98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh: Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri
![]() |
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri. (Gambar ilustrasi) |
Aceh — Aksi cepat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Aceh. Sebanyak 98 kilogram sabu-sabu diamankan dari sebuah kapal boat di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Sungai Raya, Aceh, pada Rabu, 16 April 2025. Tiga orang berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelahnya, Kamis (17/4), Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut akan ada pengiriman narkoba dari luar negeri ke Aceh melalui jalur laut.
Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Boat
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal boat kecil berwarna merah. Kapal ini menyusuri perairan Aceh dan hendak menyusup ke daratan melalui TPI Gampong. Saat kapal tersebut mulai mendekati dermaga, petugas yang sudah siaga mencoba mendekati dan melakukan pemeriksaan. Namun, saat menyadari kehadiran petugas, dua orang tekong atau pengemudi kapal langsung melompat ke sungai dan melarikan diri, sehingga hingga kini keduanya masih dalam pencarian.
Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan empat karung plastik besar berwarna biru. Setelah diperiksa, ternyata karung-karung itu berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 98 kilogram. Jumlah yang sangat besar ini diyakini akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Tiga Tersangka Ditangkap, Kasus Masih Dikembangkan
98 Kg Sabu Gagal Edar di Aceh Polisi Gagalkan Penyelundupan Besar dari Luar Negeri. |
Setelah penggerebekan kapal, polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba ini. Mereka adalah:
-
Saiful Ishak (40 tahun)
-
Rifki Wahyudi (24 tahun)
-
Riski Fajri (26 tahun)
Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir, perantara, hingga penerima barang.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami ingin tahu lebih dalam siapa aktor utama di balik operasi ini, termasuk asal muasal sabu-sabu dan jaringan distribusinya,” ujar Brigjen Eko.
Dari pola penyelundupan dan jumlah barang bukti, pihak kepolisian menduga kuat bahwa kasus ini terkait dengan jaringan narkoba internasional. Aceh memang dikenal sebagai salah satu titik rawan masuknya narkoba dari luar negeri, terutama dari kawasan ‘Segitiga Emas’ Asia Tenggara, yang mencakup wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar.
Penggunaan jalur laut dan kapal kecil menjadi pilihan para penyelundup karena lebih sulit dideteksi, terutama di wilayah perairan yang luas dan minim pengawasan.
Kepolisian menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi. Brigjen Eko pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi peredaran narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat butuh peran serta masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” tambahnya.
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah sabu yang diselundupkan tergolong sangat besar.
Langkah tegas ini diambil agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai, bahkan di daerah-daerah yang terlihat aman sekalipun. Penting bagi masyarakat untuk waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat aktivitas mencurigakan.
Jika ada informasi atau dugaan terkait aktivitas penyelundupan atau peredaran narkoba, masyarakat bisa segera melapor ke pihak berwajib melalui call center BNN atau kantor polisi terdekat.
Penggagalan penyelundupan 98 kilogram sabu di Aceh ini bukan hanya sukses besar bagi kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan serius tentang ancaman narkoba di Indonesia. Penyelundupan melalui jalur laut masih menjadi tantangan besar, namun kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat terus menekan pergerakan jaringan narkoba internasional.