Bupati Sekadau Aron Hadiri Pelatihan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun: Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit
Bupati Sekadau Aron Hadiri Pelatihan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun. |
Bupati Sekadau Aron Hadiri Pelatihan Sertifikasi ISPO untuk Pekebun. |
Bupati Sekadau Serahkan Bibit Sawit Unggul kepada 32 Kelompok Tani di Tujuh Kecamatan. |
Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, Pertanian, dan Peternakan (DKP3) Kabupaten Sekadau kembali melaksanakan verifikasi indeks proporsi "K" di Aula Kantor DKP3. |
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, Bernadus Mohtar. (Arni/Tim) |
SEKADAU - Kontroversi mengenai pendirian pabrik tanpa kebun di Sekadau terus memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat. Di tengah sorotan tersebut, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, Bernadus Mohtar, memberikan pandangannya.
Mohtar menekankan bahwa petani sawit lebih membutuhkan pabrik mitra petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Petani mandiri memerlukan pabrik yang bersentuhan dengan sawit swadaya. Perkembangan petani swadaya, sampai saat ini belum sampai 10 persen petani swadaya yang bermitra dengan pabrik," ungkap Mohtar.
Menurut Mohtar, data dari Dinas terkait menunjukkan bahwa ada sekitar 100 hingga 200 hektar tanah yang belum terakses oleh petani plasma. "Jumlah ini adalah yang terlepas dari petani plasma," tambahnya.
Mohtar juga menyoroti pentingnya pabrik bermitra dengan kebun milik petani mandiri, bukan hanya sebagai pembeli buah petani, tetapi juga dalam hal pemberdayaan petani.
"Investor harus memenuhi peraturan mulai dari Permentan sampai peraturan dibawahnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Mohtar berharap pabrik non kebun lebih memilih untuk bermitra dengan petani melalui kelompok tani atau KUD. Dia juga menggarisbawahi potensi dampak sosial dari pendirian pabrik non kebun, yang bisa menciptakan situasi rentan terhadap tindakan kriminalitas seperti pencurian Tandan Buah Segar (TBS).
"Ini karena nantinya orang bebas mau menjual buah ke pabrik non kebun, makanya pabrik harus bermitra dengan petani dengan demikian, TBS yang dijual ke pabrik bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Pandangan Mohtar mencerminkan kompleksitas dan pertimbangan yang harus dihadapi dalam pengembangan industri sawit di Sekadau. Sementara proyek-proyek industri memberikan peluang ekonomi, tetapi juga harus memperhitungkan kesejahteraan petani dan dampak sosial yang mungkin timbul. (Arni Lintang)
Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya. ANTARA/Dokumentasi Prokopim Kubu Raya. |
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/02/2024). (Foto: Humas Setkab/Agung) |
Polandia Tertarik pada Potensi Energi Terbarukan dari Cangkang Sawit Kalbar. Gambar ilustrasi Cangkang Sawit. |
Penyerahan santunan program BPJAMSOSTEK di Landak. (ANTARA/Dedi) |
Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit memberikan sambutan pada DKT mengenai implementasi RAN KSB, Kamis (01/02/2024), secara daring. (Foto: Humas/Jay) |
Dirjenbun Kementan saat menerima cendera mata dari Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan Muhammad Abdul Ghoni. ANTARA/Dedi |
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero. |
PONTIANAK, KALBAR - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.
Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.
Surati Dinas Perkebunan di Daerah untuk menutup kegiatan Loading Ramp
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh.
Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.
"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Hero.
Kegiatan loading ramp dianggap ilegal
Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO.
Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
Di Permentan itu jelas disebutkan, petani sawit hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal.***
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru