Berita Borneotribun.com: Pekerja Migran Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pekerja Migran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerja Migran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juni 2023

Polres Sambas amankan tiga calon pekerja ilegal dan satu orang tersangka TPPO

Tiga calon pekerja ilegal dan satu orang tersangka TPPO.
Sambas, Kalbar - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, "Bahwa Polres Sambas melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk terus berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Selasa 27/6/2023 Satuan Tugas TPPO Polres Sambas kembali berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki (45), yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar.
Turut diamankan tiga orang Korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30) ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung," jelasnya.

"Pada hari Selasa 27/6/2023 sekira pukul 11.00 Wib petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang akan bekerja di Negara Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI. Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi, kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI, dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat buah pasport, empat buah handphone serta satu buah STNK kendaraan roda empat.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Tim Liputan)

Kamis, 15 Juni 2023

Tipu dan Terlantarkan PMI Di Malaysia, Polres Sambas Tangkap Tersangka TPPO

Korban, Terlapor dan barang bukti.
Sambas, Kalbar - Polres Sambas kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib kemaren Satgas TPPO kembali menangkap seorang tersangka TPPO di Dusun Simpang Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Sambas, Kalbar. Tersangka berinisial SB, laki-laki (38), yang berasal dari Desa Sungai Kelambu.

"Korban adalah dua orang PMI yang ingin mencari pekerjaan masing-masing berinisial HV, laki-laki (22) dan R, laki-laki (23) berasal dari Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas, Kalbar," jelasnya.

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh Tersangka SB dengan cara tidak sesuai dengan prosedur (ilegal).

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 yang lalu Korban diberangkatkan oleh Tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia, karena belum mendapat pekerjaan korban dibawa ke Bintulu Malaysia, korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online, dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun.

"Paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja, setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal dan korban HV merasa takut, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja, sehingga korban merasa takut dan memutuskan untuk berhenti bekerja, dan pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit, pada saat pelarian Tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta mengancam dan menteror keluarga korban, atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan," bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah paspor dan Handphone.

Pasal yang diterapkan adalah Tindak pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

(Humas Polres Sambas)

Rabu, 07 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan 6 CPMI Ilegal Asal NTB, Salah Satunya Anak Dibawah Um

Polda Kalbar Amankan 6 CPMI Ilegal Asal NTB, Salah Satunya Anak Dibawah Umur.
Pontianak, Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang wanita yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan hal tersebut, bahwa Polda Kalbar telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk memberantas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Kapolda Kalbar, Rabu (7/6/2023).

Lanjutnya, setelah dibentuk Satuan Tugas TPPO ini, pihaknya telah mengamankan seorang wanita yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Menurutnya, Seorang wanita tersebut berinisial MU yang diamankan pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ahmad Yani 2.

"MU diamankan di dalam perjalanan menuju kediamannya yang berada di Jalan Ampera Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya," bebernya.

Sebanyak 6 Calon Pekerja Migran Ilegal asal NTB diamankan Satgas TPPO Polda Kalbar. Salah satunya merupakan anak dibawah umur.

"Bahwa tugas tersangka MU yaitu memfasilitasi transportasi para calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia," ungkap Irjen Pipit.

Selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit Mobil yang digunakan untuk menjemput para CPMI tersebut, satu buah Handphone, 6 buah paspor, dan 3 buah Boarding Pass.

Irjen Pipit akan memfokuskan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ini di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

"Dimana wilayah perbatasan ini sangat rentan akan terjadinya penyimpangan seperti perdagangan orang hingga penyelundupan Narkoba," tegasnya.

Dilain itu, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin selaku Kasatgasda menerangkan, bahwa Kalbar ini sebagai daerah transit dan sumber pekerja migran.

"Kalbar termasuk penyumbang pekerja migran dan lintasan keberangkatan pekerja migran. Untuk itu kami dari satgas TPPO betul-betul serius melakukan upaya pencegahan dan gakkum, sehingga Provinsi Kalbar ini tidak lagi menjadi tempat yang enak bagi para pelaku TPPO," ujarnya.

Kasatgasda menyebut, tidak ada lagi toleransi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan kebijakan Presiden RI melalui bapak Kapolri.

"Selama 2 hari sejak terbentuknya Satgas TPPO Polda Kalbar ini, dari tanggal 5 sampai 6 Juni 2023, kita telah mengamankan sebanyak 33 orang yang hendak pergi ke Malaysia yaitu 6 orang oleh Satgas Polda Kalbar dan lainnya oleh satuan wilayah Polres Sanggau dan Polres Bengkayang. Selanjutnya tiap hari akan dievaluasi penanganan TPPO tiap Polres," pungkasnya.

(Tim/Hermanto)

Rabu, 15 Maret 2023

Polsek Sekayam Gagalkan Upaya Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

Pelaku beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam telah membuat Laporan Polisi tentang telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, nomor : LP / A / 03 / III / 2023 / SPKT / POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 15 Maret 2023.

Berawal dari informasi terkait adanya upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia pada hari senin, tanggal 13 Maret 2023, sekira Pukul 11.00 Wib di jalan lintas malenggang, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Upaya penyelundupan 4 CPMI rencananya akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor melalui jalan tikus di Eungai Enteli, Desa Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.

Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi.,S.H membenarkan telah terjadi upaya penyelundupan 4 CPMI.

"Benar, pelaku HI dan ML sudah kita amankan," Ucap Pardosi, Rabu (15/3/2023).

Cerita Pardosi, saat diamankan kedua pelaku hendak membawa 2 orang CPMI menggunakan sepeda motor menuju ke Negara Malaysia.
Sedangkan 2 orang lainnya sudah dititipkan oleh HI ke truk tangki menuju ke arah tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Setelah di interogasi, 4 CPMI yang akan masuk ke malaysia tersebut mengakui tidak memilik dokumen apapun," Ujarnya.

Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pelaku dan 4 orang CPMI sudah diamankan di Polsek Sekayam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh : Libertus 
Editor : R. Hermanto 
 



Rabu, 18 Agustus 2021

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia

Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia
Berkat Bantuan LBH Bumi Mas Cianjur, Seorang PMI Bandung Barat Berhasil Pulang ke Indonesia. 

BorneoTribun Cianjur – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah masih marak dilakukan oleh sejumlah orang yang mencari keuntungan semata dari bisnis tersebut. 

Padahal sejak 2014 pemerintah Indonesia sudah melarang kegiatan tersebut ke 19 negara di Timur Tengah, akan tetapi pengiriman PMI ini masih saja dilakukan sejumlah oknum agen atau sponsor.

Dengan dugaan kuat yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang asal domisili di kota Bogor dengan inisial N dan IS masih tetap menjalankan pekerjaan tersebut, bahkan Pasutri tersebut telah nekad memberangkatkan tiga orang PMI, diantaranya, 2 orang PMI asal Bandung Barat dan 1 orang asal Sumedang.

Salah satunya Titing Sumarni 48 Tahun asal Bandung Barat yang sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya atas bantuan Rika Lisnawati, SH yang merupakan konsultan dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Mas Cianjur Jawa Barat, Selasa (10/08/21). 

Titing PMI non prosedural mengatakan, “saya lega dan bahagia bisa kembali ke Indonesia. Selama dua Tahun tiga bulan bekerja disana meskipun pernah mengalami kecelakaan yaitu tersengat aliran listrik, 

bahkan sejak kejadian tersebut beberapakali saya menghubungi sponsor dan agent agar saya segera dipulangkan ke Indonesia, namun dari pihak agen atau sponsor hanya janji-janji melulu tanpa bukti.” Ungkapnya

Lanjut, “kemudian kami meminta bantuan kepada BP2MI, namun tetap saja pihak agent hanya janji dan janji. Pada akhirnya kami menguasakan permasalahan ini kepada Rika Lisnawati, SH (LBH) Bumi Mas  Cianjur, berkat bantuannya alhamdulillah sekarang saya sudah bisa pulang dengan selamat, sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.” Tutur Titing.

Sementara Rika Lisnawati, SH selaku kuasa hukum menyebut, “Titing sebagai korban penempatan PMI non prosedural (ilegal). 

Titing ini seringkali mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak agent, dia selalu dipaksa untuk bekerja, walaupun dalam keadaan sakit.

Jika ia menolak pasti ada perlakuan kekerasan fisik, hal ini seringkali dilakukan oleh pihak agent terhadapnya.” Ucap Rika.

Rika menambahkan, “dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Pasalnya, “hak-hak Titing sebagai PMI belum diberikan sepenuhnya oleh pihak sponsor ataupun agent, selain itu jika kegiatan pengiriman PMI secara non prosedural ini dibiarkan, tentu akan banyak korban yang lain.” Pungkasnya. (*) 

Minggu, 13 Juni 2021

Malaysia Akan Deportasi Ribuan Migran Indonesia Tak Berdokumen

Malaysia Akan Deportasi Ribuan Migran Indonesia Tak Berdokumen
Buruh migran Indonesia tiba dari Malaysia di pelabuhan Bandar Sri Junjungan di Dumai, Riau pada 2 April 2020, setelah Indonesia menyatakan keadaan darurat pada 31 Maret akibat virus corona melonjak. (Foto: AFP/Iwan CKN)

BorneoTribun Jakarta - Seorang pejabat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (11/6), mengatakan pemerintah sedang bersiap untuk menerima ribuan migran yang dideportasi dari Malaysia. Hal tersebut terjadi di tengah tindakan tegas pemerintah Malaysia terhadap pekerja tidak berdokumen dan karena negara itu mengalami wabah virus corona paling parah sejauh ini.

Malaysia akan memulangkan sekitar 7.200 orang, termasuk perempuan dan anak-anak yang ditahan di pusat-pusat penahanan, untuk dipulangkan terlebih dahulu, kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri.

Reuters melaporkan jutaan pekerja tidak berdokumen dari Indonesia, Myanmar dan Nepal dan Bangladesh bekerja di Malaysia, seringkali di sektor perkebunan, konstruksi dan manufaktur.

Namun Malaysia berkomitmen untuk menangkap dan mendeportasi ribuan migran tanpa dokumen di tengah pandemi. Kasus dan kematian akibat virus corona mencapai rekor tertinggi bulan lalu di Malaysia, yang memiliki kasus per kapita terbanyak di Asia Tenggara. Rencana itu muncul di tengah kebijakan karantina nasional, yang berlaku hingga 14 Juni. [ah]

Oleh: VOA

Selasa, 11 Mei 2021

Pemerintah Antisipasi Kepulangan para Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Antisipasi Kepulangan para Pekerja Migran Indonesia
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi sebelum memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, pada periode bulan Maret hingga Mei kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang. Guna mencegah penyebaran COVID-19 dan juga masuknya varian baru Virus Corona diperlukan penanganan khusus terhadap kepulangan tersebut.

“Di bulan April kemarin 24.215 [kepulangan] pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467, ini yang diperlukan penanganan dan penanganan secara khusus,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (10/05/2021), di Jakarta.

Airlangga memaparkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dikoordinasikan oleh Pangdam di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Ini untuk [penanganan penerimaan kedatangan] para pekerja PMI dilakukan dengan prokes [protokol kesehatan] ketat, baik itu melalui dengan pengetesan, termasuk PCR test, dan karantina,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua KPCPEN, hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif COVID-19 yang cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.

“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatra (termasuk dengan Riau, Kepri), Kaltara, Kalbar, terkait dengan kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan, termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu untuk mengisi kesiapan tersebut,” ujarnya.

Perkembangan Peniadaan Mudik
Terkait pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, disampaikan Airlangga, penyekatan untuk pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 [kendaraan], dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.

Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, ujar Ketua KPCPEN, tidak diperlukan surat bebas COVID-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi. “Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujarnya.

Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah Zona Merah dan Oranye dilarang untuk beroperasi, sementara untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat [untuk Zona Hijau dan Zona Kuning]. Untuk Zona Merah dan Zona Oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya. 



(TGH/UN)

Senin, 05 Oktober 2020

Satgas Pamtas 642 Terus Pastikan PMI yang Masuk ke RI Jalani Protokol Kesehatan


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Selain tugas pokoknya menjaga wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas juga turut membantu pemerintah dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui tiga PLBN di Kalimantan Barat, Minggu (4/10).

Dalam hal ini Satgas Pamtas 642/Kps bekerja sama dengan pihak terkait lainnya di perbatasan, melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan kepada para PMI yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan para PMI tidak terpapar Covid-19.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Alim Mustofa menyebutkan untuk kemarin ada sebanyak 105 PMI yang masuk ke wilayah Indonesia, diantaranya 103 orang masuk melalui PLBN Entikong dan 2 orang melalui jalur tidak resmi.

Adapun wilayah tujuan PMI paling banyak ke wilayah Kalbar, yang lainnya  akan melanjutkan perjalanan keluar Kalbar seperti Jawa Timur, DKI, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, NTB, Lampung dan wilayah Sulawesi.

"Sejak dari kedatangan PMI sudah kita lakukan protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaan maupun rapid test," kata Dansatgas.

Dari hasil Rapid Test, kata Letkol Inf Alim Mustofa, dari seluruh PMI yang diperiksa hasilnya satu orang dinyatakan reaktif. PMI Mandiri yang reaktif langsung di bawa ke Pontianak dengan menggunakan ambulan milik Karantina Kesehatan Kelas II Entikong untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Untuk yang lainnya, Satgas Pamtas tetap memberikan imbauan kepada para PMI untuk melakukan karantina mandiri dan melapor kepada aparat desa setempat setibanya di tempat tujuan.

"Selain itu kita imbau apabila PMI merasa kesehatannya terganggu untuk segera melakukan pemeriksaan kepada petugas kesehatan, agar dapat segera dilakukan upaya-upaya penanganan," pungkas Letkol Alim Mustofa. 

Penulis : Pendam XII/Tpr/ Liber
Editor    : Redaksi

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno