Berita Borneotribun.com: Pembakaran Hutan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pembakaran Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembakaran Hutan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!.
KUBU RAYA - Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

"Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

"Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

"Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya. 

Pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA 

"Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut," tegas Ade.

(Tim Red)

Jumat, 18 Agustus 2023

Polisi Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Karhutla di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya

Pelaku Karhutla di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Parit Delima besebelahan dengan PT.SUM Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar. YP (48) Pria asal Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil ditangkap setelah melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pelaku diamankan petugas di rumahnya setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT. SUM. Namun pelaku sebelum ditangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas pada Kamis (17/8/23) pukul 20.00 Wib.

"Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya atas terbakarnya lahan di Jalan Parit Delima Desa Punggur Kecil Kecamatan Kakap kurang lebih seluas lima sampai delapan hektar, dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/23) pagi.

Ade mengungkapkan, pada saat Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan, sempat terjadi perdebatan. Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui bahwa ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja dengan cara menyiramkan oli bekas yang dicampur minyak solar ke tumpukan pakis kering dan menyulut api menggunakan korek api," tegas Ade.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menambahkan, kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, personil yang saat itu turun ke TKP bersama Damkar perusahaan PT.SUM sedang mengupayakan pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut, kemudian petugas Tim Pencegahan Karhutlah memberikan informasi kepada Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, YP diancam dapat dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

(Tim Liputan)

Kamis, 03 Agustus 2023

Pemerintah Kubu Raya Bersama Pemangku Kepentingan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemerintah Kubu Raya Bersama Pemangku Kepentingan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Kubu Raya Bersama Pemangku Kepentingan Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan.
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait terus menguatkan koordinasi dalam upaya menangani wabah kebakaran hutan dan lahan yang sedang melanda wilayah Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan apresiasi atas upaya kolaboratif ini, menyatakan bahwa koordinasi dan konsolidasi antar lembaga berjalan dengan sangat baik, mendorong percepatan dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kecepatan adalah hal yang paling penting. Dulu, mungkin kita masih dalam proses konsolidasi dan terasa berat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menumpuk, namun sekarang, situasinya telah membaik secara signifikan. Saya secara langsung melihat dan memantau upaya di lapangan, baik dari TNI, Polri, Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta, semuanya telah berkolaborasi dengan sangat cepat," ujar Bupati Muda Mahendrawan usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (2/8) lalu, yang diadakan di Lapangan Tidayu Makodam XII/Tpr.

Muda Mahendrawan juga menyoroti efektivitas strategi pencegahan yang telah dijalankan bersama. Ia juga mengapresiasi solidaritas di antara tim pemadam kebakaran yang tersebar di berbagai titik wilayah.

"Selain penanganan yang cepat, strategi pencegahan juga berjalan dengan baik. Seluruh tim pemadam kebakaran dari berbagai lokasi telah bersatu dalam upaya ini. Pendekatan yang diterapkan bersama dengan Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta patut diacungi jempol. Ini sungguh luar biasa," tambahnya.

Lebih lanjut, Muda Mahendrawan mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten juga telah melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan mengundang perwakilan dari seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kubu Raya. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan perkebunan diminta untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan alat-alat pemadam serta tenaga damkar perusahaan.

"Kami juga telah meminta agar peralatan berat dari perusahaan-perusahaan tersebut disiagakan, sehingga jika terjadi situasi di mana saluran air atau kanal-kanal sudah mengering dan tersumbat, penanganannya bisa dilakukan dengan cepat," ungkap Muda Mahendrawan.

Panglima Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara berbagai instansi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat. Panglima Daerah Militer (Pangdam) menjelaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Sesuai arahan dari Presiden, langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan lebih diutamakan daripada pemadaman.

"Proses pemantauan dan pengawasan harus dilakukan hingga ke tingkat terendah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Semua pihak harus turut serta dalam upaya pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, agar kita semua dapat bersama-sama mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, juga mengungkapkan bahwa luas lahan gambut di Kalbar mencapai sekitar 2,8 juta hektar. Namun, hanya 0,9 persen yang masih dalam kondisi alami. Sebanyak 80 persen dari luas lahan tersebut mengalami kerusakan ringan, sementara sisanya mengalami kerusakan sedang hingga berat. Oleh karena itu, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut harus dilakukan secara bersama-sama.

"Sulit jika kita hanya mengandalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Oleh karena itu, kerjasama antara TNI-Polri dan seluruh pihak terkait sangatlah penting. Kerjasama ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan," papar Gubernur Sutarmidji.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, menjelaskan pendekatan yang diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pipit Rismanto menyebut adanya konsep preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum, terdapat Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah bagaimana kita dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai situasi dan kondisi yang ada. Inilah mengapa kerjasama tiga pilar, yaitu kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sangat penting dalam mengedukasi masyarakat," ungkap Pipit Rismanto.

Selasa, 01 Agustus 2023

Pria Usia 60 Tahun Diamankan Polres Kubu Raya Terkait Pembakaran Hutan dan Lahan

Titik Kebakaran Hutan dan Lahan
KUBU RAYA - Seorang pria berusia 60 tahun yang diketahui sebagai SYT, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, telah ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Dugaan kuat terhadap SYT adalah bahwa dia melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan SYT di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 WIB.

Menurut AIPTU Ade, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu minggu oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya yang berhasil mengumpulkan informasi di lapangan.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," ungkap AIPTU Ade.

Lebih lanjut, Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak tanggal 28 Juli 2023. Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Saat ini, terduga pelaku SYT sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya. Tindakan tegas dari pihak berwenang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

(Tim Liputan)


Minggu, 21 Mei 2023

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Gencar Berikan Sosialisasi

Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla bersama warga masyarakat.
Kapuas Hulu, Kalbar - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Polres Kapuas Hulu gencar memberikan sosialisasi.

Seperti pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, Bripka Irwan salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla bersama warga masyarakat di Desa Nanga Suhaid Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu.

Bripka Irwan membentangkan spanduk karhutla bertuliskan "Stop !! Pembakaran Hutan dan Lahan" mari kita jaga hutan bersama demi masa depan anak cucu kita" Bripka Irwan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menanggulangi karhutla dan tidak melakukan pembakaran.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya mengatakan telah memerintahkan seluruh anggotanya terutama anggota Bhabinkamtibmas untuk selalu mensosialisasikan karhutla di masyarakat.

Selanjutnya, Ipda Ismail mengajak kepada warga masyarakat mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya.

"Mari jadikan Kabupaten Kapuas Hulu khususnya Kecamatan Suhaid Bebas dari Asap Kebakaran Hutan dan Lahan," ujar Ipda Ismail Sinuraya.

"Apabila ada mendengar, melihat suatu pelanggaran atau kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya ke Polsek Suhaid ataupun Bhabinkamtibmas," ujar Kapolsek Suhaid Ipda Ismail Sinuraya.

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno