Berita Borneotribun.com: kejaksaan negeri Hari ini
Tampilkan postingan dengan label kejaksaan negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejaksaan negeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2022

Kejaksaan Negeri Bengkayang Sita Aset Perkebunan Ceria dan Wirata

Fhoto : Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra.,SH (Rinto/Borneotribun)
Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penyitaan terhadap aset perkebunan Ceria Prima dan Wirata 2 hingga PKS_nya sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (15/09/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra.,SH mengatakan penyitaan ini sifatnya tetap dengan mengedepankan bagaimana kondisi dalam keadaan kondusif, yang artinya walaupun telah dilakukan penyitaan Kejaksaan itu tetap berupaya agar Operasional perkebunan tetap berjalan dengan lancar, terlebih lagi apabila bisa meningkat.

Tommy juga mengatakan sebagaimana sudah kita ketahui dalam aturan disiplin itu proses penyitaan itu merupakan suatu tindakan penyidik dalam menangani kasus Pidana, jadi penyitaan itu baik benda maupun barang di sita itu penguasanya, pengelolaannya, operasionalnya itu beralih sementara ketangan negara. Namun dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupaya bagaimana agar pengelolaan ini sejalan seperti biasanya.

"Yang pertama, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kementerian BUMN agar kementerian dapat membantu kami menunjuk salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, untuk bisa melakukan pengawasan dilapangan sehingga ditunjuklah PTPN XIII gunanya agar menjaga terutama aset-aset yang ada diperkebunan itu. Yang kedua tidak ada pengalihan aset dan tetap menjaga bagaimana karyawan perkebunan tetap bisa bekerja dengan baik dan menerima gaji begitu juga dengan masyarakat yang punya Plasma sehingga dalam itu perlu adanya sistem kontrol dan pengawasan," Ujar Tommy.

Tommy juga menyebutkan segala sesuatunya yang merasa dirugikan contohnya kalau kita yang mengelola sendiri kita yang ahli dalam hal itu, tetapi kalau kita menyerahkan semata-mata begitu saja ke pihak perkebunan tentunya akan ada Aset Perkebunan yang hilang,ada aset yang menurun. Sementara statusnya ini belum memiliki status yang pasti apakah barang ini nanti jatuhnya dalam putusan hak pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap atau dikembalikan kepada yang berhak.

Tomy juga menjelaskan untuk menjaga ketidakpastian ini, semuanya dipindahkan ke ruangan negara untuk tetap dalam pengendalian dengan tujuan yang terpenting adalah demi khalayak hidup masyarakat.

"Aset perkebunan ceria prima 1, Ceria prima 2, Ceria prima 3 dan Wirata 2, yang ada kecamatan Jagoi Babang, beserta PKS-PKS_nya, Tanah perkebunan itu di sita termasuk aset apa aja yang ada diperkebunan itu," Ungkap Tommy.

Sementara luas lahan yang disita dua perusahaan ini yaitu Ceria Prima 2 dan Wirata 2 kurang lebih luasnya  34 ribu hektare.

"Pada hari ini adalah rapat penentuan. Sebagai pihak negara, baik kejaksaan agung maupun PTPN VIII, sudah ada inisiatif untuk tetap Kooperatif tetap kita menjaga kelangsungan hidup khalayak orang banyak berupaya supaya kebun ini tetap operasional," Tutur Tommy.

Karena masih berstatus dalam penyitaan perlu adanya MOU atau kerjasama yaitu perjanjian Tripartite antara kejaksaan agung, PTPN XIII yang selalu pengawas dilapangan nanti, maupun dari pihak perkebunan swasta yang kita Sita yaitu Direktur Utamanya.

Menurut Tommy apabila ada Pihak-pihak yang menghalangi ataupun mempersulit, atau pun menghambat proses-proses hukum yang berjalan akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tetapi kenapa dari Pihak kebun sendiri tidak mau menandatangani MOU ini, menghambat segala macam itu artinya tidak beroperasinya kebun ini karena akibat pihak perkebunan sendirilah tidak mau bekerjasama dengan baik dengan Kami," Tegas Tommy.

Berdasarkan hasil Audit BPK KP dan dibantu beberapa ahli yang diketahui dari ahli ekonomi total kerugian kurang lebih Ratusan Triliun dan aset-aset yang disita adalah merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Atau ini ada kaitannya dengan TPPU atau dalam rangka mengembalikan kerugian negara.

"Tentunya nanti secara teknisnya kejaksaan agung yang akan membuktikannya dipersidangan," Tutup Tommy.


Reporter : Rinto Andreas
Editor      : R. Hermanto 

Rabu, 10 Februari 2021

Ramah Tamah, Kepala Kejari Sanggau Sambut 14 Pegawai Baru


Malam ramah tamah kejaksaan negeri sanggau

Borneotribun I Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri sanggau gelar malam ramah tamah penyambutan 14 orang pegawai baru di Aula kejaksaan negeri sanggau, selasa malam (9/2/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus dalam kesempatan tersebut memberikan ucapan selamat datang kepada petugas yang baru dan sedikit motivasi serta masukan saran dan pendapat. Dia juga meminta kepada semua petugas yang ada di ruang lingkup Kejaksaan supaya tidak segan menegur bila ada yang salah termasuk dirinya. 

Dikatakannya, nantinya 14 petugas baru tersebut akan di tempatkan di dua kantor yakni 8 orang dikantor sanggau dan 6 orang nantinya bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

"Saya meminta kepada kita semua bila nanti ada yang salah ataupun berbuat salah hendaknya untuk bisa menegur dan mengingatkan, kalau saya salah jangan takut untuk mengingatkan dan menegur, intinya saling mengingatkan,"ucapnya.

Menurutnya, yang lebih penting lagi berakhlak yang baik dan wajibnya menyayangi dan sopan santun serta terhadap yang lebih tua maka hendaklah kita menghormati.

"Jangan memandang pekerjaannya, biarpun dia bawahan kita harus hormati dan terhadap yang lebih muda maka hendaklah kita menyayangi,"harapnya.

Disisi lain, surprise untuk dua pegawai yang merayakan ulang tahun yang bertepatan diwaktu yang sama yakni Daniel dan Muhammad.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kejaksaan Negeri Sanggau termasuk Kacabjari Entikong Rudi Astanto dan para pegawainya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. ( Libertus)

Editor : Hermanto


Berikut daftar pegawai kejaksaan sesuai penempatan :
A. Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau ;

1. Gusty,
2. Dedy,
3. Damar ,
4. Ardy ( Calon Jaksa ),
5. Didik ( Calon Jaksa ),
6. Eqi bayhaqi,
7. Ade, dan
8. Andree  ( Jaksa baru ).

B. Pegawai baru di Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong ;

1. Fahmi ( Jaksa ),
2. Indra ( Jaksa ),
3. Robert,
4. Rizky,
5. Ade, dan
6. Tika.


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno