Pria Ditangkap dengan 14.431 Butir Ekstasi di Sumatera Utara
Pria berinisial FRLG (35) terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024). |
SUMUT - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial FRLG (35 tahun) yang merupakan penduduk Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir serta satu kilogram sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menjelaskan temuan tersebut, "Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram dan satu kilogram sabu-sabu."
Proses penangkapan terhadap FRLG dilakukan pada Rabu di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut," ujar Hadi.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan," jelas Hadi.
Dari pengembangan tersebut, petugas melakukan penyisiran di rumah FRLG di Jalan Melatih Raya, Kota Medan.
"Ditemukan lagi 14.431 butir pil ekstasi seberat 27 kilogram di kamar. Setelah itu, pelaku dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Menurut Hadi, FRLG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, jajaran Polda Sumut juga telah berhasil menangkap tujuh orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.