Berita Borneotribun.com: Program Padat Karya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Program Padat Karya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Padat Karya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 April 2021

Jokowi Minta Daerah Perbanyak Program Padat Karya untuk Buka Lapangan Kerja

Jokowi Minta Daerah Perbanyak Program Padat Karya untuk Buka Lapangan Kerja
Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam, Mendagri, dan Seskab pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 yang digelar secara virtual, dari Istana negara, Jakarta, Rabu (14/04/2021). (Foto: BPMI Setpres Muchlis Jr)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Presiden Jokowi meminta para kepala daerah untuk memanfaatkan APBD mereka dalam membantu masyarakat di lapisan bawah yang terdampak pandemi. Salah satu caranya yaitu dengan memperbanyak program-program padat karya yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan di daerah.

Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 yang digelar secara virtual dari Istana negara, Jakarta, Rabu (14/04/2021).

“Saya minta agar APBD ini bisa memberikan pekerjaan kepada masyarakat di lapis bawah dengan cara perbanyak program-program padat karya untuk penciptaan lapangan pekerjaan sambil menunggu ekonomi kembali pulih sepenuhnya,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga harus bersegera mengeksekusi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan warganya. Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan bantuan sosial yang juga diberikan kepada masyarakat di daerah. Namun, apabila terdapat sejumlah titik di daerah yang masih belum tersentuh bantuan tersebut, maka pemerintah setempat dapat langsung bergerak cepat untuk turut memberikan bantuan sosial.

“Bantu juga usaha mikro, kecil, dan menengah baik itu permodalan, produksi, maupun pemasarannya karena ini akan menggerakkan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Tak kalah penting, Kepala Negara kembali menekankan soal investasi di daerah yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang implementasi pelaksanaannya harus didukung penuh demi membuka seluas-luasnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota jangan memperlambat yang namanya izin investasi karena investasi menciptakan lapangan pekerjaan,” tuturnya.

Investasi yang masuk ke suatu daerah pada gilirannya juga akan menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Ketidaksigapan untuk melayani perizinan investasi berarti akan turut memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang juga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, investasi juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah. Dari aktivitas investasi itu lah negara maupun daerah dapat menarik pajak dan retribusi.

“Sebanyak 76 persen pendapatan negara itu diperoleh dari pajak. Besar sekali. Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, pabrik, atau industri artinya ada yang kita pungut pajaknya. Ada tambahan lagi,” ujar Presiden.

Oleh sebab itu, Kepala Negara kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan dukungan penuh bagi dunia usaha yang hendak melakukan investasi. Apabila hal demikian dapat dilakukan, maka pemulihan ekonomi daerah dan nasional diyakini akan dapat dengan mudah dilakukan. 

(BPMI SETPRES/UN)

Sabtu, 06 Maret 2021

Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK

Hingga Awal Maret, Program Padat Karya Bidang Jalan & Jembatan PUPR Serap 700 Ribu HOK
Foto: Humas Kementerian PUPR

BorneoTribun Jakarta -- Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kementerian untuk melaksanakan program padat karya secara besar-besaran.

“Semua kita geser ke padat karya. Kita harus bergotong-royong (sehingga) semua warga yang sedang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan penghasilan, golnya ke sana,” ujar Presiden beberapa waktu lalu.

Pengerjaan yang dilakukan dengan program padat karya tersebut tidak hanya dapat memperbaiki infrastruktur pelayanan masyarakat tetapi juga memberikan penghasilan pada masyarakat yang dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi mereka.

Sejalan dengan arahan Presiden tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran (TA) 2021 menyelenggarakan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan melalui skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work). PKT ini ditargetkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1,23 juta orang dengan total anggaran sebesar Rp 23,24 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program PKT ini dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Jumat (05/03/2021).

Salah satu PKT yang telah dimulai oleh Kementerian PUPR adalah pada bidang jalan dan jembatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,465 triliun  yang direncanakan dapat menyerap 15.225.029 Hari Orang Kerja (HOK).

Tercatat hingga awal Maret 2021 telah berhasil menyerap 714.268 HOK. Pekerjaan padat karya ini dilakukan di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga yang mencakup penanganan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.

PKT yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PKT Rutin, PKT Revitalisasi Drainase, PKT Non Rutin, PKT Jalan Tol, serta PKT Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk pekerjaan PKT Rutin yaitu preservasi jalan senilai Rp1,05 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan, dan pengecatan marka. Selain jalan, juga dilakukan pemeliharaan rutin jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp460 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.

Sedangkan PKT Non Rutin adalah pekerjaan penanganan berupa di bidang pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Untuk PKT Jalan Tol dilaksanakan baik untuk pekerjaan operasi maupun konstruksi. Sementara PKT Tambahan PEN mencakup pekerjaan revitalisasi drainase, perbaikan lereng, bronjong, pernaikan minor jembatan, dan perkerasan bahu.

Pada tahun 2021 PKT revitalisasi drainase jalan dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun. Pembenahaan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.

Pembangunan drainase pada ruas jalan nasional sangat mendesak dilakukan mengingat sifat aspal yang mudah rusak apabila terendam air. Daya rusak jalan akan meningkat empat kali lipat bila dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase). (HUMAS KEMENTERIAN PUPR/UN)

Oleh: Humas Setkab

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno