Berita Borneotribun.com: konferensi pers Hari ini
Tampilkan postingan dengan label konferensi pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konferensi pers. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 April 2023

Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Kasus PETI

Konferensi Pers pengungkapan kasus PETI.
Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang melaksanakan Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Tunggal Panaluan Kepolisian Resor Bengkayang, Selasa (11/4/2023).

Hasil pengungkapan PETI, Polres Bengkayang merilis 5 kasus dengan 19 tersangka.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan hal tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas diwilayahnya.

Lanjutnya, selain itu juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres menjelaskan, dari 5 kasus tersebut terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.

"Kasus pertama berada di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kebupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial AS," Ujarnya.

Sementara untuk Kasus yang kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D.

“Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air,” pesan Kapolres.

“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik kepada anak cucu kita. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.

(Rinto Andreas/RH)

Jumat, 30 Desember 2022

Menilik Capaian Kinerja Polres Sekadau Tahun 2022

Konferensi pers capaian kinerja Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau melaksanakan konferensi pers akhir tahun untuk mempublikasikan capaian dan hasil kinerja selama tahun 2022 di bidang Lalu Lintas, Reskrim dan Narkoba, Jum'at 29 Desember 2022.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H menuturkan, tujuan konferensi pers untuk menyampaikan informasi dan pernyataan seputar kinerja Polres Sekadau yang nantinya bisa disebarkan melalui media massa agar diketahui publik secara luas.  

"Konferensi pers untuk menampilkan bahwa inilah hasil penegakan hukum yang telah kami lakukan sebagai bentuk komitmen tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," tuturnya.

Pada tahun 2022, terdapat 16 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 21 orang terdiri atas 20 orang laki-laki dan 1 perempuan atau naik 14,28 % dari tahun sebelumnya yaitu 14 kasus dengan 18 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.

Laka lantas pada tahun 2021 sebanyak 15 kasus dan tahun 2022 naik menjadi 26 kasus (42,30 %). Demikian pula korban meninggal dunia pada tahun 2022 sebanyak 11 orang atau naik 45,45 % dari tahun sebelumnya yakni 6 orang.

Adapun Laporan Polisi pada tahun 2022 sebanyak 98 kasus dengan penyelesaian perkara 71 kasus. Dibanding tahun sebelumnya, Laporan Polisi 79 kasus dengan penyelesaian perkara 69 kasus.

Sedangkan jumlah tersangka pada tahun 2021 sebanyak 96 orang, keseluruhannya laki-laki. Sedangkan pada tahun 2022 jumlah tersangka sebanyak 114 orang terdiri dari laki-laki 110 orang dan perempuan 4 orang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sekadau turut menyampaikan pentingnya dukungan awak media agar Kepolisian dapat bekerja lebih baik, termasuk masukan dan saran untuk meningkatkan tugas dalam memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat.

"Kerjasama dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketertiban guna mendukung setiap program pembangunan di Kabupaten Sekadau ini," ungkapnya.

Oleh : Mul/Humas Polres Sekadau
Editor : R. Hermanto 

Jumat, 23 Desember 2022

Polres Bengkayang Ungkap Prestasi dan Capaian Kinerja

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.
Bengkayang, Kalbar - Seminggu jelang berakhirnya tahun 2022, Kapolres Bengkayang menggelar press conference yang diselenggarakan di Ruangan Kasat Reskrim Polres Bengkayang , Jumat (23/12/2022).  

Dalam kegiatan ini Kapolres Bengkayang mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab dari masing-masing satuan kerja dan Polsek jajaran selama tahun 2022, mengenai rencana kedepannya seperti anggaran, inovasi dan solusi dalam mengatasi gangguan Kamtibmas. 

Pelaksanaan anev ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., di dampingi Waka Polres Bengkayang beserta Pejabat Utama Polres Bengkayang. 

Kapolres mengatakan bahwa selama 5 bulan menjabat sebagai Kapolres Bengkayang, secara umum situasi kamtibmas di Kabupaten Bengkayang dalam keadaan yang kondusif. 

“Ya benar, bahwa Polres Bengkayang telah berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol yang menjadi atensi publik dan anggota Polres Bengkayang memiliki kinerja yang sangat baik selama tahun 2022. Terimakasih kepada rekan-rekan yang telah bekerja dengan sangat baik dalam pelaksanaan tugas selama ini,” ujar Bayu saat mengawali press conference.  

Berdasarkan catatan, ada beberapa kejadian yang mendapatkan perhatian luas masyarakat, yang berhasil ditangani jajaran Polres Bengkayang, antara lain :  

1. Kasus pencurian buah di PT. Jo Perdana dan pembakaran  mess karyawan PT. Jo Perdana yang terjadi pada tanggal 03/12/2022, proses hukum terhadap 18 Orang tersangka saat ini sudah mendekati tahap P21, mereka di jerat dengan pasal yang berbeda disesuaikan dengan perannya (pencurian, perampasan, pembakaran mess, menadah hasil curian dan lain lain).

2. Penyitaan/penitipan aset PT Ceria Prima I, II, III oleh tim penyidik Pidsus Kejagung RI , Polres Bengkayang telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga Adat (DAD) beserta Pemda untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul antara masyarakat dengan pihak Perusahaan.

3. Penanganan Bencana tanah Longsor di Sencupu Buduk Sempadang, Kecamatan  Selakau Timur, Kabupaten Sambas.

4. Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), dimana Satreskrim Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui daerah perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.

5. Polres Bengkayang berhasil mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih dikuasainya, tercatat pada bulan Agustus 2022 sejumlah 98 pucuk senjata api rakitan secara sukarela diserahkan oleh masyarakat kepada Polres Bengkayang untuk dimusnahkan. 

Kapolres menambahkan mengenai tren gangguan kamtibmas bahwa secara umum trend gangguan kamtibmas selama tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 10,7 %. 

"Indeks perbandingan gangguan kamtibmas di Kabupaten Bengkayang mengalami penurunan sebesar 17 kasus yaitu dari 159 kasus pada tahun 2021 menjadi 142 kasus pada Tahun 2022. Jenis kejahatan konvensional masih mendominasi, tercatat sejumlah 102 kasus tahun 2021 dan 104 kasus tahun 2022. Kemudian disusul dengan kejahatan trans nasional tercatat sejumlah 34 kasus tahun 2021 dan 23 kasus tahun 2022. Kejahatan terhadap kekayaan negara tercatat sejumlah 23 kasus tahun 2021 menjadi 15 kasus tahun 2022," papar Kapolres Bengkayang. 

Kapolres menambahkan bahwa selama tahun 2022 ini masih cukup banyak kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian, hal ini perlu segera ditangani secara komprehensif. Khususnya masalah Narkoba, ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Peran keluarga, sekolah dan lingkungan merupakan kunci suksesnya pencegahan peredaran Narkoba di suatu wilayah.

“Mari kita secara bersama-sama untuk peduli dengan lingkungan kita. Mari kita cegah peredaran gelap Narkoba yang ada di wilayah kita terutama melalui daerah perbatasan yang ada di Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding. Polres Bengkayang juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak yang terkait untuk melakukan penegakan hukum kasus Narkoba, agar peredaran gelap Narkoba di wilayah kita dapat ditangani secara komprehensif.” ujar Bayu

Sementara di bidang lalu lintas, secara umum di Polres Bengkayang  mengalami penurunan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 10,76%, dari 65 kejadian pada tahun 2021 menjadi 58 kejadian pada tahun 2022. Namun angka kecelakaan lalu lintas tersebut harus terus ditekan agar jumlah kasus kecelakan lalu lintas di Polres Bengkayang dapat terus dikurangi.

Kapolres Bengkayang juga mengungkapkan rasa syukur yang amat mendalam, karena selama tahun 2022 Polres Bengkayang telah berhasil mengukir sejumlah prestasi di tingkat Nasional. 

Adapun capaian prestasi Polres Bengkayang sepanjang Tahun 2022 dengan penghargaan yang berhasil diraih terdiri dari ;

Pertama, Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang atas Dedikasi serta Komitmen dalam mengungkap dan menangani Kasus anak di Kabupaten Bengkayang pada tanggal 17 Agustus 2022.

Kedua, datang dari Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 2022 yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang sebagai Kapolres Sahabat Anak dalam Penuntasan Kasus Anak Dibawah Umur pada tanggal 17 Agustus 2022. 

Ketiga, Kapolres Bengkayang mendapatkan penghargaan dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang pada 14 September 2022 atas keberhasilan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perbatasan Kabupaten Bengkayang. 

Keempat, Penghargaan dari Komunitas Polisi Selebriti yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang atas Prestasi dalam pelaksanaan Bansos Terbanyak dengan sasaran penerima Anak Penderita Wasting pada 24 Oktober 2022. 

Kelima, dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang memberikan penghargaan kepada Kapolres Bengkayang atas Dedikasi dan Kepedulian terhadap anak Penderita Wasting di Kabupaten Bengkayang pada 24 Oktober 2022. 

Terakhir, mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas Rekor Pengibaran bendera Merah Putih di Tapal Batas di Acara Merah Putih Tapal Batas (MPTB) IV di Jagoi Babang Bengkayang pada tanggal 9 Oktober 2022.

Sebagai wujud penghargaan kepada anggota yang berprestasi selama tahun 2022, Polres Bengkayang telah memberikan piagam perhargaan kepada sejumlah anggota berprestasi sejumlah 56 orang. Ke lima puluh enam anggota Polres Bengkayang yang berprestasi antara lain di bidang olahraga, bidang penegakan hukum, bidang pelayanan publik dan lain-lain.

“ Ya.. untuk meningkatkan motivasi anggota, maka kami secara rutin memberikan piagam penghargaan untuk anggota Polres Bengkayang yang dinilai memiliki kinerja yang baik. Hal ini penting dilakukan agar anggota lebih semangat dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik," Bayu menambahkan.

Kapolres Bengkayang menyampaikan harapannya di tahun 2023 bahwa Polres Bengkayang selalu berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menegakkan hukum secara profesional sehingga kamtibmas yang kondusif senantiasa terpelihara di Kabupaten Bengkayang.

"Tentu apa yang kita capai sampai saat ini bisa lebih ditingkatkan ditahun depan dan kami juga berharap dukungan dari masyarakat Bengkayang agar kinerja kami lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Bayu.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Senin, 07 Juni 2021

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk


Konferensi pers

BorneoTribun Jakarta Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (7/6).

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa. 

"Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II," ujar Argo. 

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (*)

Rabu, 13 Mei 2020

Jarot Umumkan Penambahan 2 Kasus Positif Corona Di Sintang



Fhoto : Konferensi Pers Di Pendopo Bupati Sintang.

BORNEOTRIBUN I SINTANG - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengumumkan penambahan dua kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang dalam Konferensi Pers bersama awak media di Pendopo Bupati Sintang. Selasa, 12/5/20 malam. 

Bupati menyampaikan, tambahan dua kasus konfirmasi positif tersebut berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) merupakan dua warga asal Kecamatan Sungai Tebelian, cluster dari Magetan, Jawa Timur, dengan nomor registrasi kasus konfirmasi 03 dan kasus konfirmasi 04.

Untuk kasus konfirmasi 03, merupakan seorang laki-laki, berusia 21 tahun. Pasien tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) 04 reaktif yang  menjalani isolasi mandiri di Mess Diklat BKPSDM Komplek Gedung Serbaguna Sintang,

Kemudian kasus konfirmasi positif 04 yakni seorang pria berusia 23 tahun, yang juga merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) 05 reaktif yang menjalani isolasi mandiri di Mess Diklat BKPSDM Komplek Gedung Serbaguna Sintang. 

Kini kedua pasien konfirmasi positif covid-19 ini sudah dipindahkan ke ruang isolasi mandiri ketat RSUD Rujukan Ade M. Djoen Sintang.

Dengan penambahan dua kasus konfirmasi positif tersebut, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten sintang menjadi 4 orang.

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Dandim 1205 Sintang Letkol (Inf) Eko Bintara Saktiawan selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Covid-19, Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting selaku Wakil Ketua III Gugus Tugas Covid-19 dan anggota Tim Gugus Tugas yang lainnya, serta unsur Fokopimcam Sungai Tebelian.


Penulis : Ucok / Forkofim sintang
Editor   : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno