Berita Borneotribun.com: Pertambangan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2024

Gunakan Foto Lama, Polres Sintang Minta Klarifikasi Lokasi dalam Pemberitaan PETI

Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K. (Foto: Istimewa)
SINTANG - Pihak Polres Sintang, khususnya Kasat Reskrim IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K, mengecam keras pemberitaan terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang yang dirilis oleh beberapa media. Mereka menyayangkan informasi yang disajikan dalam berita tersebut tidaklah jelas dan hanya menciptakan kehebohan di kalangan warga netizen.

"Didalam berita juga tidak ada disebutkan. Jangan menggiring opini yang tidak jelas. Kita juga sudah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan PETI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang pada hari Selasa pagi (06/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Sintang menekankan pentingnya para awak media untuk melakukan pengecekan yang teliti dan mengkonfirmasi kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya. Ia juga mengajak untuk melaporkan informasi yang valid dengan menyertakan lokasi yang jelas kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada info silahkan laporkan ke kami dengan lokasi yang jelas," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas DPW FRN Counter Polri Kalbar, Christian Bostang Hutagaol, SH juga mengecam pemberitaan tersebut. Ia menyoroti penggunaan foto yang dianggap sebagai foto lama dalam pemberitaan tersebut.

"Saya berharap kawan-kawan media agar dalam membuat pemberitaan jangan membuat berita opini. Kita sebagai awak media harus menjunjung tinggi profesionalitas kita sebagai wartawan. Karena pemberitaan tersebut juga lokasinya tidak jelas di Sintang dimananya. Apalagi berita itu kok katanya kan tidak jelas sumber informannya," ungkap Bostang.

Dirinya berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan solusi terbaik tanpa memperpanjang polemik.

Minggu, 25 September 2022

DPR RI akan terus memperjuangkan Wilayah Tambang Rakyat

DPR RI akan terus memperjuangkan Wilayah Tambang Rakyat
Ilustrasi, Aparat gabungan menertibkan tambang timah ilegal di Bangka.
Borneotribuncom, Jakarta - Komisi VII DPR RI akan terus memperjuangkan Wilayah Tambang Rakyat (WPR) untuk meminimalkan penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang marak.

"Kami terus memperjuangkan legalitas tambang masyarakat ini, baik itu dari teknis menambang sesuai dengan K3 dan legalitas untuk usahanya," kata anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya saat bersilahturahim dengan kepala daerah, tokoh, dan politisi se-Babel, di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan isu pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Babel memang tidak ada habisnya, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat, kerusakan lingkungan, royalti, dan lainnya.

"Ini harus segera diatasi dengan program legalitas usaha tambang rakyat, mengingat pertumbuhan ekonomi di Babel dipicu pergerakan ekonomi masyarakat bawah," katanya.

Ia menegaskan besaran royalti untuk semua mineral perlu menjadi perhatian bersama dan penyelesaiannya tidak dilihat sektoral saja.

"Saran Komisi VII DPR RI agar timah segera dibuat tabel untuk tarif royaltinya sehingga dunia usaha tidak kaget," katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menegaskan tidak menolerir pertambangan tanpa legalitas.

"Saya selalu mengatakan tidak boleh ilegal dan solusi yang sedang diupayakan pemerintah salah satunya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan beberapa kebijakan lain. Kita tetap carikan solusi agar kegiatan penambangan itu legal," tegasnya. 

Pewarta : Aprionis/Antara
Editor: Yakop

Kamis, 22 September 2022

Polisi Sita 6 Unit Alat Berat Jenis Excavator

Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel
Lokasi tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut yang ditindak Ditreskrimsus Polda Kalsel. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Polda Kalimantan Selatan menindak dua lokasi tambang batu bara ilegal masing-masing di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut dengan menyita 6 unit alat berat jenis excavator.

"Dua orang terduga pelaku diamankan berinisial PN dan SL," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Untuk PN ditangkap di lokasi tambang ilegal pada Rabu (31/8) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Sedangkan SL saat melakukan penambangan pada Selasa (6/9) di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Rifa'i menyebut pelaku dengan sengaja melakukan penambangan tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP).

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan Kasubdit IV Tipidter AKBP M. Ifan Hariyat untuk terus mendalami kasus pertambangan ilegal tersebut.

"Semua yang terlibat pasti ditindak termasuk menelusuri siapa pembeli dari batu bara yang dikeruk secara tidak sah ini," ucap Ifan.

Ditegaskan dia pula, tambang ilegal sangatlah meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara, juga membahayakan bagi pelakunya sendiri dan juga masyarakat sekitar jika sampai terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya.
(T.KR-FIR/B/B013/B013) 22-09-2022 05:39:07 - Hukum - Banjarmasin

Oleh : Firman/Antara
Editor : Yakop

Rabu, 22 Juli 2020

Perizinan Sejumlah Kuari Galian C Di Sekadau Di Pertanyakan


Fhoto : Yodi Setiawan

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Keberadaan sejumlah kuari milik perusahaan perkebunan kelapa sawit dipertanyakan. Seperti yang diungkapkan ketua komisi II DPRD Yodi Setiawan pada selasa ( 21/7/2020 ) saat diwawancarai awak media di teras DPRD kabupaten Sekadau.

Menurutnya, sejumlah perizinan atau izin usaha galian tipe C (pasir dan batu) di Sekadau yang panjang dan seakan tak ada kepastian.

Sejumlah PT-PT sawit dan pengusaha yang ada di kabupaten Sekadau sudah mengajukan persyaratan sampai kini belum mendapatkan kepastian izin untuk galian C yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP).

" Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan material di eks galian c sebagai dongkrak penambahan pendapatan daerah. Terkait tindakan atau sanksi ". Kata politikus Gerindra Yodi.


Penulis : Mus / Tim 
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno