Berita Borneotribun.com: KAMI Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KAMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAMI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2020

Dilarang Masuk Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Tidak masalah, Ya Sudah

Dilarang Masuk Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Tidak masalah, Ya Sudah
Foto: Din Syamsuddin hingga Gatot Nurmantyo ke Bareskrim Polri. (Kadek Melda Luxiana/detikcom).


BorneoTribun | Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin tak bisa masuk ke Gedung Bareskrim Polri saat ingin bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan menjenguk koleganya yang sedang ditahan. Apa respons Gatot?


Usai tak bisa menjenguk rekannya, Gatot bersama rombongan KAMI lalu keluar dari gedung Bareskrim. Gatot mengatakan tak ada masalah jika dirinya bersama KAMI ditolak masuk.


"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban, ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, saat Dilansir dari Detikcom, Kamis (15/10/2020).


Gatot sendiri tidak mengetahui apa alasan dirinya beserta rombongan KAMI tidak diizinkan masuk ke dalam. Namun Gatot mengatakan rombongannya tidak mendapat izin.


"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin ya nggak masalah," ujarnya.


Setelah itu, Gatot bersama presidium dan rombongan KAMI berjalan menuju pintu keluar Mabes Polri. Setelah di luar Gatot kemudian masuk ke dalam mobil.


"Ya pulanglah mau ke mana lagi, masa mau tidur sini?" imbuhnya.


(YK/ER)

Sempat Bertengkar dengan Polisi, Gatot Nurmantyo dan Anggota KAMI Dilarang Masuk Bareskrim

Sempat Bertengkar dengan Polisi, Gatot Nurmantyo dan Anggota KAMI Dilarang Masuk Bareskrim
Kelompok KAMI tidak dapat memasuki gedung Bareskrim dan bertengkar dengan polisi. (Kadek Melda Luxiana / detikcom)


BorneoTribun | Jakarta - Pimpinan Koalisi Aksi Penyelamatan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo hingga Din Syamsuddin, merapat di Bareskrim Polri setelah delapan petinggi dan anggotanya ditangkap. 


Namun, kelompok KAMI tersebut tidak dapat memasuki gedung Unit Investigasi Kriminal dan terlibat pertengkaran dengan polisi yang bertugas.


Dilansir dari detikcom, Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), Gatot dan Din serta kelompok KAMI awalnya menunggu di lobi Bareskrim untuk menunggu izin bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun, Gatot cs kemudian mendapat laporan bahwa Kapolri tidak ada.


“Kami bersama dengan divisi atau komite-komite yang ada ingin bertemu dengan Kapolri, namun dari jawaban sebelumnya Kapolri pada masa COVID-19 lebih banyak tidak ada di kantor,” kata Ketua Pansus Ahmad Yani. di lokasi.


Rombongan KAMI masih berusaha memasuki gedung Bareskrim. Namun, mereka dicegah oleh polisi yang menjaga lobi dan akhirnya bertengkar.


Ahmad Yani pun berupaya melakukan lobi agar pihaknya diperbolehkan naik ke lantai 15 untuk menemui Syahganda Nainggolan hingga Jumhur Hidayat. Polisi tidak bergerak dan tetap melarang rombongan KAMI masuk.


Suasana memanas saat Yani terus meminta agar pihaknya diizinkan masuk. Ada suara teriakan.


Yani dan polisi sempat bertengkar dan diusahakan dihentikan oleh anggota KAMI lainnya. Karena masih belum mendapat izin, rombongan anggota KAMI akhirnya meninggalkan gedung Bareskrim Polri.


Gatot Nurmantyo bersama Din Syamsuddin dan seluruh anggota KAMI meninggalkan gedung Bareskrim tanpa sepatah kata pun. (YK/ER)

Senin, 12 Oktober 2020

Hairi Amri Ditangkap, KAMI Ngaku Tak Mungkin Demo Anarkis

Hairi Amri Ditangkap, KAMI Ngaku Tak Mungkin Demo Anarkis
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)


BorneoTribun | Jakarta - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membantah dugaan keterlibatan dalam demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Kota Medan. KAMI menegaskan gerakannya adalah gerakan moral dan sesuai dalam koridor konstitusi.


"Tidak mungkin, karena gerakan kita adalah gerakan moral, konstitusional. Tidak mungkin. Dan itu sudah ada dalam platform-platform kita. Boleh ikut, tapi masih dalam koridor konstitusi dan koridor hukum," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (12/10/2020).


Menurut Ahmad Yani, pihak yang melakukan perusakan bukan bagian dari KAMI. Ia pun menduga ada yang mengatasnamakan KAMI saat melakukan aksi-aksi anarkis.


"Tapi kalau melakukan kerusakan pasti bukan gerakan KAMI itu. Saya dapat pastikan. Atau ada orang-orang yang mau mengatasnamakan KAMI. Kenapa? Karena KAMI adalah gerakan moral. Masa gerakan moral untuk melakukan kerusakan?" ujarnya.


Di sisi lain, Ahmad Yani mengakui ada anggota KAMI di Medan yang ditangkap polisi dalam aksi demo. Namun, pihaknya belum mendapat informasi soal alasan penangkapan anggota KAMI tersebut.


"Berhubungan di Sumatera Utara itu saya memang sudah dapat informasi, ada kawan-kawan KAMI di Kota Medan itu yang ditahan. Kita belum tahu duduk persoalannya, tapi dia memang hadir di dalam aksi demo kemarin itu," ungkap Ahmad Yani.


"Kedudukan dia, status dia ditahan dalam kapasitas sampai saat ini kita belum dapat informasi. Tapi kalau dikatakan KAMI itu yang menggerakkan, saya yakin itu tidak pas, karena KAMI memberikan dukungan, suportif terhadap gerakan yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya," imbuhnya.


Ahmad Yani menduga anggotanya di Medan yang ditangkap ikut menyampaikan orasi saat aksi tersebut. KAMI pun menyiapkan pendampingan hukum bagi anggotanya yang diciduk polisi.


"Kita siap, jejaring KAMI itu siap untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum. Cuma kita tidak tahu apa persisnya, kalau dia hanya dalam konteks dia menyampaikan aspirasi dan pendapat, saya kira itu masih dijamin oleh UUD," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengungkap ada dugaan keterlibatan KAMI dalam demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan. Dia juga menyebut ada tokoh KAMI yang diamankan.


"Ada keterlibatan KAMI, Kesatuan Aliansi Membela Indonesia dan semua ada dua grup, KAMI Medan sama KAMI Medan News," kata Martuani, Senin (12/10).


Martuani juga menjelaskan soal KAMI yang dimaksud dalam materi paparannya yang ditampilkan di hadapan peserta rapat. Dalam materi tersebut, tertulis KAMI yang dimaksud adalah 'Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia', koalisi yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin.


"Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) An Hairi Amri yang diketahui penyuplai logistik," tulis Martuani dalam poin ketujuh materi paparannya. (*)


Link: https://www.borneotribun.com/2020/10/hairi-amri-ditangkap-kami-ngaku-tak-mungkin-demo-anarkis.html

Senin, 28 September 2020

Ini Alasan Acara KAMI di Jatim Dihadiri Gatot Nurmantyo Dibubar Polisi

Ini Alasan Acara KAMI di Jatim Dihadiri Gatot Nurmantyo Dibubar Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom


BorneoTribun | Surabaya, Jatim - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Jatim  ini mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dibubarkan.


Dilansir dari Detik.com, Senin (28/9/2020), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

  

"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19


Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9/2020).


Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.


"Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ungkap Truno.


"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu," imbuhnya.


Selain itu, Truno menyebut keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19. Dia tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.


Truno menambahkan, hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya assessment.


"Ingat juga, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment. Adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut, dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun. Kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," papar Truno.


Di kesempatan yang sama, Truno menyebut kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi. 


"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017," lanjut Truno.


Truno mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat.


"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah," lanjutnya.


Sebelumnya diberitakan, Acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.


"Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata," kata Gatot di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.


"Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno