Berita Borneotribun.com: Paripurna DPRD Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Paripurna DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paripurna DPRD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juni 2023

Pengelolaan Keuangan Sekadau Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pengelolaan Keuangan Sekadau Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Sekadau, Kalbar - DPRD Kabupaten Sekadau mengadakan Paripurna Ke-3 masa persidangan Ke-3 dengan tujuan menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Zainal. Hadir dalam Paripurna tersebut adalah 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasama yang baik dalam proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban APBD. Hal ini telah berjalan dengan baik dan akan dibahas secara bertahap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Aktivitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Hal ini terbukti dengan opini wajar tanpa pengecualian yang telah kami peroleh atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022 melalui audit interim dan pemeriksaan yang mendetail dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," ujar Aron, Selasa kemarin (20/6/2023).

"Opini tersebut telah kami peroleh sebanyak 11 kali secara berturut-turut dan kami berkomitmen untuk mempertahankannya. Oleh karena itu, mari kita terus bekerja sama, menjaga kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah ini menuju Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat," tambahnya.

Aron juga menyatakan bahwa saat ini Kabupaten Sekadau sedang mengupayakan penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, serta regulasi pengelolaan barang milik daerah oleh Pemerintah Kabupaten.

"Dengan adanya regulasi yang sedang dalam proses tersebut, kami berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui intensifikasi pajak, retribusi, serta pengelolaan aset dan barang milik daerah," ungkapnya.

"Meskipun kami telah meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 11 kali berturut-turut, kami tetap berkomitmen bahwa pengelolaan keuangan tidak hanya berfokus pada pencapaian opini yang baik, tetapi laporan keuangan harus memberikan dampak pada pengambilan keputusan yang tepat.

Dalam hal ini, evaluasi dan pengendalian yang memadai tetap dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Tujuannya adalah mencapai output dan outcome yang optimal dalam upaya mewujudkan Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat," pungkas Aron.

(Tim/Hermanto)

Sabtu, 01 April 2023

DPRD Kabupaten Sanggau Melaksanakan Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Sanggau T.A 2022.
Sanggau, Kalbar – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sanggau, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Memimpin jalannya paripurna istimewa, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Sanggau, Acam S.E., mengatakan sidang ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD memiliki tugas wewenang untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama tahun anggaran yang harus di sampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah melakukan pembahasan sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Sanggau dengan melakukan rapat kerja antara komisi – komisi DPRD dengan mitra kerja guna pendalaman atas LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD Kabupaten Sanggau berupa rekomendasi yang berisikan catatan strategis terhadap LKPJ.

DPRD Kabupaten Sanggau memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

Terhadap LKPJ Bupati Sanggau tahun 2022, secara umum DPRD Kabupaten Sanggau berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pelayanan terhadap Kabupaten Sanggau telah berjalan baik. Namun perlu diperhatikan terhadap beberapa kegiatan – kegiatan tertentu yang realisasinya belum mencapai target yang di tetapkan.

Dengan telah disampaikannya rekomendasi ini untuk menjadi pedoman untuk menindaklanjuti pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sanggau memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau atas apa yang telah dicapai dan diraih, termasuk penghargaan dari pemerintah pusat.

(Kominfo/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno