Kamis, 01 Februari 2024
Kamis, 21 April 2022
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim. |
BorneoTribun Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.
"Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Selasa (19/04/22).
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.
"Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.
"Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter," terang Kabid Humas Polda Jatim.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.
"Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui," tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Bahkan, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.
(YK/ER)
Kamis, 14 April 2022
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta dan Bekasi. |
BorneoTribun Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap FR dan JG, dua pelaku pengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke LPG 12 kilogram dan LPG 50 kg dan juga mengamankan 2.214 tabung LPG 3 kilogram di tempat pengoplosan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg.
"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/22).
Dirtipidter Bareskrim Polri juga menyampaikab bahwa pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar.
Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat Kepolisian.
"Dengan menggunakan selang regulator yang selanjutnya tabung gas elpiji yang non subsidi tersebut yang ukuran 12 Kg dan 50 Kg di jual dengan harga dibawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung," terang Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, 702 tabung ukuran 12 Kg, 54 tabung ukuran 50 Kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil dan beberapa buku catatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
(YK/HRM)