Berita Borneotribun.com: Pinjol Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pinjol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pinjol. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Januari 2022

Polda Metro Jaya telusuri penyandang Dana sejumlah Perusahaan Pinjol ilegal

Polda Metro Jaya telusuri penyandang Dana sejumlah Perusahaan Pinjol ilegal
(Ilustrasi). Polda Metro Jaya telusuri penyandang Dana sejumlah Perusahaan Pinjol ilegal. 

BorneoTribun Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal ini dilakukan pasca ditemukan sebuah perusahaan yang membawahi 14 aplikasi Pinjol ilegal.

"Ini kita kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikutip Liputan6, Kamis (27/1/2022).

Zulpan menerangkan, sebanyak 98 karyawan dan satu orang manager masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Mereka diamankan pada saat penggeledahan kantor pinjol di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) kemarin.

"Semua ini sedang kami ambil keterangan," ujar dia.

Sebelumnya Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021) kemarin.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.

Atas perbuatannya, para karyawan ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kegiatan pinjol yang diamanakan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin daripada OJK. Dan Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.(*)

Sabtu, 16 Oktober 2021

Meresahkan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar

Meresahkan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar
Meresahkan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jum'at (15/10).

Meresahkan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Saat digrebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT. SRD yang kami amankan. Sabtu (16/10).

Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll). 

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," jelas Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang  tidak terdaftar di OJK.

Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar.

Meresahkan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar. 

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegasnya.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang.

Sb: Humas Polda Kalbar/Jn
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno