Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 April 2025

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Berhasil ditangkap

4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit
4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah perkebunan sawit Divisi IV PTP. Lonsum, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Ade Masry Sundoko, menangkap empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan Irwanto, ayah korban, anaknya dijemput oleh para pelaku dari rumah kerabat untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai.

Setibanya di lokasi konser, korban diberi minuman keras bermerek Anggur Merah. Setelah mengalami pusing, korban dibawa ke perkebunan sawit.

Disanalah korban diduga disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku. Usai kejadian, salah satu pelaku mengantar korban kembali ke rumah. Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara

Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama, seorang anak berinisial W, di Blok I PT. Lonsum. Dari interogasi awal, polisi mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.

Dengan bantuan teknologi informasi dan penyebaran informan, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan tempat persembunyian masing-masing.

Penangkapan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada kepala desa dan orang tua, mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.

Pihak kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Keempatnya terdiri dari remaja dan dewasa muda, dengan latar belakang beragam, mulai dari masih bersekolah hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Salah satu di antaranya masih berusia belasan tahun dan tercatat sebagai pelajar. Sementara itu, dua lainnya juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif. Seorang terduga pelaku lainnya merupakan pria dewasa yang sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Reskrim, AKP Enand H. Daulay, menegaskan bahwa kasus pencabulan anak ini ditangani secara serius dan akan diproses hukum secara menyeluruh.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan ke JPU,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, mencari kemungkinan pelaku lainnya, dan mengumpulkan barang bukti tambahan.

Senin, 14 April 2025

Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli

Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli
Uang Parkir Areal Rumah Sakit Agoesdjam Diduga Jadi Lahan Korupsi dan Pungli.
KETAPANG - Bertahun tahun uang parkir di areal rumah sakit Agoesdjam Ketapang tidak dapat ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah sebagai pemasukan Kas Daerah dari sektor retribusi. Padahal, setiap hari pihak rumah sakit menerima setoran dari para juru parkir (Jukir) sebesar 40 persen dari pemasukan para Jukir. 

Kuat dugaan dana parkir yang disetor Jukir ke Bendahara rumah sakit itu digelapkan, tidak masuk ataupun dicatat sebagai pendapatan rumah sakit dan tidak di setor ke Kas Daerah. Duit kutipan uang parkir ini diduga dibagi bagi untuk kepentingan pribadi antara bendahara, sekretaris rumah sakit hingga mengalir ke direktur rumah sakit. 

Dari investigasi informasi yang dihimpun Borneotribun, para Jukir (juru parkir) menyerahkan setoran setiap hari ke bendahara rumah sakit sebesar 40 persen dari pendapatan markir.

Diterangkan, kalau rata-rata jumlah kendaraan yang masuk dalam kawasan rumah sakit sekitar 1.000 sampai 1.500 perhari. 

Praktek dugaan korupsi ataupun pungli ini terjadi karena parkir itu tidak dikelola secara profesional. Pengelolaanya dilepas kepada oknum masyarakat. Sehingga tidak dapat disebut sebagai pemasukan yang sah dari usaha lain-lain rumah sakit.

Akibat kondisi itu, sering kali para pengunjung rumah sakit mengeluhkan kehilangan barang yang mereka pakai saat markirkan kendaraan. Pengunjung hanya pasrah, tidak dapat meminta pertanggung jawaban dari masyarakat yang bekerja memarkirkan kendaraan, karena seringkali hanya menimbulkan masalah dan keributan. 

Dinas Pendapatan Daerah Ketapang tidak berdaya menarik retribusi dalam kawasan rumah sakit karena areal itu bukan sebagai objek pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Pemda tidak dapat setoran retribusi parkir dalam kawasan rumah sakit karena dikelola langsung oleh mereka, sejauh ini tidak diketahui berapa jumlah uang parkir dan bagaimana pengelolaannya. Itu urusan rumah sakit karena mereka BLUD ( Badan Layann Umum Daerah)," ujar Willy, Kepala Seksi Pendapatan dinas Pendapatan Daerah Ketapang, Sabtu 12 April 2025.

Guna mendapatkan informasi dan penjelasan, Borneotrbun berkali kali meminta waktu dengan pelaksana tugas direktur RSUD, dr Feria Kowira, namun selalu berdalih rapat dan sedang menyiapkan laporan ke atasan. "Rapat, mau sampaikan laporan ke atasan," ujarnya. 

Anggota DPRD fraksi Demokrat Nursiri meminta manajemen berlaku jujur dan transparan dalam menjalankan manajemen rumah sakit. Menurut Nursiri, banyak persoalan yang musti diperbaiki agar layanan kepada publik menjadi lebih baik.

"Keluhan layanan rumah sakit sudah sering diterima dari masyarakat. Pernah kami Sidak di rumah sakit itu. Perlu segera di perbaiki dan dibenahi agar layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Termasuk soal parkir. Kasian orang, yang datang ke rumah sakit adalah orang yang sedang alami kesusahan, jangan dibuat susah lagi," kata dia beberapa hari lalu. 

Ia mendorong Pemda membenahi tata kelola parkir di rumah sakit. Agar lebih tertib, dan bisa memberikan pendapatan, maka seharusnya pengelolaanya dilakukan secara profesional bermitra dengan swasta. 

"Biar jelas dan daerah dapat pemasukan, harusnya rumah sakit dapat gunakan pihak ketiga. Ada keamanan bagi pemilik kendaraan, tidak ada pungli lagi," tandasnya. 

Reporter: Muzahidin

Jumat, 11 April 2025

Uang Parkir Di Agoesdjam Ketapang Gelap, Dikelola Tidak Transparan

Uang Parkir Di Agoesdjam Ketapang Gelap, Dikelola Tidak Transparan
Uang Parkir Di Agoesdjam Ketapang Gelap, Dikelola Tidak Transparan.
KETAPANG - Pengelolaan parkir di rumah sakit Agoesdjam Ketapang tidak transparan, bahkan diduga tidak disetor sebagai pendapatan daerah.

Uang setoran yang dikutip langsung oleh rumah sakit dari para juru parkir (Jukir) terkesan disembunyikan dan rentan diselewengkan karena dikelola langsung bendahara.

Seorang Jukir menjelaskan, uang parkir disetor kepada pihak dalam rumah sakit melalui ordal (orang dalam). 

"Parkir kami setor orang dalam di rumah sakit," ujarnya.

Anggota dewan pengawas Andre Fahreza juga mengaku tidak tahu masalah ini. Menurut dia, soal keuangan dan kegiatan, rumah sakit terkesan sangat tertutup. 

"Kami tidak tahu. Kalau dewas lain saya kurang tau ya, sangat tertutup soal-soal keuangan di rumah sakit," kata Andre, Jumat, (10/04/2025). 

Tak hanya soal parkir, soal limbah medis juga menjadi pertanyaan. Karena dari cerita yang disampaikan, limbah itu dikelola oleh pihak ketiga dengan pola kontrak.

"Sempat nyebut kalau limbah rumah sakit berhutang sampai milyaran dengan vendor. Itu jaman Feria," imbuhnya.

Ragam hal ini terjadi diduga karena tidak ada aturan jelas. Instrumen pengaturan soal ini berupa Perda maupun Perbub khusus pengelolaan dana Parkir Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum tersedia. Sehingga diduga menjadi celah menguntungkan. 

Yang ada dan mungkin mendekati hanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 

Kemudian, Permendagri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah, Dengan Pihak Ketiga.

Ataupun, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Plt rumah sakit, dr Feria Kowira milih diam dikonfirmasi soal ini. Konfirmasi yang disampaikan Borneotribun pada Jumat pagi 10 April 2025 tidak dijawab.  

Desas desus beredar, kondisi ini sengaja diciptakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk persoalan pengelolaan limbah bekas medis diduga sahabat baik Plt rumah sakit. 

Terpisah, Kepala dinas Perhubungan Ketapang Akia menyampaikan, parkir di rumah sakit bukan kewenangan pihaknya. Termasuk soal pendapatan yang disetor ke kas daerah juga masih gelap. 

"Kalau RSUD itu internal mereka, bukan kewenangan Dishub," ujar Akia, Jumat sore, (10/04/2025) lewat pesan tertulis. 

Publik mulai curiga sehingga berharap seluruh persolan di RSUD di audit secara gamblang dan hasilnya diketahui publik. 

"Sebagaimana perintah Bupati pak AW yang berharap agar rumah sakit berbenah memberikan pelayanan dan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran," kata Ridwan salah seorang warga Ketapang. 

Reporter: Muzahidin

Kamis, 10 April 2025

Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Bermula dari Temuan Tas di KRL Stasiun Tanah Abang

Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Bermula dari Temuan Tas di KRL Stasiun Tanah Abang
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Bermula dari Temuan Tas di KRL Stasiun Tanah Abang. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap pabrik uang palsu yang beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat, setelah adanya penemuan tas mencurigakan yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. 

Penemuan tas ini menjadi awal dari pengungkapan jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi di berbagai wilayah.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan tas tersebut di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung pada Kamis, 10 April 2025. 

Setelah menunggu beberapa waktu, pemilik tas, berinisial MS (45), akhirnya mengambil tas tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp316 juta di dalamnya.

"Awalnya sempat terjadi perdebatan antara petugas dan MS karena yang bersangkutan tidak ingin membuka tas. Namun setelah dipaksa, MS akhirnya mengaku bahwa isi tas tersebut adalah uang palsu," kata Kompol Haris.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu BI (50) dan E (42), yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp451 juta di sebuah hotel di Mangga Besar. 

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan, dan pada 8 April, menangkap BS (40) dan BBU (42), yang diduga menjadi pengedar uang palsu.

Pada Rabu, 9 April 2025, polisi menangkap AY (70) di Kabupaten Subang, yang berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. 

Selanjutnya, penggerebekan berlanjut ke rumah DS di Kota Bogor, yang juga digunakan sebagai tempat pencetakan uang palsu.

"Total ada delapan orang yang kami tangkap dengan peran masing-masing dalam sindikat peredaran uang palsu ini," jelas Kompol Haris.

Penggerebekan tempat produksi uang palsu ini dipimpin oleh Kompol M Malau, Kanit Reskrim Tanah Abang, dengan dukungan anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor. Kejadian ini menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan uang palsu di Indonesia.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan peredaran uang palsu ini.

Kasus Teror Tempo: Bareskrim Periksa Pengemudi Ojol Pengantar Paket

Kasus Teror Tempo Bareskrim Periksa Pengemudi Ojol Pengantar Paket
Kasus Teror Tempo: Bareskrim Periksa Pengemudi Ojol Pengantar Paket.

JAKARTA - Kasus teror yang terjadi pada redaksi Tempo kini tengah menjadi sorotan publik. Beberapa waktu lalu, sebuah paket yang berisi kepala babi dikirimkan kepada reporter Tempo, yang tentunya mengejutkan dan meresahkan. 

Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku di balik insiden ini. 

Salah satu langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri adalah memeriksa pengemudi ojek daring (ojol) yang mengantarkan paket teror tersebut.

Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pengemudi ojol dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kita sudah mendapatkan siapa yang mengirim gojeknya, dan gojek tersebut sedang kami periksa," jelasnya pada Kamis (10/4/25).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pengemudi ojol yang mengantar paket tersebut menerima pesanan dari pengemudi Grab. 

Paket yang berisi kepala babi itu memang melalui pelimpahan antara dua pengemudi ojek daring. 

Meski begitu, pihak kepolisian mengaku sempat mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan, terutama karena pengemudi yang diperiksa terkendala pada hari libur dan beberapa saksi meminta waktu secara formil untuk memberikan keterangan.

"Kami agak kesulitan karena beberapa saksi meminta untuk diperiksa secara formil di hari libur. Ini sedikit menghambat proses penyelidikan kita," tambah Brigjen Pol Djuhandani.

Proses penyelidikan terus berlanjut, dan hingga saat ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pihak Tempo dan beberapa saksi lainnya. 

Selain itu, penyidik Bareskrim juga masih berupaya mencari rekaman CCTV yang dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai siapa yang mengirimkan paket teror tersebut.

Penyelidikan ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak tinggal diam dan terus bekerja keras untuk mengungkap pelaku. 

Kasus ini tentunya mengundang banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan penyalahgunaan layanan ojek daring untuk kegiatan yang tidak bertanggung jawab. 

Semoga proses hukum dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan.

Terlepas dari itu, kita juga perlu berhati-hati dalam menggunakan layanan pengiriman barang dan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara sah dan aman. 

Pihak berwajib diharapkan dapat terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa dalam dunia digital saat ini, hampir semua aspek kehidupan, termasuk pengiriman barang dan layanan ojek daring, bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama.

Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya: Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan.

JAKARTA - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus terkait pagar laut Bekasi yang berada di Desa Huripjaya ke tahap penyidikan. 

Dalam kasus ini, PT MAN diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap PT MAN telah memasuki tahap penyidikan. 

"Kami sudah gelar kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (10/4/25).

Dirinya menambahkan bahwa tim penyidik akan segera memanggil perwakilan dari PT MAN untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Kami rencanakan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, mungkin dalam minggu-minggu ini, untuk melihat apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap yang lebih lanjut," lanjutnya.

Kasus ini berawal dari temuan tim penyidik yang sedang meninjau lokasi proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. 

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan: Ini Penjelasan Lengkapnya

Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan Ini Penjelasan Lengkapnya
Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan: Ini Penjelasan Lengkapnya.

JAKARTA - Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Pagar Laut Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin terang setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Maret 2025.

Siapa Saja Tersangka dalam Kasus Ini?

Menurut informasi yang dirilis oleh Bareskrim Polri, sembilan orang tersebut terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan tanah di area pagar laut Desa Segarajaya. 

Di antara tersangka, terdapat beberapa nama yang memiliki jabatan strategis di desa dan kecamatan setempat, seperti Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid, yang menjabat sebagai Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, diduga menjual tanah di laut kepada dua orang yang berinisial YS dan BL. 

Sementara itu, tersangka lainnya, MS, yang merupakan eks Kades Segarajaya, diduga terlibat dalam proses pemalsuan melalui tanda tangan PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, ada pula sejumlah tersangka yang memiliki peran administratif dan teknis, seperti JR (Kasi Pemerintahan Desa Segarajaya), serta staf dan anggota Tim Suport PTSL yang bertanggung jawab dalam pengukuran dan pencatatan tanah di desa tersebut.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan serangkaian langkah hukum untuk mempercepat proses penyidikan. Langkah tersebut antara lain pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Kami akan melaksanakan upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan langkah-langkah lain agar segera berkas ini dapat kami teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya pada Kamis (10/4/25).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini para pelaku belum dilakukan penahanan, namun mereka tetap menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Juncto Pasal 55 KUHP (peran serta dalam tindak pidana), serta Pasal 56 yang mengatur tentang pembantuan dalam tindak pidana. 

Sementara itu, para anggota Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Kenapa Kasus Ini Penting?

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini sangat penting untuk ditindaklanjuti karena berhubungan dengan hak milik atas tanah, yang merupakan aset penting bagi warga masyarakat. 

Pemalsuan sertifikat tanah bisa menyebabkan kerugian besar bagi pemilik sah tanah dan mengganggu sistem administrasi pertanahan yang selama ini sudah berjalan dengan cukup baik.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana di sektor pertanahan. 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi yang melibatkan dokumen tanah.

Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati

Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati
Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati. (Gambar ilustrasi)

Surabaya – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Surabaya, Jawa Timur. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah terjadi percekcokan mengenai persoalan keluarga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyampaikan bahwa tersangka yang diketahui berinisial AUO (22) terlibat adu mulut dengan korban, HMS (64), saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Sukomanunggal, pada Sabtu (5/4) dini hari.

"Pelaku merasa tersinggung atas ucapan ayahnya yang dinilai menyinggung istri dan mertuanya. Perdebatan itu memuncak saat mereka tiba di Jalan Pattimura," jelas Aris, dikutip dari Antaranews, Rabu (9/4/2025).

Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya
Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya.

Masih menurut Aris, dalam kondisi emosi, AUO secara tiba-tiba memukul kepala ayahnya menggunakan siku hingga sang ayah terjatuh dari motor dan mengalami benturan keras di bagian kepala.

Setelah insiden tersebut, pelaku disebut masih sempat mengecek kondisi korban yang masih bernapas, namun kemudian meninggalkannya di lokasi. "Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta tas kulit berwarna hitam milik korban," tambahnya.

Pihak kepolisian mulai menyelidiki kejadian tersebut setelah menerima laporan adanya temuan jenazah di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal secara tidak wajar.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, antara lain satu unit sepeda motor, tas kulit milik korban, struk belanja, serta rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AUO kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, menambahkan bahwa laporan awal terkait penemuan jasad korban diterima dari Command Center 112 Surabaya. "Lokasi kejadian memang sering digunakan warga untuk joging. Saat itu ada laporan seseorang ditemukan tergeletak tak bernyawa," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Surabaya langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka di bagian kepala yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Rabu, 09 April 2025

Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS

Polisi Tahan Dokter Residen Unpad, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Polisi Tahan Dokter Residen Unpad, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Polda Jawa Barat baru-baru ini menahan seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan dan rumah sakit ternama di Indonesia.

Menurut keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, penahanan terhadap tersangka berinisial PAP, usia 31 tahun, dilakukan sejak 23 Maret 2025. 

Kombes Pol. Surawan, selaku Dirkrimum Polda Jabar, menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” ujar Kombes Surawan, seperti dilansir dari Tempo pada Rabu, 9 April 2025.

Kronologi Singkat Kejadian

Tindakan tidak senonoh ini terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. Korban adalah anggota keluarga dari salah satu pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung. 

PAP, yang diketahui sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Unpad, diduga kuat melakukan kekerasan seksual saat menjalankan tugas di rumah sakit.

Respons Tegas dari Unpad dan RSHS

Menanggapi laporan tersebut, pihak Unpad dan RSHS memberikan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan tersebut. 

Mereka menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan.

“Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Kami sepenuhnya mendukung proses penyelidikan,” tulis Unpad dan RSHS dalam siaran pers bersama.

Unpad juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program pendidikan karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan aturan hukum yang berlaku.

Bukan Karyawan RSHS

Perlu diketahui, PAP bukanlah pegawai tetap RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan oleh pihak Unpad untuk praktik di rumah sakit tersebut. 

Oleh karena itu, sanksi akademik dijatuhkan oleh Unpad, sementara proses hukum tetap menjadi wewenang aparat kepolisian.

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman seperti rumah sakit. 

Dukungan terhadap korban dan keberanian untuk melaporkan adalah langkah awal menuju keadilan.

Sebagai masyarakat, kita patut mengapresiasi respons cepat dari pihak Unpad, RSHS, dan Polda Jabar dalam menangani kasus ini. Semoga keadilan segera ditegakkan, dan kasus serupa tidak terulang kembali.

Kapolres Jaktim Akan Periksa 5 Saksi Terkait Meninggalnya Mahasiswa UKI

Kapolres Jaktim Akan Periksa 5 Saksi Terkait Meninggalnya Mahasiswa UKI
Kapolres Jaktim Akan Periksa 5 Saksi Terkait Meninggalnya Mahasiswa UKI.

Jakarta – Kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menjadi perhatian publik. 

Untuk mengungkap kebenaran di balik kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicholas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan.

"Proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/25).

Dengan penambahan ini, total sudah ada 39 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan mendalam mengenai penyebab meninggalnya Kenzha.

Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan cara yang profesional dan terbuka. Pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak ditutup-tutupi.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," tambahnya.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan dan generasi muda.

Menunggu Hasil Otopsi dan Labfor

Selain pemeriksaan saksi, saat ini polisi juga masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasil otopsi ini sangat krusial untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menganalisis berbagai bukti yang ditemukan di tempat kejadian. 

Hasil dari kedua proses ini diharapkan bisa memberikan titik terang terhadap apa yang sebenarnya terjadi.

Harapan Publik Akan Keadilan

Kematian seorang mahasiswa tentu menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat luas. 

Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan menghasilkan kejelasan hukum. Keadilan untuk Kenzha menjadi harapan utama, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Polres Metro Jakarta Timur juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.

Proses penyelidikan atas meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko masih terus berjalan. Dengan pemeriksaan lima saksi tambahan dan menunggu hasil otopsi serta Labfor, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara terbuka dan bertanggung jawab demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Mari kita doakan agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis Perkim LH Ketapang Jalan Ditempat

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis Perkim LH Ketapang Jalan Ditempat
Deneri (foto istimewa)
KETAPANG - Publik menyoroti lambatnya pemeriksaan terhadap mantan kadis Perkim LH Ketapang, Deneri atas dugaan Korupsi dua jenis proyek infrastruktur tahun 2020 sebesar Rp 4 Miliar. Padahal, pemeriksaan dia sudah terjadi pada tahun lalu tepatnya bulan Oktober 2024. 

Berdasarkan surat pemeriksaan yang diperoleh nomor B/307/IX/RES.3.5./2024/DR tanggal 30 September 2024. Deneri diperiksa sebagai saksi tanggal 7 Oktober 2024. 

Dari surat itu, Deneri diminta membawa dokumen-dokumen penting terkait proyek  seperti proyek rumah sederhana sehat (RSS) dan proyek pembangunan gertak. Proyek itu semuanya berlokasi di Teluk Keluang dan Perendaman, desa Karya Bhakti kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang. 

Kabar terbaru, Polda Kalbar mengalihkan pemeriksaannya kepada Unit Tipikor Polres Ketapang. 

"Tanyakan ke Kapolres Ketapang ya,” tulis Humas Polda Kombes Pol, Dr Bayu Suseno, disadur dari Jurnalis.co.id Selasa (08/04/2025) sore.

Publik pun mulai meragukan keseriusan penyidik memeriksa kasus ini, bahkan menganggap Deneri sosok yang punya beking kuat sehingga kasusnya bisa diatur. 

Anggapan itu muncul karena semenjak kasus itu mencuat, ia bahkan dipindah tugaskan menempati posisi basah lagi sebagai Kadis PU Ketapang. 

Kinerja di dinas inipun tidak moncer amat lantaran ada beberapa proyek-proyek besar yang gagal tuntas seperti proyek jembatan Sungai Tapah, proyek jalan legendaris Pelang Tumbang Titi, dan jembatan Pawan 6 ataupun jalan Sungai Awan Tanjung Pasar.

"Kemungkinan ada sosok kuat yang membantunya, ataupun bisa saja ia loyal. Sehingga meski terkena kasus, masih dapat posisi basah," ujar Iwan, salah seorang warga Ketapang, Rabu (09/04/2025).

Menurut warga itu, seharusnya hukum berlaku adil kepada siapapun. Apalagi kasus yang menjerat adalah perkara korupsi yang meyengsarakan rakyat.

Kasus ini hendaknya harus dibuat tuntas dan terang benderang tidak hanyak sampai pada tahap penyelidikan tetapi sampai ke penyidikan dan penuntutan hingga pengadilan. Sehingga pihak yang diperiksa tidak merasa disandera dan publik menjadi mengerti.

"Jika ada indikasi perbuatan korupsi harus sampai ke pengadilan dan pelakunya dihukum. Jangan digantung gantung dan ada permainan kasus. Hukun itu harus ada kepastian dan kejelasan," tandas pria yang mengaku lulusan sebuah universitas di Kalbar tersebut. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 08 April 2025

Di Sandai, Maling Terekam CCTV Gasak 100 Juta Saat Toko Ditinggal Pemiliknya Lebaran ke Ketapang

Di Sandai, Maling Terekam CCTV Gasak 100 Juta Saat Toko Ditinggal Pemiliknya Lebaran ke Ketapang
Di Sandai, Maling Terekam CCTV Gasak 100 Juta Saat Toko Ditinggal Pemiliknya Lebaran ke Ketapang.
KETAPANG – Aksi dua orang pencuri pada sebuah toko sembako dan sayuran milik warga bernama Syafiie alias Imam di kecamatan Sandai, Ketapang terekam kamera pengawas atau CCTV. Aksi maling ini mengakibatkan kehilangan harta benda dengan nilai mencapai 100 juta. 

"Kejadian terjadi pada Rabu dini hari (02/04/2025) sekitar pukul setengah tiga ketika kami sedang belebaran ke rumah keluarga di Ketapang. Saya tau saat ngecek CCTV sudut belakang yang tidak aktif," ungkapnya ketika menceritakan peristiwa yang menimpanya. 

Dalam video yang dilihatkan, Iman menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. 

Tampak, kedua maling itu memakai pakaian baju sweter lengan panjang berwarna hitam. Salah seorang pencuri memakai topi warna coklat, di kepalanya ada sebuah senter dan memakai celana jeans warna abu-abu. 

Aksi komplotan tersebut dapat masuk ke dalam tokonya melalui celah bagian atas dengan cara memanjat. Kemudian merusak kunci pintu besi dan kunci gembok pintu belakang toko.  

"Yang satu orang nunggu diluar, yang satunya yang pakai baju sweater itam dan senter manjat dari celah atas toko. Merusak pintu dan gembok belakang," kata Imam.

Setelah masuk, komplotan maling ini dengan leluasa menggasak isi tokonya. Uang, perhiasan emas, HP dan berbagai jenis merk rokok di sikat habis. Nilainya sekitar Rp 100 juta.  

"Yang diambil uang Rp.20 juta, gelang emas senilai Rp.10 juta rokok Gudang Garam Surya 9 tim, Sampoerna mild 4 tim, rokok Esse Change 1 tim, rokok Esse Double 1 tim, rokok La Bold 3 tim, LA Lights 2 tim, rokok On Bold 2 tim, rokok Marlboro Merah 3 slop, rokok Marlboro Hitam 1 tim, rokok Access mild 1 tim, rokok Avolution 5 slop, 2 buah handphone. Kira-kira 100 juta totalnya," jelas Imam. 

Peristiwa ini sudah Ia laporkan ke Polisi di Polsek Sandai. Berharap komplotan maling ini segera ditangkap dan dihukum. Tidak harus menunggu viral di medsos. 

"Semoga kasus apa pun yang polisi dapat kan dari masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu viral, sehingga kedepannya masyarakat tidak segan langsung melapor jika ada kejadian dan palaku pun akan semakin takut berbuat," tandasnya. 

Reporter: Muzahidin

Kamis, 03 April 2025

Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat

Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat
Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat.

BEDUAI – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Uang tunai sebesar Rp 500 juta milik Sugiharto, warga Jalan Lintas Malindo, Desa Bereng Berkawat, raib saat rumahnya ditinggal untuk sholat tarawih di masjid. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (2/3/2025) dan akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Polres Sanggau.

Sugiharto bersama saksi, Kamsiyatun, meninggalkan rumah mereka dalam keadaan terkunci sekitar pukul 18.40 WIB untuk melaksanakan sholat tarawih di Masjid Jami Sirajul Islam. Ketika kembali sekitar pukul 20.30 WIB, ia terkejut mendapati rumah dalam kondisi berantakan.

Saat diperiksa lebih lanjut, lantai papan di dapur terlihat terbuka sebanyak dua keping. Sugiharto segera naik ke lantai dua untuk mengecek kamar tempat ia menyimpan uang. Ternyata, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan tertutup pakaian telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, Sugiharto langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Beduai.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Beduai dan tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terduga pelaku, berinisial Al alias Mm, berada di kawasan wisata Bendungan Merowi, Dusun Semayang, Kecamatan Kembayan.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Ipda Richson Gurning, segera bergerak ke lokasi pada Minggu (30/3/2025). Sekitar pukul 12.40 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Ipda Richson Gurning menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan agar masyarakat merasa lebih aman. "Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang memadai," ujarnya.

Pelajaran dari Kejadian Ini

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kriminal.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kasus ini segera mendapat penyelesaian hukum yang adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Tetap waspada dan selalu laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan bersama.

Rabu, 02 April 2025

Menanggapi Kasus Money Politik dan Kontradiksi Keputusan Bawaslu Provinsi dan Gakkumdu

Menanggapi Kasus Money Politik dan Kontradiksi Keputusan Bawaslu Provinsi dan Gakkumdu
LSM dan tokoh masyarakat untuk berkunjung ke kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara.

MUARA TEWEH - Suasana halal bihalal Idul Fitri di hari kedua menjadi momen bagi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat untuk berkunjung ke kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara. 

Dalam pertemuan ini, mereka membahas dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Barito Utara yang penuh kontroversi.

Kontroversi Keputusan Bawaslu Provinsi

Pemilihan yang berlangsung pada 27 Desember 2024 dan kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan keputusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025. 

Namun, dalam prosesnya, terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan money politik oleh Gakkumdu. 

Sayangnya, meski ditemukan bukti kuat, keputusan akhir justru diambil oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan hasil temuan Gakkumdu yang bahkan telah menetapkan tersangka di Polres Barito Utara.

Reaksi LSM dan Tokoh Masyarakat

Dalam diskusi tersebut, Ajidinor, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Provinsi yang dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan. 

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 73 Ayat 1 dan 2, sudah jelas mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran money politik. 

"Kasus ini sudah menjadi perbincangan luas, baik di media nasional maupun internasional. Jika keputusan ini tidak rasional, maka kita wajib mempertanyakannya," ujarnya.

Tokoh masyarakat, Salapan Ungking, juga menyampaikan keresahan masyarakat terkait ketidakjelasan proses hukum dalam Pilkada ini. 

Ia menyoroti bagaimana hukum seakan dibuat abu-abu sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu bisa semakin menurun. 

"Jangan sampai ada mafia hukum yang bermain di sini," tegasnya.

Ola Dewi, Humas Dewan Adat Dayak Barito Utara, menambahkan bahwa sengketa Pilkada yang berlarut-larut telah banyak menguras tenaga dan energi masyarakat. 

Ia berharap Presiden RI turun tangan untuk melihat situasi di Barito Utara dan mempertimbangkan pergantian Pj Bupati melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Ketua LSM, Yudan Baya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada titik terang dan keadilan bagi masyarakat Barito Utara. 

Bahkan, ia menegaskan kesiapan untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional hingga ke Istana Negara.

"Kami yakin Presiden RI akan mendengar dan menindaklanjuti permasalahan ini demi masa depan demokrasi yang lebih bersih dan transparan," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua IWO Barito Utara, Hison, menegaskan bahwa praktik money politik sangat merusak tatanan demokrasi yang jujur dan adil.

Ia menutup diskusi dengan harapan bahwa ke depannya tidak ada lagi transaksi jual beli suara dalam setiap pemilu.

"Selain bersilaturahmi, hari ini kita juga membahas hal yang sangat penting bagi masa depan demokrasi di negeri ini," pungkasnya.

Reporter: Henryanus Achiang

Rabu, 26 Maret 2025

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi
Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi.

Jakarta - Kasus penjualan senjata api lintas provinsi yang diduga melibatkan anggota sipil dan oknum TNI semakin berkembang. Tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS pada Jumat (21/3).

Pemeriksaan yang berlangsung di Pomdam III/Siliwangi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara para tersangka tersebut, terdapat nama Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono yang sudah diamankan lebih dulu. Namun, untuk kelanjutan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI, pihak berwenang menyerahkannya sepenuhnya kepada Kodam III/Siliwangi.

Kronologi Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi

Kasus ini bermula dari perkenalan RBS dengan Teguh Wiyono melalui seorang rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta. Berikut adalah rentetan peristiwa dalam kasus penjualan senjata api lintas provinsi ini:

1. Pertengahan Tahun 2024

  • RBS dikenalkan kepada Teguh Wiyono oleh Amri, rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta.

  • Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api.

2. Akhir November 2024

  • Transaksi pertama terjadi di Hotel Patradissa, Bandung.

  • RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada Teguh Wiyono dengan harga Rp30 juta.

3. Desember 2024

  • Transaksi kedua berlangsung di Hotel Griya Indah, Bandung.

  • RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono seharga total Rp60 juta.

  • Senjata tersebut disuplai oleh YR.

4. Awal Januari 2025

  • Transaksi ketiga kembali dilakukan di Hotel Griya Indah.

  • RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono seharga total Rp62 juta.

  • Senjata dan perlengkapan berasal dari YR dan SS.

5. Februari 2025

  • Transaksi keempat terjadi, di mana RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta.

  • Senjata tersebut berasal dari SS.

6. 14 Maret 2025

  • Ketiga oknum anggota TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung.

7. 21 Maret 2025

  • Tim gabungan dari Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota TNI sebagai saksi dalam pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka warga sipil.

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan terhadap tiga oknum TNI ini hanya sebatas pemeriksaan sebagai saksi guna memperkuat bukti keterlibatan tujuh warga sipil yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tindak lanjut hukum terhadap ketiga oknum tersebut, Polri menyerahkan prosesnya ke Kodam III/Siliwangi.

“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi, untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi,” ujar Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengapresiasi kerja sama yang terjalin dalam penyelidikan kasus ini. Menurutnya, joint investigation yang melibatkan empat Polda dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 serta Pomdam III/Siliwangi berjalan dengan lancar.

"Mari kita doakan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Kombes Adarma.

Total 10 Orang Diamankan

Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Timur dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR untuk mengungkap lebih dalam jaringan penjualan senjata api ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampak dari perdagangan senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. Polri dan TNI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.

Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang

Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang
Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang.

KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Poppers antar provinsi dan menetapkan dua tersangka yang merupakan pemasok obat keras itu.

“Dua pemasok utama telah kita tangkap di Jakarta dan Surabaya, setelah melalui pengembangan kasus di Kota Kupang, dimana sebelumnya satu distributor lokal juga sudah kita amankan,” ujar, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes. Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., dilansir dari laman Antaranews, Selasa (25/3/25).

Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media. Ada kurang lebih 14 ribu botol obat keras poppers yang ditemukan dan disita oleh aparat kepolisian Polda NTT saat mengungkap kasus tersebut.

"Obat Poppers sendiri digunakan oleh para Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)," ujarnya.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024 di Kota Kupang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol.

“Barang tersebut kemudian HYR jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan beberapa aplikasi lagi,” ujarnya.

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120 ribu per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200 ribu per botol.

Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10 ribu untuk setiap botol yang terjual.

Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko daring yang dimiliki oleh tersangka lainnya berinisial SW. Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

“Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegasnya.

Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku. (Gambar ilustrasi)

Medan – Seorang pria bernama Ali alias Awi (47), warga Jalan Berlian Sari Lingkungan IV KD, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, nekat merampok karyawan perusahaan milik abangnya sendiri. Akibat aksinya, ia berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Awi terlibat dalam kasus perampokan terhadap Fahriza, seorang karyawan PT Widya Tekhno Abadi Co, perusahaan milik kakaknya.

“Awi ini ditangkap dalam kasus perampokan terhadap Fahriza yang merupakan karyawan perusahaan milik abangnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono, dikutip dari laman Senanews, Senin (24/3/25).

Kejadian ini terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Fahriza ditugaskan untuk menyetor uang perusahaan senilai Rp510 juta ke Bank Mandiri di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp280 juta dimasukkan ke dalam tas ransel, sementara Rp230 juta disimpan di dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai Fahriza.

Tidak lama setelah meninggalkan kantor, Fahriza dicegat oleh Awi yang berpura-pura meminta tumpangan. Saat menumpang, Awi menanyakan di mana uang tersebut disimpan. Tanpa curiga, Fahriza memberitahukan bahwa sebagian uang ada di dalam tas ransel, dan sisanya berada di dalam jok motor.

Saat dalam perjalanan, Awi meminta Fahriza untuk berhenti dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, ketika permintaan itu ditolak, Awi langsung melakukan kekerasan terhadap Fahriza. Dengan paksa, ia merebut kendali motor dan membawa kabur kendaraan beserta uang sebesar Rp230 juta yang ada di dalam jok motor.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan dan korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/138/II/2025/Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumut, pada 11 Maret 2025.

Tak butuh waktu lama, tim Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat polisi, Awi akhirnya berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga sendiri. Tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam mengelola uang dalam jumlah besar agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya. (Gambar ilustrasi)

KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah dan tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hen membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ungkap Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya.

Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Hen mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Dalam konferensi pers, Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” jelas Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang.

Selasa, 25 Maret 2025

Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan

Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan
Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan.

Labuan Bajo – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial L (39) terkait kasus penyelundupan ratusan batang detonator. Pelaku diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku Dibekuk Setelah Penyelidikan Dua Bulan

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Ratusan detonator tersebut diselundupkan menggunakan kapal niaga.

“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ujar AKP Dimas Yusuf.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Labuan Bajo. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Kapal Polisi (KP) Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri akhirnya berhasil meringkus pelaku.

100 Batang Detonator Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat. Dari pengakuan pelaku, detonator ini rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas Yusuf.

Pelaku beserta barang bukti, termasuk detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga, kini diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga bahwa pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.

“Modusnya adalah membawa bahan peledak berupa detonator yang kemudian dirakit menjadi bom ikan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, L (39) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Dampak Merusak Bom Ikan di Perairan Labuan Bajo

Pengeboman ikan merupakan salah satu tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut. Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan penyelundupan bahan peledak guna menjaga kelestarian laut dan lingkungan di perairan Labuan Bajo.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba merusak ekosistem laut,” tegas AKP Dimas Yusuf.

Penangkapan L (39) menjadi peringatan keras bagi pelaku pengeboman ikan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem laut yang menjadi salah satu daya tarik wisata Indonesia.

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka.

Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Dua oknum prajurit TNI, Kopda B dan Peltu L, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam oleh tim gabungan.

WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), menyampaikan bahwa status tersangka bagi kedua oknum TNI tersebut telah ditetapkan sejak 23 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi. Setelah melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata api yang digunakan.

Sementara itu, Peltu L ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam aktivitas perjudian sabung ayam yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sedangkan Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Mayjen Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi atau perlakuan khusus bagi para tersangka.

TNI Tegas dalam Penegakan Hukum

TNI berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. “Kami akan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” tegas Mayjen Eka.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka terus melakukan koordinasi dengan TNI dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.

Kasus penembakan di Way Kanan ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota TNI dan kepolisian. Dengan penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.