Berita Borneotribun.com: Pemerkosaan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2024

Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)
JAKARTA - Dalam perkembangan baru yang cukup kontroversial, pemerintah menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru. 

Kebijakan ini menuai kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menganggap langkah tersebut sebagai kemunduran bagi hak-hak perempuan di Indonesia.

Aborsi dan Peraturan Baru

Di Indonesia, aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. 

Dengan peraturan baru ini, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 

Sebelumnya, dokumen ini bisa diperoleh dari tenaga medis atau psikolog.

Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait peraturan ini, yang merupakan bagian dari undang-undang kesehatan yang lebih luas dan akan segera diberlakukan. 

Prosedur bagaimana kepolisian akan menangani kasus korban pemerkosaan juga belum dijelaskan.

Kritik dan Tantangan

Aktivis dari Indonesian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkapkan bahwa kepolisian belum menetapkan peraturan internal yang mendukung korban pemerkosaan, seperti layanan kontrasepsi darurat atau aborsi aman. 

Belum ada pelatihan khusus bagi petugas dalam menangani kasus-kasus sensitif ini.

Olin Monteiro, seorang aktivis dari Jakarta Feminist, menyoroti bahwa perubahan peraturan ini dapat menghalangi korban pemerkosaan untuk mencari bantuan. 

"Perempuan masih takut karena budaya, norma, dan agama," ujarnya. 

"Peraturan ini hanya memberi korban satu pilihan, yaitu pergi ke polisi. Hal ini sangat membatasi."

Tunggal Pawestri, aktivis perempuan lainnya, menambahkan bahwa peraturan ini tidak membantu para korban. 

"Alih-alih benar-benar mendukung para korban pemerkosaan, saya pikir ini akan menjadi kemunduran," katanya.

Dampak pada Hak Perempuan

Para aktivis hak-hak perempuan khawatir bahwa peraturan ini akan memperburuk akses perempuan terhadap hak mereka untuk mendapatkan aborsi dalam kasus pemerkosaan. 

Dengan adanya ketakutan terhadap stigma sosial dan proses hukum yang rumit, banyak korban mungkin enggan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan baru ini masih dalam tahap awal penerapan, dan tekanan dari kelompok advokasi mungkin mempengaruhi peninjauan kembali atau perubahan peraturan.

Penetapan polisi sebagai satu-satunya pihak yang berwenang dalam memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. 

Perlu ada dialog terbuka antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan hak-hak perempuan. 

Memastikan bahwa korban pemerkosaan dapat mengakses bantuan yang mereka butuhkan harus menjadi prioritas utama.

Apa pendapat Anda tentang peraturan baru ini? Apakah menurut Anda peraturan ini akan membantu atau malah menghalangi korban pemerkosaan? Mari kita diskusikan lebih lanjut di kolom komentar!

Minggu, 04 Februari 2024

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya

Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya
Gambar ilustrasi. Pelaku Berhasil Setubuhi Anak berusia 16 tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Pelaku telah berhasil ditangkap oleh petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SH berhasil diamankan setelah hasil pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya di dapati pelaku berinisial SH, kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Ade pada Kamis (1/2/2024).

Setelah penangkapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku," terang Ade.

Korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Kemudian, karena hari semakin larut, pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya, yang kemudian disetujui oleh korban.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua korban pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang. Setelah termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti kemauan pelaku," jelasnya.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah. Sang ibu yang curiga karena korban pulang ke rumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban, yang kemudian ditemukan kejanggalan. Desakan pertanyaan sang ibu membuahkan hasil, dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ade.

Sabtu, 18 November 2023

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Foto : Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Senin, 20 Februari 2023

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Gambar ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang tega memerkosa seorang perempuan, dan meninggalkan jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah terkait ekonomi. Pada awalnya pelaku hanya ingin mencuri barang-barang milik korban, diantaranya handphone, uang serta perhiasan yang digunakan.

Dilansir dari kabarbaru.co, pria yang tega memerkosa hingga membunuh wanita itu berinisial BP (36). Saat ini dia masuk dalam daftar tahanan Polda Metro Jaya.

Dia ditangkap usai penyidik melakukan penelusuran terhadap jasad korban usai ditemukan di jalan tol Jakarta – Tanggerang.

“Motif yang bersangkutan pada saat dilakukan penyidikan adalah motif ekonomi,” ungkapnya, Sabtu, (18/2/23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut BP merupakan seorang residivis yang memang sering melakukan kejahatan, khususnya terhadap perempuan.

BP merupakan laki-laki bejad yang baru saja keluar dari penjara dan masih belum kapok dengan kejahatannya.

“Ini adalah caranya atau modusnya dengan melakukan kekerasan,” tambahnya

Sebagai informasi, sebelumnya, seorang wanita dianiaya hingga diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya. 

Aksi ini terjadi di semak-semak di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Kamis, 9 Februari 2023, dini hari WIB.

Korban ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Singkat cerita, pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya

(ek/pr/um)

Kamis, 18 Agustus 2022

Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal

Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal
Foto ilustrasi. Seorang Wanita Diperkosa Usai Terjatuh dari Motor, Paginya Meninggal. 
BorneoTribun Jakarta -- Seorang pria di Tulungagung memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas.

Korban akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.

Dikutip BorneoTribun dari detik.com, Kamis (18/8), Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan terduga pelaku adalah ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, sedangkan korban adalah perempuan usia 30 tahun warga Pucanglaban, Tulungagung.

"Kasus ini masih salam penanganan UPPA Satreskrim Polres Tulungagung," kata Iptu Ansori, Selasa (16/8/2022).

Pelaku dan Korban saling kenal

Foto ilustrasi. 
Menurut Anshori, peristiwa ini bermula pada Minggu (14/8) saat pelaku menggelar pesta minuman keras di rumahnya bersama tiga rekannya.

Usai minum, pelaku dan rekannya pergi ke Warkop Karaoke NR dan kembali menggelar pesta miras.

Saat itulah terduga pelaku bertemu dengan korban saat keluar dari ruang karaoke.

Karena sudah saling kenal, keduanya akhirnya sepakat untuk berangkat mencari makanan ke wilayah kota pada Senin (15/8) dini hari, dengan berboncengan sepeda motor.

"Awalnya mereka mau beli makanan, namun akhirnya tidak jadi. Mereka hanya keliling-keliling kota," imbuhnya.

Korban Jatuh dari Motor

Gambar ilustrasi. (Detikcom)
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB pelaku melaju ke arah timur melalui wilayah Jepun. 

Saat itulah korban mengantuk berat sehingga tertidur saat dibonceng sepeda motor.

"Kemudian saat pelaku hendak mendahului truk di depannya, menyenggol bak truk. Hingga akhirnya korban terjatuh," jelasnya.

Anshori menambahkan pascakecelakaan itu korban sempat dibonceng kembali ke arah timur.

Namun karena tidak sadarkan diri, sesampai di simpan empat Bus Nggoling, pelaku akhirnya meminta pertolongan seseorang untuk membantu memegangi korban untuk dibawa ke rumahnya di Desa Panjerejo.

"Setelah sampai rumah, korban dibawa masuk, kemudian orang yang membantu tersebut diantarkan kembali ke wilayah Plosokandang," jelasnya.

Pelaku Nekad Perkosa Teman Wanitanya yang tak sadarkan diri

Foto ilustrasi. 
Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk menemani korban yang kondisinya mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri.

Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru nekat memerkosa korban.

"Pagi harinya, pelaku meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak," imbuhnya.

Ketika pelaku tidak ada di rumah, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya berinisial N. Selanjutnya suami korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Namun nahas, korban yang belum sempat menjalani pemeriksaan meninggal pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

"Korban belum sempat diperiksa," ujar Anshori.

Saat ini kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih ditangani UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Sedangkan jasad korban masih berada di IPJ RSUD dr Iskak Tulungagung.

(yk/er/idw)

Rabu, 16 Februari 2022

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


BorneoTribun Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (15/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru atas aksi pemerkosaan yang dilakukan pada 13 muridnya.


Herry Wirawan, 36, dinyatakan bersalah memperkosa 13 siswi - semuanya di bawah umur - dan menghamili setidaknya delapan dari mereka.


Aksi Herry yang juga merupakan seorang ustaz di pesantren itu memicu kemarahan masyarakat. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini.


Pola penganiayaan terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkan Herry ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.

Herry Wirawan di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Selama persidangan, terungkap bahwa dia telah memperkosa anak-anak -- banyak dari keluarga miskin yang bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun.


Jaksa meminta Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia dan hukuman mati. Namun ia meminta keringanan hukuman agar dapat membesarkan anak-anaknya.


Herry tiba di pengadilan dengan borgol dan menundukkan kepalanya karena hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.


Pengadilan mengatakan ganti rugi bagi para korban akan dibayar oleh pemerintah.


Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wirawan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP. Mereka juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membayar 331 juta rupiah ($23.200) sebagai kompensasi gabungan yang diminta oleh para korban dan antara $600 dan $6.000 untuk perawatan medis dan psikologis untuk setiap korban.


''Terdakwa sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan cabul,'' kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Ali. “Alih-alih mendidik murid-muridnya, ia menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak-anak melakukan hubungan seksual dengannya.''


Hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari korban harus diserahkan ke Badan Perlindungan Anak dan Perempuan dengan evaluasi berkala sampai para korban siap secara mental untuk merawat anak-anak mereka, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan ke para korban.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan putusan Selasa (14/2) berarti "keadilan bagi para korban telah ditegakkan.”


Namun seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengatakan kepada AFP bahwa dia "sangat kecewa" karena Wirawan tidak menerima hukuman yang lebih berat dan memperingatkan bahwa keringanan hukuman akan membuat pelaku kekerasan lainnya berani.


"Luka ini tidak akan pernah sembuh selama kita hidup, mungkin sampai kita mati. Rasa sakit yang kita rasakan tak terlukiskan. Kita tidak merasa didengarkan," kata Hidmat Dijaya, paman dari salah satu dari 13 korban tersebut.


"Kami akan membiarkan Tuhan sebagai hakim tertinggi menghukumnya. Kami hanya bisa berdoa karena para hakim itu gagal mewakili luka dan rasa sakit kami."


Lebih dari 25.000 pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan hampir lima juta santri tinggal dan belajar di asrama.


Kasus pemerkosaan di Bandung telah menyorot masalah pelecehan seksual di beberapa sekolah, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.


Tahun lalu dua guru di sebuah sekolah asrama di Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa laki-laki selama setahun.


Dan pada tahun 2020, seorang guru pondok pesantren di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santriwati.


Presiden Jokowi pada bulan lalu meminta parlemen untuk menyetujui RUU tentang "penghapusan kekerasan seksual", yang berupaya memerangi kejahatan seks dan memberikan keadilan kepada para korban, termasuk dalam kasus pemerkosaan dalam perkawinan.


Mengaku Bersalah

Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren di Bandung itu, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka selama persidangan.

Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Menurut dokumen dakwaan, Herry dituduh memerkosa setidaknya 13 santriwati berusia antara 11 dan 14 tahun dari 2016 hingga 2021 di sekolah, di kamar hotel atau di kamar kontrakan. Sedikitnya sembilan bayi dilaporkan lahir sebagai akibat dari perkosaan tersebut.


Kasus ini memicu kecaman publik mengingat banyaknya jumlah korban dan lamanya tindakan tidak senonoh itu berlangsung.


Para pejabat mengatakan banyak korban tidak melaporkan kasus mereka karena takut harus kembali mengingat pengalaman traumatis mereka, dan para orang tua mereka percaya bahwa pondok pesantren itu membimbing anak-anak mereka untuk menjadi orang yang baik dan religius.


Pihak kepolisian Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua seorang korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang untuk berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.


Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Polisi mengatakan mereka menunggu untuk mempublikasikannya untuk mencegah gangguan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban. [ah/rs] [ab/uh]


Oleh: VOA Indonesia

Kamis, 10 Februari 2022

Tertangkap Memperkosa Karyawan, Bos Warteg Jalan Kasuari Ingin Bunuh Diri

Tertangkap Memperkosa Karyawan, Bos Warteg Jalan Kasuari Ingin Bunuh Diri
Gamar Ilustrasi. Tertangkap Memperkosa Karyawan, Bos Warteg Jalan Kasuari Ingin Bunuh Diri.


BorneoTribun.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EW yang memperkosa seorang wanita, SYN (17), di salahsatu warung makan dan tegal (Warteg) beralamat di Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) lalu.


Pelakunya adalah bos warteg, sedangkan korbannya adalah seorang pekerja di warteg itu.


Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menjelaskan bahwa SYN adalah korban melapor ke keluarganya setelah diperkosa oleh pelaku.


Pelaku sempat mengancam akan bunuh diri saat keluarga korban menggerebeknya.


Pelaku hendak bunuh diri dengan golok yang diambil dari kamar pelaku kemudian ditikam di perutnya sebanyak lima kali, kata Mustakim saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).


Polisi yang tiba di lokasi langsung menangkap pelaku.


Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.


“Untuk pengobatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri,” kata Mustakim.


Sebuah video warga yang menggerebek terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah warung makan, Jalan Kasuari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/2/2022) lalu, viral di media sosial.


Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat memenuhi Warteg untuk menangkap pelaku.


Pelaku nekad memperkosa korban karena ingin mengungkapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istrinya yang sudah pulang kampung.


Kronologis Bos Warteg Jalan Kasuari Memperkosa Karyawan

Peristiwa ini bermula saat EW mengetuk kamar korban dan kemudian dibukakan.


Saat itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dengan posisi terlentang.


"Lalu pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).


Setelahnya lutut kanan pelaku menekan tangan korban hingga tak berdaya. 


"Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban merasa kesakitan mau teriak tidak bisa karena mukanya ditutupi dan di bekap," ucap Mustakim.


Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar korban dan memgambil pisau di dapur. Pisau itu digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban jika berteriak akan dibunuh.


Korban, kemudian keluar dari kamarnya dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Korban juga sempat berusaha kabur dari warteg, namun pintu dikunci.


Alhasil, korban pun kembali ke kamarnya. Namun, di saat itu, pelaku sempat berusaha untuk kembali masuk. Korban lalu dengan segera menghubungi kembali keluarganya.


Tak berselang lama, keluarga korban datang dan langsung mengamankan pelaku. Di saat bersamaan, pelaku justru mengancam akan melakukan aksi bunuh diri.


"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak 5 kali," ucap Mustakim.


Saat ini, kata Mustakim, pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat luka tusuk yang dideritanya.


Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(*)

Minggu, 06 Februari 2022

Siswi SMP di Perkosa Tiga Pemuda Secara Bergiliran Selama 2 Hari

Siswi SMP di Perkosa Tiga Pemuda Secara Bergiliran Selama 2 Hari
Ketiga pelaku pemerkosaan siswi SMP. 


BorneoTribun Palembang, Sumsel – Seorang Siswi SMP diperkosa tiga orang pemuda secara bergiliran selama 2 hari di sebuah penginapan di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang. 


Karena  sudah melakukan pemerkosaan secara bergilir disertai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), tiga orang pemuda diamankan anggota kepolisian unit Ranmor bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.


Ketiga pelaku yakni BOB (21) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan IT I Palembang, MH (24) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Hana Lestari, Kecamatan Kalidoni Palembang, dan MF (22) warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. 


Berdasarkan data yang di dapat, aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban berinisial AM (13), seorang pelajar SMP kelas 1, terjadi di salah satu penginapan kamar 306, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, pada Selasa (1/2/2022) lalu.


Dimana sebelum kejadian, pada Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB korban sedang di rumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan ke Jakabaring.


Awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya korban mau diajak pelaku Bob jalan.


Pelaku menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban jalan ke bawah jembatan 7 Ulu.


Setiba dibawah jembatan 7 Ulu, pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang, dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi.


"Dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP),” ungkap Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, pada Sabtu (5/2/2022).


Ketika berada di penginapan, lanjut Kompol Tri, korban di bujuk pelaku untuk masuk ke dalam kamar penginapan.


Korban lalu diajak masuk kedalam kamar, lalu diancam akan di jual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan.


Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan. 


"Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku keluar kamar dan kedua temannya lain bergantian masuk kamar, untuk memperkosa korban,” terangnya.


Orang tua korban AH (36), warga Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, yang mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Palembang.


Selain menggilir korban, Handphone (HP) korban juga sempat diambil para pelaku. 


Korban sempat berontak dan menangis, tetapi ketiga pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari.


"Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap didalam kamar, kini tiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan unit PPA,” jelas Kompol Tri Wahyudi.


Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.


Sementara itu, ketiga pelaku saat diwawancarai di unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mengakui sudah melakukan aksi pemerkosaan tersebut.


“Saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman saya ini, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban. Handphone korban kami ambil dan kami jual, uangnya sudah habis,” pengakuan Bob.


Senada diungkapkan Hidayat, dirinya mengaku kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan mengajaknya ke penginapan.


“Saya dalam semalam itu sampai empat kali menidurinya,” tutupnya menyesal. (*)

Rabu, 26 Januari 2022

Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau

(Pelaku). Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sepulangnya menghadiri acara pernikahan, Sepasang kekasih digerebek Ayahnya sedang berduaan di dalam kamar yang terkunci dengan pakai setengah bugil.

Selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pria berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pria tersebut ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu (26/1/2022).

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. 

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(YK/MUL) 

Selasa, 18 Januari 2022

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

(Pelaku). Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Sb: Humas Polres Sekadau/MU
Editor: Yakop

Senin, 10 Januari 2022

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR – Berdalih dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ), Seorang Dukun di Sanggau berinisial SO (58) malah mencabuli 3 gadis di bawah umur di hari yang sama. 

Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapkan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14) dan 2 orang Anak berinisial ML(17) dan FT(15) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut.

Kemudian, selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. 

Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

"Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkas Tri Prasetyo. 

Dikatakannya, Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. 

"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Senin (10/1/2022).

Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa barang Bukti yang telah disita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," tutupnya.

Artikel ini telah ditayangkan BorneoTribun Sanggau dengan Judul "Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik".

(Libertus)

Kamis, 06 Januari 2022

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan
Foto Ilustrasi. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU – Polres Sanggau telah menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan terhadap tidak lain merupakan anak tirinya.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tirinya.

Foto Pelaku. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember 2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun).

Diketahui, Pelaku merupakan orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari. 

"Atas dasar kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Lebih lanjut, sebelum melaksanakan aksinya, tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. 

Foto barang Bukti. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban.

"Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

Sementara, Barang Bukti yang telah di sita berupa empat (4) helai pakaian korban. 

Tersangka akan di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara.

(Libertus)

Sabtu, 04 Desember 2021

Aksi Bejat, Paman Tega Setubuhi Keponakan Sebanyak 3 Kali

Aksi Bejat, Paman Tega Setubuhi Keponakan Sebanyak 3 Kali
Aksi Bejat, Paman Tega Setubuhi Keponakan Sebanyak 3 Kali. 

BorneoTribun Sekadau,Kalbar - Seorang pria di Kabupaten Sekadau berinisial Bi (26) tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang baru berusia 13 tahun. Pelaku yang berusia 26 tahun itu sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. 

Aksi bejat pelaku dilakukan pada Oktober 2021 sebanyak 2 kali dan terakhir pada 27 November 2021. Kasus ini mulai terungkap lantaran ibu korban melihat adanya kedekatan antara mereka. Pelaku sendiri merupakan sepupu ibu korban.

Paman Tega Setubuhi Keponakan Berusia 13 tahun Sebanyak 3 Kali.

Ibu korban yang mencurigai adanya hubungan khusus di antara keduanya sempat menanyakan itu kepada korban. Awalnya korban enggan menjawab dan setelah dibujuk akhirnya mau bercerita.

"Korban mengaku telah berpacaran dengan pelaku. Mendengar jawaban anaknya, ibunya kaget dan bilang (pacaran) itu dilarang karena keduanya ada ikatan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin, Sabtu (4/12/2021).

Sang ibu yang masih penasaran kembali menanyakan sejauh mana hubungan keduanya. Alangkah terkejutnya sang ibu mendengar jawaban dari anaknya. 

"Saat ditanya ibunya, korban menjawab sudah berhubungan badan sebanyak 3 kali. Itu mereka lakukan malam hari di rumah kakek dan nenek korban," ucap Kasat Reskrim.

Diketahui, keduanya telah berpacaran sejak September 2021. Tak terima perbuatan pelaku terhadap sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 

"Kasus tersebut kini sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Pelaku sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim.

Sb: Humas Polres Sekadau/Mul
Reporter: Yakop

Sabtu, 09 Oktober 2021

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur di Hentikan


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

BorneoTribun Jakarta Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut. 

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim, dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut. 

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Reporter : Tim Liputan

Jumat, 08 Oktober 2021

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

BorneoTribun Jakarta Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Reporter : Eric/Tim

Selasa, 05 Oktober 2021

Diduga Perkosa Mahasiswi, Oknum LSM dan Wartawan Jadi Sorotan


Sekretaris umum PP HPMB, Riska Baso (BT)

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Kasus dugaan pemerkosaan, Korban Perdagangan Manusia ( Human Trafficking ) dan Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) yang terjadi pada Juli 2020 lalu menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB), Riska Baso kepada BorneoTribun.com mengatakan akibat ulah RU dan RI yang berprofesi sebagai LSM dan Wartawan tersebut menyebabkan korban AA (21) mengalami syok berat.

Riska Baso juga mengecam keras tindakan asusila tersebut dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum tersebut LSM dan wartawan tersebut terhadap seorang perempuan

"Kami sangat prihatin dan Tentu hal tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja, dan perlu pengawalan ketat agar kasus tersebut mendapat titik terang agar pelaku mendapat efek jera," Ucap Riska, Selasa (5/10/2021).

Riska juga menegaskan aparat dan pihak Polres Bantaeng sebaiknya terus melakukan upaya tegas dalam menindaklanjuti Laporan Kasus dengan Nomor 198/IX/2021 SPKT tertanggal 3 Oktober 2021 untuk memberikan keadilan kepada korban.

"Kami selaku Mahasiswa akan mengawal kasus ini sampai proses persidangan dan tetap akan menggalang organisasi lain untuk bersama-sama mengawal," Tegas Riska.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantaeng dan korban dalam perlindungan serta pengawasan P2TP2A Bantaeng dan LBH Butta toa selaku kuasa hukum Korban.

Reporter : Irwan
Editor      : Hermanto


Sabtu, 10 Juli 2021

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil
Ilustrasi. Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA - Sungguh tega oknum guru di salah satu sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap diduga setubuhi muridnya hingga hamil.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Jumat 25 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, ketika itu korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telat datang bulan.

Setelah itu, korban bersama ibunya pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi korban.

Ilustrasi.

Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban positif hamil.

Alangkah kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

“Ya, Polres Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.

Pelaku.

Jika terbukti maka JS alias JA oknum guru Sekolah Swasta tersebut akan dijerat Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. 

Humas Polres Kubu Raya

Sabtu, 26 Juni 2021

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan


BORNEOTRIBUN JAKARTA - Keadilan akhirnya berpihak kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. 

Pelaku pemerkosaan, yang merupakan ayah kandung korban, sempat divonis bebas. 

Namun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permintaan kasasi dari jaksa, pelaku divonis hukuman 200 bulan kurungan.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya telah menahan terdakwa kasus jarimah atau tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan MA.

Sebelumnya, MA sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, MA harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun.

Salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu diterima jaksa Shidqi pada Senin (21/6). 

Dalam Salinan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari JPU dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis petikan putusan kasasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (24/6), tim dari Kejari Aceh Besar menjebloskan MA ke Rutan Jantho.

“Kami kemarin sudah melakukan eksekusi berkoordinasi dengan tim intelijen dan juga dari pidana umum. Kami jemput terdakwa ini di kediamannya. Lalu, langsung kami limpahkan ke Rutan Jantho untuk melaksanakan hukuman badan,” kata Shidqi kepada VOA, Jumat (25/6).


Lanjut Shidqi, dikabulkannya permohonan kasasi itu dinilai telah memberikan rasa keadilan terhadap korban pemerkosaan yakni K. 

Apalagi dalam kasus ini korban pemerkosaan itu masih di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa Mahkamah Agung di tingkat kasasi masih melihat perkara ini sesuai bukti-bukti yang JPU sampaikan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.

Pelaku Lain Masih Bebas

Kendati MA telah divonis penjara selama 200 bulan. 

Namun, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini belum sepenuhnya selesai. 

Dalam kasus pemerkosaan ini, ada terdakwa lain yakni DP yang merupakan paman korban. 

DP divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding atas vonis dari Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pada 30 Maret 2021, DP, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan karena bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho No 22/JN/2020/MS.Jth tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan korban berinisial K dan terdakwa DP. 

Kemudian, Kamis (20/5) Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima permohonan banding dari DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. 

JPU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada DP.

Saat ini, kata Shidqi, pihaknya masih menanti putusan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap paman korban.

Namun, sampai saat ini kami masih menunggu proses kasasi hakim di tingkat Mahkamah Agung, mungkin sedang memeriksa berkas perkara yang sedang disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. 

Prediksi bulan ini mungkin putusan (kasasi) sudah keluar, karena kalau kita lihat dari jarak waktu putusan terdakwa MA tidak terlalu lama. 

"Apalagi ini menyita perhatian publik, pasti Mahkamah Agung akan bekerja dengan maksimal. Kita tunggu saja nanti terkait putusan dari Mahkamah Agung tentang vonis DP,” pungkasnya.

Publik Apresiasi Putusan Kasasi MA

Sementara, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, sangat bersyukur atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap ayah korban pemerkosaan. 

Namun, ada yang menjadi catatan penting dalam menangani kasus pemerkosaan terutama dengan korban anak di Aceh.

Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman. (Foto: Dok Pribadi)

“Sangat penting sebenarnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menggunakan qanun jinayah. Kedua, hakim benar-benar harus memiliki perspektif anak. Pengadilan harus benar-benar mengakomodir bagaimana proses mengadili kasus dengan korban anak. Ini yang mungkin perlu menjadi catatan penting di sini,” katanya kepada VOA.

Suraiya melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang masih menanti-menanti hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap DP. 

Banyak pihak berharap agar DP mendapatkan hukuman serupa seperti ayah korban.

“Kalau ada hukuman yang lebih tinggi, kita berharap mereka diberikan itu. Tapi karena itu hukuman maksimal yang dipakai dalam qanun jinayah,” ujarnya.

Tak Gunakan Qanun Untuk Perkosaan Anak

Mahkamah Syar’iyah yang ada di Aceh diminta untuk belajar dari kasus ini, terutama para hakimnya dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak. Kata Suraiya, hakim seharusnya tidak lagi menggunakan qanun jinayah sebagai rujukan tapi harus berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak lebih komprehensif dan melindungi hak anak bahkan sampai mendapat restitusi. Ini yang seharusnya menjadi perhatian hakim di Aceh,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan di Aceh Besar yang dialami K, yang berusia 10 tahun, menyita perhatian masyarakat luas. 

Pasalnya, dalam kasus pemerkosaan ini dua orang yang seharusnya menjadi pelindung anak piatu ini malah menjadi predator seksual yang merusak masa depannya.

Pemerkosaan oleh ayah dan paman korban itu dilakukan pada saat berbeda, di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Agustus 2020. 

Kemudian, kasus ini berjalan sampai ke tingkat pengadilan. Di mana pelaku MA terlebih dahulu menjalani persidangan. 

Selanjutnya, DP pun turut diadili. [aa/em]

Oleh: VOA

Jumat, 25 Juni 2021

Pelaku Perkosaan Anak di Tahanan Polsek Ditangkap, Polri Minta Maaf

Pelaku Perkosaan Anak di Tahanan Polsek Ditangkap, Polri Minta Maaf
Gambar Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN.COM - Kepolisian Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang personilnya terhadap seorang anak perempuan di dalam tahanan polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Tersangka pelaku yang kini ditahan di Polres Ternate terancam dipecat.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol. Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan bejat Briptu Nikmal Idwar. Dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Sambo mengatakan perbuatan Nikmal Idwar yang memperkosa seorang anak perempuan yang berada di tahanan polisi Halmahera Barat, Maluku Utara, jelas melukai hati institusi Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, tersangka yang kini telah ditahan di Polres Ternate akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Nikmal Idwar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pemerkosaan Anak

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada VOA mengatakan Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 18 Juni 2021 karena memperkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Sidangoli, Halmahera Barat, Senin (14/6).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. (Foto: Facebook/@bidanghumaspoldamalut)

Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 80 dan pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimalnya 15 tahun.

”Selain pidana umum kita berproses sidang kode etik secara internal. Itu dilakukan pemberkasan oleh Div Propam (Divisi Profesi dan Pengaman Kepolisian Republik Indonesia) Polda Maluku Utara. Ketika nantinya dalam berproses dan bukti menguatkan telah melakukan pelanggaran itu maka yang bersangkutan berhadapan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian,” jelas Kombes Adip Rojikan, Kamis (24/6).

Kronologis Peristiwa

Menurut Kombes Adip Rojikan, korban bersama seorang teman perempuannya pada hari Minggu (13/6) tiba di Sidangoli, Halmahera Barat setelah melakukan perjalanan dari Bacan Halmahera Selatan. Karena jadwal kapal feri menuju Ternate baru ada esok paginya, maka keduanya bermalam di Sidangoli. Pihak keluarga yang khawatir dengan keselamatan kedua anak perempuan itu kemudian meminta bantuan perlindungan polisi setempat.​

“Kedua anak ini terutama yang di bawah umur 16 tahun ini dia punya saudara Polwan di Polres Ternate. Sehingga si Polwan ini berupaya meminta tolong kepada teman seangkatannya di Polres Halmahera Barat atau Polsek Jailolo Selatan. Nah, ketemulah sama si NI, akhirnya diminta tolong untuk diamankan,” kata Adip Rojikan.

NI yang dimaksud adalah Nikmal Idwar.

“Si NI karena diminta tolong sama temannya sehingga pada tanggal 13 malam itu dicocokkan apa betul yang dimaksudkan temannya itu dua orang ini, nah ternyata betul sehingga diamankan di Polsek nah pada proses pengamanan inilah terjadi tindakan seperti itu,” papar Adip Rojikan.

Korban Trauma

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Safar, yang mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum korban mengatakan pihaknya bekerjasama dengan psikolog untuk mengatasi trauma korban.

Kantor Polda Maluku Utara. (Facebook/@bidanghumaspoldamalut )

“Korban trauma itu tidak mau berhadapan dengan pihak pelaku dan bahkan juga ketika melihat seragam polisi merasa kayak orang Ternate bilang jengkel dengan baju yang dipakai oleh polisi. Itu yang diungkapkan korban ke kita oleh korban sendiri,” kata Nurdewa Safar dihubungi VOA, Kamis (24/6).

Nurdewa menegaskan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur oleh personil polisi di Polsek Jailolo Selatan itu merupakan tindakan kejahatan terhadap Kemanusiaan, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. [yl/em]

Oleh: VOA

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno