Berita Borneotribun.com: Pemusnahan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemusnahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemusnahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2020

14 Kg Narkoba Di Musnahkan Di Sanggau


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Pemusnahan narkoba oleh Polres Sanggau, bertempat di halaman kantor Polresta dan di pimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Raymaond M. Masengi, Pada Rabu (14/10/2020) Kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sanggau AKBP Raymon M.Masengi di dampingi oleh Dandim 1204 Sanggau Kol.Inf Affiansyah., Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus., Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dalam pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi sinergisitas pengungkapan jajaran kepolisian dan TNI AD di Jalur Perbatasan Kecamatan Sekayam.

Dalam sambutan pembukaan yang di sampaikan oleh AKBP Raymon M Masengi bahwa, dalam jumpa pers tersebut dengan pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 14 Kg merupakan sekalian bentuk laporan kepada Bupati Sanggau serta sinergisitas Polri dengan semua pihak.

“ini merupakan bentuk dukungan serta bentuk kerjasama serta sinergisitas kita dalam memerangi narkoba di wilayah Hukum di Kabupaten Sanggau, dan ini merupakan kerja keras kita bersama, serta bentuk keseriusan kita dalam memerangi Narkoba,” Kata Kapolres Sanggau. 

Ditempat yang sama Bupati Sanggau memberi apresiasi kepada semua unsur penegak hukum dalam usaha dan kerja kerasnya,dalam memerangi Narkoba.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Kapolres Sanggau dan jajarannya Dandim Sanggau Serta semua Aparat Penegak hukum lainya atas kerjasamanya,” Kata Bupati Sanggau. 

Bupati Sanggau mengaku sangat prihatin atas apa yang terjadi dengan anak-anak Sanggau karena masih berfikir untuk menjadi kurir narkoba,dan ini konsekuensinya sanggat besar, dirinya berpesan agar hal ini tidak terjadi lagi kepada anak muda di kabupaten sanggau agar ini dapat menjadi pelajaran buat kita semua dan jangan sampai terjadi lagi.

Dihadiri Oleh Bupati Sanggau, Paoulus Hadi dan di dampingi oleh Forkompimda Kabupaten Sanggau serta hadir Juga Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat berbagai unsur dalam pemusnahan barang bukti Narkoba, di Mapolres Sanggau.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Rabu, 02 September 2020

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Kajari Sanggau, Tengku Firdau didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan jajaran Forkompimda memusnahkan barang bukti dari 129 perkara, Selasa (2/9/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019. 

“Pagi hari kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada total 129 perkara yang terdari dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian. Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet, obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkracht-nya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi, untuk itu tidak bisa dulakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ungkapnya.

Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.

“Tapi memang leading sectornya Kasi Barang Bukti itu kita punya anggaran untuk itu. Selain juga penyerapan anggaran. Jadi kita buat secara seremonial. Ia juga meminta rekan-rekan pers juga memberikan edukasi bahaya terhadap narkotika dan obat-obat terlarang,” pintanya.

Kita melihat trend di sini masa pandemi Covid-19 ini penyalahgunaan narkotika itu pelakunya adalah anak-anak. Ada dua perkara yang kemarin sudah putus, di situ malah seorang ibu memanfaatkan anaknya untuk menjual narkoba,” katanya.

Meski ditegaskannya, anak-anak di bawah umur memiliki peradilan khusus. Tuntutannya pun tak bisa disamakan seperti orang dewasa. “Kita tuntut sesuai fakta persidangan. Minggu kemarin kita tuntut sepertiga di bawah dewasa,” ujarnya.

Diungkapkan Firdaus, ada satu lagi kasus di Entikong yang juga memanfaatkan anak-anak sebagai penjual narkoba.

“Kita lihat di sini ada beberapa oknum yang memanfaatkan anak-anak karena memang melihat anak-anak gampang dieksploitasi,” ungkapnya.

Untuk mencegahnya, perlu dilakukan edukasi dengan memberikan penyuluhan hukum. Dan itu sudah dilakukan di sekolah-sekolah.

“Tapi upaya itu terhenti karena memang masalah Covid-19. Kedepan kita upayakan melakukan penyuluhan hukum secara virtual. Edukasi ini akan terus kita sampaikan kepada anak-anak aga mengetahui apa sih bentuknya, seperti apa, terkait narkotika ini,” pungkasnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno