Sabtu, 10 Juli 2021
Rabu, 23 Desember 2020
Pesan Kades Sabente Untuk Warga Manyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru
Rabu, 22 Juli 2020
Anggota Piket Polsek Kuala Behe Beri Himbauan Secara Humanis
Selasa, 23 Juni 2020
Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19, Sasar Warkop dan Rumah Makan
Polisi Dan Perangkat Desa Belitang Satu Bekali Warga Dengan Protokol Kesehatan
Senin, 15 Juni 2020
Polsek Belitang Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan Secara Humanis
Senin, 08 Juni 2020
Polsek Delta Pawan Sosialisasikan Persiapan New Normal Di City Mall Ketapang
Forkopimca Sekadau Hulu Edukasi Penerapan New Normal Ditengah Pandemi
Penling Sat Binmas Edukasi Masyarakat Tentang Protokol Cegah Covid-19
Polsek Belitang Sosialisasikan New Normal Dan Protokol Kesehatan
Sabtu, 06 Juni 2020
Wakapolres Sekadau Sampaikan Edukasi Protokol Pencegahan Covid-19 Melalui Siaran Radio
Jumat, 05 Juni 2020
Menuju New Normal, Tim Gugus Tugas Belitang Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan
Kamis, 21 Mei 2020
Putus Mata Rantai Penyebaran Corona, Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat
Bupati Melawi Himbau Masyarakat Sholat ID Di Rumah Masing - Masing
Fhoto : Bupati Melawi, Panji / Doc. Istimewa.
BORNEOTRIBUN I MELAWI - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi, Bupati Melawi, Panji mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H melalui surat tertanggal 20 Mei 2020 yang meminta agar pelaksanaan shalat ID di gelar dirumah masing-masing.
Berdasarkan hasil rapid tes dan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Melawi yang belum menunjukkan adanya penurunan dan masih belum dapat terkontrol sebarannya, maka terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Melawi disepakati tidak dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya.
Bupati juga menghimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling dengan kendaraan roda dua atau empat.
" Cukup dilaksanakan di masjid/mushala/rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan ". Ujar Panji.
Sebelumnya, MUI Melawi telah mengeluarkan edaran pada pengurus masjid se Melawi dimana salah satu poin menjelaskan yang memutuskan dilaksanakan atau tidak shalat idul Fitri di Masjid maupun lapangan pada hari raya Idul Fitri bukan menjadi ranah MUI.
“Konsekuensi dari keputusan yang diambil pengurus masjid sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus masjid masing-masing ". Ujar Sekretaris MUI Melawi, Qamarul Khair.
Qamarul berharap yang terpenting saat ini jika ada perbedaan pendapat terkait hal ini diharapkan tetap saling menghormati dan menghargai dengan saling menjaga persatuan dan kesatuan.
“Tidak ada larangan, yang ada hanya sebatas menyarankan ibadah di rumah saja,” katanya.
Begitu juga dengan Ketua Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Melawi, Aimolnija mengatakan dari hasil koordinasi dan konsultasi PHBI pada 11 Mei lalu bersama ormas Islam serta pemerintah menegaskan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, PHBI tidak memfasilitasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri berjamaah.
“Sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan, karena masih besarnya tingkat kerawanan penyebaran Covid-19, maka PHBI memutuskan tidak memfasilitas pelaksanaan shalat Idul Fitri di Melawi ". Tegasnya.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Herman