Berita Borneotribun.com: Sawerigading Makassar Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Sawerigading Makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sawerigading Makassar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Maret 2021

BEM Universitas Sawerigading Makassar Gelar Dialog Publik dan Bedah Buku

BEM Universitas Sawerigading Makassar Gelar Dialog Publik dan Bedah Buku
Kegiatan dialog publik dan bedah buku.

BoreneoTribun Makassar, Sulsel -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sawerigading Makassar menggelar dialog publik dan bedah buku yang dihadiri BEM Fakultas Hukum Se-Kota Makassar di Cafe FO (Fly Over) Jalan Urip sumiharjo Kota Makassar pada Jumat, (26/3).

Kegiatan ini menghadirikan Dr. Lisma Lumentut. SH,MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar sebagai Narasumber dan Dr. Asmah, SH.MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar. 

Dalam kegiatan dialog dan bedah buku tersebut dipandu oleh Marinus Sonda salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Makassar selaku Moderator.

Dr. Asmah. SH, MH (Dekan FH. UNSA) Makassar sebagai penulis buku Hukum Persaingan Usaha mengatakan bahwa dibidang persaingan usaha itu selalu berkembang di Negara-Negaea Asean termasuk di Indonesia. KPPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.

UU No. 5 /1999 adalah mengatur bahwa semua kalangan boleh bersaing usaha namun dimasa pendemi covid-19 ini sistem transaksi yang berbeda.

Dr. Lisma Lumentut. SH.,MH (Dekan FH. UKI Paulus) Makassar selalu Narasumber dan Pembedah Buku mengatakan Indonesia lah yang Negara yang pertama diasean menerbitkan Undang-Undang larangan praktek monopoli persaingan usaha.

Nampak hadir beberapa dosen dari Fakultas Hukum Uki Paulus Makassar,  Dosen Fak. Hukum UNSA Makassar dan sejumlah perwakilan organisasi internal kampus Universitas Sawerigading Makassar

Diakhir acara dilakukan penyerahan bukan secara gratis dari penulis kepada perwakilan BEM Fak. Hukum Se-Kota Makassar dan Kegiatan ini tetap menerapkan prokes covid-19 termasuk membatasi jumlah peserta.

Oleh: Irwan Lawin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno