Berita Borneotribun.com: Rasmidi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Rasmidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rasmidi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 September 2023

Polemik Warga Sungai Tengar VS WHW, DPRD Kalbar Nilai Ini Soal Nyawa dan Penggunaan Fasilitas Publik

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H Rasmidi, SE, MM.
KETAPANG - Persoalan warga Sungai Tengar kecamatan Kendawangan Ketapang menuntut relokasi, kompensasi kesehatan dan keluhkan kerusakan jalan provinsi dinilai anggota komisi IV DPRD provinsi Kalimantan Barat H Rasmidi, SE, MM.

Legislator asal partai Demokrat kelahiran Ketapang tersebut menegaskan, PT Whell Harvest Winning Alumina (WHW) harus tanggap karena menyangkut nyawa dan fasilitas publik yang telah dipakai untuk kepentingan perusahaan. 

Menurut Rasmidi, dampak saat ini yang dirasakan warga adalah sebagai imbas dari perencanaan dan pencegahan bencana yang tidak diperhatikan perusahaan saat penyusunan Amdal.

"Pihak WHW agar segera tanggap apa yang di keluhkan warga apalagi sudah mengarah ke kesehatan karena akibat debu," katanya, Jumat sore (29/09/23).

"Semestinya saat awal pembangunan pabrik pihak perusahaan sudah tahu seberapa banyak akibat yang timbul akibat dampak pada lingkungan apabila sudah beroperasi. Bukan sudah bertahun-ahun semacam ini," sambungnya. 

Ketua DPC Demokrat Ketapang ini pun mengatakan, PT WHW harus peduli terhadap fasilitas umum seperti jalan raya. 

Karena kata dia, jalan itu dibangun memakai dana negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum bukan milik WHW. 

"Jadi, tidak semena-mena seperti jalan pribadi. Perusahaan ikut andil dalam memelihara ruas jalan yang dipakai," katanya.

Diketahui, 168 warga Sungai Tengar mendesak WHW merelokasi pemukiman mereka karena sudah tak sanggup menghirup udara tercemar akibat debu dari aktivitas muat di smelter perusahaan. 

Desakan itu disuarakan masyarakat lewat spanduk, media sosial danpun hingga minta dijembatani oleh Pemkab Ketapang. 

Namun, WHW bersikeras menolak tuntutan itu dengan alasan tuntutan itu tidak ada dalam hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Jika dipenuhi, maka menurut WHW perlu diberi penilaian oleh tim penilai Independent.

"Jika memang ada permintaan itu, perlu dilibatkan tim penilai independent dan merubah hasil kajian Amdal itu baru bisa terjadi," kata Togap P Manik, direktur eksternal PT WHW saat hadir di dialog dengan masyarakat pada Jumat (29/09/23).

(Muzahidin)

Rabu, 06 September 2023

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik
H Rasmidi,SE MM.
KETAPANG (BT) - Pesan percakapan whatsap berisikan larangan memasang alat peraga kampanye di areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan penyedia jasa pengamanan (vendors) PT Pratama Siaga Mandiri (PSM) di areal kebun kelapa sawit PT Andes Sawit Mas (ASM) anak usaha Cargil Group membuat anggota DPRD provinsi Kalbar Rasmidi naik darah. 

Ia menganggap, hal itu melanggar hak masyarakat untuk mengerti pendidikan politik karena letak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tersebut tidak termasuk dalam zona larangan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

Dia menjelaskan, mulanya, Ia menerima pesan tersebut dari keluhan sekaligus laporan warga saat melakukan kegiatan kedinasan sebagai legislator di wilayah kecamatan Manis Mata. 

Jika benar pesan itu menurut Rasmidi, merupakan bentuk lain upaya membodohi masyarakat, melanggar kemerdekan dan kebebasan demokrasi. 

"Sangat tidak baik sebagai bangsa Indonesia karena perusahaan bekerja di wilayah Indonesia, jadi bukan bearti semua di area perkebunan yang ribuan hektar di garap tidak boleh ada pendidikan politik melalui street media yg dilakukan partai politik," kata Rasmidi kepada Borneo Tribun, Rabu (05/09/23).

Menurut politisi senior sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Ketapang ini, Ia memahami aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Dia menyebutkan, ada enam kawasan yang masuk dalam PKPU tersebut seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

"Tetapi tapi kalau di wilayah lain dalam area perkebunan misal di jalan-jalan blok kebun atau jalan penghubung antar desa-desa, jelas kawasan itu bukan areal larangan. Yang tidak boleh itu dipasang didepan kantor perusahaan, itu bisa dipahami," katanya. 

Rasmidi memandang persoalan ini serius sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi dan melanggar aturan KPU sehingga perusahaan perlu diberikan tindakan tegas. 

"Apalagi bulan November nanti, sudah masuk tahapan kampanye, jadi jangan sampai tahapan ini terganggu. Maka saya dorong perusahaan-perusahaan yang berlaku seperti ini ditindak," tegasnya. 

Penulis : Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno