Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati
![]() |
Tragis, Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya karena Sakit Hati. (Gambar ilustrasi) |
Surabaya – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Surabaya, Jawa Timur. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah terjadi percekcokan mengenai persoalan keluarga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyampaikan bahwa tersangka yang diketahui berinisial AUO (22) terlibat adu mulut dengan korban, HMS (64), saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Sukomanunggal, pada Sabtu (5/4) dini hari.
"Pelaku merasa tersinggung atas ucapan ayahnya yang dinilai menyinggung istri dan mertuanya. Perdebatan itu memuncak saat mereka tiba di Jalan Pattimura," jelas Aris, dikutip dari Antaranews, Rabu (9/4/2025).
![]() |
Seorang Pemuda di Surabaya Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya. |
Masih menurut Aris, dalam kondisi emosi, AUO secara tiba-tiba memukul kepala ayahnya menggunakan siku hingga sang ayah terjatuh dari motor dan mengalami benturan keras di bagian kepala.
Setelah insiden tersebut, pelaku disebut masih sempat mengecek kondisi korban yang masih bernapas, namun kemudian meninggalkannya di lokasi. "Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta tas kulit berwarna hitam milik korban," tambahnya.
Pihak kepolisian mulai menyelidiki kejadian tersebut setelah menerima laporan adanya temuan jenazah di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal secara tidak wajar.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh kepolisian, antara lain satu unit sepeda motor, tas kulit milik korban, struk belanja, serta rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AUO kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, menambahkan bahwa laporan awal terkait penemuan jasad korban diterima dari Command Center 112 Surabaya. "Lokasi kejadian memang sering digunakan warga untuk joging. Saat itu ada laporan seseorang ditemukan tergeletak tak bernyawa," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Surabaya langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka di bagian kepala yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.