Berita Borneotribun.com: TKI Hari ini
Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Januari 2022

Terbanyak, Penerbitan Paspor asal Sintang Capai 373 Pemohon di Tahun 2021

Terbanyak, Penerbitan Paspor asal Sintang Capai 373 Pemohon di Tahun 2021
Terbanyak, Penerbitan Paspor asal Sintang Capai 373 Pemohon di Tahun 2021.

BORNEOTRIBUN SANGGAU – Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Hal tersebut diungkap Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Candra Wahyu Hidayat, Jumat (7/1/2022) kemarin. 

Pencapaian kinerja tahun 2021 meliputi di bidang Pelayanan, pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.

Sementara, Candra mengungkapkan, bahwa seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat pada tahun 2021.

"Diantaranya, 373 pemohon berasal dari Kabupaten Sintang, 246 pemohon dari Kabupaten Sanggau,165 pemohon dari Kabupaten Sekadau, 35 dari Landak, 25 dari Pontianak, 9 dari Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 dari Kota Singkawang Kalimantan Barat," ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Candra, Pelayanan penerbitan Paspor Biasa dilaksanakan melaui berbagai pelayanan yaitu Pelayanan di Kantor Imigrasi, pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik. 

"Pelayanan terbanyak dilakukan melaui Layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon," kata Candra.

Candra menambahkan, untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS.

Reporter: Libertus

Rabu, 18 Agustus 2021

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia
Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia. 

BorneoTribun Cianjur – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah masih marak dilakukan oleh sejumlah orang yang mencari keuntungan semata dari bisnis tersebut. 

Padahal sejak 2014 pemerintah Indonesia sudah melarang kegiatan tersebut ke 19 negara di Timur Tengah, akan tetapi pengiriman PMI ini masih saja dilakukan sejumlah oknum agen atau sponsor.

Dengan dugaan kuat yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang asal domisili di kota Bogor dengan inisial N dan IS masih tetap menjalankan pekerjaan tersebut, bahkan Pasutri tersebut telah nekad memberangkatkan tiga orang PMI, diantaranya, 2 orang PMI asal Bandung Barat dan 1 orang asal Sumedang.

Salah satunya Titing Sumarni 48 Tahun asal Bandung Barat yang sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya atas bantuan Rika Lisnawati, SH yang merupakan konsultan dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Mas Cianjur Jawa Barat, Selasa (10/08/21). 

Titing PMI non prosedural mengatakan, “saya lega dan bahagia bisa kembali ke Indonesia. Selama dua Tahun tiga bulan bekerja disana meskipun pernah mengalami kecelakaan yaitu tersengat aliran listrik, 

bahkan sejak kejadian tersebut beberapakali saya menghubungi sponsor dan agent agar saya segera dipulangkan ke Indonesia, namun dari pihak agen atau sponsor hanya janji-janji melulu tanpa bukti.” Ungkapnya

Lanjut, “kemudian kami meminta bantuan kepada BP2MI, namun tetap saja pihak agent hanya janji dan janji. Pada akhirnya kami menguasakan permasalahan ini kepada Rika Lisnawati, SH (LBH) Bumi Mas  Cianjur, berkat bantuannya alhamdulillah sekarang saya sudah bisa pulang dengan selamat, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.” Tutur Titing.

Sementara Rika Lisnawati, SH selaku kuasa hukum menyebut, “Titing sebagai korban penempatan PMI non prosedural (ilegal). 

Titing ini seringkali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak agent, dia selalu dipaksa untuk bekerja, walaupun dalam keadaan sakit.

Jika ia menolak pasti ada perlakuan kekerasan fisik, hal ini seringkali dilakukan oleh pihak agent terhadapnya.” Ucap Rika.

Rika menambahkan, “dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Pasalnya, “hak-hak Titing sebagai PMI belum diberikan sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun agent, selain itu jika kegiatan pengiriman PMI secara non prosedural ini dibiarkan, tentu akan banyak korban yang lain.” Pungkasnya. (*) 

Selasa, 18 Agustus 2020

Dua Jenazah Yang Meninggal Dunia Di Kapal Pedagangan Manusia Yang Berbendera China di Pulangkan

Ilustrasi. Dua jenazah yang diduga menjadi korban perdangangan manusia yang meninggal di kapal China dipulangkan (Istockphoto/Nito100)


BORNEOTRIBUN - Dua jenazah warga Aceh yang meninggal dunia di dalam kapal berbendera China di Perairan Batam beberapa waktu lalu dipulangkan ke kampung halaman.


Dua jenazah itu adalah warga Desa Pante Paku, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, keduanya bernama Musnan (26) dan Syakban (22).


Mereka diduga sebagai korban perdagangan manusia. Untuk itu pihaknya melalui Pemerintah Aceh meminta penegak hukum di Polda Kepulauan Riau untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.


"Penyebab kematian belum bisa disimpulkan. Hasil otopsi juga belum ada informasi. Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum," kata Alhudri kepada wartawan, Senin (17/08).


Pihak perusahaan tempat korban bekerja, kata dia agar dapat bertanggung jawab atas kejadian itu. Pihak perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak korban selama bekerja.


"Karena pekerja ini legal, bukan ilegal, ini tenaga kerja legal. Tentu hak-haknya mohon diperhatikan," ujarnya Alhudri.


Jenazah dijadwalkan akan diterbangkan menggunakan pesawat dari Batam menuju Medan, Sumatera Utara pada hari ini dan diperkirakan akan tiba di Bireuen pada malam nanti.


Kedua jenazah tersebut diperkerjakan oleh perusahaan PT SMB. Diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan ke luar negeri.


Perusahaan itu menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.(cnn/dr/ek)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno