Berita Borneotribun.com: Penanganan COVID-19 Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penanganan COVID-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penanganan COVID-19. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2021

Polisi ini tak kuasa menahan tangis hingga nyawa Budi tak tertolong, Wakapolres: Mohon Maaf Bu

Foto: Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto terlibat dalam evakuasi seorang warga bernama Budi (59) yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan dalam kondisi kritis di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (25/6/2021). (Dok. Polres Metro Jakarta Selatan)

BORNEOTRIBUN.COM - Dengan Alat Pelindung Dasar (APD), Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto menyusuri gang cukup sempit di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Orang nomor dua di Polres Jakarta Selatan itu bukan sedang ingin menangkap penjahat, melainkan akan mengevakuasi seorang warga yang terkonfirmasi COVID-19 dalam kondisi kritis.

Agus mengevakuasi warga bernama Budi (59) pada Kamis (24/6/2021) kemarin. 

Ia memutuskan untuk segera mengevakuasi Budi ke rumah sakit lantaran penanganan yang lambat.

Agus sambil duduk di pelataran depan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu mengatakan, "Saya ini enggak kenal Pak Budi. Pak Budi ini salah satu warga di kampung di Jagakarsa. Di situ hampir separuhnya itu (terpapar Covid-19)."


Detik-detik evakuasi warga Jagakarsa tersebut sempat diabadikan. Dalam video yang diterima Kompas.com, Agus sempat berkoordinasi dengan warga setempat.

Agus saat itu bersama tiga orang lainnya untuk mengevakuasi Budi. Dua orang menggunakan APD, satu orang tak menggunakan APD.

Tindakan evakuasi tersebut dilakukan lantaran mobil ambulans yang tak kunjung tiba. Padahal, Budi harus segera mendapatkan penanganan.

Foto: Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Saat dievakuasi, Budi yang masih menggunakan sarung terlihat sudah lemas. Budi dievakuasi dengan cara digotong.

"Pak Budi ini satu jam yang lalu masih dapat bernapas, harusnya bisa tertolong. Kebetulan saya yang bawa langsung. Ada ambulans, tapi masih tanya lagi mau dibawa ke mana, enggak jalan-jalan juga," kata Agus.

Di ujung jalan, sebuah mobil Kijang kotak sudah terparkir. Mobil itu adalah milik seorang warga setempat.

"Saya bawa pakai mobil milik warga yang peduli. Ini kami bukan medis, kami hanya hati nurani. Ini tanggung jawab kita semua," kata Agus.

Sesuai prosedur, Agus disemprot cairan disinfektan. Setelah melepas APD, Agus kembali berkoordinasi untuk segera membawa Budi ke RSUD Pasar Minggu.

Agus kemudian menuju ke arah bangku sopir dan mengemudikan mobil Kijang tersebut. 

Mobil Kijang yang tampak lawas tersebut kemudian melaju ke RSUD Pasar Minggu.

Menangis karena pasien tak tertolong
Budi kemudian tiba di RSUD Pasar Minggu. Agus sempat berkoordinasi dengan petugas rumah sakit.

Budi lalu dibawa ke dalam RSUD Pasar Minggu. Namun, takdir berkata lain.

Agus tak kuasa menahan tangis begitu mendengar nyawa Budi tak tertolong. Air matanya berlinang.

Foto: Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Ia menyesal tak bisa menyelamatkan nyawa Budi. Penyesalan Agus berujung maaf dan evaluasi penanganan COVID-19.

Di sebelah Agus, ada Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya. Agus terlihat menyeka air matanya.

"Mestinya bisa tertolong, coba kalau penanganannya benar itu," kata Agus.

Agus pun merasa bersalah terhadap keluarga pasien COVID-19 karena telah berjanji membawa pulang Budi dalam keadaan selamat.

"Harusnya Pak Budi bisa kembali ke keluarganya. Untuk Bu Budi, Saya minta maaf Bu, saya tadi janji mau bawa bapak sampai selamat. Mohon maaf Bu, ibu jaga kesehatan," ujar dia.

Ia pun merasa prihatin dengan ketidakpedulian warga dan penanganan yang telat dari tenaga medis.

"Ini beban kita semua, ini tanggung jawab kita semua. Nggak usah lihat dari suku mana, agama apa, harus saling tolong menolong," tutur Agus.(Kompas/Yk)

Selasa, 22 Juni 2021

Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD

Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melihat bahwa realisasi dari transfer ke daerah untuk penanganan COVID-19 masih memerlukan percepatan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), secara virtual, Sabtu (19/06/2021).

“Delapan persen dari alokasi DAU [Dana Alokasi Umum] dan DBH [Dana Bagi Hasil] yang di-earmark untuk penanganan COVID-19, saat ini realisasinya masih 8,2 persen dari total anggaran Rp33,8 triliun,” ujarnya.

Lebih rinci, Sri Mulyani melihat bahwa realisasi DAU-DBH secara nasional dari Rp33,8 triliun sampai hari ini dukungan untuk vaksinasi baru mencapai Rp285 miliar atau 4,4 persen. Kemudian, untuk insentif tenaga kesehatan secara nasional dari total anggaran Rp7,6 triliun baru terealisasi Rp442 miliar atau 5,7 persen.

Menkeu memaparkan, realisasi untuk kedua hal tersebut bervariasi di tiap daerah yang artinya setiap daerah memiliki kecepatan yang berbeda-beda. Untuk itu ia mengingatkan agar realisasi anggaran tersebut segera bisa diakselerasikan, terlebih saat ini sudah menjelang paruh kedua tahun 2021. Selain itu, saat ini kasus COVID-19 juga meningkat secara signifikan, sehingga perlu tindakan yang lebih cepat untuk menekan pandemi.

“Zona merah COVID-19 yang minggu lalu baru 17 daerah sekarang sudah mencapai 29 kabupaten/kota. Tapi belanja dari TKDD [Transfer ke Daerah dan Dana Desa]-nya atau APBD-nya DAU-DBH untuk penanganan COVID-19-nya belum meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,3 triliun juga digunakan untuk memulihkan dan mengurangi tekanan ekonomi di daerah melalui program-program padat karya. Jika pada tahun 2020 realisasi hanya mencapai 83 persen, Menkeu berharap agar realisasi di tahun ini bisa diakselerasi. Kemudian untuk Dana Insentif Daerah (DID), Sri Mulyani mengharapkan tahun ini dapat digunakan juga untuk membantu penanganan di bidang kesehatan selain untuk memulihkan ekonomi. Terakhir, terdapat juga DAK Non Fisik untuk pembayaran bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini adalah hal-hal yang kita harapkan peranan dari pemerintah daerah luar biasa penting. Karena tidak semua anggarannya dialokasikan di pusat, namun melalui dan menggunakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dalam hal ini tentu eksekusinya tergantung kepada leadership dan kemudian akselerasi proses politik di daerah,” tuturnya.

Menutup paparannya, Menkeu mengatakan, di satu sisi pemerintah membutuhkan resources untuk penanganan testing, tracing, atau untuk tenaga kesehatan serta biaya operasional kesehatan dari puskesmas, namun anggarannya ternyata belum terpakai atau belum digunakan. Saat ini yang realisasinya sangat baik adalah Dana Desa di mana tahun 2020 realisasi untuk penanganan COVID-19 terutama untuk membantu masyarakat mencapai 76,38 persen, sementara pada tahun ini dari alokasi Dana Desa sebesar Rp5,76 triliun telah realisasi sebesar 78 persem.

“Saya mohon untuk seluruh pimpinan dalam hal ini para Bupati yang ada di APKASI untuk melihat karena kita kalau tidak mampu menangani COVID-19 berarti kita tidak akan mampu memulihkan ekonomi nasional kita, atau ekonomi di daerah Anda. Justru bahkan kalau COVID-19-nya makin melonjak pasti ekonomi di daerah juga mengalami tekanan yang luar biasa dalam,” tegas Sri Mulyani. 

(HUMAS KEMENKEU/UN)

Jumat, 18 Juni 2021

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Kasus COVID-19 Melonjak, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Ilustrasi. (Foto: iStock)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tegasnya. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Sabtu, 12 Juni 2021

Ketua Satgas Pastikan Kesiapan RS Lapangan Indrapura Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Jatim

Ketua Satgas Pastikan Kesiapan RS Lapangan Indrapura Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Jatim
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito saat meninjau RS Lapangan Indrapura, di Surabaya, Jatim, Jumat (11/06/2021). (Foto: Tim Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin)

BorneoTribun Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (RSLI), Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (11/06/2021). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh tim, sarana, dan prasarana dalam mengantisipasi adanya lonjakan Kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah Surabaya, khususnya dari Kabupaten Bangkalan, Madura dan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Untuk memastikan kesiapan RS Lapangan ini dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Jawa Timur khususnya Surabaya akibat dari kejadian atau lonjakan yang terjadi di Bangkalan,” ujarnya usai peninjauan.

Selain kesiapan RS Lapangan, ujar Ganip, antisipasi juga dilakukan mulai dari langkah medis hingga penyekatan wilayah dengan menerjunkan tim lintas sektor bersama unsur relawan, TNI dan Polri di lapangan. Selain itu juga dilakukan upaya yang melibatkan para pemuka agama maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman dan literasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui konteks perubahan perilaku.

Ketua Satgas menegaskan, penanganan pandemi tidak hanya mengenai permasalahan kesehatan tetapi juga menyangkut berbagai aspek mulai sosial, ekonomi, politik, hukum, dan keamanan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja bersama berbagai komponen bangsa untuk menangani hal tersebut.

“Saya setuju bahwa COVID-19 bukan hanya masalah kesehatan saja, tapi juga menyangkut masalah sosial, ekonomi, dan lainnya. Pengendalian ini harus kita lakukan bersama-sama,” tegasnya.

Berdasarkan data Satgas Provinsi Jatim per Jumat (11/06/ 2021), RSLI yang mulai beroperasi sejak 26 Mei 2020 itu telah menangani Pasien COVID-19 sebanyak 7.723 pasien dengan jumlah kesembuhan sebanyak 7.157 pasien, dirawat 266 pasien, dan meninggal 1 pasien. Adapun daya tampung RS ini mencapai 400 tempat tidur dan saat ini terisi sebanyak 266 pasien.

Menurut data Relawan Pendamping RSLI, sedikitnya ada 13.167 PMI yang masuk Surabaya dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Hongkong, Taiwan, Amerika Serikat, Turki, hingga negara Timur Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 orang terkonfirmasi Positif COVID-19 dan telah dirawat di RSLI dengan rincian 95 orang sudah dinyatakan sembuh dan 80 lainnya masih dirawat.

Sementar untuk Klaster Madura, RSLI telah menerima sebanyak 114 pasien dari penyekatan Madura dengan rincian 83 laki-laki dan 31 perempuan. Sebanyak 110 pasien sedang dirawat dan 4 pasien lainnya dirujuk ke faskes lainnya. Hingga saat ini dinyatakan tidak ada varian baru yang ditangani RS Lapangan Indrapura. 

(Tim KOMUNIKASI KEBENCANAAN BNPB/UN)

Kamis, 10 Juni 2021

Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak

Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak
Kapolresta: Gugus Tugas COVID-19 Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro di Kota Pontianak.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Seusai menghadiri rapat terkait penanganan COVID-19, bersama Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Pontianak, di Aula Sultan Sy. Abdurrachman, Kantor Walikota Pontianak, Rabu kemarin (9/6/2021).

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo,S.I.K., mengungkapkan, Satgas Penanganan COVID-19 kota Pontianak akan lebih memperketat penerapan PPKM skala mikro di kota Pontianak. 

Menurutnya, pengetatan PPKM skala Mikro tersebut seiiring meningkatnya penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di wilayah kota Pontianak.

"Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat terkiat peningkatan penyebaran Covid-19 di kota Pontianak, kami akan melaksanakan pengetatan PPKM skala Mikro. Kita ketahui bersama di minggu-minggu ini peningkatan penyebaran Covid cukup tinggi," ujar Leo.

rapat terkait penanganan COVID-19, bersama Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., dan Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Pontianak, di Aula Sultan Sy. Abdurrachman, Kantor Walikota Pontianak, Rabu kemarin (9/6/2021).


Kapolresta Pontianak Kota, juga menambahkan bahwa kapasitas ruang ICU di rumah sakit rujukan sudah penuh. Informasi terakhir yang didapatkan per tanggal 8 Juni 2021 bahwa ada 4 pasien yang meninggal dunia di wilayah kota Pontianak.

"Data tersebut sebagai acuan kita untuk melaksanakan pengetatan PPKM skala Mikro. Kami akan mensosialisasikan ini selama 5 hari kedepan. Dan di hari Senin (14/06/2021)  kami akan mulai pengetatan PPKM skala Mikro dengan sasaran tempat kerumunan warga seperti warung kopi, rumah makan/restoran, dan kafe-kafe termasuk pusat perbelanjaan seperti Mall," tambahnya.

"Batas waktu maksimal adalah pukul 21.00 Wib sesuai dengan Pergub. Tapi kami akan memberikan toleransi hingga pukul 22.00 Wib. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat, untuk bisa menyikapi bersama permasalahan ini," tutup Kombes. Leo. [WB]

Oleh:Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Senin, 07 Juni 2021

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya,” ujarnya.

Ketua Satgas menekankan pentingnya untuk memperhatikan parameter penanganan COVID-19 seperti tingkat kasus aktif, kesembuhan, kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) serta mobilitas penduduk. Ia meminta pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi. Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Menkes Paparkan Empat Upaya Pemerintah Tangani Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus dan Bangkalan

Menkes Paparkan Empat Upaya Pemerintah Tangani Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus dan Bangkalan
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers usai Ratas Penanganan Pandemi COVID-19, di Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dirinya bersama Kepala BNPB yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kapolri, dan Panglima TNI serta pihak terkait lainnya telah meninjau langsung daerah yang mengalami lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran, seperti Kabupaten Kudus di Jawa Tengah dan Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur. Sejumlah upaya juga telah dilakukan pemerintah untuk mengendalikan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

“[Upaya] nomor satu, yang paling penting karena ini urusannya dengan nyawa, kita mengurai tekanan beban yang ada di rumah sakit dengan cara kita merujuk pasien-pasien yang (bergejala) berat dan sedang ke kota terdekat, untuk Kudus ke Semarang, untuk Bangkalan ke Surabaya,” paparnya.

Di Kudus tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit meningkat dari sekitar 40 pasien hingga mencapai 350 pasien dalam 1,5 minggu terakhir. Begitu juga di Bangkalan, keterisian tempat tidur isolasi meningkat dari sekitar 10 pasien hingga mencapai 70-80 pasien.

“Kenaikan yang tinggi ini karena ada peningkatan kasus secara spesifik di klaster ini karena memang Kudus adalah daerah ziarah, sedangkan di Madura banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara tetangga,” terang Menkes.

Sementara itu kapasitas rumah sakit yang ada di Semarang dan juga Surabaya, imbuhnya, masih mencukupi untuk menerima rujukan dari dua daerah tersebut. Adapun secara nasional, tambah Menkes, dari total 72 ribu tempat tidur yang dialokasikan untuk perawatan pasien COVID-19 telah terisi sekitar 31 ribu.

“Kita masih memiliki cadangan tempat tidur isolasi yang cukup. Kita mempersiapkan 72 ribu tempat tidur isolasi, pada saat tanggal 18 Mei (2021) baru terisi sekitar 22 ribu, sekarang memang ada kenaikan sampai ke 31 ribu,” ujarnya

Lebih lanjut Menkes memaparkan, untuk mengurai dan mengurangi tekanan di rumah sakit di Kudus dan Bangkalan, pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga telah mengirimkan dokter dan perawat untuk mengisi dan mengurangi tekanan dari tenaga kesehatan yang cukup banyak terpapar COVID-19.

“Di Kudus ada sekitar 300-an lebih tenaga kesehatan sudah terpapar, karena sudah divaksin semua alhamdulillah sampai sekarang kondisi mereka masih baik, termasuk satu orang dokter spesialis yang usianya 70 tahun,” ungkapnya.

Kedua, ujar Menkes, juga dilakukan penanganan di sisi hulu, yaitu dengan terus meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya imbau semua kepala daerah untuk memastikan protokol kesehatannya (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Itu harus diperketat dan harus juga dijelaskan dengan baik,” ujarnya.

Ketiga, juga dilakukan pengintensifan dalam upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) atau pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan.

“Lakukan testing dengan disiplin dan saya minta tolong dilaporkan secara lengkap.  Dengan demikian, kita bisa melakukan langkah antisipasi kalau kita temui ada yang terkena,” ujar Menkes.

Budi juga meminta masyarakat untuk tidak menolak jika dilakukan penelusuran. “Tracing-nya jangan ditolak. Tidak usah khawatir kita tanyakan, supaya kita bisa mengurangi laju penularan. Siapa saja yang terdekat, rekan-rekan terdekat, kemudian kita tes,” ujarnya.

Selanjutnya, Menkes juga menekankan pentingnya pelaksanaan isolasi mandiri bagi yang terkonfirmasi positif. “Penyakit ini 80 persen sembuh sendiri, tapi membutuhkan tempat isolasi supaya tidak menularkan, karena musuhnya adalah penularan. Jadi tolong secara swadaya banyak daerah-daerah yang sudah bisa melakukan tempat isolasi mandiri,” ujarnya.

Langkah yang juga dilakukan terkait penanganan COVID-19 di sisi hulu, ungkap Menkes, adalah dengan terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

“Kita sudah drop 50 ribu [dosis] vaksin khusus untuk daerah Kudus supaya bisa segera disuntikkan. Di Bangkalan juga kita sudah drop, kita akan drop segera 50 ribu [dosis vaksin] supaya bisa mengurangi risiko penularan,” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Menkes juga kembali mengingatkan bahwa lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Lebaran diperkirakan masih akan berlangsung hingga 5-7 minggu setelah libur panjang.

“Berdasarkan pengalaman kita sebelumnya, puncak dari kenaikan kasus terjadi 5-7 minggu sesudah liburan. Jadi perkiraan kita, kita masih akan melihat adanya kenaikan kasus ini sampai akhir bulan ini atau awal bulan depan dengan persiapan yang sudah kita lakukan,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Airlangga: Tren Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Masih Harus Diwaspadai

Airlangga: Tren Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Masih Harus Diwaspadai
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, perkembangan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif COVID-19 secara nasional masih terkendali. Namun tren peningkatan kasus pasca libur Lebaran masih akan berlangsung hingga sekitar dua minggu ke depan.

“Perkembangan kasus konfirmasi harian dan kasus aktif masih terkendali. [Namun] kalau kita lihat bahwa sesudah liburan Idulfitri diperkirakan akan ada tetap kenaikan dalam dua minggu ke depan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan  Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Airlangga menilai, kebijakan penyekatan yang dilakukan di sejumlah titik selama masa peniadaan mudik Lebaran kemarin berjalan optimal dalam menekan laju kasus COVID-19 pasca libur panjang ini.

“(Saya) berterima kasih kepada jajaran TNI-Polri bahwa penyekatan selama Lebaran dan kemarin pasca Lebaran telah berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Seperti yang diungkapkan Ketua KPCPEN, perkembangan kasus aktif serta tingkat kesembuhan secara nasional per 6 Juni masih lebih baik dibandingkan dengan kasus global.

“Tingkat kasus aktif per 6 Juni 5,3 persen, ini lebih baik dari global yang 7,5 persen. Kesembuhannya 91,9 persen, lebih baik dari global yang 90,3 persen. Kematian memang masih tinggi dari global yaitu 2,8 persen, sementara global 2,1 persen,” paparnya.

Ditambahkan Airlangga, jumlah kasus mingguan per satu juta penduduk Indonesia juga relatif lebih baik dibanding sejumlah negara di dunia.

“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, jumlah kasus mingguan per satu juta penduduk Indonesia relatif lebih baik. Indonesia 147 orang per satu juta penduduk, Malaysia 1.607 per satu juta penduduk, India 662 per satu juta penduduk, demikian pula Prancis 731 per satu juta penduduk,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, secara spasial jumlah kasus aktif saat ini mayoritas terdapat di Pulau Jawa yaitu sebesar 52,4 persen.

“Ada provinsi-provinsi yang berkontribusi 65 persen terhadap kasus aktif, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua, dan Riau. Pulau Jawa berkontribusi 52,4 persen (terhadap kasus aktif nasional),” ujar Ketua KPCPEN.

Sementara untuk tingkat ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi dan ICU, ungkap Airlangga, terdapat lima provinsi dengan BOR di atas 50 persen, lebih tinggi dari BOR nasional yang berada di angka 40 persen.

“BOR rata-rata sudah 40 persen, dan terdapat lima provinsi yang BOR-nya di atas 50 persen, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jambi, dan Riau,” ujarnya. 

(DND/UN)

Senin, 31 Mei 2021

Indonesia Kembali Kirimkan 2.000 Tabung Gas Oksigen ke India

Indonesia Kembali Kirimkan 2.000 Tabung Gas Oksigen ke India
Pelepasan 2.000 tabung gas oksigen ke India, Jumat (28/05/2021). (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Indonesia kembali mengirimkan 2.000 tabung gas oksigen untuk bantuan penanganan pandemi COVID-19 ke India, Jumat (28/05/2021). 

Sebelumnya, di tahap pertama sudah dilepas sebanyak 1.400 tabung dari total 3.400 tabung yang akan diberikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, bantuan ini merupakan wujud komitmen Indonesia untuk menjaga persahabatan antara kedua negara. India dan Indonesia merupakan mitra strategis sekaligus kawan di kala senang dan susah.

“Bantuan ini merupakan tahap kedua setelah pengiriman 10 Mei lalu. Insya Allah saudara-saudara kita di India bisa mendapatkan manfaat dari bantuan saudaranya di Indonesia,” ujarnya saat penyerahan bantuan kepada Pemerintah India yang diwakili Duta Besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti, di Jakarta.

Airlangga menyampaikan, Pemerintah RI mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh korporasi untuk program ini dalam Indonesia Public-Private Partnership dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai penggerak.

“Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menangani pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, kita bergerak dalam satu orkestrasi yang sama dan tujuan yang sama. Hari ini solidaritas gotong royong ditunjukkan. Semoga menjadi spirit internasional agar kita menjadi bangsa yang mendorong multilateralisme,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, pengiriman tabung gas oksigen ke India ini merupakan partisipasi dari sektor industri di Indonesia. Menperin pun menyampaikan apresiasi kepada asosiasi dan pelaku industri yang terlibat dalam program bantuan kemanusiaan tersebut.

“Dengan dikirimkannya bantuan oksigen tahap kedua ini, menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membantu India dalam menanggulangi pandemi COVID-19. Tidak lupa mari kita mendoakan agar keadaan di sana cepat kembali terkendali, dan semoga kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari musibah yang menimpa India agar kita tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menperin.

Sementara itu, Duta Besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang sudah memfasilitasi pemberian bantuan dalam bentuk apapun ke India di tengah kondisi pandemi ini.

“Kami menerima donasi sebanyak 2.000 tabung, yang merupakan tahap kedua. Sebelumnya sudah diterima 1.400 tabung. Kami telah membantu lebih dari 84 negara di awal pandemi, sekarang kami mendapat bantuan. Industri di Indonesia sangat membantu, yang diorganisir oleh Kemenperin,” ujar Manoj Kumar.

Sejumlah industri dan asosiasi yang berkontribusi dalam pengiriman bantuan tahap kedua ini antara lain Asosiasi Gas Industri Indonesia, PT Samator, Sinar Mas, PT Indofood, PT Agung Sedayu Group, Yayasan Bakti Barito (COVID-19 Relief Bakti Barito),  PT. First Resources, PT. Inti Sumber Baja Sakti, PT. Asia Pacific Rayon, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, PT Indorama Group, dan PT Aneka Gas Industri, Tbk.

Solidaritas dalam penanganan pandemi antara Indonesia dan India bukan hal baru. Sebelumnya Pemerintah India memberikan dukungan ekspor bahan baku obat bagi Indonesia saat status pandemi mulai ditetapkan.  Selain tabung gas oksigen, Indonesia juga telah mengirimkan bantuan berupa 200 unit oksigen konsentrator pada tanggal 12 Mei lalu. 

(KEMENPERIN/UN)

Jumat, 09 April 2021

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri
sumber: dephub.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.

Selain itu, hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Pengendalian pada transportasi darat, dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor ini, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Juga kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19. Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendalian pada transportasi udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

(HUMAS KEMENHUB/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno