Berita Borneotribun.com: RUU PPRT Hari ini
Tampilkan postingan dengan label RUU PPRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU PPRT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2020

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet

Berbagai elemen masyarakat mendukung simbolik “Gerakan 1000 Serbet” sebagai desakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.


BorneoTribun - Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak kasus ketidakadilan, bahkan kekerasan terhadap PRT; pekerja di sektor informal yang keberadaannya sulit tergantikan. Tapi hampir tidak ada peraturan yang melindungi pekerja rumah tangga. 


Bahkan senjatanya mencapai lebih dari lima juta orang. Ironisnya, selama 16 tahun terakhir RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan oleh DPR, sehingga upaya perlindungan mereka semakin sulit.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Konferensi Pers secara daring dan Deklarasi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk mendesak DPR segera sahkan RUU PPRT, Minggu (4/10).


Dalam pers dan deklarasi "Gerakan 1000 Serbet untuk Pekerja Rumah Tangga" yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, Minggu (4/10), Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo, mengimbau DPR segera mengesahkan RUU PPRT. , yang menurutnya tidak akan melindungi, tetapi juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi PRT.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi menyuarakan aspirasi mereka di Yogyakarta. (Foto:VOA/ dok)


“Kowani yang menampung 97 organisasi perempuan dengan 87 juta perempuan dari seluruh nusantara, meminta DPR segera menjadwalkan RUU PPRT di rapat paripurna DPR terdekat dan menetapkan RUU PPRT sebagai UU,” kata Giwo, Minggu (4/10)) saat deklarasi dan permintaan pers dengan berani untuk Gerakan 1000 Serbet untuk Pekerja Rumah Tangga.


Jumlah PRT di negara ini diperkirakan mencapai lima juta orang, dimana 84% di antaranya adalah perempuan. Dari total perempuan yang menjadi pekerja rumah tangga, 14% adalah anak di bawah umur, atau di bawah usia 18 tahun.


RUU PPRT DPR Bahas Jaring Pekerja Rumah Tangga yang Ditanyakan dalam Rapat Paripurna


Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini meminta DPR segera membahas RUU tersebut sebagai bentuk inisiatif dan segera disahkan.


“Kita tutup agar DPR segera membahas RUU PPRT dalam rapat paripurna 8 Oktober nanti,” kata Lita.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Salah satu perwakilan PRT dalam dan luar negeri membacakan Deklarasi Gerakan 1000 Serbet Nusantara untuk mendesak DPR segera sahkan RUU PPRT, Minggu (4/10).


Survei Jamsostek Pekerja Rumah Tangga 2019 terhadap 4.296 PRT yang diselenggarakan di enam kota, sebanyak 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta JKN KIS. 


Mayoritas pekerja rumah tangga membayar untuk pengobatan sendiri atau mandiri. Jika Anda sakit dengan hutang dari majikan Anda, Anda akan memotong gaji Anda.


Tak hanya itu, dalam tiga tahun terakhir sejak Januari 2018 hingga April 2020, hampir 1.500 kasus kekerasan terhadap PRT tercatat dalam berbagai bentuk mulai dari psikologis, fisik, ekonomi, dan seksual. 


Kasus kekerasan ini juga termasuk pengaduan gaji yang belum dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang belum dibayar.


Komnas Perempuan menyayangkan keterlambatan pengesahan RUU PPRT


Komnas Perempuan menyayangkan keterlambatan pengesahan RUU PPRT. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, Minggu (4/10), tidak ada kemajuan berarti selama tiga bulan sejak Badan Legislatif DPR melengkapi dokumen akademik dan RUU PPRT.


"Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi, yakni PDIP dan Golkar, masih menolak untuk dibahas lebih lanjut. Dukungan ketujuh fraksi itu semestinya menjadi dasar yang kuat bagi Badan Permusyawaratan DPR untuk menjadwalkan pembahasannya di Sidang Paripurna DPR," katanya. kata Rini, Minggu (4/4 / 10).


Serbet Menjadi Simbol Dukungan Pekerja Rumah Tangga


Pada konferensi pers hari Minggu, puluhan wanita dan pria hadir dengan serbet. Beberapa disampirkan di bahu mereka dan beberapa digunakan sebagai ikat kepala. Mereka meneriakkan yel-yel mendukung regulasi bagi pekerja rumah tangga. 


Serbet menjadi simbol desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada rapat paripurna 8 Oktober.


Ada beberapa kasus PRT di luar negeri yang menjadi catatan sejarah. Misalnya, kasus Liyani Parti dimenangkan oleh majikannya yang tak lain adalah pejabat di Singapura. 


Parti dibebaskan dari hukuman 2 tahun dan 2 bulan setelah banding yang berhasil dibuat. Pengadilan distrik di Singapura sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Parti Liyani. Parti dituduh mencuri berbagai barang milik majikannya, tempatnya bekerja selama 10 tahun.

Pekerja Rumah Tangga Gelar Gerakan 1.000 Serbet
Ratusan demonstran menyuarakan kepedulian terhadap kasus Adelina Sau dalam aksi di Kupang, Senin 6 Mei 2019 (courtesy: Ardy Milik)


Namun, kondisi berbeda dialami Adelina Sau (21), korban perdagangan manusia asal NTT, yang bekerja sebagai PRT selama kurang lebih 2 tahun di Malaysia. Saat bekerja dia diduga disiksa, tidak dibayar dan diabaikan oleh majikannya. 


Adelina meninggal di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018. Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang membawa hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina. 


Vonis gratis untuk Ambika Ma Shan, majikan Adelina pada 22 September 2020, di Pengadilan Banding, Putrajaya, Malaysia.


Berbagai kasus yang dialami PRT juga terjadi di Tanah Air. Seperti kasus yang dialami Ika Masriati, PRT di Semarang, Jawa Tengah. 


Ika mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh majikannya. Ika mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan, termasuk pita suara rusak karena diduga disiksa dengan meminum air mendidih dan memakan belasan buah cabai. 


Kasus Ika terungkap pada April 2020 karena kecurigaan polisi ketika majikannya melaporkan Ika atas pencurian ponsel majikannya. (YK/VOA)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno