Senin, 05 Agustus 2024
Minggu, 04 Februari 2024
Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya
Gambar ilustrasi. Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya. |
Sabtu, 18 November 2023
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri
Senin, 20 Februari 2023
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Gambar ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang. |
Kamis, 18 Agustus 2022
Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal
Foto ilustrasi. Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal. |
Pelaku dan Korban saling kenal
Foto ilustrasi. |
Korban Jatuh dari Motor
Gambar ilustrasi. (Detikcom) |
Pelaku Nekad Perkosa Teman Wanitanya yang tak sadarkan diri
Foto ilustrasi. |
Rabu, 16 Februari 2022
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
BorneoTribun Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (15/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru atas aksi pemerkosaan yang dilakukan pada 13 muridnya.
Herry Wirawan, 36, dinyatakan bersalah memperkosa 13 siswi - semuanya di bawah umur - dan menghamili setidaknya delapan dari mereka.
Aksi Herry yang juga merupakan seorang ustaz di pesantren itu memicu kemarahan masyarakat. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
Pola penganiayaan terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkan Herry ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.
Selama persidangan, terungkap bahwa dia telah memperkosa anak-anak -- banyak dari keluarga miskin yang bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun.
Jaksa meminta Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia dan hukuman mati. Namun ia meminta keringanan hukuman agar dapat membesarkan anak-anaknya.
Herry tiba di pengadilan dengan borgol dan menundukkan kepalanya karena hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan mengatakan ganti rugi bagi para korban akan dibayar oleh pemerintah.
Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wirawan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP. Mereka juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membayar 331 juta rupiah ($23.200) sebagai kompensasi gabungan yang diminta oleh para korban dan antara $600 dan $6.000 untuk perawatan medis dan psikologis untuk setiap korban.
''Terdakwa sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan cabul,'' kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Ali. “Alih-alih mendidik murid-muridnya, ia menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak-anak melakukan hubungan seksual dengannya.''
Hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari korban harus diserahkan ke Badan Perlindungan Anak dan Perempuan dengan evaluasi berkala sampai para korban siap secara mental untuk merawat anak-anak mereka, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan ke para korban.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan putusan Selasa (14/2) berarti "keadilan bagi para korban telah ditegakkan.”
Namun seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengatakan kepada AFP bahwa dia "sangat kecewa" karena Wirawan tidak menerima hukuman yang lebih berat dan memperingatkan bahwa keringanan hukuman akan membuat pelaku kekerasan lainnya berani.
"Luka ini tidak akan pernah sembuh selama kita hidup, mungkin sampai kita mati. Rasa sakit yang kita rasakan tak terlukiskan. Kita tidak merasa didengarkan," kata Hidmat Dijaya, paman dari salah satu dari 13 korban tersebut.
"Kami akan membiarkan Tuhan sebagai hakim tertinggi menghukumnya. Kami hanya bisa berdoa karena para hakim itu gagal mewakili luka dan rasa sakit kami."
Lebih dari 25.000 pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan hampir lima juta santri tinggal dan belajar di asrama.
Kasus pemerkosaan di Bandung telah menyorot masalah pelecehan seksual di beberapa sekolah, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.
Tahun lalu dua guru di sebuah sekolah asrama di Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa laki-laki selama setahun.
Dan pada tahun 2020, seorang guru pondok pesantren di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santriwati.
Presiden Jokowi pada bulan lalu meminta parlemen untuk menyetujui RUU tentang "penghapusan kekerasan seksual", yang berupaya memerangi kejahatan seks dan memberikan keadilan kepada para korban, termasuk dalam kasus pemerkosaan dalam perkawinan.
Mengaku Bersalah
Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren di Bandung itu, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka selama persidangan.
Menurut dokumen dakwaan, Herry dituduh memerkosa setidaknya 13 santriwati berusia antara 11 dan 14 tahun dari 2016 hingga 2021 di sekolah, di kamar hotel atau di kamar kontrakan. Sedikitnya sembilan bayi dilaporkan lahir sebagai akibat dari perkosaan tersebut.
Kasus ini memicu kecaman publik mengingat banyaknya jumlah korban dan lamanya tindakan tidak senonoh itu berlangsung.
Para pejabat mengatakan banyak korban tidak melaporkan kasus mereka karena takut harus kembali mengingat pengalaman traumatis mereka, dan para orang tua mereka percaya bahwa pondok pesantren itu membimbing anak-anak mereka untuk menjadi orang yang baik dan religius.
Pihak kepolisian Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua seorang korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang untuk berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.
Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Polisi mengatakan mereka menunggu untuk mempublikasikannya untuk mencegah gangguan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban. [ah/rs] [ab/uh]
Oleh: VOA Indonesia
Kamis, 10 Februari 2022
Tertangkap Memperkosa Karyawan, Bos Warteg Jalan Kasuari Ingin Bunuh Diri
Gamar Ilustrasi. Tertangkap Memperkosa Karyawan, Bos Warteg Jalan Kasuari Ingin Bunuh Diri. |
BorneoTribun.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EW yang memperkosa seorang wanita, SYN (17), di salahsatu warung makan dan tegal (Warteg) beralamat di Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) lalu.
Pelakunya adalah bos warteg, sedangkan korbannya adalah seorang pekerja di warteg itu.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan bahwa SYN adalah korban melapor ke keluarganya setelah diperkosa oleh pelaku.
Pelaku sempat mengancam akan bunuh diri saat keluarga korban menggerebeknya.
Pelaku hendak bunuh diri dengan golok yang diambil dari kamar pelaku kemudian ditikam di perutnya sebanyak lima kali, kata Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).
Polisi yang tiba di lokasi langsung menangkap pelaku.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
“Untuk pengobatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri,” kata Mustakim.
Sebuah video warga yang menggerebek terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) lalu, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat memenuhi Warteg untuk menangkap pelaku.
Pelaku nekad memperkosa korban karena ingin mengungkapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istrinya yang sudah pulang kampung.
Kronologis Bos Warteg Jalan Kasuari Memperkosa Karyawan
Peristiwa ini bermula saat EW mengetuk kamar korban dan kemudian dibukakan.
Saat itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang.
"Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Setelahnya lutut kanan pelaku menekan tangan korban hingga tak berdaya.
"Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap," ucap Mustakim.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar korban dan memgambil pisau di dapur. Pisau itu digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban jika berteriak akan dibunuh.
Korban, kemudian keluar dari kamarnya dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Korban juga sempat berusaha kabur dari warteg, namun pintu dikunci.
Alhasil, korban pun kembali ke kamarnya. Namun, di saat itu, pelaku sempat berusaha untuk kembali masuk. Korban lalu dengan segera menghubungi kembali keluarganya.
Tak berselang lama, keluarga korban datang dan langsung mengamankan pelaku. Di saat bersamaan, pelaku justru mengancam akan melakukan aksi bunuh diri.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak 5 kali," ucap Mustakim.
Saat ini, kata Mustakim, pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat luka tusuk yang dideritanya.
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(*)
Minggu, 06 Februari 2022
Siswi SMP di Perkosa Tiga Pemuda Secara Bergiliran Selama 2 Hari
Ketiga pelaku pemerkosaan siswi SMP. |
BorneoTribun Palembang, Sumsel – Seorang Siswi SMP diperkosa tiga orang pemuda secara bergiliran selama 2 hari di sebuah penginapan di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.
Karena sudah melakukan pemerkosaan secara bergilir disertai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), tiga orang pemuda diamankan anggota kepolisian unit Ranmor bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni BOB (21) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan IT I Palembang, MH (24) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Hana Lestari, Kecamatan Kalidoni Palembang, dan MF (22) warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Berdasarkan data yang di dapat, aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban berinisial AM (13), seorang pelajar SMP kelas 1, terjadi di salah satu penginapan kamar 306, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, pada Selasa (1/2/2022) lalu.
Dimana sebelum kejadian, pada Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB korban sedang di rumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan ke Jakabaring.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya korban mau diajak pelaku Bob jalan.
Pelaku menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban jalan ke bawah jembatan 7 Ulu.
Setiba dibawah jembatan 7 Ulu, pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang, dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi.
"Dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP),” ungkap Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, pada Sabtu (5/2/2022).
Ketika berada di penginapan, lanjut Kompol Tri, korban di bujuk pelaku untuk masuk ke dalam kamar penginapan.
Korban lalu diajak masuk kedalam kamar, lalu diancam akan di jual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan.
Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan.
"Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku keluar kamar dan kedua temannya lain bergantian masuk kamar, untuk memperkosa korban,” terangnya.
Orang tua korban AH (36), warga Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, yang mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Palembang.
Selain menggilir korban, Handphone (HP) korban juga sempat diambil para pelaku.
Korban sempat berontak dan menangis, tetapi ketiga pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari.
"Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap didalam kamar, kini tiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan unit PPA,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, ketiga pelaku saat diwawancarai di unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mengakui sudah melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
“Saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman saya ini, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban. Handphone korban kami ambil dan kami jual, uangnya sudah habis,” pengakuan Bob.
Senada diungkapkan Hidayat, dirinya mengaku kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan mengajaknya ke penginapan.
“Saya dalam semalam itu sampai empat kali menidurinya,” tutupnya menyesal. (*)
Rabu, 26 Januari 2022
Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau
(Pelaku). Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau. |
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
Selasa, 18 Januari 2022
Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
(Pelaku). Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. |
"Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.
"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.
Senin, 10 Januari 2022
Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. |
Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. |
Kamis, 06 Januari 2022
Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan
Foto Ilustrasi. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. |
Foto Pelaku. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. |
Foto barang Bukti. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. |
Sabtu, 04 Desember 2021
Aksi Bejat, Paman Tega Setubuhi Keponakan Sebanyak 3 Kali
Aksi Bejat, Paman Tega Setubuhi Keponakan Sebanyak 3 Kali. |
Paman Tega Setubuhi Keponakan Berusia 13 tahun Sebanyak 3 Kali. |
Sabtu, 09 Oktober 2021
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur di Hentikan
Jumat, 08 Oktober 2021
Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Selasa, 05 Oktober 2021
Diduga Perkosa Mahasiswi, Oknum LSM dan Wartawan Jadi Sorotan
Sabtu, 10 Juli 2021
Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil
Ilustrasi. Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil. |
Ilustrasi. |
Pelaku. |
Sabtu, 26 Juni 2021
Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman. (Foto: Dok Pribadi) |
Jumat, 25 Juni 2021
Pelaku Perkosaan Anak di Tahanan Polsek Ditangkap, Polri Minta Maaf
Gambar Ilustrasi. |
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. (Foto: Facebook/@bidanghumaspoldamalut) |
Kantor Polda Maluku Utara. (Facebook/@bidanghumaspoldamalut ) |