Poltracking Indonesia: Pemilih NU Lebih Memilih Prabowo-Gibran di Jawa Timur
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/HO-Poltracking Indonesia) |
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/HO-Poltracking Indonesia) |
Barang bukti dan foto rekaman CCTV Sejoli nekad curi motor. (Foto: Ist) |
BorneoTribun Surabaya, Jatim - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus serta menangkap sepasang sejoli yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario yang berlokasi di tempat kos Jalan Pumpungan Surabaya Selasa lalu.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi menerangkan, sepasang sejoli tersebut masing-masing berinisial IHS, laki-laki (22), kos di Jalan Bratang Surabaya sedangkan yang perempuan LHM (25), yaitu tetangga kos korban sendiri.
Menurut Ardi, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran sesaat setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV.
Dari keterangan Ardi, ketika itu dilakukan penyelidikan serta melakukan penelusuran dari CCTV di lokasi.
"Pada hari Rabu, (26/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib malam, petugas berhasil melakukan penangkapan LHM," terang Ardi.
Lanjut kata Ardi, setelah berhasil menangkap LHM, petugas melakukan interogasi.
"IHS yang indekos di Bratang Surabaya pun berhasil diamankan petugas.” imbuhnya.
Kepada petugas, sepasang sejoli tersebut mengaku baru pertama kalinya mereka melakukan pencurian.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli perhiasan.
Perwira dengan satu melati di pundak tersebut juga memaparkan, dari perbuatan keduanya, mereka dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(yk/by)
Kunjungi KEK Singhasari, AMSI Ditawari Bangun Klaster Media Siber. |
Kunjungi KEK Singhasari, AMSI Ditawari Bangun Klaster Media Siner. |
Kunjungi KEK Singhasari, AMSI Ditawari Bangun Klaster Media Siner. |
Smart City di Surabaya Bukan Sekadar Urusan Aplikasi. |
Gubernur Jawa Timur Khofifah. |
Seminar Nasional 'Smart City, Creative Government: Membangun Ekosistem Digital CETTAR Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur. |
Logo AMSI. |
Salah satu rumah warga terdampak gempa M5,9 di Provinsi Jawa Timur, Jumat (21/5). (Foto: Courtesy/Situs Web BNPB) |
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Lebaran, Kapolda Jatim Tinjau Pos Check Point. |
Seorang pria menyelamatkan barang miliknya di sebuah rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lumajang, Jawa Timur, 11 April 2021. (Foto: Antara/Zabur Karuru via REUTERS) |
Presiden Joko Widodo |
Warga menyaksikan rumah yang rusak akibat gempa di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/STR |
Seorang pria menyelamatkan barang miliknya di sebuah rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lumajang, Jawa Timur, 11 April 2021. (Foto: Antara/Zabur Karuru via REUTERS) |
Sejumlah karyawan dan tamu hotel The Balava keluar untuk menyelamatkan diri saat terjadi gempa. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto |
Kondisi sekolah MAN Turen pascagempa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/4/2021). ANTARA FOTO/STR |
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) |
Seorang pria membersihkan ruang sidang yang rusak akibat gempa bumi yang melanda laut 91 km tenggara Blitar, foto di Blitar, Jawa Timur, 10 April 2021. (Foto: Antara/Irfan Anshori via Reuters) |
Sebuah rumah terlihat rusak akibat gempa di Malang, Jawa Timur, 10 April 2021. (Foto: Antara via Reuters) |
Sumber foto: Fajar.co.id |
Screenshot video youtube. |
Pemilik distro di Lamongan yang diamankan setelah melecehkan 16 perempuan. (Eko Sudjarwo/detikcom) |
BorneoTribun | Lamongan, Jatim - Di hadapan polisi, pelaku mengatakan ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pelecehan seksual. Ia mengaku awalnya tak sengaja. Saat memakaikan baju kepada korban, secara tidak sadar ia memegang alat vital korban.
"Saat itu saya secara tidak sadar memegang itu, saya khilaf," aku Satrya di hadapan polisi, Rabu (14/10/2020).
Setelah khilaf melakukan kesalahan, pelaku mengaku masih terus melakukan perbuatannya dan berulang kali. "Setelah itu saya keterusan kepingin terus," tambahnya.
Ada sebanyak 16 perempuan telah dilecehkan Satrya Nur Rochman (26). Para korban ini dilecehkan di distro milik pelaku.
Polisi akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologi pelaku. "Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Harun.
Pelibatan psikolog ini, menurut Harun, dilakukan karena perbuatan tersangka dilakukan berulang kali dengan alasan yang sama. "Pelibatan psikolog karena perbuatan tersangka ini dilakukan tidak hanya sekali," tandas Harun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaus berwarna putih, 1 stiker bertuliskan W-rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih, gantungan baju, kelambu kain warna ungu muda yang digunakan penutup ruang ganti, dan handphone pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Polisi juga akan menjerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Karena dilakukan berulang kali, kami juncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali," tandas Harun. (red)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom |
BorneoTribun | Surabaya, Jatim - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Jatim ini mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang berunjuk rasa. Polisi akhirnya memediasi dan meminta acara dibubarkan.
Dilansir dari Detik.com, Senin (28/9/2020), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, pihaknya bukan tanpa alasan membubarkan acara KAMI. Itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya. Tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19.
Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," papar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (28/9/2020).
Truno mengungkapkan, acara ini sebenarnya tak mendapatkan izin. Pihak KAMI baru meminta izin ke polisi dua hari sebelum acara. Padahal, untuk acara dengan cakupan nasional, perizinan harus minimal 21 hari.
"Mengacu kepada Aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 ini, harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ungkap Truno.
"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020. Atau tepatnya baru 2 hari yang lalu, Hari Sabtu," imbuhnya.
Selain itu, Truno menyebut keselamatan rakyat atau masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19. Dia tak ingin adanya kerumunan di acara KAMI menyebabkan munculnya klaster baru.
Truno menambahkan, hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, yang menyebut setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya assessment.
"Ingat juga, setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment. Adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut, dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun. Kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," papar Truno.
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut kegiatan tersebut juga tidak memenuhi administrasi.
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017," lanjut Truno.
Truno mengimbau kegiatan semacam ini bisa dilakukan secara virtual tanpa mengumpulkan banyak massa. Sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat.
"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Acara KAMI Jawa Timur batal digelar di Gedung Juang 45 Surabaya. Salah satu deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, akhirnya diminta pidato di Graha Jabal Nur, Jambangan Surabaya.
"Saya kebetulan datang disuruh ke Jabal Nur, karena semua perwakilan ulama dan habaib berkumpul di Jabal Nur. Karena diberitahu tidak bisa ke sana (Gedung Juang 45) karena didemo, jadi habis itu dianggap sudah deklarasi saja. (saya diminta) tolong memberi sepatah dua kata," kata Gatot di Masjid Assalam Puri Mas, Surabaya.
"Jadi kita harus ikuti apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sudah selesai semuanya. Di sini bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Gatot kepada wartawan di Jalan Jambangan Kebon Agung, Surabaya. (*)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru