Berita Borneotribun.com: Senjata Api Rakitan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Senjata Api Rakitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Senjata Api Rakitan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 November 2022

Serahkan 27 Pucuk Senjata Api Ilegal Di Kapuas Hulu

Serahkan 27 Pucuk Senjata Api Ilegal Di Kapuas Hulu.
Serahkan 27 Pucuk Senjata Api Ilegal Di Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu - Tariu Borneo Bengkulu Rajakng (TBBR) Pasukan Merah Suku Dayak Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyerahkan secara suka rela 27 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Polres Kapuas Hulu daerah setempat.  

"Penyerahan senjata api itu, wujudkan keseriusan kami sebagai organisasi suku Dayak dalam mendukung Polres Kapuas Hulu untuk mewujudkan Harkamtibmas," kata Ketua TBBR Kapuas Hulu Yulianus Manga, saat menyerahkan puluhan senjata api ke Polres Kapuas Hulu, Rabu.

Disampaikan Yulianus, dari 27 pucuk senjata api rakitan itu beberapa di antaranya yang diserahkan masyarakat melalui TBBR dan beberapa lagi diserahkan masyarakat melalui Polsek.

Menurutnya, TBBR pasukan merah suku Dayak siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat.

Dia menjelaskan hingga saat ini anggota TBBR Kapuas Hulu berjumlah kurang lebih 3.000 ribu orang yang tersebar di berbagai kecamatan.

Tidak hanya itu, TBBR juga sudah terbentuk di beberapa wilayah di Indonesia bahkan di negara-negara tetangga.

Oleh sebab itu, Yulianus menegaskan TBBR Kapuas Hulu siap membantu pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khusus di kalangan Suku Dayak terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengapresiasi atas inisiatif TBBR Kapuas Hulu untuk menyerahkan senjata api rakitan.

"Kita bisa bayangkan jika 27 senjata api itu disalahgunakan akan memakan korban, sehingga kita patut bersyukur senjata api itu diserahkan kepada kami untuk selanjutnya dimusnahkan," kata France.

Dia juga mengajak TBBR terus menjalin kerjasama dalam mewujudkan Harkamtibmas di Kapuas Hulu, selain itu juga membantu pihak kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum untuk dimusnahkan.

France menyebutkan kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu nomor 20 Tahun 1960 Terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

"Sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara selama 20 tahun atau hukum mati, namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan suka rela," katanya.  

Untuk itu, France mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk dapat segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek setempat maupun melalui Babinkamtibmas.

Selain itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan menciptakan Harkamtibmas.

"Kami berharap kerjasama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya," ucap dia.

Pewarta : Teofilusianto Timotius/Antara
Editor : Yakop

Sabtu, 29 Oktober 2022

Sukarela, Warga Sanggau Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Kepada TNI

Sukarela, Warga Sanggau Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Kepada TNI
Warga Sanggau Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Kepada TNI.
Sanggau, Kalbar – Kali ini Pos Koki SSK 4 Balaikarangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Kembali menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Lantak dari Warga Dusun Timaga Rt 02 Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Sabtu, 29 Oktober 2022.

Dansatgas mengatakan penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga perbatasan ini secara sukarela tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnyalainnya. 

"Bahwa hal ini sebagai bukti kedekatan anggota Satgas Pamtas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (binter) Anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/ Gardatama Yudha," ujar Dansatgas. 
Sukarela, Warga Sanggau Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Kepada TNI
Warga Sanggau Serahkan 1 Pucuk Senpi Rakitan Kepada TNI.
Diungkapkan Dansatgas, Penyerahan senpi ini bermula ketika anggota Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bamin Serka Jainal Abidin dan Praka Munasir melaksanakan anjangsana serta silaturahmi ke rumah Bpk RN di Dusun Timaga Rt 02 Desa Thang Raya Kecamatan, Beduai Kabupaten Sanggau.

Pada anjangsana tersebut Bamin Serka Jainal Abidin menanyakan situasi saat ini dan adat istiadat di wilayah desa binaan tersebut.

Ketika sedang berbincang-bincang salah satu anggota Pos Koki Balai Karangan Serka Jainal Abidin Menyinggung tentang senpi rakitan dan sekaligus menanyakan apakah masih ada warga binaannya tersebut yang memiliki/menggunakan senjata api rakitan. 

"Selain itu, sekaligus memberikan penjelasan aturan hukum tentang bahayanya memiliki/mengunakan, tanpa surat resmi atau izin senjata api rakitan tersebut," ungkap Dansatgas. 

Setelah diberi penjelasan oleh Bamin Serka Jainal Abidin tentang bahayanya memiliki/menggunakan senjata api rakitan, Bapak RN mengakuinya bahwa ia masih mempunyai senjata api rakitan jenis Lantak yang dahulunya selalu digunakan untuk berburu, akan tetapi untuk saat ini sudah tidak lagi digunakan.

Dan akhirnya Bapak RN dengan kesadaran dan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada anggota pos koki balaikarangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Imbuhnya

“Saya bangga masyarakat sudah mulai sadar dan memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan yang tidak dilengkapi dengan surat resmi atau izin serta resiko dalam penggunaan senjata api rakitan,” ucap Dansatgas

Di tempat terpisah, Dan SSK 4 Lettu Inf Haris Verbian menerangkan bahwa penyerahan senpi rakitan jenis lantak ini murni dari niat warga, tidak ada paksaan dari Satgas.

“Ini yang membuat kami bangga, warga perbatasan makin menyadari bahwa menyimpan barang ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan Ini juga menjadi bukti bahwa kehadiran Satgas Pamtas sudah diterima dengan baik oleh masyarakat Desa Thang Raya,” tandas Dan SSK 4. 

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/GTY/Libertus)

Selasa, 25 Oktober 2022

Gara- Gara Ini Seorang Warga Desa Melancau Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada TNI

Gara- Gara Ini Seorang Warga Desa Melancau Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada TNI
Gambar ilustrasi. Gara- Gara Ini Seorang Warga Desa Melancau Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada TNI. (pixabay)
Kapuas Hulu - Seorang warga Desa Melancau, Kecamatan Puring Kencana, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan kepada personel Satgas Pengamanan Perbatasan.

"Kami menerima senjata api rakitan dari seorang warga karena yang bersangkutan menyadari bahaya kepemilikan senjata api itu, baik secara hukum maupun keselamatan," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letnan Kolonel Arm Edi Yulian Budiargo dalam keterangannya di Badau, Kapuas Hulu, Senin (24/10/2022). 
Gara- Gara Ini Seorang Warga Desa Melancau Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada TNI
Seorang Warga Desa Melancau Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada TNI. (Antara)
Ia mengatakan dalam berbagai kesempatan kegiatan sosial kemasyarakatan, prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan.

Selain melanggar perundang-undangan, kepemilikan senjata api secara ilegal juga mengancam keselamatan, baik penggunanya maupun orang lain.

Menurut Edi, senjata api rakitan yang dimiliki masyarakat itu rata-rata digunakan untuk berburu binatang di dalam hutan.

"Kepemilikan senjata api rakitan di masyarakat sebetulnya digunakan untuk berburu binatang di hutan, namun masyarakat masih perlu terus diberikan pemahaman terkait bahaya kepemilikan senjata api semacam itu," ucapnya.

Ia menambahkan saat ini sudah ada tujuh pucuk senjata api milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela kepada Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk selanjutnya diserahkan kepada negara.

Edi mencontohkan seorang warga di Kecamatan Puring Kencana yang menyerahkan senjata api rakitan miliknya dengan suka rela setelah diberikan pemahaman oleh prajurit dalam berbagai kegiatan sosial.

"Jadi sambil melaksanakan pengobatan gratis ke rumah-rumah warga, prajurit juga dengan pendekatan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api rakitan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk dengan sukarela menyerahkan kepada prajurit TNI.

"Kami sangat berharap adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri karena itu kepemilikan senjata api bertentangan dengan perundang-undangan dan juga bisa mengancam keselamatan apabila terjadi penyalahgunaan senjata api itu sendiri," papar Edi.

Pewarta : Teofilusianto Timotius/Antara
Editor : Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno