Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Januari 2025

Selidiki Investasi Pemda Ketapang Sebesar 16 M di Perusda KPM, Kejaksaan Didorong Jawab Keresahan Publik

Foto: Praktisi Hukum di Ketapang, Darius Ivo Elmoswat

KETAPANG - Praktisi hukum di Ketapang Darius Ivo Elmoswat menyebut ada potensi dugaan penyelewengan anggaran yakni mark up pada penggunaan dana penyertaan modal Pemda Ketapang sebesar 16 M kepada Perusda KPM.

Menurut pengacara ini, jika yang dikatakan direktur Perusda benar tanahnya ada di Sungai Nanjung, maka potensi dugaan pidananya bisa mulai diselidiki di point itu. Kemudian selanjutnya akan terungkap fakta lain setelah diselidiki.

"Penyelidikan potensi korupsinya bisa start dari tanah yang disebut direktur itu. Saya pribadi agak menyangsikan ucapan dia. Andai ada (tanahnya), kan ketahuan bagaimana proses pengadaanya, berapa harga yang mereka bayar. Nanti berkembang proses penyelidikannya," kata Darius Ivo saat menghubungi BorneoTribun.com melalui saluran WA, Minggu pagi (26/01/2025).

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, harga tanah kosong di daerah itu berada di sekitar 3-4 juta per hektar. Lain lagi, jika areal itu sudah ada di tumbuhi pohon kelapa sawit.

Darius Ivo menilai, dibalik investasi ini diduga ada kepentingan lain yang bermain.

"Sebutlah misal 4 juta per hektar, totalnya Rp 5.6 miliar. Masih 11.4 M lagi. Ini uangnya kemana lagi. Itupun kalau tanahnya benar ada. Saya juga ragu, berdasarkan informasi yang saya terima dari beberapa kenalan saya orang sana. Dugaan saya ini kepentingan lah," kata Darius Ivo. 

Menurutnya, masyarakat berhak tahu soal investasi Pemda itu karena dananya bersumber dari APBD, sehingga, tidak boleh ada yang disembunyikan. 

Hal ini berguna untuk meminimalisir dugaan dana itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

"Karena prinsip dasar menjalankan Perusda harus menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan profesionalisme atau istilahnya Good Corporate Governance (GCG). Sesuai UU, kita berhak kritis dan mengetahui tiap rupiah belanja dari duit APBD," kata dia. 

Agar tidak terkesan ada yang di tutupi, sepatunya lah penyidik kejaksaan menggali keterangan yang disampaikan direktur itu maupun pihak lain yang dinilai mengetahui proses penyertaan modal Pemda ini. Apalagi, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik

"Kita mintalah Kejaksaan selidiki informasi ini. Kan sudah dibuka ke publik. Nilai penyertaan modalnya pun cukup besar, sehingga biaya penyelidikan sampai penuntutan saya rasa sesuai lah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, direktur Perusda, Alkap Pasti saat ditanya wartawan soal penggunaan dana penyertaan modal Pemda Ketapang pada Rabu 22 Januari lalu mengatakan, Perusda menerima dana penyertaan modal sebesar 16 miliar dari APBD tahun 2022. 

Cuan sebesar itu dipakai buat bikin proposal penawaran kerjasama kepada beberapa pihak swasta lain diantaranya kepada perusahaan pupuk di Surabaya dan Perwakilan di Ketapang. 

Investasi itu juga disebutkannya untuk pengadaan tanah di desa Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan seluas 1.400 hektar yang rencananya untuk kebun kelapa sawit, walau masih stagnan. 

"Hutan itu berstatus APL (areal penggunaan lain) belum pernah digarap. Kami masih mencari investor. Kalau sawit kan per hektar sampai buah pasir itu kurang lebih 70 juta per hektar, tidak cukuplah modal kita," kata Alkap Pasti. 

(Muzahidin)

Minggu, 26 Januari 2025

Investasi 16 M Pemda Ketapang Diduga Dikorupsi

Foto: Kantor PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM)

KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang pada BUMD PT KPM (Ketapang Pangan Mandiri) sebesar 16 miliar perlu diusut lebih jauh.

Pasalnya, dana tersebut sejatinya digunakan sebagai modal usaha untuk menambah pemasukan kas daerah. Namun, diduga dana itu diselewengkan. 

Investasi Pemda ini terkesan menguap, dipakai diduga hanya buat bayar gaji para jajaran direksi maupun hal lainya yang bersifat biaya operasional sehingga, Perusda ini tidak ada satupun usaha yang sukses dijalankan. Akibatnya, deviden bagi kas daerah masih nihil. 

Desas desus yang diperoleh, penyertaan modal ini diduga tidak melalui mekanisme pembahasan di tingkat Tim Anggaran DPRD dan eksekutif. 

Satu satunya instrumen legal yang dipakai hanya berupa Peraturan Bupati (Perbub) yakni Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar kepada BUMD Ketapang Pangan Mandiri Tahun Anggaran 2022.

Dalam keteranganya kepada wartawan di Ketapang pada Rabu (22/01/2025) lalu, direktur Perusda KPM Alkap Pasti mengaku belum ada bisnis yang dijalankan BUMD. Usaha yang mereka buat hanya berupa penjajakan dengan beberapa calon mitra. 

"Sampai saat ini bisnis kami belum ada yang jalan, baru sebatas penjajakan kerjasama kepada perusahaan," kata Alkap. 

"2024 kita sudah menjajakan proposal kerjasama kepada perusahaan yang ada di ketapang, Kita juga sudah menjajaki kerjasama pupuk dengan perusahaan di Surabaya dan perwakilan di Ketapang. Semua kegiatan belum ada yang terealisasi," lanjut Alkap Pasti. 

Dari penelusuran dokumen pendirian perusahaan, Perumda KPM dibentuk berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah. 

Dimaksudkan sebagai wadah usaha yang lebih terencana dan terorganisir, mempercepat pertumbuhan dan pembangunan untuk peningkatan PAD. Usaha yang dijalankan pada bidang diantaranya trading, budidaya kelapa sawit, tanaman holtikultura, pupuk organik dan jasa angkutan. 

Penempatan jajaran direksi maupun komisaris dilakukan dalam suatu proses seleksi. Dari hasil seleksi, terpilih Trian Adimarta, STP., M.Sc sebagai dewan pengawas dan M.Effendi, SE jabatan sebagai anggota direksi periode 2021-2026. 

Perusda ini dijalankan oleh beberapa direktur, dengan direktur utama dijabat Alkap Pasti, mantan komisioner KPU Ketapang. 

Masyarakat Ketapang mencurigai investasi ini hanya kedok untuk merugikan keuangan daerah. Masyarakat lantas menantang Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) menyelidiki perkara ini sampai terang benderang. Mengusut penggunaan dana. Jika ada penyelewengan, harus naik ke meja persidangan. 

"Tidak mungkin hanya sebatas menjajakan proposal kerja sama kepada perusahaan. Kita minta pertanggung jawaban seperti apa bisnis yang sudah mereka geluti. Ada hasil bagi daerah ndak," ujar Marco salah seorang warga Ketapang. 

(Muzahidin)

Jumat, 24 Januari 2025

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax
Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax.
PAPUA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengenai pencurian dua senjata api milik anggota Polri di Puncak Jaya adalah informasi yang tidak benar atau hoax. Polri menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut merupakan propaganda yang bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh kelompok bersenjata itu tidak memiliki dasar fakta dan hanya bertujuan untuk memprovokasi aparat serta masyarakat.

"Kami memastikan bahwa klaim pencurian senjata api oleh KKB ini adalah informasi yang tidak benar. Ini adalah bagian dari propaganda yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan ketakutan di masyarakat," ujar Brigjen Faizal kepada media.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa Polri bersama TNI tetap fokus menjalankan operasi penegakan hukum di Papua untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata. Polri tidak akan terpengaruh oleh narasi-narasi yang dibuat untuk mengalihkan perhatian aparat keamanan.

"Kami tetap fokus pada misi utama kami, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi KKB yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Polri dan TNI bersinergi penuh untuk memastikan stabilitas di wilayah Papua," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Faizal juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ia meminta warga agar tetap tenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kedamaian di Papua.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim yang tidak jelas kebenarannya. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah dan kepolisian. Bersama-sama kita harus melawan propaganda yang bertujuan memecah persatuan bangsa," tegas Brigjen Faizal.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa keselamatan masyarakat Papua adalah prioritas utama. Dengan pendekatan hukum yang terukur dan humanis, Polri bersama TNI berkomitmen menjaga keamanan di seluruh wilayah Papua. (red)

Kamis, 12 Desember 2024

Kasus Mafia Tanah Masih Marak, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas hingga TPPU

Kasus Mafia Tanah Masih Marak, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas hingga TPPU
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
PONTIANAK - Kasus mafia tanah terus menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

“Tentunya komitmen menteri untuk memberants mafia sangat jelas. Kemarin juga beliau saat rapat dengan DPR RI sudah menekankan tidak hahya masalah pidananya tapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya juga akan dikejar,” tegasnya usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kalbar, pada Rabu (11/12/28)

Ossy menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori permasalahan tanah yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, low intensity conflict, yaitu konflik yang terjadi antarindividu dengan nilai tanah yang relatif rendah.

Kedua, high intensity conflict, yaitu konflik antarindividu atau antara individu dengan perusahaan, di mana nilai tanah yang diperebutkan cukup tinggi.

“Dan yang paling harus diperhatiakan adalah political intensi konflik, ini adalah berkaitan antara masyarakat dengan negara. Ini pengangananya harus dengan baik agar supaya permasalahan tanah tidak berkembang menjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang bisa berakibatkan hal hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya. 

Ossy akui upaya BPN dalam memberantas mafia tanah ini memang belum maksimal. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja jajaran BPN di seluruh kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan ini.

“Kami akui belum maksimal, tapi kami akan beripya terus dnegan menepatkan jajaran BPN di kabupaten/kota senagai garda terdepan dalam menghadapi hal itu,” tukasnya. (Lid)

Rabu, 04 Desember 2024

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang
Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang.
KETAPANG - Aroma dugaan korupsi dengan modus persekongkolan alias kongkalikong dalam proses lelang proyek infrastruktur jalan milik dinas PU Ketapang  menjadi atensi publik. 

Dugaan praktik lacur ini melibatkan setidaknya tiga pihak yakni oknum di pejabat bagian LPSE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PU sebagai owner proyek dan calon kontraktor pelaksana. 

Indikasi pengaturan ini dimulai sebelum proyek tayang di LPSE, polanya, calon pelaksana melakukan konsolidasi dengan sesama calon pelaksana. Hasil konsolidasi ini dikomunikasikan dengan pihak LPSE dan PPK. 

Setelah dianggap fix, proyek mulai tayang secara electronik. Diaturlah seolah olah peminatnya banyak yang digambarkan dengan beberapa perusahaan ikut serta upload dokumen, evaluasi harga dan peralatan. 

Tapi, saat penetapan pemenang, kontraktor pelaksana proyek hanya tertuju pada satu orang oknum pengusaha, walaupun memakai dua nama badan usaha atau CV.

Proses tender di LPSE Ketapang hanya semacam formalitas saja. Sebab, sejatinya, penentuan pemenang tiap paket proyek sudah dikondisikan sejak awal. 

Keterangan ini disampaikan aktivis sosial, hukum dan korupsi yakni LSM Peduli Kayong lewat ketuanya, Suryadi pada Selasa 3 Desember 2024. 

Pihaknya menegaskan, keterangan ini dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan keterangan pihak pihak yang dirinya hubungi guna konfirmasi berdasarkan alat bukti yang dirinya pegang. 

"Dalam catatan kami, kelompok usaha milik pengusaha bernama Alinafiah lewat CV Kevin Restu dan CV Batu Perdana diduga mengusai setidaknya 7 paket proyek jalan niliik dinas PU Ketapang dengan nilai setiap paket proyek antara 900 juta sampai 1.5 miliar. totalnya sekitar 8 miliar. Proyek yang dikerjakan kelompok usaha ini khusus jalan yang angkanya relatif besar," ungkapnya .

"Seolah olah ada proses tender, pemilihan pemenang, tapi sebenarnya ada kesepakatan dulu diluar agar pelaksana proyek si kelompok itu," tambahnya. 

Pihaknya memberi contoh yang diduga sudah terjadi kesepakatan itu yang dikerjakan oleh CV Kevin Restu yakni pada proyek pemeliharaan jalan poros Sukamaju Tanjung Pasar.

Berdasarkan data penawaran electronik, ada 19 perusahaan calon peminat yang saat proyek tayang mengajukan minat ataupun upload dokumen.

Tapi hanya 1 perusahaan saja yang benar benar serius menawar harga pekerjaan yakni CV Kevin Restu. Perusahaan yang lain tidak mengajukan penawaran harga sehingga dianggap gugur. 

"Kejadian ini bukan hanya pada paket itu, tetapi setidaknya ada 7 proyek sejenis, yang peminatnya banyak tetapi gugur atau sengaja digugurkan tanpa penjelasan. Dan yang menang tetap kelompok Alinafiah," tukasnya. 

Kepala LPSE Ketapang, Sudirman Sinaga dihubungi menjelaskan, pola penawaran paket tidak bisa diatur oleh 2 atau 3 pihak yang berminat. Penentuan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan evaluasi ketat sesuai dengan dokumen. 

"Kalau orang menduga duga bisa aja pak itu hak masing masing. Tapi kami juga tidak bisa maksa perusahaan harus masukkan penawaran. Sistem SPSE LKPP  tidak bisa diatur atur hanya dua atau tiga yang masukkan penawaran. Pokja juga evaluasi pasti berdasarkan fakta dokumen yang masuk," jawabnya. 

Reporter: Muzahidin

Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan

Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan
Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan.
BATURAJA, OKU – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercoreng oleh perbuatan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Oknum guru olah raga di SDN 49 OKU tersebut berinisial AF (46) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku diamankan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar yang berlokasi di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1)UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam press rilis, Rabu (4/12/2024). 

Berdasarkan pengakuan AF kepada penyidik, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga.

“Pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya. Namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vital muridnya. Sehingga para murid menjadi takut dan trauma,” jelasnya.

Terakhir, predator anak ini melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju ke toilet. Lalu pelaku menghampirinya dan melakukan perbuatannya itu.

“Korban berontak ingin kabur, tapi langsung dipeluk pelaku dari belakang,” ucap Kapolres.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor, Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.

“Sejauh ada 10 korban. Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” Tambah Kapolres. 

Namun, sayangnya awak media tidak diberi kesempatan untuk mewawancarai pelaku dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs.H.Topan Indra Fauzi mengatakan, jika saat ini status pelaku sebagai  guru olahraga di sekolah tersebut telah dicabut.

“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” tegasnya. (And)

Lelaki "Tulang Lunak" Berprofesi Sebagai Germo Diringkus Polisi Saat Mau Jual Gadis Belia

foto pelaku TPPO, DSR (kedua dari kiri) diborgol petugas.
Foto pelaku TPPO, DSR (kedua dari kiri) diborgol petugas.
KETAPANG - Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan Ketapang diringkus polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Penangkapan terjadi setelah diduga pria agak lemah gemulai itu hendak menjual seorang remaja putri berumur 13 tahun kepada seorang pria hidung belang di sebuah hotel di daerah itu. 

Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pihaknya menerima info dari masyarakat atas aktivitas DSR itu. Setelah dianggap pasti, petugasnya langsung bertindak dengan menangkap DSR beserta barang bukti pada Minggu malam 01 Desember 2024.

"Seorang remaja putri berumur sekitar 13 tahun berhasil diselamatkan. Barang bukti aksi DSR yakni uang tunai 1.1 juta dan 2 HP sebagai alat percakapan pelaku disita," jelas Iptu Bagus, Senin kemarin. 

Bagus mengatakan, kelakuan DSR sebagai germo ini masih diselidiki untuk mengurai kemungkinan adanya korban wanita lain yang sudah dijualnya. 

"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek, masih diselidiki apakah kemungkinan ada jaringan yang lain juga terkait kasus ini," ujarnya. 

Korban menurut Kapolsek saat ini sudah memdapat perlindungan dari Psikolog dan petugas Polwan unit Polsek Kendawangan. 

Pelaku DSR akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Oleh: Muzahidin

Selasa, 26 November 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Munaslub 2024 melanggar Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

Jakarta, 25 November 2024 – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat  Anindya Novyan Bakrie.

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional, “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.”

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,"tegasnya. 

Selasa, 19 November 2024

Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan

Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp32 Miliar Terus Jalan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar.
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat membantah tegas jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.

"Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).

Petit memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN memang berkali-kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam persidangan nama RN juga berkali-kali disebut

Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp32 miliar lebih itu. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, EI. 

"Kami tegaskan kembali Polda Kalbar tidak mempeties-kan kasus ini (BP2TD)," kata Kabid 
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. 

Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.

"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," kata AKBP Sanny.

Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan.

Namun Sanny menegaskan bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.

"Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi," kata Sanny.

Sanny turut membenarkan bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian.

"Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan," pungkasnya.

Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Kabarnya Dipetieskan, GMP Kalbar Datangi Polda Kalbar

Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Kabarnya Dipetieskan, GMP Kalbar Datangi Polda Kalbar
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalbar.
PONTIANAK - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalbar. Mereka mempertanyakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Kedatangan mereka diterima oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran.

Perwakilan GMP Kalbar, Dwi Wahyudi mengatakan bahwa kedatangan mereka guna mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus BP2TD Mempawah oleh Polda Kalbar.

"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018 dan istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," kata dia.

Karena itu pihaknya memandang informasi tersebut perlu diluruskan dengan mendatangi langsung Polda Kalbar guna meminta penjelasan.

"Apalagi sekarang beredar direktori Putusan Mahkamah Agung tahun 2024 setebal 231 halaman. Di mana membuat masyarakat bertanya-tanya karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama H. Ria Norsan sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," kata mantan Presiden Mahasiswa tersebut.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini Kalbar tengah menghadapi kontestasi Pilkada. Sehingga masyarakat, menurut dia, perlu tahu sejauh mana kebenaran dari informasi yang beredar tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.

"Apalagi kasus inikan sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," kata mahasiswa asal Jongkat, Kabupaten Mempawah ini.

Edy Setiawan, perwakilan GMP Kalbar lainnya mendukung penuh Polda Kalbar untuk menjawab semua pertanyaan publik terkait kasus tersebut. Dia yakin Polda Kalbar akan bekerja serius dan profesional.

"Karena itu jika kasus ini belum selesai maka tolong dituntaskan sesuai Undang-undang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus hukum apalagi kasus korupsi. Ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan," kata pemuda asal Tayan, Kabupaten Sanggau ini.

Kaitan soal calon Gubernur yang terlibat dalam kasus ini, Edi meyakini bahwa masyarakat Kalbar pasti menginginkan pemimpin yang berkualitas dan bersih, serta tidak tersangkut dengan kasus korupsi.

"Ini harus jadi perhatian kita bersama, karena menyangkut kualitas hasil Pilkada Kalbar. Masyarakat pasti menginginkan pemimpin Kalbar ini bisa bekerja maksimal, tidak tersandera maupun tersangkut kasus hukum yang dapat mengganggu roda pemerintahan," kata Edi.

"Jika demikian, maka akan menghambat gerak laju pembangunan. Kita imbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin pada 27 November 2024 mendatang," tutupnya.

Rabu, 13 November 2024

Tiga Kali Ayah Cabuli Anak Tirinya Kini Ditangkap Anggota Polsek MHU

Tiga Kali Ayah Cabuli Anak Tirinya Kini Ditangkap Anggota Polsek MHU
Foto anggota Polsek MHU menangkap SU terduga pelaku pencabulan.
KETAPANG – Seorang remaja putri di kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) berumur 17 tahun menjadi korban pencabulan. Korban diancam akan dihabisi jika tak menuruti nafsu pelaku. 

Kapolsek Matan Hilir Utara Ipda Meinardus menjelaskan, pelaku berinisial SU berusia 36 tahun keseharianya berprofesi sebagai ahli pengobatan alias dukun. Aksi SU dilakukan kepada korban setidaknya sudah tiga kali yang Ia lakukan ketika ibu korban sedang pergi dan rumah dalam keadaan sepi. 

"Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban. Dibawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya," jelas Ipda Meinardus, Selasa (12/11/2024.

Polisi mendalami kasus ini dengan mendengar keterangan dari abang kandung korban setelah korban menceritakan peristiwa bejat ayah tirinya itu kepada temanya sebab korban merasa sakit di areal kelaminya. 

Keterangan awal, kalau korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun.

Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak bulan Oktober 2024 didalam rumah. Menurut Polisi, aksi bejat dukun cabul itu terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar. 

"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu sdr S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang," tutur Meinardus.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang menanti ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun sesuai dengan Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh: Muzahidin

Jumat, 01 November 2024

Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti

Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti
Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti.
Ketapang - Masyarakat terutama calon pemilih saat Pilkada 27 November mendatang menilai, sosok Junaidi SP, calon Bupati Ketapang berpotensi syarat dengan masalah hukum walaupun saat ini kasus hukum yang diduga terkait denganya belum diproses.

Kendati demikian, menurut publik, jika terpilih, bukan tidak mungkin masalah hukum yang menyeretnya akan memberi dampak bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan karena Junaidi akan disibukan dengan kasus-kasus hukum yang kemungkinan dihadapinya. 

Erpan misalnya, salah satu pemilih golongan generasi Z berpendapat, walaupun Ia baru pertama kali ikut Pemilu Bupati/Wakil, Ia berhatap bupati mendatang dapat memperbaiki kekurangan kekurangan pada pemerintahan sebelumnya. 

Misalnya, soal lapangan kerja bagi orang-orang seperti dirinya, masalah infrastruktur dasar seperti jalan utamanya jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten. 

"Walaupun saya baru milih Bupati Ketapang tahun ini, saya berharapnya lapangan kerja ade, diperusahaan ke atau ape lah yang penting ade kerje di kampung sorang. Jalan di hulu bise bagos, adah uyoh agik," harap lelaki muda itu saat ditanya pada Jumat (01/11/2024).

Dengan demikian, harusnya Bupati/wakil Bupati Ketapang mendatang haruslah orang yang mampu menghadirkan harapan tersebut. Tentunya ucap dia, harus fokus tidak terganggu dengan urusan pribadi ataupun masalah hukum. 

"Kalau udah jadi nanti, harusnye kan ngurus masyarakat Ketapang bukan ngurus pribadi die atau kelurgenye, apegik harus ngurus hukum. Fokusnye kerje sesuai sumpah jabatan, visi misi die jak," kata pria lulusan sebuah universitas di Kalbar ini. 

Ia mengaku mengetahui masalah hukum yang berpeluang menyereret Junaidi SP. Seperti kasus dugaan penipuan atas pembangunan proyek smelter tambang fiktif dan kasus kebun sawit milik perusahaan yang diduga diserobot Junaidi secara tidak sah. 

"Sebagai pemilih, dari ketiga calon itu saya menilai Junaidi calon yang banyak masalah. Gawat kalau Ia terpilih," imbuhnya. 

Calon pemilih lainya bernama Hendrayanti  berharap siapapun bupati yang terpilih, dapat memberi perubahan bagi masyarakat luas di Ketapang. 

Sebagai kelompok emak-emak, harapanya hanyalah pada harga kebutuhan dapur yang tersedia dan murah serta lapangan usaha bagi ibu ibu. 

"Harga di pasar pas belanje tetap murah, ade kerje bagi suami saye, itu jak harapan saye," katanya.

Ibu itu mengaku mengetahui sosok Junaidi dari baliho dan omongan kawan kawanya. Katanya, Ia ngaku sempat jatuh hati untuk milih Junaidi SP nanti. Namun sesuai dengan cerita mulut ke mulut dari sesama kawanya, cabub Junaidi disebut banyak masalah hukum, rugi kalau dipilih.

"Saye adak paham hukum, tapi kalau nurut saye, kalau jadi nanti kasus hukumnye direyohkah polisi atau siapelah, macam mane nanti die ngurus masyarakat," tandasnya. 

Junaidi SP dalam Pilkada tahun ini berpasangan dengan Suprapto. Pasangan ini diusung tiga partai yakni PDIP, Nasdem dan PPP dengan jumlah kursi di DPRD Ketapang sebanyak 14 kursi. 

Dari berbagai informasi, Junaidi SP saat ini bekerja di perusahaan PT Sumber Bumi Marau (SBM) dengan jabatan direktur. Setidaknya Junaidi dikabarkan diduga terlibat dengan kasus hukum seperti kasus pembangunan smelter fiktif. Smelter adalah fasilitas pemurnian hasil tambang. Kasus ini berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.  

Kasus kedua yang saat ini masih berproses di Polres Ketapang adalah perkara dugaan kepemilikian lahan sawit ilegal karena diduga Junaidi membeli dari pihak yang bukan pemilik sebenarnya. 

Reportert (**d).

Rabu, 23 Oktober 2024

Bakal Periksa Junaidi SP Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Bakal Periksa Junaidi SP Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
Foto Junaidi SP saat berada di kawasan kebun diduga dalam HGU PT PIG (istimewa)
KETAPANG - Perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah kepunyaan PT Prana Indah Gemilang di desa Pesaguan Kanan Ketapang mulai diselidiki aparat. 

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi SP sebagai salah sorang yang menguasai lahan tersebut secara ilegal luasnya sekitar 103 hektar yang diperoleh dari sesorang lingkaran kepercayaanya di desa setempat diduga berinisi UK. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, penyelidikan sedang berlangsung, belum mengarah ke para pihak lain.

"Belum ada, masih pemeriksaan dokumen-dokumen dan saksi-saksi," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Informasi yang didapat, penyidik Polres Ketapang setidaknya sudah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dan dilaporkan sebagai pelaku. 

Pemeriksaan terjadi di Polres Ketapang diperkirakan pada pekan lalu. Borneo Tribun mendapatkan foto para pihak yang diperiksa tersebut. 

Para pihak yang dimintai keterangan diantaranya, Kepala Desa Pesaguan Kanan berinisial N, kemudian terduga nama IIK kawan dekat Isa Anshari, kemudian inisial IWI, Su alias Lg. 

Perwira menengah di Polres Ketapang itu memastikan, permeriksaan perkara ini masih berproses. Tidak menutup kemungkinan, Junaidi selaku orang yang disebut bakal dimintai klarifikasi. 

"Masih proses," ujar Wawan ditanya lebih lanjut. 

Juru bicara yang ditunjuk Junaidi SP berbicara kepada media, Eri Setyawan dikonfirmasi melalui pesan pada Rabu ini (23/10/24) tidak memberi tanggapan meski empat pesan dibacanya.

Junaidi Kerap Kunjungi Kebun Sawitnya di Areal Perusahaan.

Satu dokumen foto dan video kiriman warga diterima Borneo Tribun berisikan percakapan warga dengan seorang diduga sebagai pekerja atau penjaga kebun sawit milik Junaidi di kawasan Hak Guna Usaha PT Prana (PiG). Dalam video, warga mengkonfirmasi kebun tersebut benar di kuasai Junaidi. 

Suasana sekitar memperlihatkan kebun kelapa sawit yang sudah berbuah dan sepertinya sudah menghasilkan buah dan sudah dipanen oleh penjaga kebun. 

Menurut penjaga kebun, Junaidi sering berkunjung ke kebunnya itu pas musim panen. Hal itu dibuktikan dengan foto saat Junaidi sedang istirahat sambil makan. 

Kasus Bermula Ketika Dilaporkan dan Didemo Warga Pesaguan. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat sejak tahun 2022. Saat itu ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Kasus ini dilaporkan oleh ketua kelompok tani hasil Calon Petani Calon Lahan (CPCL) bernama Suhaini dengan laporan Penggunaan Surat Palsu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Laporan kedua dibuat oleh pemilik perusahaan, Robert Christoforus Massa atas dugaan penyerobotan lahan sehingga Ia menderita kerugian mencapai 400 miliar. 

Reporter: Muzahidin.

Kamis, 10 Oktober 2024

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara
Junaidi,SP saat proses pengundian nomor urut Cabub Ketapang.
KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sudah memvonis anak mantan Bupati Ketapang bernama Muhammad Yasir Ansari dengan pidana bui 2 tahun atas perkara pengelapan dengan pelapor Dwi Gatra Sakti. Berdasarkan data dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), vonis kepada Yasir itu dibacakan majelis pada 22 Agustus 2023. Saat ini Yasir masih mendekam di Lapas Klas II-B Ketapang. 

Salah satu hal yang dijadikan bukti saat kasus ini bersidang di PN pada tahun lalu itu adalah berupa surat pencabutan atau pembatalan surat kuasa yang diterima terpidana Yasir dari direktur PT Sumber Bumi Marau (PT.SBM) Alfred Tatuhas. 

Pembatalan terjadi karena Junaidi membeli seluruh saham atau take over kepemilikan perusahaan yang berfokus pada penambangan biji bauksit dengan lokasi usaha terletak di kecamatan Marau kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Yasir yaitu Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan pada tanggal 7 Maret 2023, kasus klienye itu dipicu akibat surat kuasa dari direktur perusahaan PT SBM, Alfred Tatuhas kepada Yasir yang dicabut atau dibatalkan oleh Junaidi pada tanggal 8 Juni 2021. 

Sebagai pemilik yang baru, Junaidi kemudian membatalkan seluruh kerjasama bisnis yang terjadi sebelum dirinya menjadi direktur termasuk kerjasama antara Yasir dengan Dwi Gatra Sakti. 

Ia berpendapat, investasi dana yang diterima Yasir dari Dwi Gatra Sakti sebesar 5 miliar adalah murni tanggung jawab Yasir sebagai pribadi dan perusahaanya tidak mau dilibatkan. 

Kendati, Yasir menjelaskan, uang investasi Dwi Gatra Sakti yang diterima itu sudah dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun penambangan biji bauksit di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan.

"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu. 

Sikap Junaidi yang mencabut surat kuasa dan bersaksi di persidangan itulah membuat beberapa orang simpatisan Yasir menilai Junaidi lupa sejarah dan menzholimi anak dari orang yang sudah mengasuh dan membesarkan namanya yaitu orang tua Yasir.

Diketahui, semasa ayah Yasir masih berkuasa, menjadi bupati Ketapang periode 2001-2005 dan 2005-2010, banyak orang yang "menikmati" fasilitas ataupun keuntungan, termasuk Junaidi dan nama lain. 

"Dulu, sewaktu ayahanda Yasir masih hidup dan menjadi Bupati, Junaidi ini salah seorang yang banyak diberi kemudahan dan fasilitas, termasuk menjadikan dia sebagai anggota DPRD Ketapang. Kami tahulah siapa dia dulu. Tapi Ia membalas kebaikan dengan kejahatan dengan memenjarakan orang yang membuat dia sukses sampai sekarang," tutur seorang keluarga Yasir yang minta namanya tidak dituliskan, Senin (07/10/2024). 

Untuk diketahui, Junaidi saat ini sedang bertarung sebagai calon Bupati di Pilkada Ketapang tahun 2024 berpasangan dengan seorang politisi. Ia diusung partai Nasdem, PDIP dan PPP. Junaidi termasuk sebagai politisi senior, dibesarkan oleh partai Golkar dan saat ini beralih partai dan sekarang menjabat sebagai ketua partai Nasdem Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 07 Oktober 2024

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat
Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat.
KETAPANG - Merasa lahan kebunya diserobot dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu, bos perusahaan kelapa sawit PT Prana Indah Gemilang atau PT PIG, Robert Christoforus Massa mengadukan persoalanya tersebut kepada Polisi di Polres Ketapang pada 15 Agustus 2024.

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi, kandidat cabub Ketapang sebagai pembeli lahan milik perusahaan itu seluas 103 hektar.

Junaidi kandidat calon Bupati Ketapang itu maju dalam Pilkada disokong tiga partai yakni partai Nasdem, partai PDIP dan partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Diduga, Junaidi menguasai lahan perusahaan itu melalui orang separtainya berinisial UK lewat proses diduga merubah atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) disinyalir dipalsukan. 

Borneo Tribun berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada anggota DPRD Ketapang fraksi partai Nasdem Eri Setyawan namun belum diperoleh kesedian waktu menjelaskan darinya. 

Sementara itu, dalam surat aduan kepada Polisi yang diperoleh BorneoTribun, direktur PT PIG itu menyatakan, lahan yang diserobot itu seluas 2.440 hektar terletak di 3 desa di kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang. 

Akibat persoalan tersebut, direktur tersebut mengaku alami kerugian material sebesar 400 miliar rupiah, alat berat dan tidak bisa memanen buah kelapa sawit. 

"Kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, sehubungan dengan tindak pidana penyerobotan lahan terletak di desa Pesaguan Kanan, desa Harapan Baru dan desa Pematang Gadung kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang yaitu surat pelepasan hak, peta kadastral dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan sekitar 2.440 hektar. Akibat kejadian itu, kerugian sebesar 400 miliar, alat berat dan tidak bisa memanen kebun kelapa sawit," tulis isi aduan Robert Christoforus Massa dalam aduanya kepada Polisi dimaksud yang diterima BorneoTribun. 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsaap kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, perkara dugaan penyerobotan dimaksud sedang diselidiki pihaknya. Wawan mengatakan, panggilan kepada pihak-pihak yang terduga pelaku sudah dilayangkan kendati belum dihadiri saat diundang klarifikasi.

"Masih berproses. Pihak yang diundang ngak datang," jawab AKP Wawan Darmawan, Sabtu siang (05/10/24).

Sementara itu, BorneoTribun menerima informasi melalui pesan tertulis terkait perkara ini. Kasus perusahaan kelapa sawit ini terdapat satu Laporan Polisi dan satu Pengaduan. 

Laporan pertama dibuat oleh Suhaini seorang warga desa Pesaguan berstatus sebagai koordinator petani mitra perusahaan itu hasil dari pendataan dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang berdasarkan pendataan Calon Petani Calon Lahan atau CPCL. 

Suhaini melaporkan dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dari oknum tertentu menguasai areal kebun perusahaan PT PIG. Laporan tersebut terigester dengan nomor STTL/304/XII/2022/Reskrim. 

Sementara itu, direktur perusahaan itu juga membuat aduan kepada Polisi dengan sangkaan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pada 15 Agustus 2024. 

Informasi lewat pesan itu menuliskan, polisi sudah memeriksa terduga sebagai pihak-pihak terlibat seperti inisial Put diduga sebagai eks karyawan atau orang yang melakukan jual beli lahan. 

Kemudian nama IWI dan IK warga Pesaguan diduga beperan sebagai pembuat SKT yang dikira palsu sebanyak 60 SKT. Surat tanah inilah yang diduga perusahaan palsu dan sudah diperjualbelikan.

Diperoleh info kalau inisial IK ini adalah orang dekat ketua ormas FPRK, Isa Anshari sehingga publik mengira dan mengaitkan kegiatan Isa Anshari dan ormasnya itu yang kerap mendemo Pemda Ketapang terkait kasus perusahaan ini bermotif hanya untuk memuluskan tindakan penyerobotan lahan ataupun pemalsuan SKT dengan cara memaksa Bupati agar lahan perusahaan dicabut dan lahan dinggap kembali ke pemerintah desa Pesaguan kanan atau status quo. 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2022, dimana ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Muzahidin

Kamis, 03 Oktober 2024

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
KETAPANG – Setahun lebih sudah, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat mencari  pelaku tindak pidana penganiyaan bernama Eka Kusnadi alias Haji Boot. Bahkan, Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai seorang buronan dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, anehnya, pelaku malahan nongol dihadapan petugas saat ikut orasi sebuah Ormas di jalan Merak kelurahan Sampit pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu. 

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
Hal inilah membuat korban tindak pidana penganiayaan bernama Suhaini (40) menyesalkan sikap Polisi yang terkesan abai dan membiarkan pelaku yang tidak kunjung ditindak kendati pelaku sudah didepan mata. 

Korban pun meminta polisi segera menangkap dan menuntaskan perkara yang dirinya menjadi korban agar kejelasan da kepastian hukum Ia dapatkan. 

Ia menjelaskan, Polisi menetapkan Haji Boot sebagai DPO atas perkara penganiayaan sebagaimana maksud pasal 352 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIBA. 

Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Polres Ketapang yang ditanda tangani Kasat Reskrim (saat kejadian) AKP Faris Kautsar Ramadhan, DPO bernama lengkap Eka Kusnadi alias Haji Boot dengan ciri-ciri tinggi dan berat badan sekitar 160 Cm/60 kilogram. Bentuk badan agak berisi, warna kulit kuning langsat, mata bulat, hidung kecil dan bibir sedang. 

Sang DPO diketahui berlamat jalan Tanjungpura Rt 15 Rw 8 desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan atau di BTN Darussalam No 1 jalan Rangga Sentap kelurahan Sukaharja kecamatan Delta Pawan Ketapang. 

Ia menjadi tersangka kasus Penganiayaan terhadap seorang warga pada tanggal 23 Juli 2023 sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat korban.

Penulis: Muzahidin

Jumat, 27 September 2024

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabub Ketapang Mulai Ada Titik Terang
Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang. 
KETAPANG - Pelapor kasus pemalsuan surat lahan kebun sawit milik PT Prana Indah Gemilang (PT PIG) mendatangi Markas Kepolisian Ketapang pada Selasa kemarin. Pelapor itu menyebut, kasus ini dilaporkan oleh pihaknya dan pihak direktur PT PIG yakni Richard Christoforus Massa pada 15 Agustus 2024 dengan dugaan penyerobotan lahan. 

Suhaini (40), pelapor kasus itu mengatakan, maksud kedatanganya untuk menanyakan sekaligus menyerahkan keterangan dan bukti tambahan soal laporan yang sudah pihaknya buat pada 29 Agustus 2022 soal pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). 

"Laporan dulu tahun 2022, sekaligus memberikan keterangan dan bukti tambahan kepada penyidik biar proses hukumnya cepat selesai," katanya, Selasa (24/09/24) di Mako Polres Ketapang. 

Suhaini mengatakan, kasus lahan perusahaan ini diduga melibatkan banyak pihak, sehingga kemungkinan pihak kepolisian perlu memanggil oknum-oknum yang disangka terkait persoalan yang menghebohkan ini. 

Dia menegaskan, permintaan percepatab proses penyelidikan kasus ini tidak ada motif politik lantaran ada dugaan kemungkinan melibatkan salah satu kandidat Pilkada Ketapang sebagai pihak yang mungkin sebagai pembeli lahan milik perusahaan tersebut. 

"Berkali kali kami mendatangi Polres bahkan dengan jumlah orang yang banyak tujuan kami meminta kepastian pengusutan kasus ini saja. Bukan motif lain apalagi politik. Kasus ini sudah kami buat laporan pada tahun 2022 jauh sebelum masa politik. Jadi tidak benar kasus ini kasus politik, ini kasus hukum yang merugikan kami sebagai petani yang lahan hasil CPCL kami di kuasai orang lain," beber dia. 

Dari info yang Borneotribun himpun, polisi sudah memeriksa pihak-pihak yang kemungkinan terlibat pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Suhaini dan laporan polisi oleh direktur PT Prana yakni LP penyerobotan lahan sebagaimana maksud pasal 385 KUHP. 

Info itu menjelaskan, ada 60 SKT yang diduga sudah dipalsukan oleh oknum berinisial Put diduga mantan karyawan perusahaan. Dari dia, ada nama-nama lain yang disangka terlibat diantaranya nama inisial IWI, kemudian inisial nama IK. 
Selain itu itu ada pula inisial nama UK yang berperan sebagai perantara jual beli lahan kepada J seorang cabub Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 25 September 2024

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Penangkapan ini bermula dari aksi ilegal BAG yang memanfaatkan data yang ia peroleh untuk dijual di forum online demi keuntungan pribadi.

Modus Operandi Pelaku Pembobol Sistem BKN

Brigjen. Pol. Himawan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024), menjelaskan bahwa tersangka BAG melakukan akses ilegal ke sistem BKN dan kemudian menjual data-data tersebut di situs breachforum.st. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar USD 8.000 dari hasil penjualan data tersebut.

"Tersangka mengakses sistem secara ilegal dan menjual data di breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dia mendapat keuntungan sekitar USD 8.000 dari penjualan data-data tersebut," ujar Brigjen. Pol. Himawan.

Pelaku Sebar Data Milik BKN dan Institusi Lain

Tak hanya data dari BKN, BAG juga diketahui menyebarkan data dari berbagai institusi lain, termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, hingga Afrika Selatan.

BAG pertama kali membuat akun di breachforums.st pada Oktober 2023 dengan nama topiax. 

Sebelumnya, ia sudah pernah memiliki akun lain di situs serupa pada 2021. Dengan akun tersebut, BAG berhasil mengunggah data dari sekitar 40 sistem elektronik milik berbagai organisasi, termasuk BKN.

Cara Pelaku Pembobol Sistem BKN Melakukan Aksinya

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika BAG berhasil mengakses sistem BKN secara ilegal melalui domain https://satudataasn.bkn.go.id/. 

Ia menggunakan akses login milik admin sistem yang diperoleh dari forum online breachforums.st.

Dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku berhasil mengunduh data sebesar 6,3 GB dari sistem BKN, yang kemudian diunggah ke platform Pastebin dan akun topiax miliknya. 

Selain itu, BAG juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk mempromosikan penjualan data tersebut kepada siapa pun yang tertarik membelinya.

Tujuan Pelaku Pembobol Sistem BKN: Uang dan Kepercayaan

Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan bahwa BAG mengunggah data tersebut untuk meyakinkan calon pembeli bahwa dia benar-benar memiliki data-data tersebut. 

Ini merupakan salah satu cara agar ia mendapat kepercayaan dari komunitas di forum tersebut, selain juga mengikuti aturan yang berlaku di breachforums.st.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembobol Sistem BKN

Akibat perbuatannya, BAG dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ia juga dikenai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk melakukan akses ilegal dan menjual data pribadi orang lain demi keuntungan pribadi. 

Di era digital seperti sekarang, penting untuk menjaga keamanan data dan tidak sembarangan mengakses atau menggunakan data yang bukan hak kita.

Kasus BAG ini membuka mata kita semua tentang bahaya kebocoran data pribadi dan pentingnya keamanan digital. 

Akses ilegal seperti yang dilakukan pelakau Pembobol Sistem BKN tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko besar bagi keamanan berbagai institusi, termasuk pemerintah.

Selasa, 24 September 2024

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran
Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran.
PONTIANAK - Tim Enggang Polresta Pontianak bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga akan melakukan tawuran. 

Penangkapan ini dilakukan di Jl. Komyos Sudarso, Gang Tri Dharma, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat pada Jumat kemarin, (20/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Informasi terkait rencana tawuran ini awalnya diperoleh dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram Enggang Polresta Pontianak. 

Warga melaporkan adanya sekelompok remaja yang mencurigakan, diduga hendak terlibat tawuran. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Enggang segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk melakukan penelusuran di lokasi.

Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran
Delapan Pemuda Pontianak Diamankan Diduga Hendak Tawuran.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan delapan orang laki-laki. Dua di antaranya adalah orang dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur (anak berhadapan dengan hukum atau ABH). 

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran juga disita, seperti satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu bilah arit, dan satu bilah pisau.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi cepat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. 

Ia juga mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal informasi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Dengan adanya tindakan cepat seperti ini, diharapkan Pontianak bisa terhindar dari aksi tawuran yang dapat meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
 
Langkah cepat yang diambil oleh Tim Enggang Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat patut diapresiasi. 

Keamanan kota Pontianak tidak hanya tanggung jawab pihak berwenang, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. 

Tetap waspada dan selalu laporkan hal-hal mencurigakan agar Pontianak menjadi kota yang aman dan nyaman untuk kita semua.

(FDJR)

Senin, 23 September 2024

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
SAMBAS - Tim Srigala Gunung Gajah dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, inisial ADR (41), hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Penangkapan ini terjadi di rumah pelaku di Dusun Kalang Bahu, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas pada Minggu (22/09/2024).

Korban, VN (23), memarkir sepeda motor Jupiter Z1 berwarna hijau di Pasar Sentral Pemangkat. Namun, ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang dialami VN diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. 

Barang bukti. Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dipimpin oleh AKP Muhammad bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga. 

Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan, dapat mengurangi risiko pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno