Polisi Kejar Pemilik Sabu & Ekstasi Tujuan Palembang
![]() |
Polisi Kejar Pemilik Sabu & Ekstasi Tujuan Palembang. |
Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Ditresnarkoba masih memburu pemilik narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Maredan, Pelalawan. Barang bukti berupa 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi ini rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Barang haram tersebut diamankan dari para pelaku pada Senin (10/2). Saat pengungkapan kasus pada Kamis (20/2/25), Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah ditimbang, total berat bersih sabu mencapai 9.876,6 gram.
Dua Lokasi Penangkapan
Kombes Pol Putu Yudha mengungkapkan bahwa polisi mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Di lokasi ini, polisi menangkap tiga orang berinisial ZM (30), AF (23), dan SA (28). Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba di tempat tersebut.
Hasil pemeriksaan ponsel milik ZM mengungkap bahwa ketiganya bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan pengiriman narkotika berjalan aman tanpa gangguan aparat.
Berdasarkan informasi dari ketiga orang tersebut, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Di sana, polisi berhasil menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika ini.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi ini, polisi menemukan satu tas besar yang berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang serta enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik para tersangka untuk menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas.
Para tersangka kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi Terus Buru Pemilik Barang
Meski sudah berhasil mengamankan empat tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik utama barang haram ini.
Polda Riau berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan masyarakat dari peredaran narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan peredaran narkoba bisa ditekan dan generasi muda terhindar dari bahaya barang haram ini.