Berita Borneotribun.com: Pemalsuan Dokumen Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pemalsuan Dokumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemalsuan Dokumen. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 April 2025

Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya: Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Kasus Pemalsuan Dokumen di Huripjaya Bareskrim Polri Naikkan Status ke Tahap Penyidikan.

JAKARTA - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus terkait pagar laut Bekasi yang berada di Desa Huripjaya ke tahap penyidikan. 

Dalam kasus ini, PT MAN diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap PT MAN telah memasuki tahap penyidikan. 

"Kami sudah gelar kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (10/4/25).

Dirinya menambahkan bahwa tim penyidik akan segera memanggil perwakilan dari PT MAN untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Kami rencanakan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, mungkin dalam minggu-minggu ini, untuk melihat apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap yang lebih lanjut," lanjutnya.

Kasus ini berawal dari temuan tim penyidik yang sedang meninjau lokasi proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. 

Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Rabu, 05 Maret 2025

PN Kutai Barat Gelar Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

PN Kutai Barat Gelar Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
PN Kutai Barat Gelar Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah.

Kutai Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau Sidang Lapangan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa E Te. Sidang ini berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa (4/3/2025).

Sidang lapangan ini dihadiri oleh majelis hakim, tim dari Pengadilan Negeri Kutai Barat, jaksa, pihak pelapor, serta pihak terdakwa. Tujuan utama sidang ini adalah untuk mengobservasi langsung lokasi sengketa guna mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan tanah yang menjadi permasalahan.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, tim pengadilan tidak menemukan adanya lahan persawahan atau tanah basah seperti yang diklaim dalam dokumen yang dipersoalkan. Sebaliknya, yang tampak adalah tanah kering yang gersang. Selain itu, ditemukan juga situs peninggalan bersejarah berupa patung kayu tua (belontangk) serta bekas kuburan tua dari zaman dahulu.

“Dalam sidang lapangan, hakim dan tim pengadilan melakukan observasi langsung di lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Widodo R, pihak pelapor, kepada awak media.

Sidang lapangan ini bertujuan untuk memastikan letak, luas, dan batas tanah yang menjadi objek sengketa. Selain itu, proses ini juga membantu dalam menilai kuantitas dan kualitas tanah yang dipermasalahkan, sehingga dapat menjadi bukti akurat dalam proses persidangan.

Dengan adanya pemeriksaan langsung ini, hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan tanah yang disengketakan serta mendapatkan alat bukti yang lebih konkret. Ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus, terutama dalam perkara yang melibatkan dokumen pertanahan.

Setelah pelaksanaan sidang lapangan ini, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi A de Charge. Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperjelas perkara yang sedang berlangsung.

(Penulis: Henryanus Achiang)

Selasa, 24 Agustus 2021

Palsukan SuKet Swab, Warga Panongan Diamankan Polisi


Keterangan Pers Polresta Tangerang

BorneoTribun Tangerang, Banten Polresta Tangerang Polda Banten amankan satu orang tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang. Selasa, (24/8/2021)

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G (23) yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang.

"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," lanjutnya.

Kapolresta Tangerang menjelaskan modus pelaku dalam melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 tersebut ialah dengan cara menyecan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan kedalam folder dan di edit menggunakan Aplikasi Photoshop dan selanjutnya di cetak.

"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab covid-19 tersebut sebesar Rp 25.000/lembar," ungkap Kapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, Polresta Tangerang Polda Banten telah mengamankan 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," ucap Kapolresta Tangerang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dalam mencari keuntungan.

"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Kabid Humas Polda Banten.

"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutup Kabid Humas Polda Banten. 

Sumber : Bidhumas