Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung
Unit Patmor Polres Bima Kota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung. |
BorneoTribun Bima, NTB - Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota membubarkan sabung ayam di Kelurahan Tanjung, Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita. 3 ekor ayam aduan pun disembelih di tempat dan dan satu gelanggang dimusnahkan.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Unit Patmor menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sedang ada kelompok warga yang sedang judi sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar. Tidak menunggu lama, tim menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut.
Melihat Unit Patmor tiba di loaksi, para pelaku judi lari berhamburan dan meninggalkan 3 ekor ayam aduan serta satu gelanggang, “Tidak ada pelaku yang diamankan, karena mereka cepat melarikan diri saat melihat Unit Patmor datang ke lokasi,” ungkapnya.
Jufrin mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan judi sabung ayam, selain melanggar hukum, aktivitas itu dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menjadi sebab menularnya Covid-19. Jika masyarakat mengetahui adanya kelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam, segera laporan ke Polisi terdekat, agar segera ditindaklanjuti. “Kami akan tindak tegas bagi warga yang melakukan sabung ayam di wilayah Polres Bima Kota,” Tegasnya.
Oleh: Adbravo