Berita Borneotribun.com: Polres Sambas Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Polres Sambas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Sambas. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2024

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat

Polres Sambas: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap dalam Waktu Singkat
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
SAMBAS - Tim Srigala Gunung Gajah dari Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, inisial ADR (41), hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Penangkapan ini terjadi di rumah pelaku di Dusun Kalang Bahu, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas pada Minggu (22/09/2024).

Korban, VN (23), memarkir sepeda motor Jupiter Z1 berwarna hijau di Pasar Sentral Pemangkat. Namun, ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian yang dialami VN diperkirakan mencapai Rp 8.000.000. 

Barang bukti. Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Ditangkap.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dipimpin oleh AKP Muhammad bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan sepeda motor curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang berharga. 

Ia juga mengingatkan bahwa langkah-langkah pencegahan, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan, dapat mengurangi risiko pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Rabu, 07 Agustus 2024

Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Sebuah kasus tindak pidana yang menggemparkan terjadi di Dusun Dungun Angus, Rt.010 Rw.001 Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. 

Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, di mana tersangka ST diduga terlibat dalam pembunuhan korban RR (Alm) akibat tekanan dari tagihan pinjaman koperasi.

Latar Belakang Kejadian

Menurut laporan polisi, peristiwa tragis ini berawal dari tekanan finansial yang dialami oleh tersangka ST. 

Ia merasa terdesak dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat ia meminjam dana, termasuk kepada korban. 

Kondisi ini menyebabkan stres yang memuncak, hingga akhirnya berujung pada tindakan yang tak diinginkan.

Rekonstruksi Kejadian oleh Polres Sambas

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas pada pukul 09.00 WIB. 

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi. 

Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga telah merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan membawa pisau sebagai alat untuk menggertak terkait legalitas koperasi yang dianggapnya memberatkan.

Rangkaian Peristiwa Sebelum Pembunuhan

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Sebelum peristiwa dengan korban RR (Alm), tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lainnya. 

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, ia bertemu dengan Sdr. T untuk membicarakan cicilan harian yang belum bisa dipenuhinya. 

Berkat kesabaran Sdr. T, tersangka tidak melanjutkan niatnya untuk mengancam dengan pisau.

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, Sdr. RR (Alm), terkait cicilan yang harus dibayar. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. 

Pada tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka memperoleh pinjaman dari temannya untuk menutup sebagian tagihan ke koperasi lain. 

Setelah mengatur pembayaran, tersangka merasa bahwa sisa uang tidak cukup untuk membayar cicilan kepada korban. 

Akhirnya, ia menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko. 

Di sanalah tindakan tragis tersebut terjadi, yang mengakibatkan korban RR (Alm) meninggal dunia.
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kejadian di Halaman Satpas Polres Sambas, Kasus Pembunuhan di Sambas Terkait Pinjaman Koperasi. (Polda Kalbar/Borneotribun)
Akibat perbuatannya, tersangka ST kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. 

Proses penyidikan dan pengadilan akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Minggu, 21 Juli 2024

Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah

Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah
Polres Sambas Tangkap Pengedar Shabu di Kecamatan Subah. Foto Pelaku. (Ho-Humas Polres Sambas)
SAMBAS – Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Subah. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika di wilayah tersebut.

"Tim SatResnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan RA di sebuah kafe yang terletak di Desa Madak, Kecamatan Subah," terang AKP Sadoko Kasih Wiyono, Sabtu kemarin (20/7/2024).

AKP Sadoko menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat dan diikuti dengan penggeledahan tempat kejadian. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan barang bukti pendukung lainnya.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 paket plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus klip plastik kosong, 2 buah pipet, 4 buah pipet plastik putih, 1 buah tabung kaca, 1 buah tutup botol dengan dua lubang, 1 unit mobil Daihatsu 'GRANDMAX' warna hitam, serta 1 buah handphone merk 'REALME C21-Y' warna biru laut," jelasnya.

Tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sambas. Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penyelidikan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tutup AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Kamis, 04 Juli 2024

Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia

Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Dua turis asal Denmark, Askin dan Melina, singgah di Polsek Galing, Polres Sambas, untuk bermalam dalam perjalanan mereka menuju Malaysia. Kedatangan mereka disambut oleh Kapolsek Galing, IPTU Eko Zaenudin, beserta anggotanya.

Kedua turis yang bersepeda menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk tersebut tiba di Polsek Galing pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka meminta izin untuk beristirahat dengan mendirikan tenda kecil di halaman Polsek.

Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Ada dua orang turis asal Denmark menggunakan sepeda dengan tujuan PLBN Aruk. Kemudian mereka singgah di Polsek Galing, karena kemalaman mereka meminta izin kepada kami dengan mendirikan tenda kecil untuk istirahat," ujar IPTU Eko Zaenudin.

Melihat cuaca yang hujan, IPTU Eko Zaenudin menawarkan agar kedua turis tersebut beristirahat di dalam Mapolsek Galing. Tawaran ini diterima dengan senang hati oleh Askin dan Melina.

Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pada Rabu, 3 Juli 2024, kedua turis tersebut melanjutkan perjalanan mereka menuju PLBN Aruk untuk masuk ke Malaysia. Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan adanya dua warga negara Denmark yang menginap di Polsek Galing.

"Benar, ada dua turis asal Denmark bernama Askin dan Melina. Mereka berdua mengucapkan terima kasih kepada Polsek Galing yang sudah menyambut mereka dengan baik dan ramah, serta menawarkan untuk istirahat di Mapolsek Galing," ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Kedua turis tersebut juga mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas keramahan yang diterima. "Mereka tidak hanya mengundang kami untuk bermalam di sini, tetapi juga mengundang kami untuk makan malam yang menyenangkan. Kemudian kami nongkrong serta bercerita untuk mengetahui kehidupan di sini dan sangat menarik. Teman-teman polisi sangat baik dan ramah. Terima kasih," ucap Askin dan Melina.

Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia
Dua Turis Denmark Menginap di Polsek Galing dalam Perjalanan Menuju Malaysia. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Kejadian ini menunjukkan keramahan dan sikap gotong royong yang kuat di antara warga dan pihak kepolisian di daerah tersebut, menciptakan pengalaman positif bagi turis yang melintasi wilayah itu.

Senin, 06 Mei 2024

Evakuasi Buaya Muara Peliharaan Warga di Sambas

Evakuasi Buaya Muara Peliharaan Warga di Sambas.
Evakuasi Buaya Muara Peliharaan Warga di Sambas.
SAMBAS – Kepolisian Sektor Jawai Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sambas melakukan evakuasi seekor buaya dengan panjang 2 meter, serta bobot 60 kg milik warga Desa Matang terap Kec.Jawai Selatan .Minggu ( 5/5/2024)

Dalam evakuasi ini, Kepolisian Sektor Jawai Selatan bersama Bksda melibatkan lima orang karena ukuran buaya dewasa itu cukup besar.

Kapolres Sambas AKBP SIGIYATMO S.I.K, melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Karyadi Sabhan menjelaskan, bahwa kedekatan dan pembinaan terhadap warganya sehingga warga yang memelihara binatang Dilindungi tersebut dengan suka rela melaporkan kepada pihak POLSEK Jawai Selatan, pihak pemilik yang sudah memeliharanya sejak kecil. Rencananya buaya akan di berikan kepada Taman kebun binatang Sinka Zoo untuk di rehabilitasi.


Kapolsek Jawai Selatan Ipda Karyadi Sabhan menjelaskan, pemilik tidak dikenai hukum karena memelihara buaya muara ini. Meskipun merupakan spesies yang dilindung.

Selain itu, buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib.

Hal ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta."Kami mengapresiasi pemilik karena berinisiatif untuk mengembalikan buaya ke habitatnya," ucap Kapolsek.

Sarikun pemilik buaya mendapatkan buaya  di beri oleh majikan tempat dia bekerja di Kec.Pemangkat ,Awal memelihara buaya hanya seukuran tokek, sehingga dirinya tak merasa takut.

Keluarganya juga menerima dan memelihara hewan tersebut. Bahkan keluarga tersebut sempat tidur bersama buaya, atau juga seringkali memandikan baju untuk hewan.


Menurutnya kedekatan keluarganya dengan hewan liar itu sudah seperti keluarga. “Namun memang sebaiknya dikembalikan ke habitat aslinya," ucap Sarikun.

Sarikun terfikir untuk mengembalikan buaya ke habitatanya, setelah melihat kondisi buayanya. Buaya tersebut semakin besar, yang berpotensi akan membahayakan. Sehingga keluarganya sepakat menghubungi Polsek Jawai Selatan untuk dilakukan evakuasi ke Kebun Binatang Sinka Zoo di Singkawang. (Hum.sbs.05.5.2024)

Jumat, 09 Februari 2024

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sabtu, 24 Juni 2023

Hari Bhayangkara ke-77, Polres dan Pemda Sambas Gelar Lomba Sampan Bidar

Hari Bhayangkara ke-77, Polres dan Pemda Sambas Gelar Lomba Sampan Bidar.
Sambas, Kalbar - Dalam rangka hari Bhayangkara ke-77 yang bekerjasama dengan Disparpora Kabupaten Sambas, Polres Sambas menggelar lomba sampan di di Muare Ulakan Sungai Sambas Kecil Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu (24/6/2023).

Dalam sambutan Bupati Sambas H.Satono, menyampaikan, bahwa masyarakat Sambas sangat antusias dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan ini, kegiatan seperti ini sudah di programkan menjadi kegiatan rutin tahunan untuk memunculkan atlet-atlit dayung Kabupaten Sambas.

"Selamat bertanding dan berlomba bagi para peserta, tumbuhkan jiwa sportifitas atlet agar kedepannya bisa dilaksanakan kembali dengan aman dan terkendali," ucap Bupati Sambas.

Peserta yang mengikuti perlombaan Sampan Bidar ada 126 peserta dan untuk Dragon Boat diikuti 57 peserta.

Peserta yang berasal dari luar Kabupaten Sambas yakni kategori Sampan Bidar datang dari Kab.Mempawah satu sampan, Kab. Kubu Raya dua sampan, Kabupaten Kapuas Hulu dua sampan dan dari Kabupaten Bengkayang dua sampan.

Sementara untuk peserta lomba Dragon Boat berasal dari Kabupaten Mempawah enam peserta Kabupaten Kubu Raya tiga peserta, Kabupaten Kapuas Hulu satu peserta dan bahkan datang dari negara tetangga Malaysia satu peserta serta Brunei Darussalam satu peserta.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Assisten 3 administrasi dan umum Kalbar, Drs. Alfian, MM, Kadisporapar Kalimantan Barat, Windy Prihastary, S.STP, M.Si, Pj. Standarisasi dan Akreditasi Olahraga Masyarakat Kalimantan Barat, Yoecky Prastha, M.Si, Ketua KONI Kalimantan Barat, Fachrudin D. Siregar, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H, Pangeran Sambas, Muhammad Tarhan, S.Pd, Dandim 1208/Sbs, Letnan Kolonel Inf. Dadang Armada Sari, S.I.P, Kabagops Polres Sambas, Kompol Dahomi B. Siregar, S.H, Asrena Danlantamal XII Pontianak, Letkol Laut (P) Lukas, Para Kadis dan OPD Pemda Sambas, Muspika Sambas dan Peserta Festival Muare Ulakan.

(Tim Liputan)

Selasa, 20 Juni 2023

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tentang Indeks pembangunan Kesehatan Polri Tahap II di Satker Polres Sambas

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tentang Indeks pembangunan Kesehatan Polri Tahap II di Satker Polres Sambas.
Sambas, Kalbar - Wakapolres Sambas Kalimantan Barat, Kompol Muhammad Aminuddin,S.I.K., M.H. beserta para pejabat utama Polres Sambas, Selasa 20/6/2023 pukul 08.00 Wib menyambut Tim puslitbang polri yang akan melaksanakan penelitian tentang indeks pembangunan kesehatan polri di Satker Polres Sambas Kalbar.

Tim peneliti dari Puslitbang Polri yang dipimpin langung oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Iswyto Agoeng Lesmana Doeta,M.Si dan Ketua Tim Penelitian Kombes Pol Frans Tjahyono, S.I.K., M.H., akan melaksanakan dua kegiatan yaitu supervisi dan penelitian indeks pembangunan kesehatan tahap II di Satker Polres Sambas Kalbar.

Dalam sambutannya, Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Iswyto Agoeng Lesmana Doeta,M.Si menyampaikan bahwa "Pembanguan kesehatan polri harus dipandang sebagai suatu investasi untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menurut undang-undang kesehatan, bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara.

Derajat kesehatan merupakan investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi", jelas Kapuslitbang Polri.

Brigjen Pol Drs Iswyto Agoeng Lesmana Doeta juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan merupakan salah satu pilar dari tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia selain pendidikan dan kemampuan ekonomi.

Menurutnya penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Polri ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mendapatkan data, masukan dan informasi terkait indeks pembangunan kesehatan Polri yang digunakan sebagai dan perbaikan dalam peningkatan pembangunan kesehatan polri. Sehingga diharapkan melalui penelitian ini dapat dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan pimpinan Polri terkait indeks pembangunan kesehatan Polri. 

“Saya berharap didalam penelitian ini para informan dan responden dapat memberikan data dan informasi yang sebenarnya. Sehingga didapatkan data yang valid yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan harapan nantinya dapat menghasilkan sebuah kesimpulan yang valid juga,” pungkas Kapuslitbang Polri.

(Tim Liputan)

Selasa, 25 April 2023

Klarifikasi Polres Sambas Terkait Beredarnya Narasi dan Meme Hoax Tentang Ida Dayak

Klarifikasi Ustadz Hatoli, S.Sy, M.H tentang postingan Meme.
Sambas, Kalbar - beberapa waktu lalu telah beredar di media sosial postingan meme menghina suku dayak yang mencatut nama Ustadz Hatoli, S. Sy. M.H di group WhatsApp DAD Kalbar yang berisi tentang pernyataan terkait pengobatan dayak pakai minyak babi dan bantuan iblis karena ilmu dayak ilmu iblis, pesulap merah kalau muslim jangan takut dengan orang kafir dayak kami punya kekuatan dan panglima dari sultan sambas, tentang pengakuan pembuat postingan mengaku berasal dari sambas kalimantan barat memastikan pengobatan ibu ida dayak memakai minyak Babi dan bantuan iblis dan roh keturunan dayak dan Minyak babi iblis kafir dayak. 

Dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Sambas bertempat di ruang loby polres Sambas mengadakan pertemuan dan klarifikasi Ustadz Hatoli S.Sy.M.H, ketua DAD Kabupaten Sambas, dr. Bonefasius dan hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, S.I.K,M.H, FKUB Kabupaten Sambas, Saedoni serta PJU Polres Sambas.
 
Di hadapan peserta yang hadir, Ustadz Hatoli, S.Sy, M.H dalam klarifikasinya menyampaikan tidak pernah membuat postingan tersebut.

"Atas nama Allah, saya tidak pernah membuat postingan bahkan ceramah terkait pengobatan ibu ida dayak dan saya akan melaporkan kepada pihak Polres Sambas terkait pencatutan nama dan foto diri saya di postingan tersebut," Ungkap Ustadz Hatoli, Selasa (25/4/2023).

Pada pertemuan tersebut Dir Krimum Polda Kalbar secara umum menyampaikan kepada masing-masing pihak agar tetap menjaga situasi kamtibmas serta turut memberikan himbauan terkait beredarnya postingan yang mencatut nama Ustad Hatoli, S.Sy, MH. 

"Pihak Kepolisian akan mengusut tuntas permasalahan ini," jelas Kombes Aman Guntoro.

Senada dengan penjelasan di atas, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas dr. Bonefansius menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami akan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan permasalahan tersebut," ungkap dr. Bonefansius.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan video testimoni tentang klarifikasi oleh Ustadz Hatoli, S.Sy.M.H, Ketua DAD Kabupaten Sambas dr. Bonefansius, sekretaris Fkub (Saedoni) dan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K.

Dengan adanya narasi meme berita hoax di Kabupaten Sambas tersebut, Kapolres Sambas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di sambas untuk tidak mudah mempercayai dan terpancing dengan berita hoax yang dapat mengganggu Kamtibmas.

"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum polres sambas agar tetap aman dan nyaman serta Kondusif demi terciptanya kerukunan antar masyarakat dengan tidak mudah mempercayai membuat dan menyebarkan berita hoax," ungkap Kapolres Sambas.

(Rinto Andreas/RH)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno