Yayasan Marga Segar Alami Kerugian Rp. 15 Juta, Dua Orang Diamankan di Polsek Sungai Raya
Kubu Raya, Kalbar - Aksi nekat maling, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- akibat aksi kedua pelaku. Yayasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/120/VI/2023/SPKT Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci. Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian.
"Setelah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker, yang terdiri dari anggota Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (19/6/23) pukul 10.00 Wib.
"Kayu belian tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara membongkar dari dalam tanah. Kayu belian tersebut digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru. Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-," tambah Hasiholan.
Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Joker di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
"Kami berhasil mengamankan IB Als Iqbal (25) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya. Setelah diinterogasi singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru," ungkap Hasiholan.
"Selain itu, dari keterangan IB, kami mengembangkan kasus ini. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Joker berhasil mengamankan HN Als Iwan di kediamannya yang berada di Pontianak Timur beserta barang bukti berupa 18 buah kayu belian balok, 30 buah kayu papan belian, dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 (Sarana Sewa Order Maxim)," jelasnya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," kata Hasiholan.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," tegas Hasiholan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.
(Tim Liputan)