Berita Borneotribun.com: Pemerintah Daerah Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Agustus 2023

Gubernur Sutarmidji Desak Tindakan Tegas Lawan Karhutla di Seluruh Wilayah Kalbar

Gubernur Sutarmidji Desak Tindakan Tegas Lawan Karhutla di Seluruh Wilayah Kalbar.
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, dengan tegas meminta pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meresahkan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara di Kota Pontianak pada hari Selasa.

"Saya menghimbau kepada Pemerintah Kota Pontianak dan juga kepada semua kepala daerah di Kalimantan Barat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan yang terbakar atau sengaja dibakar. Hal ini juga berlaku untuk semua kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Tindakan tegas harus dilakukan untuk menghentikan praktik karhutla ini," ujar Gubernur Sutarmidji.

Dalam pidatonya, Gubernur Sutarmidji juga meminta agar pemerintah daerah melaksanakan tindakan penindakan dengan memasang plang di lokasi yang terbakar, sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.

"Dalam hal ini, saya ingin menekankan bahwa aturan yang ada di Kota Pontianak yang telah saya terapkan sejak menjabat sebagai Walikota, yakni melarang pemilik lahan yang terbakar, apalagi sengaja dibakar, untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut selama 3 hingga 5 tahun. Saya juga menyarankan agar plang pengawasan ditempatkan di lokasi tersebut, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah sedang memantau dengan ketat," tambahnya.

Selanjutnya, Gubernur Sutarmidji juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, dan polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan.

Menurutnya, pemilik lahan seharusnya memiliki kesadaran akan risiko bahaya kebakaran terutama di lahan gambut.

"Walaupun ada pengecualian bagi mereka yang ingin membuka lahan pertanian dengan ukuran maksimal 2 hektar sesuai dengan peraturan daerah yang ada, mereka tetap harus melapor kepada kepala desa atau aparatur di lingkungan sekitarnya. Selain itu, mereka harus menunggu hingga api benar-benar padam sebelum memanfaatkan lahan tersebut. Jika aturan ini tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh, maka orang akan sembrono dalam tindakannya, sementara kita yang harus bersusah payah memadamkan api," jelas Gubernur Sutarmidji.

Selain itu, Gubernur Sutarmidji juga meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk mengambil langkah serupa di lokasi Parit Demang, Sungai Raya Dalam, dengan memasang plang yang melarang penggunaan lahan tersebut selama 5 tahun.

"Jika tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait, maka provinsi akan mengambil langkah dengan memasang plang larangan penggunaan lahan selama 5 tahun. Bahkan, jika perlu, saya akan mengajukan untuk memperpanjang larangan tersebut menjadi 10 tahun. Selanjutnya, kita juga harus mencari celah hukum yang memungkinkan untuk mencabut hak atas lahan bagi pemilik yang tidak mampu mengelolanya dengan baik, sehingga lahan tersebut terbengkalai. Ini jelas merupakan pelanggaran serius," ungkapnya.

Gubernur Sutarmidji menekankan komitmen pihaknya dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya. Ia telah menginstruksikan Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan terhadap lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya.

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi di Kalimantan Barat. BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait dalam upaya ini," tegasnya.

Selanjutnya, Gubernur Sutarmidji juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran, terutama di 332 desa dan kelurahan yang memiliki potensi risiko karhutla.

Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah praktik membahayakan ini.

(Hms/RH)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno