AKBP K Trie Panungko membenarkan Briptu SA Terjaring Kasus Narkotika
Kapolres Sekadau, AKBP K Trie Panungko. |
BORNEOTRIBUN SEKADAU - Briptu SA adalah anggota Polres Sekadau yang terjaring kasus narkotika. Tersangka SA sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Senin lalu (27/12/2021).
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP K Trie Panungko kepada awak media, rabu (29/12/2021) siang.
Tersangka SA yang diamankan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalbar bertugas di salah satu Subsatker di Polres Sekadau.
"Intinya, Kami dari polres Sekadau perang terhadap narkoba. Apa bila ada anggota kami yang terlibat dalam pengedaran narkoba tentunya kita akan tindak tegas," kata Trie Panungko.
Dikatakannya, saat ini anggota bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Jika terlibat, dipastikan akan menghadapi peradilan umum sama seperti masyarakat umumnya, dan sidang kode etik Polri.
"Kami tidak menutup-nutupi, dan kami akan tegas terhadap oknum anggota kami yang terlibat didalam pengedaran narkoba.
terkait dengan narkoba ini, sudah dari dulu menjadi perhatian khusus dari Pimpinan Polri maupun dari organisasi Polri, bahwa anggota polri tidak boleh main-main dengan narkoba. Setiap ada anggota yang terlibat dalam pengedaran narkoba tentunya tindakan tegas akan dilaksanakan," tutur Trie Panungko.
Lebih lanjut, pihaknya juga sering memberikan himbauan kepada anggotanya untuk menjauhi narkoba, karena tentunya tidak bermanfaat.
Kapolres Sekadau juga menegaskan, selain melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat, tentu dilakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat didalam pengedaran narkoba.
Diungkapkan Trie Panungko, pihaknya sudah sering melakukan tes urin terhadap anggota Polres Sekadau, pada intinya sebagai bahan pengawasan internal terhadap anggota yang mungkin dicurigai menggunakan narkoba.
AKBP K Trie Panungko memastikan, kedepannya tetap dilakukan pengawasan, asistensi, pendampingan kepada anggota, bahkan penindakan terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Reporter: Yakop