Berita Borneotribun.com: Senjata Rakitan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Senjata Rakitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Senjata Rakitan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Agustus 2023

Senjata Rakitan dan Narkotika, 4 Tersangka Ditangkap di Pontianak

Senjata Rakitan dan Narkotika, 4 Tersangka Ditangkap di Pontianak.
PONTIANAK – Di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, yang terletak di Jl. Zainudin No.1, telah diadakan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Rabu (16/8/2023).

Dalam konferensi pers ini, Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K. memimpin, dihadiri oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Ka BNN, JPU Provinsi Kalbar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan adanya 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini. TKP pertama terjadi di rumah di Komplek Villa Karya Perdana Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur pada tanggal 28 Juli 2023. Dua tersangka, FI dan D, berhasil ditangkap, serta ditemukan barang bukti berupa klip plastik transparan berisi narkotika jenis Shabu.

Tim juga berhasil menangkap pemilik Shabu, JL, di rumah di Jln. Padat Karya Komp. Bumi Avrija Mansion No. A2 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver dan amunisi.

TKP kedua berawal dari informasi masyarakat, di mana Tim Lidik Subdit 3 menangkap seorang laki-laki bernama RS pada tanggal 29 Juli 2023. Dalam penggeledahan, ditemukan klip plastik transparan berisi Shabu seberat 514 gram. Totalnya, 4 tersangka berhasil ditangkap, yaitu FI, D, JL, dan RS.

Tersangka JL memiliki potensi untuk diselidiki atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

Barang bukti yang disita termasuk Narkotika jenis Shabu berat total 817,81 Gram, handphone, sepeda motor, senjata api rakitan jenis Revolver, dan amunisi.

Selain itu, ada barang bukti yang berpotensi terkait TPPU, seperti kendaraan, rekening Bank BCA, Kartu ATM BCA, dan Kartu ATM Mandiri. Total asset yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp. 500.000.000. Penyelidikan dan pelacakan aset masih akan dilanjutkan.

(Yk/Hr) 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno