Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
![]() |
Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka. (Gambar ilustrasi) |
Banten – Kasus penipuan berkedok jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Banten. Seorang pria berinisial DS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya.
Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap memakan korban. DS menawarkan sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tanah itu dijual seolah-olah merupakan milik pribadinya, padahal setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut ternyata sudah tercatat secara sah sebagai milik PT Arta Lingga Manik, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah Dedi Haryadi, seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Laporan ini tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, pada tanggal 25 Juli 2023.
Menurut keterangan pihak kepolisian, transaksi antara korban dan tersangka terjadi sekitar bulan Juni 2020 di dua tempat yang cukup dikenal warga Serang, yaitu sebuah rumah makan sop ikan di kawasan Alun-Alun Kota Serang dan di Kopi Jalu, sebuah kafe di Jalan Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang.
Dalam prosesnya, Dedi Haryadi tidak langsung menyerahkan uang kepada DS, melainkan melalui seorang perantara bernama Sarja Kusuma Atmaja. Nilai transaksi yang diserahkan saat itu mencapai Rp386.500.000. Dana tersebut diberikan sebagai pembayaran atas lahan yang ditawarkan oleh DS.
Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak korban tidak pernah mendapatkan akses atau kepemilikan sah atas tanah tersebut. Malah, korban menerima somasi atau peringatan hukum dari PT Arta Lingga Manik yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan dan bukan milik pribadi DS.
Polda Banten melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa tindakan DS memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam proses jual beli tanah. Jangan mudah percaya hanya dengan pengakuan lisan atau dokumen fotokopi. Segala bentuk transaksi harus dicek keabsahannya secara hukum, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Penipuan jual beli tanah memang bukan kasus baru, namun kerap terjadi karena kurangnya kehati-hatian dari pembeli. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan dokumen palsu atau memanfaatkan kepercayaan pribadi untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
-
Selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor BPN terdekat.
-
Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam setiap proses transaksi.
-
Tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran.
-
Waspada terhadap penjual yang terburu-buru ingin menyelesaikan transaksi.
Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Banten khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum bisa lebih waspada dalam menghadapi penawaran jual beli tanah. Penipuan semacam ini bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada figur publik sekalipun.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan properti agar tidak bermain-main dengan hukum. Polda Banten berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.