Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh. |
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh. |
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta. |
PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.
Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form.
Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Editor: Yakop
Ilustrasi. Adik Indra Kenz Ditahan karena Sembunyikan Aset Kripto. |
BorneoTribun Jakarta -- Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo resmi ditahan.
Kakak beradik ini diketahui menyimpan aset kripto. Angkanya cukup fantastis, senilai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada para wartawan, Kamis (21/4/2022), mengungkapkan peran adik Indra Kenz dalam perkara Binomo yang menyeret dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
Menurutnya, tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma.
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
(YK/HRM)
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung. |
BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..
"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.
Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.
"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.
Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.
(YK/HRM)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. |
Borneo Tribun, Jakarta -- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4) kemarin.
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
(YK/ER)
Ilustrasi. 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi. |
Borneo Tribun, Jakarta -- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).
Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.
"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya.
Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.
Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.
"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.
(YK/HRM)
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Viral posting di media sosial Facebook, beredarnya uang palsu bergambar sukarno di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (19/4).
Menanggapi informasi tersebut, Polres Sekadau akan melakukan penyelidikan perihal peredaran uang palsu lembaran 100rb yang viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada warga yang melaporkan ke Polisi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH kepada Wartawan, Selasa (19/4).
“Perihal informasi beredarnya uang palsu di media sosial yang saya lihat, untuk laporannya belum ada yang masuk ke Polres Sekadau, ” kata Kasat.
AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredar nya uang palsu di kecamatan Belitang khususnya Sekadau.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.
"Kalau memang ada uang palsu yang beredar, tentunya kami akan lakukan penindakan,” terang Kasat.
Ia meminta, bagi masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan peredaran uang palsu secepatnya untuk melaporkan kepada Polisi.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu, silahkan melaporkan ke Polres Sekadau atau ke Polsek setempat. Tentunya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara dari jejak digital berhasil dihimpun, beredarnya uang palsu tersebut muncul dari postingan akun Facebook bernama Uun Maryenii di media sosial.
Akun itu memposting informasi peredaran uang palsu di grup Facebook Belitang Update pada senin 18 April 2022. Dalam statusnya, akun tersebut menulis pesan imbauan disertai gambar uang pecahan senilai Rp100Ribu yang diduga palsu.
”Tolong bantu share untuk semuanya, daerah Belitang dan sekitarnya sudah beredar uang palsu 100 ribu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mohon di bantu jika ada yang mencurigakan ,karena sudah banyak toko-toko kecil dan besar yang tertipu salah satunya warung orang tua saya yg berada di simpang Sp 4 Setuntung, ini adalah buktinya,tolang partisipasinya sama2 kita menghentikan penyebaran uang palsu ini, agar tidak bertambah lagi korban seperti orang tua saya, ” tulis akun Uun Maryanii dalam grup Facebook tersebut.
Rentetan komentar netizen didalam unggahan tersebut sontak menjadi perhatian dan dipenuhi oleh puluhan komentar. Salah satunya akun bernama Rudy Mandar, ia berkomentar segera laporkan ke polisi disertai barang bukti. Sehingga kepolisian segera mengambil tindakan, agar tidak ada korban berikut nya.
Hingga Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.16 WIB, unggahan informasi dugaan beredarnya uang palsu tersebut telah disukai sebanyak 166 like. Selain itu terdapat pula 42 komentar dengan 33 kali dibagikan oleh akun netizen.(*)
Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo. |
BorneoTribun Jakarta -- Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kronologi tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangannya, mengungkapkan Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT. Kursus Trading Indonesia.
Indra Kenz sejak 2029 sudah aktif mengenalkan menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT. Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo.
Pengenalan Binomo oleh Indra Kenz membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui medsosnya. Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:
1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:
- Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
- Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
- Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
- Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.
2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'.
3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT. Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar).
4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.
Dirtipideksus Bareskrim mengatakan Binomo aplikasi ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir. Dikatakan dia, Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo.
(YK/RT)
Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan. |
Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, SH. |
Gambar Ilustrasi. |
Foto Bukti transfer uang yang dikirimkan korban kepada pelaku (ist). |
Gambar Ilustrasi. |
Ilustrasi. (Gambar: Mypos) |
ILUSTRASI. |
Image Google |
Klik gambar untuk menuju sumber post |
Klik gambar untuk menuju sumber post |
Klik gambar untuk menuju sumber post |
Klik gambar untuk menuju sumber post |
Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono. |
BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Keberhasilan Polres Sanggau dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu di kabupaten sangau mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono,Pada rabu (20/10/2020).
“ini prestasi bagi kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku penyebaran uang palsu” ungkap Yuvenalis Krismono.
Sebelumnya juga Anggota DPRD Kabupaten Sangggau Yuvenalis Krismono dari Partai Nasdem dan juga Sebagai Ketua Umum PEmuda Dayak Kabupaten Sangau (PDKS) mengaku kaget kalu adanya peredaran uang palsu di kabupaten sanggau.
“Kita kaget juga ada penyebaran uang palsu di sanggau” Kata Mono
Dirinya menambahkan bahwa dengan beredarnya uang palsu tersebut pastinya merugikan masyarakat,ditambah lagi dengan di tengah pandemi Covid-19
Mono Sapaan Akrabnya ini berharap penyebaran dan penggunaan uang palsu ini tidak ada lagi di kabupaten sanggau,dan peran aktif masyarakat juga di perlukan dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat itu sendiri.
“Kita berharap kedepan tidak ada lagi penggunaan uang palsu dikabupaten sanggau dan pelakunya harus di hukun sesuai perundang undangan yang berlaku” Pangkas Mono. (Yk/Lb)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru