Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Maret 2025

Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dikeroyok Saat Pawai Obor Ramadhan

Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dikeroyok Saat Pawai Obor Ramadhan
Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dikeroyok Saat Pawai Obor Ramadhan.

Pontianak - Suasana duka menyelimuti rumah keluarga Muhammad Iqbal Syahputra (15) di Gang Delima 2, Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat. 

Iqbal, seorang siswa kelas 3 SMPN 24 Pontianak, menjadi korban pengeroyokan saat mengikuti pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada Kamis (27/2/2025) malam. Akibat insiden itu, nyawa remaja ini tak tertolong.

Dengan suara bergetar, ibunda Iqbal, Syarifah Velia (42), mengenang momen terakhir sebelum putranya berpamitan untuk mengikuti pawai obor.

"Dia ini tidak pernah ikut pawai obor. Baru inilah pertama kali, seumur hidup dia. Senang dia setrika pakaian dia, tak pernah-pernah dia pakai kain putih, baju putih, songkok putih. 

Dia pergi itu sore, dijemput temannya," ujar Syarifah saat ditemui di rumah duka pada Minggu (2/3/2025).

Pukulan Obor Bambu di Kepala Belakang

Malam tragis itu, sekitar pukul 22.30 WIB, Syarifah mendapat kabar bahwa putranya sedang dirawat di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura. 

Teman-teman Iqbal datang ke rumah dan memberi tahu bahwa anaknya menjadi korban pemukulan oleh sejumlah peserta pawai obor lainnya.

Dari informasi yang diperoleh, Iqbal dipukul dari belakang menggunakan obor bambu hingga mengenai kepala bagian belakangnya. 

Tak hanya itu, ia juga mengalami pemukulan oleh beberapa orang yang belum diketahui identitasnya.

Keluarga Berharap Keadilan

Atas kejadian ini, keluarga berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus yang menimpa Iqbal. Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar kegiatan pawai obor yang seharusnya menjadi tradisi penuh suka cita tidak berubah menjadi insiden yang merenggut nyawa seseorang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan keamanan dalam setiap kegiatan keagamaan dapat lebih diperhatikan.

Sumber: Kalbaronline.com

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi
Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi.

JAKARTA - Teknologi deepfake semakin canggih dan kini menjadi alat bagi penipu untuk mengelabui masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial, di mana ia tampak mengenakan topi dan jas hitam serta berbicara langsung kepada masyarakat.

"Siapa yang belum menerima bantuan dari saya? Apa kebutuhan kalian saat ini?" ujar Prabowo dalam video yang diunggah pada November lalu.

Namun, meskipun tampak nyata dengan mulut yang bergerak dan mata yang berkedip, video tersebut ternyata merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan alias deepfake. 

Polisi berhasil mengungkap penipuan ini pada bulan lalu setelah banyak warga di 20 provinsi tertipu.

Modus Penipuan

Para korban yang percaya pada video tersebut diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu dan membayar "biaya administrasi" antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sayangnya, bantuan yang dijanjikan hanya kebohongan belaka.

"Saya butuh uang, tetapi malah diminta mengirim uang. Mereka bahkan melakukan panggilan video dengan saya, seolah-olah saya berbicara langsung dengan mereka," kata Aryani (56 tahun), salah satu korban yang kehilangan Rp200.000 akibat penipuan ini.

Deepfake dan Penyebaran Misinformasi

Sejak pemilu tahun lalu, para pakar telah memperingatkan potensi penyalahgunaan deepfake untuk menyebarkan misinformasi. 

Teknologi ini tidak hanya digunakan dalam kampanye politik, tetapi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan demi keuntungan pribadi.

Tim Fact-Check AFP menemukan bahwa akun yang mengunggah video Prabowo juga telah menyebarkan puluhan video serupa, termasuk yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Video-video ini digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus bantuan keuangan palsu.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Direktur Unit Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap seorang tersangka yang berhasil meraup Rp65 juta dari penipuan ini. 

Selain itu, tersangka kedua yang terlibat dalam penipuan serupa juga telah diamankan, meskipun jumlah uang yang diperoleh belum diungkap.

Namun, hasil investigasi AFP menunjukkan bahwa penyebaran video deepfake ini jauh lebih luas dari yang diumumkan. 

Puluhan video serupa masih beredar di TikTok dengan tagar "Prabowo berbagi berkah" dan akun-akun yang memanfaatkan pelantikan Prabowo untuk menipu lebih banyak korban.

TikTok dan Langkah Penanggulangan

TikTok mengonfirmasi telah menghapus beberapa video dan akun yang terlibat dalam penipuan ini. 

Mereka berjanji akan terus menindak konten yang menyesatkan sesuai dengan pedoman komunitas mereka.

Menurut Aribowo Sasmito, salah satu pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), penipuan deepfake semakin marak sejak tahun lalu karena kemajuan teknologi AI yang semakin mudah diakses dan digunakan.

Tips Agar Tidak Tertipu

  1. Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang menawarkan bantuan keuangan.
  2. Cek sumber informasi melalui media resmi atau akun pemerintah yang terpercaya.
  3. Laporkan jika menemukan video mencurigakan agar penyebarannya bisa dihentikan.
  4. Jangan pernah mengirim uang kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji bantuan yang mencurigakan. 

Semakin kita waspada, semakin kecil kemungkinan menjadi korban penipuan digital ini!

PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti

PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti
PT. NPR Dituding Ciptakan Manajemen Konflik, Klaim Bebaskan Lahan 140 Hektar Tanpa Bukti.

Barito Utara – Polemik terkait tambang batu bara yang dioperasikan oleh PT. Nusa Persada Recsues (NPR) di Km. 90, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memanas. Meskipun hasil tambang akan dikirim melalui jalur PT. MBL ke Kalimantan Timur, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi, terutama terkait pembebasan lahan.

Selama beberapa bulan terakhir, ketidakjelasan mengenai lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT. NPR telah memicu perselisihan di antara warga. Beberapa kelompok masyarakat mengaku memiliki hak kelola atas lahan yang diklaim telah dibebaskan, sementara pihak lain diduga mengantongi surat kepemilikan yang tidak valid. Hal ini menyebabkan ketegangan di antara warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Pada tanggal 28 Februari 2025, Polres Barito Utara menggelar mediasi di aula kantor mereka untuk menyelesaikan konflik ini. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT. NPR mengklaim telah membebaskan lahan seluas 140 hektar, sementara masih ada 190 hektar lainnya yang belum dibebaskan dan akan dibahas lebih lanjut di Polsek Lahei.

Mediasi Berujung Debat Kusir

Awalnya, mediasi berlangsung kondusif. Namun, memasuki jam kedua, situasi mulai memanas ketika pihak yang mengaku telah membebaskan lahan menolak permintaan verifikasi ulang terhadap patok batas dan titik koordinat lahan yang telah mereka bebaskan.

Hison, salah satu pengelola lahan, menyuarakan kekecewaannya usai mediasi. Ia merasa dirugikan karena PT. NPR tetap beroperasi di lahan yang mereka kelola tanpa menunjukkan bukti sah mengenai pembebasan lahan tersebut.

“Saya merasa tidak adil jika PT. NPR tetap beroperasi tanpa menunjukkan dokumen resmi, titik koordinat, dan batas lahan yang telah mereka bebaskan. Kami kehilangan ribuan tanaman karet dan kebun singkong akibat penggusuran ini,” ujar Hison dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kelompok pengelola lahan telah memiliki izin dari pemerintah dan lembaga adat setempat sejak awal. Namun, PT. NPR diduga sengaja menciptakan konflik dengan mengklaim telah membebaskan lahan yang sebenarnya masih dalam pengelolaan masyarakat.

“Kalau memang sudah membebaskan lahan, tunjukkan batas yang jelas! Jangan malah membiarkan konflik terjadi di antara warga,” tegasnya.

Kepala Desa Juga Meragukan Klaim PT. NPR

Dalam mediasi, Kepala Desa Karendan, Ricy, juga mempertanyakan klaim PT. NPR terkait pembebasan lahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada pembebasan lahan, mana buktinya? Saya selaku kepala desa harus mengetahui segala pengurusan lahan di wilayah kami. Jangan hanya bicara tanpa data,” tuntut Ricy.

Senada dengan itu, Prianto Samsuri, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa jika PT. NPR benar telah membebaskan lahan 140 hektar, maka mereka harus menunjukkan dokumen resmi serta titik koordinatnya di lapangan.

“Saya sudah sejak tahun 2019 mengoordinasikan lahan di sini. Saya tahu siapa pemilik dan pengelola aslinya. Kalau memang benar sudah ada pembebasan, ayo kita cek bersama di lapangan,” katanya.

PT. NPR Diminta Transparan

Dengan berbagai tuntutan dari masyarakat, PT. NPR kini dihadapkan pada kewajiban untuk menunjukkan bukti nyata terkait klaim pembebasan lahan. Jika tidak segera diselesaikan dengan transparansi, konflik ini berpotensi terus berlanjut dan memperkeruh hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Hingga mediasi berakhir, pihak PT. NPR belum juga menunjukkan data yang diminta. Masyarakat pun berharap ada langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kejelasan status lahan dan menghindari konflik berkepanjangan.

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap
Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap.

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/2025).

Modus Penipuan dengan Janji Proyek Bendungan

Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban, Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. 

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000 guna melobi panitia pelelangan proyek. 

Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. 

Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Pemindahan Tahanan ke Kupang

Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. 

Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri Tetap Proses Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang.

Tangerang – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. 

Hal ini tetap dilakukan meskipun tersangka, Arsin, menyatakan siap membayar denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan oleh pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa pembayaran denda adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Sementara itu, Bareskrim tetap fokus pada penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Jadi, apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya jika memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/2/25).

KKP Berikan Sanksi Rp48 Miliar

Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 36 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dua orang yang dikenakan sanksi tersebut adalah Kepala Desa Kohod berinisial A dan seorang perangkat desa berinisial T.

“Saat ini dikenakan denda Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T yang mengakui serta siap membayar denda,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI.

Kasus ini menarik perhatian publik karena pemasangan pagar laut tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan dampak lingkungan serta sosial bagi masyarakat sekitar. 

Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas pemalsuan dokumen yang dilakukan dalam proyek ini.

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen

Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen
Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Indikasi Pemalsuan Dokumen.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti awal adanya pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 93 sertifikat Hak Milik (SHM) yang diuji di laboratorium forensik. 

Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Segarajaya yang masih aktif maupun yang sudah lengser dari jabatannya.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Brigjen. Pol. Djuhandani dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kasus Segarajaya, kami sudah memiliki suspek yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang bisa berdampak pada masyarakat setempat. 

Peningkatan status menjadi penyidikan menandakan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga penetapan tersangka dan pengungkapan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

(Sumber: Bareskrim Polri)

Sabtu, 01 Maret 2025

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah

Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah
Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Menggagalkan Aksi Kurir Narkoba yang Hendak Mengantar Sabu ke Mempawah.

PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Khatulistiwa, tepatnya di depan Jalan Panca Bhakti, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis (27/02/2025).

Pria tersebut diketahui bernama SZI, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dongker. 

Gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi. 

Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram. 

Barang haram tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Ketika diinterogasi, SZI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual di Kabupaten Mempawah.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir yang diperintah oleh HD untuk membeli barang di Pontianak. Saat hendak kembali ke Mempawah, tersangka kami tangkap di lokasi,” ungkap petugas kepolisian.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP B. Pandia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan

Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan
Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan.
Barito Utara – Mediasi antara PT. Nusa Persada Resources (NPR) dengan warga pengelola lahan di Barito Utara yang digelar di Polres Barito Utara berakhir tanpa kesepakatan. 

Alih-alih menemukan solusi, mediasi ini justru berubah menjadi perdebatan sengit antara warga yang sudah menerima kompensasi dan mereka yang merasa hak kelola lahannya belum diganti rugi.

Mediasi ini diadakan berdasarkan Undangan Polres Barito Utara Nomor: B/Und-15/II/IPP.21.13/2025, sebagai tindak lanjut dari surat PT. NPR Nomor: 157/L/MH/KTT/NPR/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024 mengenai permohonan mediasi. 

Sayangnya, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan final karena perbedaan pendapat yang tajam antara para pihak yang terlibat.

Mediasi Berlangsung Panas

Mediasi yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kasat Intelkam Erik Endersen, S.T.K., S.I.K., M.J., didampingi oleh Kasat Reskrim Rikci Hermawan, S.Tr.K., S.I.K. 

Awalnya, mediasi berjalan tertib dengan mendengarkan aspirasi warga yang mengelola lahan serta pihak yang sudah menerima kompensasi dari PT. NPR. 

Namun, ketika pembahasan mengarah pada pembebasan lahan seluas 140 hektare yang direkomendasikan oleh Tim Tripika, suasana mulai memanas.

Prianto Samsuri, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa harus ada pengecekan ulang terhadap lahan yang sudah dibebaskan. 

“Kami hanya ingin kejelasan. PT. NPR harus menunjukkan titik koordinat lahan yang sudah dibebaskan. Kami yakin ada hak milik kami yang masuk dalam 140 hektare tersebut,” ujar Prianto.

Hison, warga lain yang juga merasa dirugikan, menyampaikan tuntutan yang sama. 

“Kami hanya ingin tahu batas lahan yang sudah dibebaskan. Sebelum ada kejelasan, sebaiknya PT. NPR tidak beraktivitas di lahan tersebut agar tidak menambah kerugian kami,” kata Hison.

Selain itu, warga menuding bahwa pembebasan lahan yang dilakukan PT. NPR tidak melibatkan kepala desa setempat. Kepala Desa Karendan, Ricy, membenarkan hal ini. 

“Kami dari pemerintah desa tidak pernah diberitahu soal pembebasan lahan ini. Kalau memang ada, tunjukkan datanya agar kami bisa memastikan keabsahannya,” ujar Ricy.

Mediasi Berlanjut ke Sesi Kedua, Tetap Tanpa Hasil

Setelah istirahat siang, mediasi kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB, kali ini dipimpin oleh Kanit II Intelkam Polres Barito Utara, IPDA Muhadi, didampingi Kapolsek Lahei, D.A. Pasaribu, S.E. Kali ini, pihak yang sudah menerima kompensasi diberikan kesempatan berbicara.

Minarsih, salah satu anggota DPRD dari Kabupaten Barong Tongko (Kubar), mengungkapkan bahwa masalah ini muncul karena banyak pihak luar yang ikut mengelola lahan. 

“Kalau dulu hanya warga setempat yang mengelola, mungkin tidak akan ribut seperti ini,” katanya.

Di sisi lain, Jhon Kenedi, yang mengaku sudah menerima kompensasi dari PT. NPR, menolak usulan pengecekan ulang lahan. 

“Kami tidak setuju ada cek lapangan,” tegasnya. Pernyataan ini langsung disambut protes dari beberapa perwakilan warga, termasuk Putes Lakas dan Yudan Baya, yang semakin memanaskan suasana.

Setelah perdebatan panjang, mediasi akhirnya berakhir tanpa keputusan. Hison, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui awak media. 

“Mediasi hari ini belum ada kesimpulan. Kami pun tidak menandatangani berita acara karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kesepakatan, nasib lahan yang dipermasalahkan masih menggantung. Warga berharap ada langkah lanjutan dari pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.

Reporter: HENRYANUS ACHIANG

Jumat, 28 Februari 2025

32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak

32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)
32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Pontianak – Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora berhasil mengamankan 32 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat. 

Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Rabu (26/02/2025).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa ilegal. 

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan burung tanpa dokumen yang sah.

32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)
32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Happy Margowati.

Kasus ini kini tengah didalami oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan tentang perlindungan satwa.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan satwa liar dan kejahatan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi,” tambahnya.


32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)
32 Burung yang Akan Dikirim ke Jawa Barat Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan dapat mencegah perdagangan satwa ilegal serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan satwa liar yang tidak memiliki dokumen resmi demi mendukung pelestarian fauna di Indonesia.

(wgt)

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar Tetapkan Abi Aulia sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Jabar - Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sempat menghebohkan masyarakat. 

Tersangka baru tersebut adalah Abi Aulia, yang diketahui sebagai anak tiri dari Yosep Hidayah, dalang utama dalam kasus ini.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diproses secara hukum.

"Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan," ujar Kombes Pol. Surawan, seperti dilansir dari Antaranews pada Jumat (28/2/25).

Selain Abi Aulia, sebelumnya pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep). 

Namun, keduanya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"(Mereka) masih berproses," tambah Kombes Pol. Surawan.

Obstruction of Justice dalam Kasus Subang

Selain menetapkan tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian juga menangani kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka T terbukti merusak tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2021," jelasnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini memang menyita perhatian publik sejak pertama kali terjadi pada tahun 2021. 

Dengan ditetapkannya Abi Aulia sebagai tersangka baru, diharapkan kasus ini bisa semakin terang benderang dan memberikan keadilan bagi korban.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai proses hukum para tersangka dalam kasus ini.

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar Sepanjang Februari 2025.

Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. 

Berkat keberhasilan ini, sebanyak 7.894 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap bahwa sepanjang Februari 2025, mereka berhasil membongkar empat kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. 

Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I – 3 Februari 2025
Pada awal Februari, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 172,4528 gram. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kasus II – 22 Februari 2025
Kasus berikutnya terungkap pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. 

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS (32) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 143,9257 gram. AS dijerat dengan pasal yang sama seperti kasus sebelumnya.

Kasus III – 22 Februari 2025
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali mengungkap peredaran sabu di Kabupaten Sidrap. 

Polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 9 gram. 

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini mendapat apresiasi dari masyarakat. 

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi keselamatan bersama.

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor

Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor
Polisi Benarkan Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Korban Ditemukan Dicor.

Jakarta - Polisi membenarkan adanya kasus pembunuhan sadis di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam peristiwa ini, korban ditemukan dalam kondisi dicor oleh pelaku.

"Iya, pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pada Rabu (26/2/25).

Menurut Kapolres, pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial ZA (35) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto, menambahkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertutup coran di dalam gedung yang sedang direnovasi.

"Diduga dalam coran. Ini lagi dibongkar," jelas AKBP Armunanto.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pembunuhan serta memastikan kronologi kejadian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena metode pembunuhan yang tergolong keji. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati

Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati
Polda Kalteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Disdik ke Kejati.

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (26/2/25).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa dalam proses ini, tujuh tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan barang bukti terkait kasus tersebut. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng tetap berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Ia juga menyebut bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Disdik Kalteng.

“Kami akan terus bekerja maksimal agar kasus ini dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasus korupsi di lingkungan Disdik Kalteng ini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. 

Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal.

Pihak Kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun dakwaan sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau. 

Publik menunggu langkah berikutnya dalam proses peradilan guna menegakkan keadilan di sektor pendidikan.

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Sopir Truk yang Gelapkan 15 Ton Beras Premium

Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Sopir Truk yang Gelapkan 15 Ton Beras Premium
Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Sopir Truk yang Gelapkan 15 Ton Beras Premium.

Jakarta – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk ekspedisi berinisial JA yang diduga menggelapkan 15 ton beras premium milik seorang pengusaha asal Palembang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Hari ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku (JA) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan beras premium sebanyak 15 ton,” ujar AKP Dimitri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Ditangkap di Balaraja, Tangerang

Penangkapan JA dilakukan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam, termasuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini agar peristiwa ini dapat terang dan akan kami sampaikan lebih detail dalam waktu dekat,” tambah AKP Dimitri.

Modus Operasi: Ubah Rute dan Bongkar di Gudang Lain

Sebelumnya, seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini setelah beras miliknya tidak sampai ke tujuan. Awalnya, 15 ton beras premium tersebut dijadwalkan untuk dikirim ke Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, sopir truk justru mengalihkan rute dan membongkar beras di sebuah gudang di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP George Ruben, menjelaskan bahwa Bambang Irawan sebelumnya tidak mencurigai jasa ekspedisi yang digunakan karena pengiriman selalu berjalan lancar. Namun, setelah dua hari menunggu, beras yang seharusnya tiba di Cipondoh tidak kunjung datang.

“Korban meminta lokasi terkini kepada sopir, tetapi lokasi yang diberikan ternyata palsu,” kata AKP George.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian di Komplek BNI Jelambar, Grogol Petamburan, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa ekspedisi guna menghindari kasus serupa.

Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di sini!

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang

Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang
Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Akibat Tak Diberi Uang. (GAMBAR ILUSTRASI)

Semarang – Polisi berhasil menangkap IG (36), seorang pria warga Jalan Gunungsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (62). Kejadian tragis ini diduga dipicu oleh permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh korban untuk membeli minuman beralkohol.

Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. M Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka IG ditangkap setelah lima hari bersembunyi pasca kejadian tersebut.

"Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong sekitar 2 km dari lokasi kejadian," ujar Kombes Syahduddi, dikutip dari Antaranews, Rabu (26/2/25).

Menurut pihak kepolisian, IG merupakan seorang pengangguran yang kerap meminta uang jajan kepada ibunya. Insiden pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.

Diduga, pelaku sakit hati setelah ibunya menolak memberikan uang dan membanding-bandingkannya dengan saudara-saudaranya. "Pelaku sering marah jika permintaannya tidak dipenuhi," tambahnya.

Korban Salamah ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya. Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.

"Luka tusuk di dada menembus ke paru-paru," jelas Kombes Syahduddi.

Kini, tersangka IG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengelola emosi dan menghindari kekerasan dalam keluarga. Polisi terus mengimbau agar setiap permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan.

Kamis, 27 Februari 2025

62 Orang LC Dibawa Satpol PP Ketapang Didata dan Cek Kesehatan, Ada Terkena Penyakit Kelamin

62 Orang LC Dibawa Satpol PP Ketapang Didata dan Cek Kesehatan, Ada Terkena Penyakit Kelamin
62 Orang LC Dibawa Satpol PP Ketapang Didata dan Cek Kesehatan, Ada Terkena Penyakit Kelamin.
KETAPANG - Sebanyak 62 pekerja tempat huburan malam atau LC (Ladies Compagnion) di lokasi Sentap dan Cafe di daerah desa Payak Kumang Ketapang di data dan cek kesehatan pada Selasa malam (25/02/2025). Salah seorangnya perempuan dibawah umur dan 2 terdeteksi alami penyakit sipilis. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang Anwar mengatakan operasi ini dalam rangka menyambut bulan Ramadhan bernama operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Anwar bilang, pihaknya juga memberi himbauan jam operasional selama bulan puasa. 

"Petugas menyisir beberapa lokasi berbeda dengan mengamankan sebanyak 62 orang. Salah seorang diantaranya merupakan anak di bawah umur yang ditemukan bekerja di tempat hiburan malam yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan dan diserahkan ke orang tuanya. Dua diantaranya reaktif mengidap penyakit sifilis," kata Anwar, Selasa (25/02/2025) malam. 

Dijeaskan Anwar, oprasi pekat ini akan dilakukan berkala oleh petugas. Pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkkan himbauan jam operasional seperti yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi himbauan soal jam operasional akan kita tindak sesuai dengan Perda kita," tegas Anwar. 

Terhadap perempuan yang terpapar penyakit kalamin, Anwar mengatakan dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mendata dan menangani secara medis. 

Petugas Dinkes memberikan arahan untuk sementara waktu tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain. Kemudian mengarahkan untuk berobat di Puskesmas sesuai dengan domisili. 

"Terhadap kedua reaktif sifilis, diberikan pengarahan kemudian diserahkan ke tingkat puskesmasa domisili, diedukasi untuk melakukan pengobatan lebih lanjut dan selama menjalani pengobatan tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain guna mencegah terjadinya penularan," kata dokter Khairul Bahri.

Reporter: Muzahidin | Editor: Yakop

Rabu, 26 Februari 2025

Ketua PWI Sumsel Ambil Langkah Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan, Zulmansah Sekedang DKK Dilaporkan ke Polda Sumsel

Ketua PWI Sumsel Ambil Langkah Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan, Zulmansah Sekedang DKK Dilaporkan ke Polda Sumsel. Foto: Zulmansah Sekedang/mantan anggota PWI. (Sumber Foto: riaueksis)
Ketua PWI Sumsel Ambil Langkah Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan, Zulmansah Sekedang DKK Dilaporkan ke Polda Sumsel. Foto Kanan: Zulmansah Sekedang/mantan anggota PWI.

JAKARTA - Permasalahan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) semakin memanas. Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, resmi melaporkan Zulmansah Sekedang, Wina Armada, Mirza Zulhadi, dan Jon Heri Mardin ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.

Dilansir sentralpost.co, Kamis (26/2/2025), Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang diajukan pada 26 Februari 2025. 

Laporan ini dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai Ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencemaran Nama Baik

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, menilai bahwa SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Oleh karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya serta menjaga kredibilitas organisasi.

Dalam laporan yang disampaikan melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dan kawan-kawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 263, 310, junto 433 KUHP.

Pernyataan Ketua PWI Sumsel

Menanggapi laporan ini, Kurnaidi menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan hasil konferensi resmi. Oleh sebab itu, ia merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya dan penunjukan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel oleh pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Sebagai Ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan konferensi, saya jelas merasa dirugikan. SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan saya secara pribadi serta organisasi,” ujar Kurnaidi kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang dalam mengeluarkan SK tersebut, mengingat hingga saat ini Ketua PWI yang sah adalah Hendri CH. Bangun, berdasarkan SK Kemenkumham dengan nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah DKK yang mengatasnamakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu, kami membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua PWI Sumsel. 

Kurnaidi berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum agar tidak semakin meresahkan anggota PWI di Sumsel.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama di kalangan jurnalis dan masyarakat umum. Bagaimana perkembangan selanjutnya? Kita tunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.

Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Pungli di Parkiran Indomaret Jalan Ahmad Yani

Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Pungli di Parkiran Indomaret Jalan Ahmad Yani
Polisi Tangkap Pria Diduga Lakukan Pungli di Parkiran Indomaret Jalan Ahmad Yani. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

Pontianak – Personel Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Patroli Enggang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aksi premanisme di area parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani. 

Seorang pria berinisial SA (26) diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada konsumen, padahal berdasarkan keterangan warga, parkir di lokasi tersebut seharusnya gratis.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Patroli Enggang Selatan segera mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku masih berada di sekitar area parkir. 

Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme di wilayah Polsek Pontianak Selatan. Jika ada masyarakat yang mengalami atau menyaksikan aksi serupa, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA guna memastikan motif dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksinya. 

Sementara itu, Polsek Pontianak Selatan juga mengimbau pengelola tempat usaha untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik serupa di sekitar lingkungan mereka.

Dengan respons cepat dari aparat kepolisian, masyarakat diharapkan dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa adanya gangguan dari aksi premanisme.

Sumber: Humas Polsek Pontianak Selatan

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Pontianak – Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi pencurian helm yang terjadi di halaman parkir Bank OCBC, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, pada Senin (24/02/2025).

Berkat respons sigap petugas, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. 

Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial MN (19 tahun), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah helm hasil curian.

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melihat dua orang pria mencurigakan mengambil helm yang terparkir di halaman parkir Bank OCBC.

"Begitu menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti helm hasil curian," ujar AKP Jatmiko, S.H.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci helm mereka saat diparkir untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak Selatan.

Bahaya Judi Online Rajabandot: Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Bahaya Judi Online Rajabandot: Ancaman Nyata bagi Masyarakat
Bahaya Judi Online Rajabandot: Ancaman Nyata bagi Masyarakat. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA - Judi online semakin marak di era digital ini. Dengan hanya bermodalkan ponsel dan koneksi internet, seseorang bisa dengan mudah mengakses berbagai situs judi online rajabandot. 

Sayangnya, kemudahan ini juga membawa dampak negatif yang sangat serius, baik bagi individu maupun masyarakat luas. 

Berikut adalah berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh judi online rajabandot.

1. Kecanduan yang Merusak Kehidupan

Salah satu bahaya terbesar dari judi online rajabandot adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya hanya mencoba-coba, tetapi kemudian sulit berhenti karena adanya sensasi kemenangan dan harapan mendapatkan keuntungan besar. 

Kecanduan judi bisa merusak kehidupan seseorang, mulai dari kehilangan pekerjaan, mengabaikan keluarga, hingga terjerat utang yang tak terkendali.

2. Kerugian Finansial yang Besar

Judi online dirancang agar pemain terus menerus mengeluarkan uang. Pemain sering kali terjebak dalam siklus kekalahan dan kemenangan kecil yang membuat mereka ingin terus bermain. 

Akibatnya, banyak orang mengalami kebangkrutan, kehilangan tabungan, atau bahkan berutang demi terus berjudi.

3. Meningkatkan Kriminalitas

Tidak sedikit orang yang akhirnya melakukan tindakan kriminal akibat kecanduan judi online rajabandot. 

Demi mendapatkan uang untuk berjudi, seseorang bisa melakukan penipuan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya. 

Kasus-kasus seperti ini sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

4. Gangguan Kesehatan Mental

Judi online juga berdampak buruk pada kesehatan mental. Pemain yang sering kalah akan mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi. 

Tidak jarang pula ada yang mengalami gangguan tidur dan tekanan emosional karena terus-menerus memikirkan kerugian yang telah dialami.

5. Merusak Hubungan Sosial dan Keluarga

Banyak kasus di mana seseorang yang kecanduan judi online rajabandot menjadi acuh terhadap keluarganya. 

Mereka lebih memilih menghabiskan waktu di depan layar ponsel atau komputer daripada berkumpul dengan orang-orang terdekat. 

Akibatnya, hubungan sosial dan keharmonisan dalam keluarga menjadi rusak.

6. Penyebaran Situs Ilegal dan Penipuan

Mayoritas situs judi online rajabandot beroperasi secara ilegal dan sering kali tidak memiliki regulasi yang jelas. 

Banyak juga kasus di mana pemain yang menang justru tidak bisa menarik uang mereka karena situs tersebut melakukan penipuan. 

Selain itu, data pribadi pemain juga rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

7. Menargetkan Anak Muda dan Pelajar

Salah satu ancaman terbesar dari judi online rajabandot adalah banyaknya anak muda dan pelajar yang terjerumus ke dalamnya. 

Dengan iklan-iklan yang menarik dan bonus besar, mereka menjadi sasaran empuk bagi para pemilik situs judi. 

Hal ini tentu berdampak buruk pada masa depan mereka, baik dari segi akademik maupun moral.

Judi online bukanlah sekadar hiburan biasa, tetapi ancaman serius bagi individu dan masyarakat. 

Dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kehidupan sosial, kesehatan mental, dan moral seseorang. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran judi online rajabandot. 

Edukasi, pengawasan, serta regulasi yang ketat diperlukan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam bahaya judi online rajabandot.

Jika Anda atau orang terdekat Anda mulai terjebak dalam judi online rajabandot, segeralah mencari bantuan. 

Kecanduan judi bisa disembuhkan dengan dukungan yang tepat. 

Jangan biarkan judi online rajabandot menghancurkan hidup Anda!

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno