Berita Borneotribun.com: Pungli Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

Tim Saber Pungli Tangkap Anggota KPU Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
SUMUT - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, Mardani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Ini sangat menyedihkan dan mengkhianati demokrasi," tegas Mardani.

Mardani mendorong pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mardani juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa hak-hak petugas KPPS harus dijaga dengan baik, karena mereka merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

"Hak mereka (petugas KPPS) tidak boleh dikurangi," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU Padang Sidempuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada oknum anggota KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Pada dasarnya, aturan dan regulasi akan ditegakkan dengan tegas," tambahnya.

Pada hari Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap seorang anggota KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Muhammad Zulfikar
Editor: Yakop

Kamis, 26 Oktober 2023

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kasie Propam Polres Melawi Pimpin Pengawasan Pelayanan Samsat dan Satpas

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kasie Propam Polres Melawi Pimpin Pengawasan Pelayanan Samsat dan Satpas.
MELAWI – Bentuk fungsi kontrol pelayanan Polri kepada masyarakat khususnya pelayanan pada samsat dan satpas,Kasie Propam Polres Melawi Iptu Samuji pimpin langsung kegiatan pengawasan dan monitoring pelayanan publik Polri.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasie Propam mengatakan langkah yang dilakukan bentuk pengawasan dan fungsi kontrol pelayanan Polri,kamis (26/10/2023) pagi.

"Kami melakukan pengawasan dan monitoring sebagai bentuk fungsi kontrol guna mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi petugas pelayanan," ujar Iptu Samuji.

Tambahnya, pengawasan rutin dilakukan baik di tingkat Polres Melawi hingga ke jajaran serta pelayanan publik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Ini komitmen kami mendukung pelayanan Polri yang lebih baik kepada masyarakat,tak lupa Iptu Samuji mengimbau kepada masyarakat mau pun petugas pelayanan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum menginggat pungli dan gratifikasi baik pemberi mau pun penerima sama sama melanggar dan dapat di pidana," pungkasnya. (**)

Kamis, 20 Juli 2023

Bhabinkamtibmas Polsek Ella Hilir Sambangi Warga Sampaikan Untuk Cegah Pungli

Bhabinkamtibmas Polsek Ella Hilir Sambangi Warga Sampaikan Untuk Cegah Pungli
MELAWI - Guna mencegah adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Bhabinkamtibmas Polsek Ella Hilir secara rutin menyambangi warganya untuk mengedukasi tentang resiko serta akibat dari perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H,melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Jamidi mengatakan bahwa edukasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban ataupun sebagai pelaku dalam kejahatan yang teorganisir seperti pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Kamis(20/7/2023) pagi.

"Dengan adanya sosialisasi dan edukasi terhadap saber pungli ini diharapkan masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Kepolisian terkait orang yang melakukan perbuatan pungutan liar yang dimana perbuatan tersebut melawan hukum sehingga tidak ada masyarakat awam yang kurang mengerti hukum menjadi korban perbuatan oknum tersebut," ujar Ipda Jamidi.

Kapolsek Ella Hilir juga menambahkan, dengan dimulainya sosialisasi saber pungli ini diharapkan masyarakat dapat mengerti tentang dampak hukum dari kegiatan pungutan liar sehingga tidak ada msyarakat yang menjadi korban ataupun menjadi pelaku.

"Kami mengajak dan menghimbau masyarakat mari bersama membantu dengan memberikan informasi ataupun bersama pihak Kepolisian mencegah kegiatan pungutan liar sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tentram di Kabupaten Melawi khususnya di Kecamatan Ella Hilir," tuntasnya.

(Tim Liputan)

Kamis, 27 Oktober 2022

Masyarakat Diimbau Tidak Dorong Polisi Lakukan Pungli

Masyarakat Diimbau Tidak Dorong Polisi Lakukan Pungli
Masyarakat Diimbau Tidak Dorong Polisi Lakukan Pungli.
Pontianak - Jajaran Kepolisian Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendorong personelnya untuk melakukan pungutan liar saat akan membuat SIM, SKCK, laporan pengaduan masyarakat dan lain-lain.

Kasi Humas Polres Kayong Utara, Inspektur Polisi Satu Fahrian, di Sukadana, Kamis, mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada pasal 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polres Kayong Utara dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, Laporan pengaduan masyarakat dan lain-lainnya.

“Semoga dengan pasal di atas tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Saber Pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan, mereka akan menyiapkan menyiapkan sekretariat posko dan aplikasi bagi Tim Saber Pungli di daerah itu agar bisa cepat menyikapi laporan dari masyarakat.

"Kami akan segera meluncurkan aplikasi untuk Saber Pungli ini dan nanti juga akan ada sekretariatnya sendiri supaya cepat menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat," katanya.

Saber Pungli ini, menurut Sutarmidji, juga sudah selaras dengan perintah presiden untuk tata kelola pemerintahan agar lebih baik. (Yk/Ant) 

Kamis, 24 Februari 2022

Kejari Sekadau Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Berdasarkan peraturan Surat Edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, Kejari Sekadau telah membuat surat keputusan pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah di Lingkungan Kabupaten Sekadau.


Hal tersebut dikatakan Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, SH. MH. usai kegiatan Sosialisasi Kejari Sekadau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Camat, Notaris dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022) kemarin.


"Sosialisasi ini upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum peningkatan ekonomi dan pengembangan investasi daerah setempat," kata Yusri.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran telah membuat surat keputusan pembentukan tim pemberantasan mafia tanah di lingkungan Kabupaten Sekadau. Didalamnya melibatkan bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara.


"Tentunya mafia tanah ini sangat meresahkan, bisa menimbulkan konflik sosial sehingga harus dilakukan upaya preventif maupun represif, kemudian dibentuklah tim pemberantasan mafia tanah," ungkap Yusri.


Yusri menjelaskan, bahwa Tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, kemudian di legasikan kepada Kejari dan Kejati. Dalam Pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:


Dapat berkoordinasi dan bekerja dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan pelaksanaan tugas;


Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah;  untuk Hotline Kejari Sekadau bisa hubungi 08125056550, dan Hotline Kejaksaan Agung bisa hubungi 081914150227.


Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas.


"Mudah-mudahan dengan adanya tim pemberantasan mafia tanah, tidak ada lagi oknum-oknum melakukan mafia tanah, seperti tindak pidana suap-menyuap dan pungli," tegasnya.

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau
Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (23/2/2022).


Menurut Yusri, adanya mafia tanah karena dalam pengurusan sertifikat tanah ternyata ada biaya. Selain itu, kata Yusri, ada juga kasus seperti kerjasama antar oknum BPN, Oknum Camat, Oknum Kepala Desa sehingga untuk mempermudahkan pengurusan sertifikat tanah harus pakai uang, sehingga ada tindakan pidana suap-menyuap dan pungli. "Ini yang perlu kita berantas," tegas Zein Yusri Munggaran.


"Kepada masyarakat Sekadau yang belum memiiki sertifikat tanah jika mengajukan sesuatu sesuai dengan aturan dan datanglah ke BPN, jangan titip menitip. misalnya, melalui kepala desa harus dikawal, melalui camat dikawal, melalui notaris dikawal sampai ke BPN. Jadi jangan membiarkan begitu saja akhirnya kita tidak tahu apa-apa sehingga ada uangnya, semacam kalau tidak pakai uang tidak lancar, maka kita harus mengawal dari bawah sampai diterbitkan oleh BPN," pesan Yusri.


Selain itu juga, Yusri menghimbau kepada jajaran lembaga berkaitan dengan masalah tanah, seperti BPN, Camat, Kepala Desa, Notaris atau PPAT supaya bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum, sehingga dalam hal penyelesaian masalah tanah masyarakat terbantu dan menciptakan situasi kondusif di Kabupaten Sekadau.


Reporter: Yakop

Sabtu, 13 November 2021

Launching Aplikasi Saber Pungli, Irwasum Polri: Cepat Beritahu Kalau Adanya Aparat Yang Lakukan Pungli

Launching Aplikasi Saber Pungli, Irwasum Polri: Cepat Beritahu Kalau Adanya Aparat Yang Lakukan Pungli
Launching Aplikasi Saber Pungli, Irwasum Polri: Cepat Beritahu Kalau Adanya Aparat Yang Lakukan Pungli. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto melaunching Aplikasi E- Sapu Khatulistiwa (Saber Pungli) di hotel Aston Pontianak, Jum’at (12/11).

“Provinsi Kalimantan Barat tahun depan akan memiliki gedung khusus Saber Pungli, mungkin satu-satunya Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi yang memiliki gedung tersendiri,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Launching Aplikasi Saber Pungli, Irwasum Polri: Cepat Beritahu Kalau Adanya Aparat Yang Lakukan Pungli. 

“Dampak dari adanya pungli dapat mengakibatkan biaya ekonomi yang tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat dan menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat,” jelasnya.

Menurut Agung dengan dilaunchingnya aplikasi E-Sapu khatulistiwa ini merupakan terobosan inovasi dari UPT Provinsi Kalbar dan harapannya dilaksanakan sosialisasi sampai dengan UPP Kabupaten Kota, sehingga masyarakat mengetahui serta cepat memberitahu atau menginformasikan adanya aparat penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar.

“Tugasnya menyelenggarakan fungsi Pokja intelijen pencegahan dan Pokja penindakan dan yustisi serta pada kegiatan sosialisasi ini kembali, saya tegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh anggota yang terlibat dalam struktur UPP Provinsi kabupaten maupun kota dan seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan publik,” ungkap Irwasum Polri.

Perlunya dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

“Perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih dari pungli,” kata Kasatgas Saber Pungli Pusat.

Irwasum Polri mengapresiasi kepada Bapak Gubernur Kalbar beserta seluruh jajaran pada tahun 2021, satu-satunya Provinsi yang melaksanakan rapat kerja Saber pungli.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Gubernur dan jajaran atas penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat,” tuturnya.

Launching Aplikasi Saber Pungli, Irwasum Polri: Cepat Beritahu Kalau Adanya Aparat Yang Lakukan Pungli. 

Terimakasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat beserta seluruh UPP kabupaten dan kota atas penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satgas Saber pungli di Provinsi Kalimantan Barat.

“Semoga Rakerda yang diselenggarakan pada hari ini dapat memberikan semangat dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi masa depan bangsa Indonesia yang lebih bermartabat dan bebas dari segala bentuk pungutan liar dan mudah-mudahan mempercepat dan mempermudah tercapainya Good Governance dan Clean Goverment,” tutupnya.

Humas Polda Kalbar/Jn
Editor: Yakop

Selasa, 29 Juni 2021

Polisi Ungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Seorang Oknum Kades di Bengkayang dan Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Kasus Pungli yang Melibatkan Salah Seorang Oknum Kades di Bengkayang dan Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi. Gambar terkini.id

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus Pungli yang melibatkan salah seorang Oknum Kepala Desa yang berinisial J, salah satu desa di Kecamatan sungai betung, Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Selasa (29/06) pagi.

Seperti keterangan yang di sampaikan oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq SH saat melakukan  Press Release di hadapan para awak media, mengatakan modus yang di lakukan yang bersangkutan meminta uang meja setiap kali ada masyarakat yang melaporkan bila terjadi permasalahan.

Foto: Press release Polres Bengkayang.

"Pada saat akan di mediasi oleh yang bersangkutan, sebelum permasalahan di mediasi, yang bersangkutan meminta uang alas meja sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah (300.000,-)," terangnya.

Lanjut kata Wakapolres, selain uang meja tersebut, setiap masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan usaha, masyarakat di minta uang bervariasi mulai dari 5000 sampai 50.000.

"Perlu kami sampaikan disini dengan nilai yang tidak begitu besar, kami sudah melakukan upaya upaya mediasi terlebih dahulu, agar perkara ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif justice diantara semua pihak," pungkasnya.

Lebih lanjut kata Wakapolres, pihaknya juga sudah melibatkan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan sungai betung, mulai dari camat, Danramil, Kapolsek,tokoh masyarakat serta tokoh Adat, namun tidak ada kata sepakat.

Terlebih, perkara ini di tarik ke Kapolres guna coba mediasi kembali karena nilai kerugiannya tidak seberapa.

"Kita juga undang Dari Kejaksaan serta Team Dari Saber Pungli kabupaten bengkayang, akan tetap masih tetap Masyarakat Menginginkan agar perkara ini tetap di proses secara hukum," jelasnya.

Kedepan tentunya perlu di ketahui, bukan Polres Bengkayang hanya semata mata ingin menegakkan hukum dengan kerugian yang tidak seberapa nilainya.

Akan tetapi ini murni keinginan dari masyarakat sungai betung yang sudah merasa jenuh dengan perbuatan ini.

Apa lagi menurut masyarakat, ini sudah sering di lakukan oleh yang bersangkutan sehingga upaya mediasi tidak mendapat titik temu, hingga proses penyidikan adalah jalan terakhir yang mau harus kami laksanakan.

Adapun ancaman terhadap yang bersangkutan sesuai dengan pasal 468,423 KUHP ancama maksimal 9 tahun, minimal 6, kemudian terkait tindak pidana pungli.

"Kami memiliki bukti Vidio amatir yang diambil sendiri oleh masyarakat kemudian video ini disampaikan kepada penyidik kami, kemudian kita dalami, kita periksa saksi saksi ternyata memang betul terjadi tindak Pidana pungli," Tutup Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq.

 oleh: RA/IJ

Selasa, 22 Juni 2021

Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng

Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng
Dugaan pungli BPSP di Desa Ulugalung, HPMB Demo Kejari Bantaeng.

BORNEOTRIBUN BANTAENG - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Komisariat Bulukumba berunjuk rasa (Demonstrasi) depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Lamalaka Kabupaten Bantaeng, Senin, (22/6/2021).

Aksi unjuk rasa ini dipicu dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) Bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN T.A 2021 di Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng.

Jenderal lapangan (Jendlap) Aenul Ikhsan dalam orasinya menyampaikan bahwa Dalam pelaksanaan BPSP T.A 2021 ini terdapat kejanggalan yakni dugaan pungutan liar (Pungli) kepada penerima bantuan di Desa Ulugalung dan ini wajib ditindak lanjuti oleh penegak Hukum.

Ditempat yang sama Mabrur selaku Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) HPMB dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng sebaga salah satu Apartur penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Bantaeng untuk segera melakukan penyilidikan atau Investigasi dan mengusut tuntas apa yang menjadi temuan teman-teman HPMB Komisariat Bulukumba di lapangan karena ini menyangkut keuangan Negara.

Sementara itu Azhar. SH selaku Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantaeng saat menerima pengaduan para aktivis HPMB di depan halaman kantor Kejari Bantaeng mengatakan bahwa siap menindaklanjuti aspirasi teman-teman dari HPMB Kom. Bulukumba dalam jangka waktu paling lama satu minggu kedepan.

Aksi unjuk rasa ini sempat membuat macet jalan poros Bantaeng - Bulukumba karena para demonstran menggunakan mobil truck kontainer sebagai panggung orasi dan membakar ban bekas. 

Nampak kepolisian dari Polres Bantaeng ikut mengawal jalannya aksi unjuk rasa ini.

Oleh: Irwan Lawing

Senin, 03 Mei 2021

Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Gencar Sosialisasi Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Gencar Sosialisasi Saber Pungli
Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Gencar Sosialisasi Saber Pungli

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Dalam upaya mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bripka Ahmad Kardoyo menyambangi Warga binaannya di Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Minggu (2/5).

Pada kesempatan tersebut, Bripka Ahmad Kardoyo mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif dan mengajak warga turut berperan dalam melakukan pencegahan terjadinya praktek Pungli.
 
"Kami sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat, karena dengan dukungan masyarakat, tugas Kepolisian akan semakin lebih mudah untuk menjaga kamtibmas dan mencegah praktek pungli," ujarnya.
 
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi ataupun yang menerima.
 
Kapolsek Mukok Ipda Suhariyanto, SH membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bahabinkamtibmas tersebut dan diharapkan agar warga Desa apabila melihat atau menjadi korban diharapkan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Reporter: Liber/Hms

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno