Berita Borneotribun.com: Perlindungan Anak Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perlindungan Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Minggu, 13 Agustus 2023

Dinas Sosial Kabupaten Sekadau Gelar Kegiatan Edukasi Perlindungan Anak

Ilustrasi.
SEKADAU - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau telah mengadakan kegiatan "Jum'at Sepakat" yang bertujuan untuk berbagi informasi dan memberikan edukasi mengenai perlindungan anak dari tindak kejahatan. Kegiatan ini berlangsung di SMK Amaliyah Sekadau pada Jum'at (11/8/2023). Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Losianus.

Losianus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas PPPA Kabupaten Sekadau untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya tindak kejahatan terhadap anak, terutama di wilayah Kabupaten Sekadau. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kasus-kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak dapat berkurang di masa depan.

"Dengan kegiatan ini, kami ingin melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan fisik, moral, dan seksual. Tujuan kami adalah agar masa depan anak-anak kita menjadi lebih baik, dan semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap mereka," ujar Losianus.

Losianus juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang diterima, pada tahun sebelumnya terdapat 13 anak yang menjadi korban kekerasan, sedangkan tahun ini sudah ada 11 anak yang mengalami hal serupa. 

Oleh karena itu, Dinas PPPA akan terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Sekadau agar kasus-kasus serupa dapat dicegah.

Magdalena Susilawati Aron, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, menekankan pentingnya peran lingkungan sekitar dalam perkembangan anak. Ia menyatakan bahwa lingkungan keluarga dan sekitar memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak.

"Situasi di lingkungan keluarga sangat mempengaruhi perkembangan anak. Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua atau lingkungan sekitar dapat membawa dampak negatif pada kepribadian anak, seperti kurangnya rasa percaya diri dan kesulitan dalam mengontrol emosional," kata Susi.

Susi juga menambahkan bahwa dalam menghadapi perkembangan global saat ini, Indonesia diharapkan dapat menciptakan generasi emas pada tahun 2045. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlunya persiapan sejak dini, termasuk membentuk kepribadian anak-anak sebagai calon penerus bangsa.

Kegiatan "Jum'at Sepakat" diikuti oleh 60 siswa/siswi dari SMK Amaliyah Sekadau. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari pihak Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sekadau dan perwakilan dari Polres Sekadau. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan mengenai perlindungan anak dari tindak kejahatan dapat lebih ditingkatkan di kalangan siswa-siswi.

Hadir dalam acara tersebut juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Magdalena Susilawati Aron, serta Kepala SMK Amaliyah Sekadau, Isnaini. 

(Tim/Hermanto)

Kamis, 06 April 2023

Biadab, Ayah Tiri Gagahi Anak Sendiri

Tersangka AM.
Kubu Raya, Kalbar - Biadab pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi.

Menurutnya, kasus tersebut tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam.

“Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.

“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.

Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.

(DC/RH)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno