Berita Borneotribun.com: Pajak Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Agustus 2024

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap pengusaha dan tempat usaha yang menunggak pajak daerah. 

Dalam operasi ini, tim menyisir berbagai lokasi seperti dealer mobil, hotel, serta restoran cepat saji yang terdaftar menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak restoran.

Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak
Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak Tindak Pengusaha yang Menunggak Pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tim penertiban menemukan beberapa tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak cukup besar. 

"Kami menyisir berbagai bangunan dan usaha yang tercatat menunggak pajak. Salah satu yang menonjol adalah sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta," ujar Ruli di Pontianak pada Rabu lalu.

Tunggakan pajak ini mencakup PBB dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. 

Ruli juga menambahkan bahwa tim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi pemilik usaha untuk melakukan konfirmasi dan membayar tunggakan mereka ke Kantor Bapenda Kota Pontianak yang beralamat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada konfirmasi dari wajib pajak, kami akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha tersebut," jelasnya. 

Ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa para pengusaha memenuhi kewajiban pajak mereka.

Ruli mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari pengunjung restoran seharusnya disetorkan ke Bapenda. 

Namun, penelusuran sistem menunjukkan adanya objek pajak yang menunggak hingga tiga bulan.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, juga memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Tim Penertiban Pajak Daerah. 

"Saya minta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB dan pajak daerah lainnya. Pembayaran pajak yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota kita," katanya.

Ani Sofian menekankan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. 

"Mari kita patuhi kewajiban membayar pajak, karena pajak yang kita bayar akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," tutupnya.

Dengan langkah-langkah tegas dari TPPD, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, dan pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Pontianak.

Jumat, 26 Januari 2024

Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menangkap dan mempidanakan dua wajib pajak yang disinyalir telah menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, mencapai Rp1,6 miliar.

"Kedua tersangka berinisial AA dan JA telah kami serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (24/1) dalam tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Kamis.

Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan perusahaan PT. DAA yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan sengaja. 

Mereka diketahui menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), namun tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali mengalami revisi terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Syamsinar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi semua wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dari setiap wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," tandasnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel, dan semua pihak terkait yang telah membantu dalam proses penegakan hukum ini.

Jumat, 28 Oktober 2022

Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Tersangka RK (tengah) menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak
BorneoJakarta - DJP serahkan tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang ke JPU. Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial RK yang merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa keamanan bagi perusahaan-perusahaan.

"Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar.

Tidak hanya itu, Neilmaldrin mengungkapkan tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ, yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat, serta untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya, yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Neilmaldrin menyampaikan penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, antara lain mulai dari uang tunai Rp613,7 juta, delapan bus pariwisata, dua unit apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun, serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta hingga proses persidangan.

"DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkan nya kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF)," tegas Neilmaldrin.

Oleh : Agatha Olivia Victoria/Antara
Editor : Yakop

Kamis, 15 September 2022

Sebesar 33,1 Miliar Tunggakan PKB Perusahaan di Kalbar Pada Per Tahun 2022

Pemprov dan Kejati Kalbar Peringatkan Penyeleweng Pajak. Tunggakan PKB Perusahaan perkebunan dan pertambangan Tahun 2022 Sebesar 33,1 Miliar, menurut data Bapenda  Provinsi Kalimantan Barat.
Sebesar 33,1 Miliar Tunggakan PKB Perusahaan di Kalbar Pada Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat wawancara dengan awak media. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretarias Daerah Provinsi Kalbar Drs. Ignasius IK S.H., M.Si., mewakili Gubernur Provinsi Kalbar membuka Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (14/9/2022).

Dalam sambutan Gubernur Kalbar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok. Dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Ada penambahan jenis pajak baru yakni Pajak Alat Berat walaupun ini pada prinsipnya hanya merupakan pemisahan saja yang tadinya merupakan bagian dari PKB,  sekarang menjadi jenis pajak tersendiri dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak tambahan dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan Daerah cukup dominan. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan dimana  pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 % naik menjadi sebesar 38,99 % pada tahun 2021."

"Sementara kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni diatas 80 % dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak  sebesar 87,45 % namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 %," jelas Ignasius.
pembukaan Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Berdasarkan data dari Bapenda  Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per Tahun 2022 untuk perusahaan Pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 765 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 6.350.619.800.

Sementara untuk perusahaan Perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 26.801.773.500. 

Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp. 33.152.393.300.
informasi Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
"Saya tegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dimana perusahaan tersebut beroperasi,".

"Saya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini.

Lanjutnya, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan Kebijakan penyesuaian harga dasar air. 

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air. 
Berita Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air. 

Meskipun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali. 

"Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan."

"Dan Saya minta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar rill."

"Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKBnya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak."

"Sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda."

"Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Kedepan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak," jelas Ignasius.

Sementara itu, di sela-sela wawancara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan bahwa Kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan menangani kasus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Selain itu Kejaksaan juga memiliki tugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

"Artinya peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung menekankan bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi," tegasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan dalam hal ini akan fokus melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila ada perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.

Dan dalam hal ini terkait peraturan gubernur tentang pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

"Pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah tersebut. Ada Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, inilah pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk kelangsungan pemerintah dan masyarakat."

"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah, inilah langkah sosialisasi agar Perusahaan di Kalbar dapat turut mensejahterakan masyarakat Kalbar," tutup Masyhudi.

(pian/aws)

Minggu, 27 Maret 2022

Apel Triwulan I Kecamatan Jagoi Babang, Kadis Kominfo : Bengkayang luncur aplikasi E-PBB LAMUS dan SIMPEL MANTAP

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si.


BorneoTribun Bengkayang – Jagoi Babang Dalam rangka kegiatan Apel Triwulan I dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aleksius, S.Sos., M.Si menghadiri giat tersebut sebagai Pembina Apel guna menyampaikan amanat Bupati Bengkayang, Jumat (25/3) kemarin di halaman Kantor Camat Jagoi Babang.


Apel Triwulan pertama di Tahun 2022 ini dihadiri Camat Jagoi Babang, Saidin, S.Pt beserta jajaran, para Kades dan Perangkat Desa serta para ASN dilingkungan Kecamatan Jagoi Babang.

Apel Triwulan I Kecamatan Jagoi Babang, Kadis Kominfo : Bengkayang luncur aplikasi E-PBB LAMUS dan SIMPEL MANTAP
Apel Triwulan I Kecamatan Jagoi Babang. 


Saat menyampaikan amanat, Kadis Kominfo Bengkayang yang sudah menjabat sejak 2017 ini menyampaikan seiring dengan Revolusi Industri 4.0 dimana tren ini telah mengubah gaya hidup manusia termasuk ekonomi dan dunia kerja sehingga banyak sekali hal-hal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, dan masyarakat dibuat lebih mudah memantau kegiatan Pemerintah melalui Media Sosial.


Oleh karena itu kritikan dan masukkan dari masyarakat dapat disikapi secara responsif dan konstruktif.


Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan mengingatkan kembali Surat Bupati Bengkayang Nomor 800/0851/BKPSDM-A Tanggal 17 Februari 2022 tentang Penyampaian LHKPN Periodik Tahun 2021, diminta kepada ASN segera menyampaikan LHKPN dan meng-update kembali data masing-masing.


Kadis Kominfo menginformasikan, saat ini Kabupaten Bengkayang telah meluncurkan Kebijakan Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Berbasis IT melalui aplikasi E-PBB LAMUS dan SIMPEL MANTAP. 


Kedua aplikasi buatan Pemda Bengkayang ini sudah dapat diunduh di Playstore pada smartphone masing-masing sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkayang. 


Sebagai penutup amanat Apel Triwulan I di Kecamatan Jagoi Babang, Aleksius meminta agar Camat dan para Kades untuk mengintensifkan Apel Pagi setiap hari di masing-masing unit kerja.


Sumber : DISKOMINFO BENGKAYANG

Reporter : Rinto Andreas

Jumat, 26 Maret 2021

Tingkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau Lakukan Layanan Eazy Passport

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Dimasa Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi tidak hanya di Indonesia bahkan di berbagi belahan dunia juga turut merasakan dampaknya,bahkan terdampak kepada semua sektor diantaranya pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia di bagian Imigrasi yang terdampak kepada bidang pelayanan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak  (PNBP) di bidang pasport juga turut menurun. 

Seperti di sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat, mengakui bahwa untuk PNPB di masa Pandemi Covid-19 ini turun secara drastis. 

Dimana Seperti diketahui di bulan februari 2021 kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau hanya menerima Paspor Baru 4 dan Paspor penggantian 21. 

Menyikapi Haltersebut di akui oleh Kasi Tikim Imigrasi kabupaten Sanggau bahwa pihaknya di masa Pandemi rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan banyak mengunakan sistem jemput bola dengan melaksanakan Layanan Eazy Passport 

“jadi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1060. GR.01.01 TAHUN 2020 TENTANG LAYANAN EAZY PASSPORT, Kantor Imigrasi melaksanakan Layanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon” Ujar Candra Kasi tikim imigrasi Kabupaten Sanggau.Pada Jumat  (26/3/2021)

Ditambahkan oleh Kasi tikim bahwa diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi satuan kerja Keimigrasian dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini adalah memberikan petunjuk bagi satuan kerja Keimigrasian mengenai pelaksanaan Layanan Eazy Passport dalam rangka peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)” Pangkasnya 

Namun di jelaskan kembali oleh Kasi tikim bahwa untuk pelaksanaan Layanan Eazy Passport tersebut tentunya mempunyai syarat dan kriteria tertentu. 

"Ketentuan dan prosedur pemberian layanan paspor dalam pelaksanaan Layanan Eaze Passport adalah sebagai berikut: Layanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) permohonan per hari; Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat diberikan pelayanan paspor,  dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport" Jelasnya 

Lebih lanjut ditambahkan "Layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian, paspor karena hilang atau rusak," Tambahnya.

Dalam pelayanannya Kanim Sanggau memberikan 3 (tiga) pilihan layanan Paspor RI yaitu layanan di Kantor Imigrasi, layanan di MPP (Mal Pelayanan Publik) dan layanan Eazy Passport. 

Untuk layanan Eazy Passport merupakan layanan kolektif jemput bola ke instansi pemerintahan, swasta, komunitas dan masyarakat dengan syarat miniamal 30 (tiga puluh) pemohon dalam sekali pelaksanaan. 

Oleh: Libertus

Sabtu, 06 Maret 2021

Rumah di Citraharmoni yang bisa Bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 Persen

Rumah di Citraharmoni yang bisa Bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) 10 Persen
Screenshot video youtube. (Harian Surya)

BorneoTribun Jakarta -- Kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif Nilai (PPN) 10 persen untuk penjualan rumah mendapatkan respon positif dari pengembang. 

Agung Krisprimandoyo, Direktur PT Ciputra Development Tbk, mengatakan, stimulus ini diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan penjualan properti rumah tapak dan rumah susun atau apartemen.

"Namun karena waktunya terbatas, dengan adanya ketentuan harus rumah yang ready, maka pengembang yang sebelumnya menjual produk dengan model pesan, tidak bisa," ungkap Pimo, sapaan akrab Agung Krisprimandoyo, saat ditemui di CitraHarmoni, Jumat (5/3/2021).

Insentif PPN 10 persen untuk penjualan properti akan sangat bisa untuk produk rumah yang siap huni. Hal ini harus disediakan pengembang sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum 31 Agustus 2021.

Insentif ini menjadi tantangan tersendiri. Termasuk bagi konsumen yang membeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Menurut Pimo, KPR sangat berhubungan dengan perbankan. Dan tentunya perbankan perlu waktu dalam memberikan KPR ke nasabah.

"Tapi kami di Ciputra, tetap optimis dan menyambut stimulus ini dengan menyiapkan produk-produk yang bisa memanfaatkan stimulus ini," ungkap Pimo.

Diantaranya dengan produk apartemen, yang unitnya mayoritas sudah ready bersamaan dengan pembangunan. Unit apartemen, mayoritas ready stok bersamaan dengan penjualan sebagian yang sudah dilakukan sebelum pembangunan. "Dan harganya rata-rata di bawah Rp 2 miliar. Dan ini menjadi produk paling bisa dalam hal mendapatkan stimulus insentif PPN 10 persen ini," jelas Pimo.

Tapi tidak menutup kemungkinan rumah tapak juga berkesempatan yang sama, terutama yang membeli produk rumah contoh secara tunai. "Karena ada aturan harus serah terima sebelum 31 Agustus 2021 dan kalau serah terima, rumah harus ready to use," lanjut Pimo.

Pimo juga optimis di tahun 2021 ini, properti akan tumbuh lagi. Selain stimulus insentif PPN 10 persen, dengan adanya vaksinasi masal untuk pencegahan Covid 19, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berusaha lagi.

"Pertumbuhan ekonomi di Januari 2021 ini juga sudah mulai naik, semoga daya beli juga naik, properti juga naik dan semua sektor usaha bisa bergerak lagi," jelas Pimo.

Saat ini, untuk Ciputra Development holding 2, memiliki proyek lebih dari 40 di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu sekitar 30 persen adalah apartemen. Sisanya rumah tapak, rukan (rumah kantor) dan ruko (rumah toko). (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno