Berita Borneotribun.com: lakalantas Hari ini
Tampilkan postingan dengan label lakalantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lakalantas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Mei 2023

Pemotor Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir di Pal VIII Sungai Kakap

Pemotor Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir di Pal VIII Sungai Kakap.
Kubu Raya, Kalbar - Seorang warga mengalami kecelakaan setelah motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang Dump truk yang terparkir di Jalan Raya Sui Kakap Pal VIII depan Komplek Pal Mas Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Hermanto (40) pengendara Sepeda motor warga Pontianak Tenggara tewas di tempat, Selasa (9/5/23) siang.

Satuan Lalu Lintas Polsek Sungai Kakap tiba di lokasi tidak lama setelah kejadian. Sejumlah saksi mata mengatakan motor dengan nomor polisi KB 4216 XE itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Sungai Kakap. Dump Truk nomor polisi KB 9849 WH dalam posisi terparkir, di kiri jalan.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Apit Junaedi mengatakan, " Menurut informasi warga setempat, Motor yang melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang truk, pada saat itu Basdi supir Dump Truk yang mengangkut tanah hendak memasang terpal di bag truk miliknya," kata Apit.

Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka di bagian kepala dan mengalami pendarahan di hidung, Korban sempat dibawa ke rumah sakit Kota Pontianak namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. 

"Pihak keluarga korban sudah dihubungi dan barang bukti sudah kita geser ke Polsek Sungai Kakap, untuk sopir dump truk tidak mengalami luka," ujar Apit.

"Kecelakaan lalu lintas ini menjadi peringatan bagi semua pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran akan keselamatan di jalan raya sangatlah penting guna mencegah terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa seperti yang terjadi pada hari ini, pungkas Apit.

(Ade/RH)

Jumat, 24 Februari 2023

BreakingNews : Mobil Sedan Putih Vs 2 Buah Motor Di Jalan Raya Sanggau Ledo

Laka Lantas.
Bengkayang, Kalbar - Sebuah mobil sedan mewah warna putih dengan nomor polisi B 2159 SKX vs 2 buah kendaraan bermotor mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sanggau Ledo Sebopet RT.005/003 , Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Jumat, (23/2/2023).

Pemilik Mobil Sedan Putih dengan nomor polisi B 2159 SKX Doni Hia mengatakan posisi saya arah ke jalan Sanggau Ledo.

Doni mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan lantaran di kanan jalan kendaraan roda dua membawa sayur.

"Didepan saya juga ada kendaraan motor dia mengendarai dengan kecepatan tinggi mau mendahului motor yang membawa sayur dan sementara saya dari sebelah kiri dengan kecepatan rendah tidak laju. Dengan terpaksa saya lebih memilih arah yang aman langsung banting stir ke kiri dan menghantam dua buah kios bensin," Cerita Doni.

Setelah kejadian kecelakaan tersebut, Awak media ini langsung menghubungi Kasat Lantas Polres Bengkayang dengan sigap dan tidak butuh waktu yang lama anggota Polres Bengkayang datang di TKP. Dalam kejadian ini mobil sedan mewah putih dengan nomor polisi B 2159 SKX lantaran mengela kendaraan yang depan. 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pengendara roda dua sementara korban langsung di bawa ke rumah sakit umum daerah kabupaten bengkayang. Dan pemilik Mobil Sedan Putih tersebut diarahkan langsung ke Polres Bengkayang.


Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Senin, 29 November 2021

Kecelakaan Lalulintas di Senakin, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat


Lakalantas

Borneotribun Landak, Kalbar Polsek Sengah Temila, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngabang-Pontianak tepatnya di Angkaman Dusun Senakin, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak pada Minggu 28 November 2021.

Peristiwa kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX King KB 5758 L dengan Mobil Bus Pangkalan Nomor Polisi KB 7632 L.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel melalui Unit lakalantas Polsek Sengah Temila Briptu Hendro Sumadi menjelaskan, kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh SB (63) datang dari arah Pasar Senakin menuju arah Pontianak

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengendara sepeda motor RX King menyebrang, tiba-tiba dari arah pontianak datang mobil bus Pangkalan Nomor Polisi KB 7632 L langsung menghantam motor RX King hingga pengendara motor RX King Meninggal di lokasi kejadian

Setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Senakin, namun nyawanya tidak dapat ditolong lagi.

Adapun tindakan yang telah dilakukan unit laka lantas polsek sengah Temila yaitu mendatangi TKP.

Membawa BB ke Polsek Sengah Temila, membuat sket kasar TKP, mendata identitas korban dan saksi serta mengatur arus lalu Lintas di TKP. 

Hendro sumadi menambahkan, saat ini BB dan sopir Bus telah di amankan di Polres landak

Reporter : Rinto Andreas
Sumber   : Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak

Jumat, 24 April 2020

Polres Sekadau Persilahkan Masyarakat Untuk Mengambil Barang Bukti Kendaraan Lakalantas




BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Mengingat keterbatasan lokasi/tempat penyimpanan barang bukti kecelakaan lalu lintas dilingkungan hukum polres sekadau, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Lantas AKP Laelan Sukur mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus lakalantas untuk segera mengambil kendaraannya.
Tercatat ada 19 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dari tahun 2014. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.

"Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan ". Pinta Kasat Lantas kepada awak media, Jumat 24/4/20.

Kasat Lantas memastikan untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya, dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Ditegaskannya pula, apabila sampai batas tanggal yang sudah ditentukan belum atau tidak diambil juga, maka dengan terpaksa pihak polres sekadau akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan yang akan dilakukan pada 30 April 2020 nanti, mengingat dari waktu ke waktu barang bukti kecelakaan di Polres Sekadau semakin bertambah. 


"Diberikan waktu sampai dengan tanggal 29 April 2020 untuk pengambilan kendaraan tersebut, sebelum dilakukan pemusnahan, silahkan datang dan menghubungi unit laka satlantas polres sekadau ". Pinta AKP Laelan.

Penulis : NR/ Polres 
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno