RSJ Singkawang Teken MoU Dengan Pemkab Sanggau
BORNEOTRIBUN SINGKAWANG - Bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Sakit Jiwa Singkawang telah diselenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau dengan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang tentang Pelayanan Rawat Inap Pasien dengan Gangguan Jiwa yang berasal dari Kabupaten Sanggau.
Perjanjian Kerja Sama ini menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang di tanda tangani oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sanggau Nomor : 23/KB-PEM/2020 dan Nomor : 415.4/177/TP-C/2020 tentang Pelayanan Perawatan Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
Maksud dilakukannya Kesepakatan Bersama adalah meningkatkan kerja sama antara para pihak dalam mewujudkan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada pasien dengan gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
" Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa sebaik-baiknya kepada pasien rawat inap dengan gangguan jiwa yang berasal dari Kabupaten Sanggau ," Ujar Wilson, Jumat (4/9).
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi, pelayanan kesehatan jiwa rawat inap, mekanisme klaim dan / atau tagihan dan monitoring dan evaluasi kepada penerima manfaat / pasien baik pelayanan BPJS kesehatan maupun pelayanan diluar tanggungan BPJS kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
Penanda Tanganan dilakukan Oleh Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat dr.Wilson, M.Kes dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M.Si.
Penulis : Liber / Tim
Editor : Hermanto