Profesor Zainal Asikin Laporkan Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. ANTARA/Dhimas B.P. |
NTB - Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ke Polda NTB.
"Ada beberapa poin yang kami laporkan. Pertama, laporan tentang kredit bermasalah dengan total nilai Rp24 miliar," ujar Prof. Asikin di Mataram, pada hari Selasa.
Menurut Prof. Asikin, ada kecurigaan akan adanya pelanggaran prosedur terhadap pembayaran kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank NTB Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, dalam laporannya, Prof. Asikin juga menyoroti masalah terkait proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2,4 miliar sesuai dengan temuan BPK. Kerugian ini termasuk proyek pembangunan 12 kantor cabang pembantu, dengan pembangunan kantor pusat sebagai yang terbesar," tambahnya.
Masalah korupsi lainnya yang disorot dalam laporan tersebut adalah terkait dengan penggunaan dana sponsorship oleh Bank NTB Syariah. Prof. Asikin menekankan pentingnya penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sponsorship yang tidak jelas.
"Banyak dana sponsorship yang pertanggungjawabannya tidak jelas," katanya.
Salah satu contohnya adalah dana sebesar Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Prof. Asikin menegaskan pentingnya pihak penegak hukum untuk menyelidiki laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Dengan mengajukan laporan ini, Prof. Asikin berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas, mengingat Bank NTB Syariah merupakan salah satu BUMD yang penting bagi pendapatan daerah.
"Harus diusut tuntas, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Bank daerah harus sehat, dan perlu mendapat perawatan," tegas Prof. Asikin.
Lebih lanjut, Profesor yang memiliki keahlian di bidang hukum bisnis ini mengungkapkan bahwa laporan juga telah disampaikan ke Kejati NTB, tidak hanya ke Polda NTB.
Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan tersebut, ia siap untuk memberikan data lebih lengkap terkait dengan dugaan korupsi ini.
"Jadi, laporan ini hanya langkah awal karena masih banyak data yang belum saya sampaikan," jelasnya.
Berkaitan dengan laporan yang disampaikan ke Polda NTB, Prof. Asikin mengkonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 18 Januari 2024.
Namun, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, saat dihubungi melalui telepon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut.
"Belum ada laporan yang masuk kepada kami, belum ada informasi tersebut. Jika ada, kami akan memberitahukan perkembangannya," ungkapnya.
Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop