Berita Borneotribun.com: Perbup 52 Tahun 2022 Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Perbup 52 Tahun 2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbup 52 Tahun 2022. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Maret 2023

Sosialisasi PerBup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa

Sosialisasi PerBup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) bagi Perangkat Desa Se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa, diperlukan pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa.

Selain itu, penggunaan dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Desa dalam bentuk musyawarah Desa.

"Tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar tentang rencana penggunaan Dana Desa, namun tidak mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa melalui musyawarah Desa," Tegas Aron.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Aron menekankan bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaannya.

Masyarakat Desa berhak mengetahui penggunaan Dana Desa yang diterima oleh Desa mereka untuk melakukan pembangunan dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada.

Bupati Aron juga mengatakan bahwa kemampuan aparat Desa untuk membangun dan mengelola Desanya sendiri harus diiringi dengan kemampuan aparat pemerintahan dalam mengelola Desa dan masyarakatnya, yang harus didukung oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.

"Oleh karena itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System Bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Sekadau tahun 2023 menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan Dana Desa itu sendiri," Jelas Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari.

Ketua panitia pelaksana, Ahmad Syaifudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 serta melaksanakan penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) terhadap aparat pemerintah desa.

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Kaur keuangan dari 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau.

(Tim/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno