Berita Borneotribun.com: Tunjangan Hari Raya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Hari Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Hari Raya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2025

Kapan THR 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN

Kapan THR 2025 Cair Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN
Kapan THR 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Swasta, dan ASN.

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja di Indonesia, baik itu PNS, pegawai swasta, maupun ASN. 

Setiap tahun, pencairan THR mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan masing-masing. 

Nah, bagi kamu yang bertanya-tanya "THR PNS 2025 kapan cair?", "THR Swasta 2025 kapan cair?", atau "THR ASN 2025", simak informasi lengkapnya di bawah ini!

THR PNS 2025 Kapan Cair?

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Jika mengikuti pola ini, maka pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan pada akhir Maret atau awal April 2025, tergantung pada tanggal Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah biasanya mengatur pencairan THR PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan setiap tahun. 

Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti perkembangan berita resmi dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait untuk mengetahui jadwal pastinya.

THR Swasta 2025 Kapan Cair?

Bagi karyawan swasta, pencairan THR juga diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, beberapa perusahaan dapat memberikan THR lebih awal tergantung pada kebijakan masing-masing. 

Jika kamu bekerja di sektor swasta, sebaiknya tanyakan langsung kepada HRD atau pihak manajemen mengenai jadwal pencairan THR di perusahaanmu.

THR ASN 2025: Jadwal dan Ketentuan

Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga berhak mendapatkan THR. 

Umumnya, jadwal pencairan THR ASN 2025 akan sama dengan PNS, yakni sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, besarannya juga mengikuti aturan yang ditetapkan dalam APBN 2025, dengan komponen yang biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (jika ada). 

Pemerintah juga bisa memberikan tambahan kebijakan terkait besaran THR bagi ASN.

Jadi, buat kamu yang menunggu-nunggu pencairan THR 2025, berikut perkiraan jadwalnya:

  • THR PNS 2025: Sekitar akhir Maret atau awal April 2025

  • THR Swasta 2025: Paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri

  • THR ASN 2025: Diperkirakan sama dengan jadwal THR PNS

Agar tidak ketinggalan informasi terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi tempat kamu bekerja. 

Semoga THR yang kamu terima nanti bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan Lebaran dan keperluan lainnya!

Selasa, 18 Maret 2025

THR atau Tunjangan Hari Raya: Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!

THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar!
THR atau Tunjangan Hari Raya Rezeki Nomplok yang Selalu Dinanti Menjelang Hari Raya Besar. (GAMBAR ILUSTRASI)

JAKARTA - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang, khususnya pekerja, adalah THR alias Tunjangan Hari Raya. 

Gimana nggak? THR ini ibarat rezeki nomplok yang datang pas banget buat nambah uang jajan lebaran! Tapi, apa sih sebenarnya THR itu? Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bonus tahunan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. 

Di Indonesia, THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, di mana semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Biasanya, THR ini diberikan sebelum Lebaran (Idul Fitri), tapi bagi yang merayakan agama lain, THR bisa diberikan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing, seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Berapa Besar THR yang Diterima?

THR nggak dikasih asal-asalan, lho! Ada aturannya:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapatkan THR satu kali gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan: Dapat THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja.

Misalnya, kalau gaji kamu Rp5 juta dan kamu baru kerja 6 bulan, berarti THR kamu dihitung (6/12) x Rp5 juta = Rp2,5 juta. Lumayan kan buat nambah-nambah belanja lebaran?

Kapan THR Harus Dibayar?

Menurut aturan, THR wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya. Jadi, kalau tahun ini Lebaran jatuh pada 30 atau 30 Maret 2025, maka THR harus sudah cair paling lambat 23 Maret

Kalau ada perusahaan yang telat atau bahkan nggak bayar THR, bisa kena sanksi loh! 

Karyawan juga bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Tips Bijak Menggunakan THR

Dapat THR memang menyenangkan, tapi jangan langsung kalap ya! Berikut beberapa tips biar THR kamu nggak langsung ludes:

  1. Bayar Kewajiban Dulu – Kalau punya utang atau cicilan, lebih baik disisihkan dulu biar nggak numpuk.
  2. Sisihkan Buat Tabungan – Minimal 20% dari THR disimpan buat kebutuhan mendadak atau investasi.
  3. Jangan Lupa Zakat & Sedekah – Biar makin berkah, sisihkan sebagian buat berbagi dengan yang membutuhkan.
  4. Belanja Secukupnya – Jangan tergoda diskon berlebihan! Prioritaskan kebutuhan daripada keinginan.
  5. Jaga Cashflow – Ingat, setelah lebaran masih ada kehidupan. Jangan sampai THR habis, terus bulan depan malah bokek!

THR Buat Freelancer dan Pekerja Kontrak?

Buat kamu yang freelancer atau pekerja kontrak, mungkin nggak otomatis dapat THR dari perusahaan. Tapi tenang! Kamu bisa:

  • Negosiasi dari awal saat tanda tangan kontrak kerja.
  • Menyisihkan penghasilan setiap bulan sebagai "THR mandiri" supaya tetap bisa merasakan vibes lebaran.

THR di Tahun 2025: Ada Kenaikan?

Kabarnya, pemerintah terus mendorong perusahaan agar tidak telat membayar THR dan memastikan semua pekerja mendapat haknya. 

Beberapa perusahaan bahkan dikabarkan mulai memberikan bonus tambahan selain THR sebagai apresiasi kinerja karyawan. Kabar baik nih buat para pekerja!

Jadi, gimana? Udah siap menyambut THR tahun ini? Semoga THR kamu bisa bermanfaat dan bikin lebaran makin meriah ya! Jangan lupa, pakai THR dengan bijak biar nggak boncos setelah hari raya.