|
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. |
BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR – Berdalih dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ), Seorang Dukun di Sanggau berinisial SO (58) malah mencabuli 3 gadis di bawah umur di hari yang sama.
Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).
|
Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. |
Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis 6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapkan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14) dan 2 orang Anak berinisial ML(17) dan FT(15) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.
Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO.
Berdasarkan cerita dari SI istri pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut.
Kemudian, selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.
Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM.
Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.
"Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkas Tri Prasetyo.
Dikatakannya, Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN.
"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Senin (10/1/2022).
Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa barang Bukti yang telah disita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," tutupnya.
(Libertus)