Kejaksaan Negeri Bengkayang Sita Aset Perkebunan Ceria dan Wirata
Borneotribun Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penyitaan terhadap aset perkebunan Ceria Prima dan Wirata 2 hingga PKS_nya sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (15/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra.,SH mengatakan penyitaan ini sifatnya tetap dengan mengedepankan bagaimana kondisi dalam keadaan kondusif, yang artinya walaupun telah dilakukan penyitaan Kejaksaan itu tetap berupaya agar Operasional perkebunan tetap berjalan dengan lancar, terlebih lagi apabila bisa meningkat.
Tommy juga mengatakan sebagaimana sudah kita ketahui dalam aturan disiplin itu proses penyitaan itu merupakan suatu tindakan penyidik dalam menangani kasus Pidana, jadi penyitaan itu baik benda maupun barang di sita itu penguasanya, pengelolaannya, operasionalnya itu beralih sementara ketangan negara. Namun dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia berupaya bagaimana agar pengelolaan ini sejalan seperti biasanya.
"Yang pertama, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan kementerian BUMN agar kementerian dapat membantu kami menunjuk salah satu BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, untuk bisa melakukan pengawasan dilapangan sehingga ditunjuklah PTPN XIII gunanya agar menjaga terutama aset-aset yang ada diperkebunan itu. Yang kedua tidak ada pengalihan aset dan tetap menjaga bagaimana karyawan perkebunan tetap bisa bekerja dengan baik dan menerima gaji begitu juga dengan masyarakat yang punya Plasma sehingga dalam itu perlu adanya sistem kontrol dan pengawasan," Ujar Tommy.
Tommy juga menyebutkan segala sesuatunya yang merasa dirugikan contohnya kalau kita yang mengelola sendiri kita yang ahli dalam hal itu, tetapi kalau kita menyerahkan semata-mata begitu saja ke pihak perkebunan tentunya akan ada Aset Perkebunan yang hilang,ada aset yang menurun. Sementara statusnya ini belum memiliki status yang pasti apakah barang ini nanti jatuhnya dalam putusan hak pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dikembalikan kepada yang berhak.
Tomy juga menjelaskan untuk menjaga ketidakpastian ini, semuanya dipindahkan ke ruangan negara untuk tetap dalam pengendalian dengan tujuan yang terpenting adalah demi khalayak hidup masyarakat.
"Aset perkebunan ceria prima 1, Ceria prima 2, Ceria prima 3 dan Wirata 2, yang ada kecamatan Jagoi Babang, beserta PKS-PKS_nya, Tanah perkebunan itu di sita termasuk aset apa aja yang ada diperkebunan itu," Ungkap Tommy.
Sementara luas lahan yang disita dua perusahaan ini yaitu Ceria Prima 2 dan Wirata 2 kurang lebih luasnya 34 ribu hektare.
"Pada hari ini adalah rapat penentuan. Sebagai pihak negara, baik kejaksaan agung maupun PTPN VIII, sudah ada inisiatif untuk tetap Kooperatif tetap kita menjaga kelangsungan hidup khalayak orang banyak berupaya supaya kebun ini tetap operasional," Tutur Tommy.
Karena masih berstatus dalam penyitaan perlu adanya MOU atau kerjasama yaitu perjanjian Tripartite antara kejaksaan agung, PTPN XIII yang selalu pengawas dilapangan nanti, maupun dari pihak perkebunan swasta yang kita Sita yaitu Direktur Utamanya.
Menurut Tommy apabila ada Pihak-pihak yang menghalangi ataupun mempersulit, atau pun menghambat proses-proses hukum yang berjalan akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi kenapa dari Pihak kebun sendiri tidak mau menandatangani MOU ini, menghambat segala macam itu artinya tidak beroperasinya kebun ini karena akibat pihak perkebunan sendirilah tidak mau bekerjasama dengan baik dengan Kami," Tegas Tommy.
Berdasarkan hasil Audit BPK KP dan dibantu beberapa ahli yang diketahui dari ahli ekonomi total kerugian kurang lebih Ratusan Triliun dan aset-aset yang disita adalah merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Atau ini ada kaitannya dengan TPPU atau dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
"Tentunya nanti secara teknisnya kejaksaan agung yang akan membuktikannya dipersidangan," Tutup Tommy.
Reporter : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto