Berita Borneotribun.com: larang mudik Hari ini
Tampilkan postingan dengan label larang mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label larang mudik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 April 2021

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian COVID-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/04/2021) sore.

“Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian itu agar segera dilaksanakan,” ujar Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Airlangga mengungkapkan, sejumlah aturan juga telah dan sedang disiapkan dalam rangka pengendalian, seperti edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 terkait  pengetatan atau pengaturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.

Di sisi pemulihan ekonomi, papar Airlangga, pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi. “Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu [kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terangnya.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.

“Tadi di dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujarnya.

Disampaikan Airlangga, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk industri otomotif yang memicu kenaikan penjualan, penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram yang diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Bansos beras itu menyalurkan beras dari Bulog, sehingga Bulog bisa memperoleh dana sekitar Rp2 triliun dan dana itu bisa untuk membeli gabah rakyat sebesar 440 ribu [ton],” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran target output Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai yang belum terpenuhi, serta memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.  Estimasi potensi realisasi dari percepatan perlindungan sosial ini adalah sebesar Rp14,12 triliun.

“Kemudian pemerintah juga mendorong Hari Belanja Nasional [Harbolnas] yang hari belanja nasionalnya adalah di H-10 dan H-5 [Idulfitri]. Hari Belanja Nasional melalui online itu ditujukan untuk produk nasional,” terang Menko Perekonomian.

Ditambahkannya, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos kirim pada penyelenggaraan Harbolnas tersebut. 


(FID/UN)

Tegas Larang Mudik, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi

Tegas Larang Mudik, Menhub Siapkan Kebijakan Pengendalian Transportasi
Menhub Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya.

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang. 


(TGH/UN)

Selasa, 30 Maret 2021

Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/03/2021).

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tandas Menhub.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.

Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor. (HUMAS KEMENHUB/HUMAS KEMENKO PMK/UN)

Sabtu, 27 Maret 2021

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 202, Berlaku 6-17 Mei
Keterangan pers usai rakor membahas mengenai kebijakan mudik lebaran tahun 2021, Jumat (26/03/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. 

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan COVID-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama] berkonsultasi dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. 

Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan], sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idulfitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. 

Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya, imbuhnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut.  (HUMAS KEMENKO PMK/AIT/UN)

Sabtu, 09 Mei 2020

Polsek Pasang Spanduk Larangan Mudik, Ini Kata Camat Belitang


Fhoto : Spanduk Larangan Mudik / Doc. Humas Polsek Belitang.

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Bukan hanya sekedar menghimbau secara lisan, Polsek Belitang melalui personel pun memberi himbauan melalui spanduk yang bertuliskan jangan mudik yang dipasang dekat posko gugus tugas Covid-19 desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Sabtu, 9/5/20.

Dengan adanya spanduk dan himbauan tersebut, warga dapat mematuhi anjuran pemerintah tentang tidak mudik jelang lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, warga juga diharapkan menerapkan PHBS ( Pola Hidup Bersih dan Sehat ), Phsycal / Sosial Distancing dan pakai masker apabila keluar rumah.

Kapolsek Belitang, IPTU Suritno berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

"Personel Polsek akan selalu bersinergi dengan Koramil, Kecamatan, Puskesmas dan Pemdes dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ". Ujar Kapolsek.

Camat Belitang, Hermansyah saat dikonfirmasi via whatsapp menyambut baik itikad baik pihak kepolisian dengan pemasangan spanduk himbauan yang berisikan 'Jangan Mudik, Tunda Mudik Aja Dulu. Jangan Bawa Virus Ke Kampung '.

Hermansyah berharap dengan adanya himbauan tersebut, masyarakat atau sanak-saudara yang dari pontianak, singkawang dan kota lain untuk mengurungkan niat pulang lebaran ke belitang ditengah pandemi covid-19.

" sebaiknya masyarakat yang dari daerah tetap di rumah, dan keluarga yang diluar kota dapat dikomunikasikan untuk mengurungkan niat pulang kampung ". Harap camat.


Penulis : Tim Liputan
Editor    : Herman








Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno