Berita Borneotribun.com: Perdagangan Orang Hari ini

Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Orang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Orang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam. (Gambar ilustrasi)
Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. 

Dalam kasus ini, seorang korban bernama INWL (19) berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Modus Penipuan dengan Iming-iming Pekerjaan

Kasus ini bermula ketika korban, yang berasal dari Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook pada November 2024. 

Ia kemudian menghubungi tersangka OAN yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Setelah diwawancarai secara daring oleh tersangka JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. 

Namun, janji gaji yang dijanjikan tidak pernah ditepati. Tidak hanya itu, korban juga mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Korban Berhasil Diselamatkan Berkat Kerja Sama Polda NTT dan BP3MI

Setelah beberapa bulan berada di Batam tanpa gaji, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. 

Mendapat laporan tersebut, Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. 

Berkat kerja sama ini, korban berhasil diselamatkan dan sementara ditempatkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka:
  1. OAN (27 tahun) – Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut korban.
  2. JY (51 tahun) – Perempuan yang berdomisili di Batam dan berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung, yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
  3. DW (54 tahun) – Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung yang diduga terlibat dalam eksploitasi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO semakin berkembang, sehingga masyarakat harus lebih waspada.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.

Rabu, 26 Oktober 2022

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak
Gambar Ilustrasi. Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak.
Kupang - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba.

"Kami sedang menelusuri dugaan perdagangan anak ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sumba Timur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur Nico Pandarangga ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (25/10/2022).

Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan perdagangan orang terhadap 17 orang anak dari Pulau Sumba yang direkrut oleh pihak Cinderella Agensi.

Dari 17 orang tersebut, kata dia lebih banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan dua orang dari Sumba Timur.

Belasan anak tersebut direkrut oleh oknum warga dari Pulau Sumba dan dibawa menuju Pulau Jawa melalui kapal laut dari Pelabuhan Sumba Timur.

Pandarangga mengakui bahwa perekrutan tersebut luput dari pengawasan pemerintah daerah karena dibawa melalui kapal laut bersama-sama dengan banyak penumpang lainnya.

"Sehingga terus terang ini memang luput dari perhatian kami karena ada ratusan hingga ribuan orang yang dimuat dalam kapal laut sehingga cukup sulit, berbeda kalau lewat bandara yang mudah terdeteksi," katanya.

Namun, kata dia pihaknya sedang menelusuri dugaan perdagangan orang tersebut termasuk mendalami seperti apa modus pengoperasian yang dilakukan.

"Kami ada tim bersama-sama dengan pihak kepolisian akan telusuri dan dalami sehingga ketika diketahui siapa pun yang terlibat akan kita proses secara hukum," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda/Antara
Editor : Yakop

Selasa, 12 Oktober 2021

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Polda Kalbar berhasil mengamankan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa (12/10).

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban. 

Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.

Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.

Diharapkan warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif.

Sb: Humas Polda Kalbar/JN
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno