Dinas Perhubungan Sanggau Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir
Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar |
SANGGAU - Kepala bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar beberkan akan ada penyesuaian tarif parkir di Kabupaten Sanggau.
Penyesuaian tarif parkir tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam penyesuaian telah diberlakukan terhitung sejak 1 Februari 2024.
“Untuk tarif parkir roda 6 dari Rp 4000 menjadi Rp 5000. Untuk roda 4 sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 3000 sedangkan untuk roda dua sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 2000,” kata KepalaWilibrodus Leynandar kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Wili mengungkapkan, sedikitnya ada 26 lokasi parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.