan kami laksanakan sesuai dengan perintah yang disampaikan oleh Pak Menteri," ujarnya dengan penuh optimisme.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh para wali kota dan bupati dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Penataan ulang pertanahan di Sulteng diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem agraria yang lebih adil dan merata. Ketika tanah dikelola dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan, tapi juga oleh masyarakat luas dalam bentuk peluang kerja, akses ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muh. Tansri, dalam agenda penting ini.
Tanah bukan hanya soal kepemilikan, tapi juga soal masa depan masyarakat. Dengan adanya 1,1 juta hektare lahan belum terdaftar di Sulawesi Tengah, terbuka peluang besar untuk memberdayakan tanah demi kepentingan rakyat. Komitmen pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Mari kita dukung langkah positif ini demi terciptanya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia, khususnya di Bumi Tadulako, Sulawesi Tengah.
![]() |
Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Peran Pemda dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern di Sulteng. |
Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan arahan penting kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sebuah pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Jumat, 11 April 2025. Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan bahwa peran pemerintah daerah (pemda) sangat krusial dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern, tertib, dan berkelanjutan.
“Peran pemda yang pertama adalah soal land tenure, memastikan status kepemilikan tanah masyarakat. Tolong dibedakan mana tanah adat dan mana yang bukan, kami butuh bantuan dari para kepala daerah,” tegas Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sistem administrasi pertanahan yang modern tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Di sisi lain, sistem ini juga akan membantu meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi pemanfaatan tanah secara tertib dan legal.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa semua itu tidak bisa diwujudkan hanya dari pemerintah pusat saja. Dukungan nyata dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan, mulai dari pengumpulan data pertanahan hingga pengawasan penerbitan surat-surat resmi.
Salah satu isu penting yang disoroti dalam pertemuan ini adalah soal validitas surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Menteri Nusron mengingatkan agar pemda lebih hati-hati dalam mengeluarkan dokumen pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau bahkan penerbitan sertipikat di kawasan yang tidak sesuai, seperti kawasan hutan atau perairan.
“Kami minta perhatian khusus, jangan sampai terjadi sertifikasi di area yang sebenarnya tidak boleh, karena itu bisa memicu konflik dan kerugian besar di kemudian hari,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga mengajak seluruh kepala daerah untuk lebih aktif menjalankan program Reforma Agraria di wilayah masing-masing. Program ini penting untuk memberikan akses yang adil terhadap tanah kepada masyarakat lokal, khususnya kelompok-kelompok yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Selain itu, beliau juga mendorong pemda untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RDTR sangat penting sebagai acuan dalam pengendalian pembangunan dan pemberian izin pemanfaatan ruang (KKPR), agar pengelolaan lahan benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
“Pemda juga harus bisa mengajak masyarakat untuk aktif mengelola tanahnya sendiri. Lalu dilanjutkan dengan land development, yaitu pengendalian pembangunan yang berbasis pada tata ruang yang jelas,” tambah Menteri Nusron.
Menteri Nusron berharap bahwa melalui kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, modernisasi pertanahan di Indonesia bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia percaya bahwa dengan sistem yang tertata, masyarakat akan semakin sejahtera dan konflik agraria bisa diminimalisir.
“Dengan sinergi dan komitmen bersama, kita bisa wujudkan pertanahan yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat di Sulawesi Tengah,” tutupnya.
Acara pengarahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, antara lain:
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas ATR/BPN
Muh. Tansri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah
Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk bersama-sama mendorong transformasi digital dan modernisasi dalam urusan pertanahan di Indonesia.
![]() |
Menteri Nusron Dorong Produktivitas Tanah di Sulteng Demi Pertumbuhan Ekonomi. |
Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun perekonomian daerah. Pada Jumat (11/04/2025), ia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan menyampaikan pesan penting: tanah harus dimanfaatkan secara produktif agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin ekonomi di Sulteng ini tumbuh. Dan untuk itu, butuh kegiatan usaha. Nah, kegiatan usaha ini pastinya butuh tanah yang produktif,” kata Menteri Nusron di hadapan media.
Menurutnya, masih banyak lahan yang status hukumnya jelas, tapi justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan, ada juga lahan yang hanya dikuasai oleh segelintir pihak, baik individu maupun perusahaan, tapi dibiarkan terbengkalai. Hal ini tentu merugikan masyarakat, karena mereka kesulitan mengakses lahan untuk kegiatan produktif.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek ulang tanah-tanah yang telah diberikan haknya, terutama Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami akan lakukan pengecekan. Apakah tanah itu dimanfaatkan dengan baik? Apakah mendukung kegiatan hilirisasi? Kalau belum, akan kami evaluasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya hilirisasi industri di daerah, terutama di wilayah Sulawesi yang kini mulai menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, Nusron juga mengingatkan bahwa pertumbuhan tidak boleh hanya bertumpu pada sektor pertambangan, tapi juga harus menyentuh sektor-sektor lain seperti pertanian, perkebunan, hingga UMKM.
“Kalau semua sektor tumbuh, kesejahteraan masyarakat akan lebih merata,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini sangat penting agar tanah yang dimiliki memiliki sertipikat resmi, sehingga terhindar dari konflik atau sengketa.
“Kalau sudah bersertipikat, masyarakat bisa lebih tenang. Tanahnya aman secara hukum dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, misalnya dijadikan agunan usaha,” ucapnya.
Tak hanya berbicara soal ekonomi, Menteri Nusron juga menunjukkan kepeduliannya terhadap aspek sosial dan keagamaan. Dalam kunjungannya, ia menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk lima rumah ibadah yang berada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Selain itu, ia juga menandatangani prasasti Masjid Nurul Ikhlas yang berada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng, sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan fasilitas ibadah yang layak dan representatif.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta menggelar rapat bersama jajaran Kanwil dan seluruh Kepala Kantah se-Sulteng.
Kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Sulawesi Tengah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat serius ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan tanah yang produktif. Tidak hanya menyoroti pentingnya hilirisasi dan pemerataan sektor usaha, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas tanah dan mendukung kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ke depan masyarakat Sulteng bisa lebih sejahtera, dan ekonomi daerah semakin berkembang secara inklusif dan berkelanjutan.
![]() |
Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas. |
Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengambil langkah penting dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan tata kelola organisasi. Pada Rabu (9/4/2025), sebanyak 78 Pejabat Fungsional resmi dilantik oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN.
Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Di baliknya, ada semangat besar untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan efisiensi kerja, khususnya dalam memberikan layanan pertanahan dan tata ruang yang lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wamen ATR Ossy Dermawan menyampaikan pesan yang kuat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
“Saya berpesan agar sumpah dan janji jabatan yang telah Saudara-saudari lakukan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pengangkatan ini tidak asal tunjuk, tetapi berdasarkan kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan integritas, moralitas, serta kompetensi," ujar Ossy dengan penuh keyakinan.
Beliau juga menekankan bahwa para pejabat harus memahami dan menerapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan aturan dan nilai-nilai profesionalisme.
Ke-78 pejabat yang dilantik berasal dari berbagai bidang fungsional, antara lain:
Analis Hukum
Analis Anggaran
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pranata Keuangan APBN
Pranata SDM Aparatur
Pelantikan ini turut disaksikan oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan betapa pentingnya acara ini dalam struktur organisasi.
Pengangkatan pejabat fungsional ini diharapkan bisa membawa angin segar bagi birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan profesional. Para pejabat baru ini memiliki tanggung jawab besar untuk mempercepat pelayanan publik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di bidang pertanahan.
Wamen Ossy pun memberikan dorongan moral kepada mereka agar terus semangat dalam menjalankan tugas, meningkatkan kompetensi, dan tetap menjunjung tinggi nilai integritas.
“Saya minta semua yang dilantik hari ini untuk bekerja dengan semangat pengabdian, menjaga amanah, dan memberikan kinerja terbaik untuk organisasi kita,” tegas Ossy.
Mengakhiri sambutannya, Wamen Ossy mengajak semua pihak untuk terus bekerja secara tulus dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap agar seluruh langkah dalam menjalankan tugas selalu mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memimpin dan melindungi langkah-langkah kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini,” tutupnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan publik Kementerian ATR/BPN akan semakin baik, cepat, dan transparan. Tentu saja, peran para pejabat fungsional sangat vital dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
![]() |
Sepakati Langkah Penanggulangan Banjir di Jabar, Menteri Nusron: Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Ditertibkan. |
![]() |
Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi. |
![]() |
Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang. |
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru