Berita Borneotribun.com: Rapat Paripurna Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2023

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Bahas Perubahan Anggaran Sekadau Tahun 2023


Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna untuk Bahas Perubahan Anggaran Sekadau Tahun 2023.
SEKADAU - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, menghadiri rapat paripurna yang membahas Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menjelaskan tentang dasar hukum perubahan APBD yang diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, salah satu syarat perubahan APBD adalah jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Bupati Aron merinci ketentuan yang tercantum dalam Pasal 162, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk merumuskan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS. Penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya juga harus disertakan.

Aron menjelaskan bahwa perekonomian Kabupaten Sekadau pada semester II tahun ini sangat dipengaruhi oleh situasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan kinerja pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Upaya lainnya termasuk penurunan angka stunting dan penyelenggaraan berbagai even olahraga dan kebudayaan untuk mendorong aktifitas dan menggerakkan organisasi-organisasi di Kabupaten Sekadau.

Bupati Aron menekankan pentingnya peran organisasi-organisasi dalam Kabupaten Sekadau untuk berkontribusi dalam memanfaatkan setiap peluang dalam melibatkan pelaku usaha mikro. Tujuan utamanya adalah menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di kabupaten tersebut.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Sekadau kepada Pimpinan Rapat, yang pada kesempatan ini dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.


(Tim/Yk/Hr)

Rabu, 19 Juli 2023

Jika YPN Pimpin Rapat Paripurna Suasana Rapat Lebih Hidup, Apa Alasannya?

rapat Paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU
Rapat Paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
BATURAJA, OKU – Ada yang berbeda dalam suasana Rapat Paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU. Sedikit berbeda dengan rapat-rapat Paripurna sebelumnya, jika rapat dipimpin oleh Yudi Purna Nugraha SH (YPN) selaku Wakil Ketua I DPRD OKU, suasana ruang rapat Paripurna terasa lebih hidup dan semangat.

Saat ini, DPRD OKU tengah menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaan Anggaran (RPPA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang digelar sejak Senin 17 Juli yang lalu dan dijadwalkan akan selesai pada Selasa 25 Juli mendatang.

Jika rapat Paripurna pembahasan RPPA TA 2022 sebelumnya dengan agenda pembukaan, penyampaian nota oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah dan pandangan umum DPRD OKU berlangsung kurang gereget lantaran jumlah kehadiran anggota DPRD OKU hanya belasan orang saja dan nyaris membuat rapat Paripurna tidak kourum.

Hal berbeda jika rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH. Tingkat kehadiran anggota DPRD OKU lenjok dari jumlah kehadiran rapat-rapat sebelumnya yang tidak dihadiri oleh YPN. 

Seperti ada daya magnet tersendiri dari sosok YPN, tidak hanya anggota DPRD saja yang beramai-ramai kompak menghadiri rapat, namun sejumlah undangan pun seolah memahami jika rapat Paripurna saat dipimpin oleh YPN akan terasa berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya. Suasana ruang rapat Paripurna gedung DPRD OKU nampak ramai.

Pada rapat Paripurna lanjutan RPPA dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum anggota DPRD OKU yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH pada Selasa malam (18/7/23). Suasana ruang rapat jelas terlihat berbeda, hampir seluruh kursi yang disediakan baik itu kursi untuk anggota DPRD OKU, maupun kursi untuk para tamu undangan terlihat terisi semua. 

Dikesempatan itu, berdasarkan absensi jumlah kehadiran anggota DPRD OKU mencapai 21 orang, sedangkan pada rapat-rapat sebelumnya kehadiran anggota DPRD OKU hanya 18 orang. 

"Itu lah daya tarik tersendiri dari sosok YPN, bahkan dari Susana rapat Paripurna pun terlihat berbeda dengan suasana sebelumnya, ruang rapat terlihat ramai dan meriah," aku salah satu kepala OPD yang hadir dalam kesempatan itu.

Hal senada juga dikatakan oleh undangan lainnya, ada perbedaan yang cukup signifikan saat Paripurna dipimpin oleh YPN, kekhawatiran bahkan gagalnya rapat Paripurna karena tidak kourum tidak perlu diragukan lagi.

"Kalau dia yang memimpin rapat. Kehadiran anggota pasti ramai, tidak perlu khawatir rapat tidak kourum," kata salah satu pejabat pemerintah OKU yang tidak mau disebut namanya. (Andi)

Selasa, 30 November 2021

Pinjaman Daerah 50 Miliar digunakan untuk ini?

DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021
DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021, laksanakan Pengambilan Keputusan Terhadap Persetujuan Atas Pinjaman Daerah tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung DPRD Sekadau, Senin 29 November 2021.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy dengan diikuti 22 anggota DPRD dan dihadiri Bupati Sekadau Aron beserta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. 

Ketua DPRD, Radius Efendy mengatakan rapat paripurna tersebut bertujuan untuk  mengambil persetujuan Legislatif dalam upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang akan mengambil pinjaman daerah sebesar 68, 437,500 miliar.  

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian dituangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Lebih lanjut, Radius menuturkan  Pemerintah Kabupaten Sekadau mengalokasikan anggaran penerimaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar 68, 437,500.000 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan Bupati Sekadau Aron, pada saat penyampaian nota pengantar terhadap kebijakan umum anggaran, prioritas platform anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Sekadau, tanggal 24 Agustus 2021. 

Adapun total pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu pengembalian selama 3 tahun dengan penggunaan peminjaman sebesar 50 miliar yang diperuntukkan untuk peningkatan jalan simpang SP2 Belitang, simpang Setuntung sp5 Padak. Peningkatan jalan Madya simpang SP2  Landau Kodah. Peningkatan jalan Nanga Mahap Landau Apin dan pembangunan Jembatan sungai Koman.

"Keputusan persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan, dan ditetapkan pada 29 November 2021," kata Radius Efendy.(*) 

Sabtu, 26 September 2020

DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna

Anggota Hadir 18 Orang, DPRD Sekadau Tunda Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020. (Foto:PB)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Rapat Paripurna DPRD Sekadau dengan agenda Pendapat  Akhir (PA) fraksi - fraksi atas nota pengantar Raperda  Perubahan  APBD tahun 2020  usulan Bupati  urung digelar .


Penundaan rapat dilakukan tiga kali  karena jumlah  anggota DPRD tidak kuorum, paripurna sebelumnya tercatat  pukul 10:30 Wib.


"Namun hingga pukul 15:30  kehadiran  anggota DPRD, sesuai ketentuan tatib DPRD pasal 148 ayat 2 (b)  setidaknya 2/3 anggota   dari 29 anggota DPRD harus hadir, hadir saat ini ada 18 orang   seharusnya 20 orang ” kata Ketua DPRD Sekadau  Radius Efendi pada Jum’at (25/9/2020) disela paripurna.


Ketidak hadiran sebagian anggota DPRD mengakibatkan rapat tidak kuorum dan Pendapat Akhir fraksi- fraksi akan dijadwal ulang.


Ketidak hadiran anggota DPRD lainnya disampaikan Radius Efendi mungkin ada kegiatan diluar , ketidak hadiran anggota DPRD lainnya merupakan hak politik masing – masing fraksi, agenda berikutnya  DPRD akan melakukan rapat  badan musyawarah  dengan anggota DPRD.


"Dalam rapat badan musyawarah   , jadwal paripurna berikut akan ditentukan  dan tidak ada masalah  , karena pengesahan Raperda APBD P tanggal 30/9  paling lambat," sambungnya.


Terkait ketidak hadiran beberapa anggota DPRD Sekadau dalam paripurna , telah dicoba konfirmasi ke ruang fraksi masing – masing , namun tidak ada staff di tempat. [yk/pb]

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno